Arsip

KPU PASTIKAN VERIFIKASI PARPOL SESUAI JADWAL

Kamis, 11 October 2012Jakarta, kpu.go.id- Maraknya berita pemberitaan bahwa KPU tidak melakukan tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2014 --alih-alih memberikan kelonggaran (baca: melunak) kepada parpol, menyiratkan, seolah KPU tidak melaksanakan tahapan tersebut sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.Padahal, KPU telah menyusun seluruh jadwal pendaftaran dan verifikasi parpol itu dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 tahun 2012 yang telah dirubah dengan PKPU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu 2014.Perubahan PKPU tersebut terkait dengan pemberian ruang perpanjangan waktu bagi parpol untuk melengkapi dokumen, yakni tanggal 8 hingga 29 September, semata-mata adalah untuk menyikapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini ditegaskan oleh anggota KPU, Hadar Nafis Gumay.“Perubahan PKPU (PKPU Nomor 7 menjadi PKPU Nomor 11 --red) tersebut untuk merespons keputusan MK Nomor 52/PUU-X/2012 yang mengamanatkan agar semua parpol diperlakukan dengan adil dalam proses pendaftaran dan verifikasi,” kata Hadar ketika ditemui di ruang pendaftaran parpol, di Ruang Sidang Lt. 2 KPU, Jl. Imam Bonjol, Jakarta.Tanggal 29 September 2012 adalah hari terakhir bagi parpol untuk melengkapi dokumen. Setelah itu, KPU akan melakukan verifikasi administrasi Tahap I (pertama), 30 September-6 Oktober 2012. Hasilnya akan disampaikan KPU pada 8 Oktober 2012. Di sini akan diketahui kekurangan-kekurangan yang harus dilengkapai dan/atau diperbaiki oleh masing-masing parpol.Kemudian, KPU kembali memberikan ruang kepada parpol untuk melengkapi dan/atau memperbaiki dokumen, yakni 9-15 Okober 2012. Disambung dengan verifikasi administrasi Tahap II (kedua), pada 16-22 Oktober 2012. Dan, pada 23 Okober, KPU akan mengumumkan partai-partai apa saja yang berhak untuk mengikuti tahap selanjutnya, yaitu verifikasi faktual.“Tanggal 23 Oktober itulah gong-nya,” kata anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu itu.Setelah itu, kata Hadar, KPU akan melakukan tahap yang paling krusial dalam proses ferivikasi parpol ini, yakni verifikasi faktual. Verifikasi faktual dilakukan secara paralel oleh KPU di semua tingkatan di seluruh Indonesia.  Waktunya mulai 26 Oktober hingga 20 November 2012.(dd/red)Berikut selengkapnya jadwal pendaftaran dan verifikasi partai politik menjadi peserta Pemilu 2014

FINALISASI PKPU PEMUTAKHIRAN DAFTAR PEMILIH PILEG TAHUN 2014

Rabu, 03 October 2012Jakarta, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rabu (03/10) melakukan Konsultasi Publik Dalam Rangka Finalisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pemutakhiran Daftar Pemilih Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014. Konsultasi publik yang dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Ditjen PUM, Ditjen Dukcapil, Peneliti dan NGO diselenggarakan di Hotel Bidakara Jakarta ruang Bisma Kresna. Ketua KPU RI Husni Kamil Manik dalam sambutannya mengatakan sesuai undang-undang batas waktu yang dimiliki oleh KPU untuk menyusun seluruh peraturan yang akan dijadikan acuan untuk penyelenggaraan Pemilu adalah sampai bulan Juni 2013, salah satunya adalah peraturan tentang Pemutakhiran Daftar Pemilih. Kasus-kasus yang sering muncul terkait dengan daftar pemilih adalah indikasi adanya kecurangan maupun kelalaian oleh penyelenggara pemilu apabila terdapat suara ganda, sebagai penyelenggara pemilu yang independen, kontribusi dan dukungan masyarakat merupakan sesuatu yang luar biasa bermakna, termasuk dalam rangka penyusunan daftar pemilih. Dalam pleno terakhir menyangkut pemutakhiran data pemilih menyepakati tool sistem informasi pendaftaran pemilih (sidarlih) sebagai bagian yang  tidak terpisahkan dari peraturan sehingga ada jaminan KPU dapat bekerja lebih cermat dan teliti dengan penggunaan tool ini. Dalam konsultasi publik ini KPU mengundang partisipasi yang optimal dari peserta, ruang mana dalam Peraturan KPU yang harus dibenahi, sehingga tidak diperlukan lagi adanya juknis-juknis, surat edaran-surat edaran imbau husni dalam sambutan pembukaan. Ferry Kurnia Rizkiyansyah dalam pemaparan finalisasi PKPU Pemutakhiran Daftar Pemilih Pemilu mengemukakan alur pendaftaran pemilih dimulai dari penyerahan  Data Agregrat Kependudukan Kabupaten (DAK2) dan Data Penduduk Potensial Pemilih ( DP4) 16 bulan sebelum pemungutan suara. Proses sinkronisasi dilakukan selama 2 bulan, kriteria daftar pemilih antara lain komprehensif, seluruh WNI yang memenuhi persyaratan harus terdaftar sebagai pemilih yang akurat dan mutakhir.Adapun sumber data  DP4 atau data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri, DAK2 dan daftar pemilih pemilu terakhir dari KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota. Sedangkan Juri Ardiantoro mengemukakan perlu menyiapkan skenario ada langkah hukum luar biasa terkait dengan pengakomodasian warga menjadi pemilih misalnya KPU sudah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT), kemudian ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), diputuskan oleh MK, pemilih bisa menggunakan hak pilih dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), jadi apa gunanya ada pemutakhiran data pemilih?.Di bagian lain Arief Budiman mengatakan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP)/ Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih)  akan dibentuk dan diberi honor 8 bulan. Kalau 8 bulan dan jumlah pantarlihnya jauh lebih banyak (1 TPS, 1 pantarlih) penambahan anggaran akan luar biasa besar. Konsekuensi anggaran yang bertambah besar harus dapat diterima secara rasional oleh parlemen (red-DPR).(Dod)

Pendaftaran Seleksi Calon Anggota Panwaslu Kabupaten Sidoarjo

Rabu, 10 Oktober 2012 kpud-sidoarjokab.go.id-Pengumuman Pendaftaran Seleksi Calon Anggota Panwaslu Kabupaten Sidoarjo Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur membuka kesempatan untuk menjadi Calon Anggota Panwaslu Kabupaten Sidoarjo dengan persyaratan sebagai berikut: Surat Permohonan pendaftaran bermaterai (Rp. 6.000,-), dengan melampirkan: 1. Akte Kelahiran, usia minimal 30 (tiga puluh) tahun;2. Foto kopi KTP;3. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 (5 lembar);4. Daftar Riwayat Hidup ditandatangani di atas materai;5. Surat pernyataan tertulis ditandatangani di atas materai setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945;6. Foto kopi ijazah pendidikan formal dari jenjang pendidikan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah s.d Perguruan Tinggi (S1) yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;7. Foto kopi sertifikat/publikasi/karya tulis yang menunjukkan keahlian berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu dan pengawasan Pemilu;8. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah atau Puskesmas;9. Surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Daerah ditandatangani di atas materai;10. Surat Keputusan dari pejabat yang berwenang tentang pemberhentian bagi calon yang menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Daerah;11. Surat pernyataan tidak pernah atau tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;12. Surat keterangan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam hukuman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri;13. Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu yang ditandatangani di atas materai;14. Surat pernyataan bersedia tidak menduduki jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Daerah selama masa keanggotaan bila terpilih yang ditandatangani di atas materai;15. Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri bila menikah dengan sesama penyelenggara Pemilu yang ditandatangani di atas materai; Surat permohonan dan dokumen pendaftaran ditujukan ke Ketua Tim Seleksi Calon Anggota Panwaslu Kabupaten Sidoarjo: 1. Diantar langsung ke kantor Bakesbangpol Kabupaten Sidoarjo, paling lambat 9 Oktober 2012 Pukul. 15.00 WIB.2. Dikirim lewat pos, paling lambat 8 Oktober 2012 cap pos.                            Untuk Formulir pendaftaran dan keterangan lebih lengkap, dapat diperoleh di Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Panwaslu Kabupaten/Kota di Bawaslu Provinsi Jawa Timur Jl. Putat Indah No.1 Surabaya atau di website: www.bawaslu.go.id atau dapat dilihat di kantor Bakesbangpol Kabupaten Sidoarjo. Formulir dan Ketentuan Pendaftaran Klik Disini

Masa melengkapi berkas RESMI DITUTUP, KPU SIDOARJO siap VERIFIKASI FAKTUAL

Sabtu, 29 September 2012kpud-sidoarjokab.go.id-Tepat jam 16.00 WIB pagar kantor KPU Kabupaten Sidoarjo ditutup, menandakan bahwa KPU sudah tidak menerima tamu Partai Pilitk yang ingin menyerahkan berkas KTA (kartu Tanda Anggota) Partai politik. Sebagaimana Peraturan KPU No 11 Tahun 2012 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilu, bahwa penerimaan kelengkapan dokumen persyaratan diserahkan paling akhir tanggal 29 September 2012 pada pukul 16.00WIB."ada tujuh belas partai politik yang telah menyerahkan berkas KTA yang telah memenuhi angka 1000 atau 1/1000, dan ada empat partai politik yang KTA-nya tidak memenuhi angka tersebut" kata ketua pokja verifikasi kang Zainal di kantor KPU sore tadi.dari seluruh persyaratan yang telah diserahkan ke KPU Kab. Sidoarjo langsung dilakukan rekap untuk segera dikirim ke KPU Propinsi sore itu juga. KPU Kabupaten sebenarnya sudah menghubungi kepada PArtai Politik yang belum lengkap KTA-nya seminggu yang lalu untuk segera menyerahkan kekurangan yang ada.. setelah rekap disampaikan kepada KPU Provinsi selanjutnya KPU Kabupaten tinggal menunggu tahapan pelaksanaan verifikasi faktual baik terhadap kebenaran kantor sekretariatnya, pengurus inti (ketua, Sekretaris dan bendahara) dan keterwakilan perempuan sebesar 30 %. selain itu KPU KAbupaten juga akan melakukan verifikasi faktual terhadap kebenaran anggota yang telah diserahkan kepada KPU Kabupaten pada tanggal 26 Oktober sampai 20 Nopember 2012.(set-red) PENERIMAAN KARTU TANDA ANGGOTA (KTA) PARTAI POLITIKCALON PESERTA PEMILU ANGGOTA DPR DAN DPRD TAHUN 2014 NO NAMA PARTAI KETERANGAN 1 Partai Nasional Demokrat (NasDem) 1000 atau 1/1000 2 Partai Demokrat 1000 atau 1/1000 3 Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) 1000 atau 1/1000 4 Partai Golongan Karya (GOLKAR) 1000 atau 1/1000 5 Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB) 1000 atau 1/1000 6 Partai Karya Republik (PAKAR) Kurang dari 1000 atau 1/1000 7 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 1000 atau 1/1000 8 Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA) 1000 atau 1/1000 9 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) 1000 atau 1/1000 10 Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 1000 atau 1/1000 11 Partai Damai Sejahtera (PDS) 1000 atau 1/1000 12 Partai Persatuan Nasional (PPN) Kurang dari 1000 atau 1/1000 13 Partai Bulan Bintang (PBB)  1000 atau 1/1000 14 Partai Amanat Nasional (PAN) 1000 atau 1/1000 15 Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 1000 atau 1/1000 16 Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) 1000 atau 1/1000 17 Partai Buruh Kurang dari 1000 atau 1/1000 18 Partai Persatuan Rakyat Nasional (PPRN) 1000 atau 1/1000 19 Partai Pengusaha Pekerja Indonesia (PPPI) 1000 atau 1/1000 20 Partai Partai Serikat Rakyat Independen (SRI) 1000 atau 1/1000 21 Partai Republik Kurang dari 1000 atau 1/1000  

KPU JAWA TIMUR GELAR BIMTEK VERIFIKASI PARPOL

Sabtu, 29 September 2012kpud-sidoarjokab.go.id-Menghadapi pelaksanaan verifikasi parpol calon peserta pemilu, KPU Provinsi Jawa Timur menggelar Penyuluhan dan Bimtek Verifikasi Parpol pada hari Jumat (28/9) yang diselenggarakan di Aula KPU Kabupaten Jombang.Acara yang diikuti oleh seluruh KPU kabupaten/kota se Jawa Timur tersebut, bertujuan untuk memberikan pembekalan kepada KPU kabupaten/kota dalam rangka akan dilaksanakannya verifikasi administrasi dan faktual bagi parpol calon peserta pemilu.Sebagaimana disampaikan Agung Nugroho, SH, MH, komisioner yang membidangi Hukum, Umum dan Pengawasan menyatakan bahwa, nanti pada saat verifikasi faktual (vertual) yang akan dilaksanakan pada tanggal 26 Oktober sampai dengan 20 November 2012 oleh KPU Kabupaten/Kota adalah mendatangi kantor pengurus parpol untuk mencocokkan kebenaran daftar nama pengurus sebagaimana SK kepengurusan parpol dan formulir Lampiran 2 Model F1-Parpol dengan pengurus, dan pengurus parpol wajib menghadirkan Ketua, Sekretaris dan Bendahara (KSB), disamping itu juga melihat pemenuhan 30% keterwakilan perempuan pada kepegurusan parpol.Selanjutnya Agung menyatakan bahwa untuk vertual Domisili kantor tetap, tugas KPU Kabupaten/Kota adalah mendatangi kantor pengurus partai politik untuk mencocokkan surat keterangan domisili kantor dari camat/lurah (formulir Model F-11 Parpol) yang dilengkapi  dengan dokumen yang sah yaitu sertifikat hak milik, surat pinjam pakai, sewa atau kontrak. Khusus bagi parpol yang menyewa/kontrak atau meminjam pakai kantor kepengurusan, maka batas akhir perjanjian sewa/kontrak atau pinjam pakai minimal berakhir sampai dengan Oktober 2014;Lebih lanjut disampaikan, dalam pelaksanaan vertual keanggotaan parpol, yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota adalah dengan cara bertatap muka/datang ke alamat obyek sampling untuk mendapatkan jawaban tegas dari ybs. Apabila obyek sampling menyatakan “tidak” sebagai anggota parpol, selanjutnya obyek sampling diminta untuk mengisi formulir model F12-parpol dan keanggotaannya dinyatakan tidak memenuhi syarat.Di akhir acara, Andry Dewanto,SH, ketua KPU Provinsi Jawa Timur menyampaikan bahwa, meskipun ada kendala seperti kurangya jumlah personil dan pendanaan, seluruh KPU Kabupaten/Kota harus siap bekerja keras menghadapi pelaksanaan verifikasi parpol.(set-red)

MASA MELENGKAPI BERKAS RESMI DITUTUP, KPU BERSIAP UNTUK VERIFIKASI ADMINISTRASI

Sabtu, 29 September 2012   Jakarta, kpu.go.id- Sabtu (29/9), tepat pukul 16.00 WIB, Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi menutup masa pemenuhan kelengkapan berkas persyaratan bagi 34 partai politik (parpol) yang terdaftar sebagai calon peserta Pemilu 2014.Hal itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar KPU pukul 17.00 WIB sore ini (Sabtu, 29/9) di Media Center KPU, Jl. Imam Bonjol 29, Jakarta.“Tanggal 29 September ini adalah hari terakhir KPU menerima berkas, baik di tingkat pusat maupun KPU kabupaten/kota, untuk menerima Kartu Tanda Anggota (KTA),” ucap Ketua KPU, Husni Kamil Manik.Dari 34 parpol terdaftar itu, seluruhnya memanfaatkan kesempatan untuk melengkapi berkas, kecuali 1 (satu) partai, yakni Partai Republika Nusantara (Republikan).“Sejak dimulai pada 7 September lalu, hingga hari terakhir ini, diantara 34 parpol yang terdaftar itu,  hanya 1 (satu) parpol yang tidak memanfaatkan kesempatan yang diberikan untuk memenuhi kelengkapan berkas, yakni Partai Republika Nusantara (Republikan),” beber Husni, yang dalam konferensi pers tersebut didampingi oleh seluruh Komisioner KPU.Selanjutnya, ujar Husni, dalam rentang waktu mulai besok (Minggu, 30/9) hingga 6 Oktober 2012, KPU akan melakukan verifikasi administrasi tahap I (pertama).“Hari senin, KPU RI akan meminta kepada KPU provinsi untuk menghimpun data penerimaan KTA di KPU kabupaten/kota. Kami akan membandingkan jumlah KTA di tingkat KPU kabupaten/kota dengan data softcopy yang diserahkan di KPU RI. Jika terjadi selisih angka, maka yang dijadikan pedoman adalah data yang diserahkan ke KPU RI,” sambungnya.Hasil dari verifikasi administrasi tahap I ini akan disampaikan pada 8 Oktober 2012.“Tanggal 8 Oktober 2012, KPU akan mengumumkan hasil verifikasi administrasi tahap I. Pada tahap ini, KPU akan menyampaikan kekurangan-kekurangan apa saja yang harus dilengkapi oleh setiap parpol,” sambung Husni.Setelah itu, sesuai jadwal yang telah ditetapkan pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 Tahun 2012, parpol diberi kesempatan untuk memperbaiki dan/atau melengkapi berkas administrasi yang dinyatakan belum tepat. Pada kesempatan itu, 34 parpol boleh memanfaatkan waktu selama sepekan itu untuk melengkapi dan/atau memperbaiki berkas administrasi sebagaimana yang telah ditentukan dalam PKPU Nomor 12 tahun 2012.KPU kemudian akan melakukan verifikasi administrasi hasil perbaikan (verifikasi administrasi tahap kedua --red) mulai 16 hingga 22 oktober 2012. Dan proses tersebut masih dilakukan di KPU RI, di Jakarta, tidak satupun dilakukan di daerah.“KPU akan mengumumkan hasil verifikasi secara keseluruhan pada 23 oktober 2012. Pada saat itu dapat diketahui partai apa saja yang akan mengikuti tahap selanjutnya, yakni verifikasi faktual. Verifikasi faktual ini akan dilaksanakan mulai 26 Oktober hingga 20 November 2012. Jadi, gong-nya tanggal 23 Okober itu," tandas Husni. TransparanPada bagian lain, Ketua KPU juga menjamin, dalam proses verifikasi administrasi, semua pihak yang berkeinginan untuk memperoleh informasi dan menyaksikan prosesnya, akan difasilitasi oleh KPU.“Artinya, verifikasi ini sangat terbuka, tidak ada yang perlu ditutupi. Hanya saja, kita akan kelola sedemikian rupa agar tim verifikasi KPU tidak terganggu dan bisa konsentrasi pada pekerjaannya yang butuh perhatian yang tinggi. Kami akan menunjuk siapa yang akan menemani di sana. Tim verifikator kami tugaskan untuk meneliti berkas, tidak memberi keterangan apa pun,” pungkas Husni.(dd/red. dok:dd/hupmas)

Populer

Belum ada data.