Arsip

KPU: PENDAFTARAN PARPOL TETAP BERAKHIR 7 SEPTEMBER

Selasa, 04 September 2012Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan, masa pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2014, tetap akan ditutup sesuai jadwal semula, yakni pada Jumat (7/9), pukul 16.00 WIB. Hal itu diungkapkan oleh Ketua KPU, Husni Kamil Manik, pada jumpa pers yang digelar di Ruang Media Center KPU, Selasa (4/9) sore ini. "Proses pendaftaran berlangsung sampai 7 September 2012, pukul 16.00 WIB. Setelah itu, KPU tidak akan menerima lagi pendaftaran," tandas Husni.  Selain itu, KPU juga memberikan perpanjangan waktu hingga 29 September 2012 bagi seluruh parpol yang "telah terdaftar" sampai batas waktu pendaftaran tersebut (7 September-red), untuk melengkapi kekurangan berkas persyaratan.“Untuk memenuhi asas keadilan sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 52/PUU-X/2012, dan memberikan ruang bagi parpol untuk memenuhi kelengkapan berkas persyaratan, KPU memperpanjangnya sampai 29 September. Ini berlaku bagi parpol yang sudah terdaftar, dan memenuhi 17 persyaratan yang telah ditentukan. Kami juga ingin menegaskan, tidak ada perbedaan antara parpol yang memenuhi Parliamentary Treshold (PT) maupun yang tidak memenuhi PT. Semua parpol diperlakukan sama,” ujar Husni.Hal senada ditegaskan oleh anggota KPU, Hadar Gumay dan Ferry Kurnia Rizkiyansyah. Menurut keduanya, parpol yang diberikan tambahan waktu adalah parpol yang telah terdaftar sampai dengan batas waktu, yakni 7 September, dan telah memenuhi 17 persyaratan pendaftaran.“Setelah 7 September, tidak ada lagi pendaftaran. Yang diberikan tambahan waktu hingga 29 September itu, hanya parpol yang telah terdaftar dan memenuhi 17 item persyaratan. Jadi, yang dilengkapi itu bukan jenisnya, melainkan kedalamannya,” kata Hadar.Membuat Surat PernyataanSementara itu, anggota KPU, Ida Budhiati, mengatakan, bagi parpol yang tidak dapat memenuhi persyaratan menyertakan 30% keterwakilan perempuan dalam kepengurusan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, harus membuat Surat Keterangan yang berisi penjelasan kepada publik, mengapa parpol yang bersangkutan tidak dapat memenuhi syarat tersebut, dan menerangkan kendala-kendala yang dihadapi.“Kebijakan affirmative action itu diatur dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 8 tahun 2012 dan Undang-Undang Parpol Nomor 2 tahun 2008. Karena itu, KPU mengambil kebijakan, jika parpol tidak bisa memenuhi syarat menyertakan 30% keterwakilan perempuan dalam kepengurusan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, parpol itu harus membuat surat pernyataan kepada publik. Ini untuk menjelaskan alasan dan kendala-kendala, mengapa parpol itu tidak dapat memenuhi persyaratan tersebut. Ini juga untuk membangun demokrasi dan memenuhi asas fairness, sehingga ada akuntabilitas parpol kepada publik,” beber Ida.Hal senada diungkapkan oleh Husni Kamil Manik dan Hadar Gumay. Menurut Hadar, sejak awal KPU telah mendorong diterapkannya affirmative action itu, yakni dengan mensyaratkan 30% keterwakilan perempuan dalam kepengurusan parpol, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota. Sehingga, parpol yang tidak dapat memenuhi persyaratan tersebut dan tidak dapat membuat surat pernyataan kepada publik, maka hal itu akan menggugurkan parpol tersebut sebagai peserta Pemilu 2014.“Kalau parpol tidak dapat menyertakan 30% keterwakilan perempuan dalam kepengurusan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, dan tidak bisa memberikan penjelasan kepada publik (membuat Surat Pernyataan-red), parpol itu tidak bisa ikut pemilu,” tegas Hadar. Jumpa pers dihadiri oleh Ketua KPU, Husni Kamil Manik, dan 5 (lima) orang Komisioner KPU, yakni, Ida Budhiati, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Hadar Nafis Gumay, Arief Budiman, dan Sigit Pamungkas. Berikut selengkapnya 4 (empat) point yang disampaikan dalam jumpa pers tersebut:  Menyangkut sub tahapan dalam pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol, proses pendaftaran berlangsung sampai 7 September 2012, pukul 16.00 WIB. Setelah itu, KPU tidak akan menerima pendaftaran. Partai politik yang sudah terdaftar harus memenuhi 17 item dokumen yang diatur dalam peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tahun 2012. Untuk memenuhi asas keadilan, maka KPU menambah jadwal untuk partai politik guna melengkapi berkas hingga 29 September 2012, untuk melengkapi persyaratan pendaftaran. Tidak ada pembedaan parpol, antara yang duduk di DPR, yang pernah ikut pemilu dan parpol baru, semua sama. Penyertaan 30% kuota keterwakilan perempuan dalam kepengurusan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota jika tidak terpenuhi, harus memberi keterangan kepada publik tentang alasan dan kendala yang dihadapi, sehingga tidak dapat memenuhi persyaratan tersebut.(dd/red) 

SIAPKAN REVISI PERATURAN, KPU GELAR KONSULTASI DENGAN DPR DAN PEMERINTAH

Senin, 03 September 2012Jakarta, kpu.go.id- Menyikapi keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 52/PUU-X/2012, yang mengabulkan gugatan (Judicial Review) yang diajukan oleh beberapa partai politik, dan menetapkan seluruh partai politik yang ingin menjadi peserta Pemilu 2014 untuk diverifikasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Senin (3/9) melakukan konsultasi dengan pihak DPR dan Pemerintah. Konsultasi yang dilakukan di Ruang Sidang Lt. I KPU, Jl. Imam Bonjol 29, Jakarta itu membahas revisi terhadap 2 (dua) Peraturan KPU (PKPU), yakni PKPU Nomor 7 tahun 2012 tentang Tahapan, Program, dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014, serta PKPU Nomor 8 tahun 2012 tentang Pendaftaran, Verifikasi, Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, Dan DPRD Kabupaten/Kota.  Hadir dalam pertemuan tersebut, Direktur Jenderal (Dirjen) Kesbangpol Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Andi Tanribali Lamo; dan anggota Komisi II DPR, antara lain, Ganjar Pranowo, Abdul Hakam Naja, Rusli Ridwan, Agustina Basik Basik, AW. Thalib, dan Arif Wibowo.Sementara, dari KPU, hadir, Ketua KPU, Husni Kamil Manik; anggota KPU, Hadar Nafis Gumay, Ida Budhiati, Sigit Pamingkas, Ferry K. Rizkiyansyah, Juri Ardiantoro, dan Arief Budiman; Sekjen KPU, Suripto Bambang Setyadi, serta para pejabat Sekretariat Jenderal (Setjen) KPU.Revisi terhadap kedua PKPU itu dimaksudkan untuk memberikan ruang bagi ke-9 (sembilan) partai parlemen (partai yang memenuhi Parliamentary Treshold-red) untuk memenuhi persyararatan menyerahkan berkas kepengurusan keanggotaan partai hingga ke tingkat kabupaen/kota, pasca keluarnya Putusan MK tersebut.Pertemuan untuk membahas revisi PKPU tersebut akan dilanjutkan dalam beberapa waktu ke depan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta. (dd/red)

PUTUSAN MK TERKAIT UJI MATERI PASAL 8 UU NO. 8 TAHUN 2012

Jakarta, kpu.go.id Berkaitan dengan persyaratan partai politik (Parpol) sebagai peserta pemilihan umum (Pemilu), Mahkamah Konstitusi (MK) Rabu, 29 Agustus  2012,  telah memutuskan terkait hal tersebut. Hal ini merupakan tindak lanjut adanya permohonan dari Pemohon terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.Berikut Putusan MK tersebut:1.    Nomor 51/PUU-X/2012 2.    Nomor 52/PUU-X/2012 3.    Nomor 54/PUU-X/2012 4.    Nomor 55/PUU-X/2012 (Red)

KPU Perpanjang Verifikasi Parpol

Jumat, 31 Agustus 2012JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan parpol penghuni parlemen untuk ikut verifikasi direspons oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dengan sisa waktu yang ada, KPU memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran verifikasi parpol. Namun, perpanjangan itu khusus difungsikan untuk pengumpulan berkas kartu tanda anggota (KTA) sebagai syarat verifikasi faktual bagi parpol di parlemen. "Harus ada ruang untuk parpol di parlemen untuk mendaftarkan verifikasi keanggotaan (KTA, Red). Perpanjangan masa verifikasi sekitar 20 hari batas waktu," ujar anggota KPU Hadar Navis Gumay, Kamis (30/8).Normalnya, pendaftaran berkas verifikasi parpol peserta pemilu ditutup pada 7 September. Jika KPU memutuskan perpanjangan masa verifikasi selama 20 hari, prosesnya bisa jadi akan ditutup pada akhir September.Hadar menyatakan, perpanjangan masa pendaftaran merupakan opsi terbaik untuk memberikan kesempatan parpol di parlemen mendaftar verifikasi parpol. Namun, penambahan waktu itu tidak untuk proses penyampaian seluruh berkas verifikasi. "Ruang perpanjangan hanya untuk pengumpulan KTA," ujar Hadar. Pengumpulan KTA diprediksi memerlukan waktu yang tidak singkat. Sebab,  aturan UU Pemilu mewajibkan parpol untuk mengumpulkan 1.000 KTA atau KTA sebanyak 1/1000 dari total jumlah penduduk di tingkat kabupaten/kota.Menurut Hadar, perpanjangan waktu itu khusus diberikan kepada parpol yang duduk di parlemen. Terhadap parpol nonparlemen, KPU tetap mengatur batas waktu sesuai dengan peraturan KPU Nomor 7 dan 8 Tahun 2012. Tidak ada perpanjangan pendaftaran proses verifikasi untuk parpol nonparlemen hingga 7 September. "Karena mereka sudah mendapat ruang sejak proses verifikasi pada 9 Agustus lalu," jelas mantan direktur eksekutif Centre for Electoral Reform itu.Mengapa masa perpanjangan hanya 20 hari" Hadar menyatakan, aturan UU Pemilu membatasi proses pendaftaran verifikasi dilakukan selama lima bulan terhitung sejak dibukanya pendaftaran. KPU dalam menetapkan jadwal memutuskan pengumuman hasil verifikasi parpol jatuh pada pertengahan September. "Jika dihitung 5 bulan, masih ada jeda waktu hingga 9 Januari. Kami pergunakan sisa waktu yang ada tanpa melanggar batas waktu," ujarnya. Terkait dengan putusan MK yang mengubah angka ambang batas atau parliamentary treshold (PT) nasional menjadi PT untuk DPR sebesar 3,5 persen, Hadar mengatakan aturan tersebut tidak memerlukan perubahan signifikan. Dengan aturan PT nasional, KPU provinsi dan kabupaten/kota harus terlebih dahulu menunggu hasil KPU pusat terkait dengan partai mana yang lolos PT. "Dengan putusan MK, mereka tidak perlu menunggu dan langsung melakukan penghitungan seperti pemilu sebelumnya," tandasnya.Terpisah, Wakil Ketua DPR Pramono Anung menilai keputusan MK terkait dengan  kewajiban verifikasi parpol merupakan hasil yang adil bagi seluruh pihak. Dengan begitu, tidak ada perbedaan antara parpol yang berada di parlemen dengan yang tidak. "Belum tentu parpol yang sudah eksis lolos PT, konsolidasinya lebih baik daripada parpol yang baru berdiri. Jadi, ini merupakan langkah yang cukup adil dan jadi tugas KPU untuk segera memfasilitasi," ujar Pram.Menurut Pram, keputusan MK yang mengubah kewajiban verifikasi tidak disebabkan kesalahan DPR dan pemerintah dalam menerapkan aturan. Dalam hal ini, perbedaan sudut pandang dan tugas antara DPR  dan MK memang berbeda. MK dalam hal ini harus bekerja dalam tataran konstitusi. "Sementara DPR ini kan lembaga politik sehingga pengambilan keputusan ada tarik-menarik politik. Apa yang jadi keputusan MK sudah kami duga," tandasnya.Sementara itu, Wasekjen DPP Partai Demokrat Saan Mustofa menilai putusan MK yang membatalkan pelaksanaan PT 3,5 persen secara nasional berpotensi merusak sistem politik yang ingin dibangun di daerah. Menurut dia, DPR awalnya berharap dengan menerapkan secara nasional, pemerintahan di daerah juga bisa berjalan efektif. "Ini sangat berpotensi merusak bangunan yang sedang ingin kami bangun di daerah, berpotensi kembali memunculkan kompleksitas di daerah," kata Saan.Meski demikian, sekretaris Fraksi PD di DPR itu menyatakan tetap menghormati putusan MK tersebut. Termasuk, menyangkut kewajiban semua parpol mengikuti verifikasi tanpa terkecuali. "Mungkin MK punya pertimbangan kesetaraan.  Tapi, kami kan sudah pernah diuji lewat pemilu lalu dan berhasil melewatinya. Tapi, ya nggak ada masalah, kami tetap siap diverifikasi," tandasnya. (bay/dyn/c1/agm)Sumber : http://www.jpnn.com/read/2012/08/31/138172/KPU-Perpanjang-Verifikasi-Parpol-

KPU Sidoarjo gelar penyuluhan tentang Verifikasi Parpol

Jumat, 31 Agustus 2012kpud-sidoarjokab.go.id-KPU Kabupaten Sidoarjo menggelar penyuluhan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Verifikasi Parpol Peserta pemilu pada hari Kamis, 30 Agustus 2012. Acara yang diselenggarakan di gedung serba guna KPU Kabupaten Sidoarjo tersebut dihadiri oleh Kepala Bakesbangpol, Kepala Bagian Pemerintahan, ketua parpol, ketua ormas dan LSM serta media tersebut bertujuan agar seluruh stake holder mengetahui tahapan-tahapan penyelenggaraan pemilu 2014.Acara ini merupakan momentum awal dalam rangkaian pelaksanaan tahapan pemilu 2014, seperti yang disampaikan ketua KPU Kabupaten Sidoarjo, Bima Aries Diyanto, S.IP, dalam sambutannya. Lebih lanjut Bima mengatakan bahwa, peraturan  KPU Nomor 8 Tahun 2012 merupakan terjemahan dari UU 8 Tahun 2012 tentang Pemilu, tetapi dimungkinkan akan dilakukan perubahan setelah dikeluarkannya putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi UU 8 tahun 2012. Oleh karena itu, maka seluruh parpol yang akan mengikuti pemilu 2014 wajib ikut rangkaian verikasi tanpa terkecuali dengan syarat yang sama dan terkait PT 3,5% hanya berlaku untuk DPR pusat dan tidak berlaku bagi DPRD.Kegitan penyuluhan tersebut juga menghadirkan 2 nara sumber, yakni Mochammad Mudzdakkir selaku akademisi mengangkat tema evaluasi peran parpol dalam kehidupan bernegara dan Fatekhul Mujib komisioner KPU Kabupaten Sidoarjo sebagai pemateri teknis verifikasi parpol peserta pemilu. Di akhir pemaparannya Fatekhul Mujib mengingatkan kepada parpol seluruh parpol untuk menyerahkan berkas verifikasi sesuai dengan tahapan pemilu.(set_red)

PENYULUHAN dan SOSIALISASI Peraturan KPU No 8 Tahun 2012 oleh KPU Prov. Jatim

Senin, 13 Agustus 2012kpud-sidoarjokab.go.id-Tahapan pemilu tahun 2012 sudah dimulai, KPU sebagai lembaga negara yang bertugas menyelenggarakan pemilu berusaha untuk meningkatkan kinerjanya secara optimal. Berbagai peraturan sudah dikeluarkan, seperti Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program, dan Jadual Penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014. Disusul dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol peserta Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.Untuk menyamakan visi dan misi serta proses kerja yang sinergis oleh KPU dan KPUD diseluruh Indonesia, maka KPU Pronvinsi Jawa Timur mengadakan Penyuluhan dan Sosialisasi Peraturan KPU tersebut kepada seluruh KPU Kabupaten/Kota se Jawa Timur. Acara di selenggarakan selama dua hari pada tanggal 10-11 Agustus 2012 bertempat di Aria Hotel Kota Malang. Dalam Sosialisasi ini hadir dua Anggota KPU pusat yaitu Arif Budiman dan Sigit Pamungkas yang turut memberikan materi. Dari KPUD Sidoarjo yang mengikuti acara adalah lima Komisioner dan Plt. Sekretaris serta Kasubag Hukum.Meskipun dalam suasana puasa acara tetap berlangsung serius, berbagai problem pendaftaran dan verifikasi parpol menjadi tema diskusi paling panas, terutama menyangkut aspek verifikasi faktual terhadap Parpol peserta pemilu tahun 2014. Dalam Per-KPU Nomor 8 Tahun 2012 ditetapkan tata cara verifikasi faktual terhadap KTA suatu parpol dengan menggunakan metode sampling sederhana, dengan cara mencuplik 10 persen sampel dari populasi melalui metode cuplik interval. Salah seorang Anggota KPU Kabupaten Sumenep mempertanyakan metode itu jika diterapkan di Sumenep yang terdiri dari puluhan pulau-pulau terpencil, jika pencuplikan sampel tersebut ternyata berada di pulau-pulau tersebut tentu akan sangat menyulitkan, butuh waktu dan biaya ekstra, sementara alokasi dana verifikasi faktual tidak mempertimbangkan kondisi wilayah yang beragam tersebut. Atas pertanyaan kasuistis ini Arif Budiman (Anggota KPU Pusat) menjawab dengan memberikan ilustrasi kondisi yang sama atau  lebih parah seperti di daerah Papua, Maluku dan daerah lainnya. Untuk menanggulangi kekurangan dana verifikasi di daerah semacam ini menurut Arif KPU akan mencarikan solusinya dengan memberikan alokasi dana khusus. Berbagai pertanyaan lain menyangkut tahapan dan verifikasi dapat terjawab secara baik, dirasa semua uneg-uneg telah tersampaikan keluarga besar KPU se-Jawa Timur pun merasa lega, dan acarapun dilanjutkan dengan penutupan.“Pekerjaan telah menunggu, semangat pengabdian perlu dikedepankan demi Indonesia maju berkeadilan dan berkeadaban. Selamat bekerja kepada seluruh keluarga besar KPU di seluruh Indonesia, tegakkan Demokrasi melalui amal bakti dan kerja nyatamu”. (kul.kpusda)

Populer

Belum ada data.