Arsip

RAPAT KERJA rencana persiapan PENYUSUNAN DAPIL dan Alokasi Kursi Berdasarkan Data Kependudukan dan Data Wilayah

Senin, 28 Januari 2013kpud-sidoarjokab.go.id- Jumat 25 Januari 2013 KPU Kabupaten Sidoarjo menggelar Rapat bersama terkait dengan agenda Koordinasi Pembahasan rencana Alokasi Kursi dan Daerah Pemilihan untuk DPRD, dalam rapat tersebut hadir BAKESBANGPOL Kabupaten Sidoarjo, DISPENDUKCAPIL Kabupaten Sidoarjo, DINSOS Kabupaten Sidoarjo, BPLS, PT.MINARAK LAPINDO, PANWAS Kabupaten Sidoarjo, Camat Tanggulangi, Porong, Jabon dan beberapa Kades/Lurah di area terdampak lumpur.Menurut Ketua KPU Kabupaten Sidoarjo Bhima Ariesdianto, S.IP dalam "Penyusunan Dapil menurut UU Nomor 8 tahun 2012", bahwa “ Penetapan Dapil menjadi penting bagi partai politik karena digunakan sebagai dasar untuk menyusun Daftar Calon Sementara/DCS Anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo. Akibat dari dampak lumpur ini KPU Kabupaten Sidoarjo berencana melakukan perubahan DAPIL (daerah pemilihan) Kabupaten Sidoarjo, karena perubahan jumlah penduduk di 3 (tiga) kecamatan tersebut cukup signifikan, akan tetapi nanti akan ada simulasi dan konsultasi publik dengan melibatkan banyak pihak misalnya ada unsur masyarakat atau perguruan tinggi untuk mendapatkan formulasi Dapil yang ideal di Sidoarjo. KPU tingkat kabupaten/kota hanya punya wewenang untuk mensimulasikan beberapa alternatif perubahan Dapil akan tetapi yang mempunyai kewenangan untuk menetapkan Dapil tetap KPU RI,” sambung kang Bhima.Proyeksi simulasi DAPIL pada pemilu 2014 memang agak sulit karena dari beberapa Desa/Kelurahan di 3 (tiga) kecamatan secara administratif ada catatan orangnya, akan tetapi secara faktual orang-orangnya tidak bertempat tinggal di Desa/Kelurahan yang bersangkutan, secara administratif kependudukan seperti yang katakan oleh Kepala Disdukcapil Kabupaten Sidoarjo bahwa jumlah penduduk Sidoarjo ada 1.748.275 jiwa sebagaimana Data Agregat Kependudukan Per Kecamatan (DAK2) yang diperoleh dari Depdagri.Dari hasil rapat tersebut harapannya KPU akan mendapatkan data kependudukan secara konkret dan real dari masing-masing Desa/Kelurahan yang terkena dampak lumpur sidoarjo, sehingga ketika akan melakukan simulasi DAPIL menjadi lebih ideal dan operasional.(set-red)

NOMOR URUT PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU 2014

Senin, 14 Januari 2013 Jakarta, kpu.go.id- Sepuluh partai politik peserta Pemilu 2014 akhirnya resmi memiliki nomor urut setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut di Gedung KPU, Jl. Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta, Senin (14/1).   Berikut hasil pengundian nomor urut sepuluh partai politik peserta pemilu 2014: 1. Partai NasDem 2. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) 5. Partai Golongan Karya (Golkar) 6. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) 7. Partai Demokrat 8. Partai Amanat Nasional (PAN) 9. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)      sumber: Keputusan KPU Nomor 06/Kpts/KPU/TAHUN 2013 Selain sepuluh partai politik nasional tersebut, KPU (Komisi Independen Pemilihan/KIP Aceh --red) juga mengundi dan menetapkan tiga partai lokal Aceh, yakni Partai Aceh, Partai Nasional Aceh, dan Partai Damai Aceh. Setelah dilakukan pengundian, ketiga partai itu memperoleh nomor urut, yaitu:  11. Partai Damai Aceh 12. Partai Nasional Aceh 13. Partai Aceh  sumber: Keputusan KIP Aceh Nomor 02 Tahun 2013 Ketua KPU, Husni Kamil Manik, yang memimpin acara pengundian dan penetapan nomor urut, meminta agar semua pihak dapat bersama-sama menciptakan dan menjaga penyelenggaraan Pemilu 2014 dalam suasana yang kondusif di setiap tahapan pemilu, dan menjadikan Pemilu 2014 sebagai pemilu yang lebih berkualitas. "Mari kita semua menjaga stabilitas dan menciptakan kondisi yang kondusif. Kita harus dapat menunjukkan pada masyarakat bahwa saat ini partai politik di Indonesia sudah semakin dewasa. KPU menginginkan adanya proses pendidikan politik bagi masyarakat dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu. Sehingga dapat mewujudkan Pemilu 2014 sebagai pemilu yang lebih berkualitas," ujarnya. Pengundian nomor urut diawali dengan pengundian nomor "antrean". Sekjen partai diminta mengambil nomor urut "antrean" yang tertulis dalam selembar kertas. Nomor urut antrean ini akan digunakan untuk menentukan giliran masing-masing partai mengambil undian nomor urut. Urutan partai berdasarkan nomor antrean adalah Partai Nasdem, Partai Hanura, PPP, PKB, PAN, PKS, Partai Demokrat, PDIP, Partai Golkar, dan Partai Gerindra. Kemudian, ketua umum dan sekjen masing-masing partai, berdasarkan nomor urut antrean, secara bergiliran maju untuk mengambil sendiri nomor urut partai. Kecuali Ketua Umum PDIP dan PPP, seluruh ketua umum partai mengambil langsung gulungan kertas yang terdapat dalam kotak kaca yang berisi nomor urut satu sampai sepuluh secara acak. Mereka adalah Rio Capela (Ketua Umum DPP Partai Nasdem), Wiranto (Ketua Umum DPP Partai Hanura), Suharso Monoarfa (Wakil Ketua Umum DPP PPP), Muhaimin Iskandar (Ketua Umum DPP PKB), Hatta Rajasa (Ketua Umum DPP PAN), Luthfi Hasan Ishaaq (Ketua Umum DPP PKS), Anas Urbaningrum (Ketua Umum DPP Partai Demokrat), Tjahjo Kumolo (Sekjen DPP PDIP), Aburizal Bakrie (Ketua Umum DPP Partai Golkar), dan Suhardi (Ketua Umum DPP Partai Gerindra). Rapat pleno pengundian dan penetapan nomor urut parpol peserta Pemilu 2014 di ruang sidang utama lt. II KPU itu berlangsung dalam suasana yang sangat ramai. Ketua umum, sekjen, para pengurus partai, dan ratusan awak media berbaur menjadi satu. Ruang sidang utama KPU yang ukurannya tidak terlalu luas pun menjadi terasa sangat sesak. Namun semuanya berjalan dengan tertib dan khidmat. Pada akhir acara, penyair angkatan 66, Taufik Ismail, didaulat untuk membacakan puisi demokrasi. Dalam puisinya yang cukup panjang, ia banyak mengkritisi sepak terjang partai politik di Indonesia saat ini. Pada salah satu bagian puisinya yang ia beri judul "Ketika Indonesia Dihormati Dunia", ia mengatakan, saat ini parpol telah terjebak dalam politik transaksional. Penyair yang kini berusia 77 tahun itu juga mengingatkan agar nomor urut tidak dijadikan sebagai takhayul. (dd/red. FOTO KPU/dosen/hupmas)

SENIN, KPU GELAR PENGUNDIAN NOMOR URUT PARPOL

Minggu, 13 Januari 2013Jakarta, kpu, go, id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan nomor urut partai politik peserta pemilu 2014, Senin (14/1). Pengundian dan penetapan nomor urut partai politik peserta pemilu 2014 ini dilakukan melalui rapat pleno terbuka. Hal ini sesuai pasal 17 ayat 4 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD. Pengundian nomor urut dihadiri oleh perwakilan seluruh partai politik peserta pemilu 2014. KPU sudah menetapkan, di luar ketua umum dan sekretaris jenderal, hanya lima pengurus yang diperkenankan hadir. Hal ini mengingat ruang lantai 2 KPU yang akan digunakan sebagai lokasi pengundian nomor urut kapasitasnya terbatas.Pengundian nomor urut akan dilaksanakan pukul 14.00 WIB. Teknis pengundian nomor urut dilakukan dengan dua tahap. Pertama, pengambilan urutan nomor urut partai politik oleh sekretaris jenderal sesuai dengan daftar hadir. Kedua,  pengambilan nomor urut partai politik oleh ketua umum dan sekretaris jenderal sesuai daftar hadir.Setelah itu, KPU menetapkan nomor urut partai politik peserta pemilu tahun 2014 melalui surat keputusan yang dibacakan oleh ketua KPU RI Husni Kamil Manik.Selepas pleno terbuka pengundian nomor urut 10 partai politik peserta pemilu, dilanjutkan dengan rapat pleno terbuka pengundian nomor urut partai politik lokal di Provinsi Aceh. Pleno ini dipimpin oleh Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.Sebelumnya, berdasarkan rapat pleno terbuka rekapitulasi verifikasi faktual, KIP Aceh menetapkan hanya tiga partai politik lokal yang memenuhi syarat menjadi peserta pemilu di Provinsi Aceh yakni Partai Aceh (PA), Partai Nasional Aceh (PNA) dan Partai Damai Aceh (PDA). (gd. FOTO KPU/dok/hupmas)

KPU TETAPKAN 10 PARPOL PESERTA PEMILU 2014

Selasa, 08 Januari 2013 Jakarta, kpu.go.id- Setelah menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual selama hampir dua belas jam di Ruang Sidang KPU, Jl. Imam Bonjol No. 29, Jakarta, Selasa (8/1) Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya memutuskan sepuluh partai politik (parpol) yang memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2014. Kesepuluh parpol yang ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2014 adalah: 1.    Partai Amanat Nasional (PAN) 2.    Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) 3.    Partai Demokrat 4.    Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) 5.    Partai Golongan Karya (Golkar) 6.    Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) 7.    Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 8.    Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 9.    Partai NasDem 10.  Partai Persatuan Pembangunan (PPP)           “Berdasarkan rekapitulasi hasil verifikasi faktual yang disampaikan oleh seluruh KPU provinsi, KPU mengeluarkan Keputusan KPU Nomor : 05/Kpts/KPU/TAHUN 2013 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2014. Isinya, menetapkan sepuluh partai politik yang dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2014, dan 24 partai politik tidak memenuhi syarat,” demikian dibacakan Ketua KPU, Husni Kamil Manik. Berdasarkan keputusan tersebut, 24 parpol yang tidak memenuhi syarat adalah: 1.   Partai Bulan Bintang (PBB) 2.   Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) 3.   Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) 4.   Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB) 5.   Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) 6.   Partai Persatuan Nasional (PPN) 7.   Partai Bhinneka Indonesia (PBI) 8.   Partai Buruh 9.   Partai Damai Sejahtera (PDS) 10. Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) 11. Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB) 12. Partai Karya Republik (Pakar) 13. Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) 14. Partai Keadilan 15. Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI) 16. Partai Kongres 17. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBKI) 18. Partai Nasional Indonesia Marhaenisme (PNI Marhaenisme) 19. Partai Nasional Republik (Nasrep) 20. Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI) 21. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI) 22. Partai Republik 23. Partai Republika Nusantara (RepublikaN) 24. Partai Serikat Rakyat Independen (SRI)                         Husni menambahkan, sesuai Pasal 259 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 269 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu, keputusan KPU itu dapat berubah, apabila ada keputusan dari lembaga sengketa penyelenggaraan pemilu.“Perubahan terhadap keputusan ini dapat dilakukan berdasarkan Keputusan Bawaslu, atau Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), atau Putusan Mahkamah Agung (MA),” sambungnya. Rapat pleno yang digelar sejak Senin (7/1) pukul 13.30 WIB dan berakhir Selasa (8/1) pukul 02.45 WIB itu diwarnai interupsi dari para pengurus parpol. Hampir seluruh pengurus partai, termasuk para petingginya seperti Yusril Ihza Mahendra (PBB), Sutiyoso (PKPI), Roy BB. Janis dan Didi Supriyanto (PDP), menyampaikan interupsi, yang membuat suasana rapat beberapa kali sempat memanas.Tanda-tanda bakal memanasnya suasana rapat pleno terbuka sebenarnya telah tampak sejak pagi. Beberapa partai yang tidak lolos verifikasi administrasi sebelum keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), seperti PDP, PKBIB, Partai Kongres, dan PPPI melakukan aksi demo di depan Gedung KPU, dan sempat membuat kemacetan parah di sekitar Jalan Imam Bonjol. (dd/red. FOTO KPU/SIJ/domin/hupmas) 

RAPAT PLENO TERBUKA Hasil Verifikasi Faktual 18 PARPOL (DKPP) di Sidoarjo

Sabtu, 29 Desember 2012kpud-sidoarjokab.go.id-Hari ini, Sabtu 29 Desember 2012 KPU Kabupaten Sidoarjo menggelar Rapat Pleno Terbuka untuk membacakan berita acara hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan 18 Partai Politik calon peserta Pemilu 2014 hasil keputusan DKPP. Dalam rapat terbuka tersebut dihadiri seluruh anggota KPU Sidoarjo, Ketua dan 2 orang anggota Panwalu Sidoarjo. Dari 9 partai Politik yang diundang hanya hadir 7 perwakilan parpol antara lain  PPPI, Partai Republik, Partai Kedaulatan, Partai Karya Republik, Partai Buruh dan Partai damai Sejahtera, sedangkan dua perwakilan Partai Politik yang tidak bisa hadir adalah PKNU dan Partai Serikat Rakyat Independen (SRI).Dalam kesempatan tersebut, sebelum membuka secara resmi rapat pleno terbuka Ketua KPU sidoarjo, Bhima Ariesdianto, S.IP  menyampaikan bahwa rapat pleno terbuka ini adalah sebagai tindak lanjut dari keputusan DKPP yang mengharuskan kepada KPU untuk melakukan verifikasi faktual terhadap 18 Partai Politik yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat secara administrasi oleh KPU RI.Dari 18 partai politik yang harus di verifikasi, ternyata di Sidoarjo hanya ada 9 Parpol yang memiliki berkas untuk bisa diverifikasi oleh KPU Sidoarjo, dan setelah dilakukan vertual oleh KPU Sidoarjo ternyata yang memenuhi syarat baik kepengurusannya, kantor dan dokumen terkait serta keanggotaan yang memenuhi minimal 1000 keanggotaan adalah Partai Buruh, Partai Kebangkitan Nasional Ulama’ (PKNU) dan Partai Damai Sejahtera (PDS). Sementara tujuh partai yang lain dinyatakan tidak memenuhi syarat karena tidak mampu memenuhi keanggotaan minimal 1000 anggota.Setelah dibacakan seluruh berita acara masing-masing partai oleh ketua Pokja Verifikasi Moch. Zainal Abidin, M.Pd.I maka partai politik dan Panwaslu diberi kesempatan untuk menyampaikan keberatan. Pak Suyadi perwakilan dari Partai Nasional Republik (NASREP) tidak menyampaikan keberatan akan tetapi justru memberikan apresiasi kepada KPU dan Panwaslu Kabupaten Sidoarjo atas kerjasamanya selama ini dan menghimbau kepada partai politik yang tidak lolos yang hadir saat itu untuk legowo dan menerima keputusan KPU Sidoarjo. Sementara ketua Panwaslu Sidoarjo mempertanyakan kepada KPU tentang temuan panwas terkait dengan banyaknya sampling yang tidak diverifikasi oleh KPU dan mempertanyakan mengapa yang melakukan vertual bukan anggota KPU tapi justru banyak dilakukan oleh anggota sekretariat KPU. Yang menarik justru dari perwakilan Partai Buruh, Kendar, dia mengeluhkan atas “vertual”  yang dilakukan oleh Panwas terhadap anggotanya yang terkesan angker dan menakutkan, “sebenarnya tidak apa-apa akan tetapi alangkah baiknya kalau melakukan vertual itu membumi setidaknya jangan pakai mobil mewah tapi cukup pakai sepeda motor” kilah Kendar dalam permohonannya.Setalah diberi tanggapan oleh ketua KPU masing-masing penanya ketika diberi kesempatan untuk menulis keberatannya di form keberatan dan ternyata tidak ada yang menuliskannya, dan kemudian ditutup rapat terbuka tersebut oleh ketua KPU Sidoarjo.(set-red)

Populer

Belum ada data.