Arsip

Pelantikan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kabupaten Sidoarjo

Sabtu, 16 Maret 2013kpud-sidoarjokab.go.id-Setelah melewati berbagai tahapan seleksi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2013, akhirnya KPU Kabupaten Sidoarjo hari ini(16/3) secara resmi mengangkat dan melantik Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2013 Se-Kabupaten Sidoarjo. Sebanyak 90 anggota PPK dari 18 kecamatan di Kabupaten Sidoarjo diambil sumpahnya oleh Ketua KPU Kabupaten Sidoarjo, Bhima Ariesdiyanto, S.IP.Acara yang dihelat di Hall kantor KPU Kabupaten Sidoarjo tersebut, dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo, jajaran FORPINDA Kabupaten Sidoarjo, Panwaslu Kabupaten Sidoarjo, perwakilan partai politik, serta Camat se-Kabupaten Sidoarjo. Usai pengambilan sumpah, para penyelenggara Pemilu tingkat kecamatan ini menanda tangani Berita Acara Sumpah dan menerima SK KPU Kabupaten secara simbolis, yang diwakili oleh anggota PPK dari kecamatan Sedati dan kecamatan Tulangan.“Saya ucapkan selamat atas terpilihnya dan dilantiknya para anggota PPK se-Kabupaten Sidoarjo pada hari ini. Semoga anda semua mampu mengemban amanat yang berat ini dengan sebaik-baiknya sehingga Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2013 dapat berjalan lancar, aman, damai dan sukses,” ucap Bupati Sidoarjo, H. Saiful Illah, SH, Mhum dalam sambutannya.  Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Sidoarjo, Bhima Ariesdiyanto, S.IP dalam sambutannya mengatakan, seluruh anggota PPK yang baru saja dilantik harus segera bersiap untuk menghadapi agenda-agenda selanjutnya yang telah menanti. “Bisa dikatakan, tidak ada waktu istirahat untuk anda semua. Tugas dan setumpuk agenda sudah menanti di depan mata,” tegas Bhima. Agenda terdekat yang dimaksud adalah pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Menurut Bhima, anggota PPK nantinya harus melakukan rangkaian tahapan seleksi anggota PPS. Mulai dari seleksi administrasi, tes wawancara, sampai dengan pelantikan. “paling lambat tanggal 24 Maret 2013 seluruh anggota PPS di Kabupaten Sidoarjo harus sudah terbentuk dan dilantik oleh masing-masing PPK,” tambah Bhima. Untuk itu, masih menurut Bhima, anggota PPK diharapkan sesegera mungkin melakukan koordinasi dengan instansi terkait, dalam hal ini pihak kecamatan agar agenda pembentukan PPS bisa berjalan dengan baik sesuai jadwal.(set-red)

KPU SIDOARJO TETAPKAN LOKASI LARANGAN PENEMPATAN ALAT PERAGA KAMPANYE

Jumat, 08 Maret 2013kpud-sidoarjokab.go.id-Pemasangan Alat Peraga kampanye merupakan salah satu media sosialisasi yang vital bagi Partai Politik dalam perhelatan Pemilu 2014. Pemasangan berbagai atribut parpol di ruang publik, baik itu dalam bentuk bendera, baliho, maupun spanduk sudah jamak ada dalam pesta demokrasi. Namun, ada kalanya pemasangan alat peraga kampanye tidak mengindahkan estetika, menimbulkan ketidaknyamanan dan bahkan merugikan warga pemakai jalan.  Untuk itu, diperlukan pengaturan yang jelas mengenai pemasangan alat peraga kampanye. Menyadari pentingnya hal ini,  Kamis pagi kemarin (7/3), KPU Kabupaten Sidoarjo menggelar Rapat Koordinasi Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014. Rapat yang digelar di Hall Gedung KPU Kabupaten Sidoarjo tersebut, selain dihadiri oleh jajaran pemerintah daerah Kabupaten Sidoarjo, juga dihadiri oleh perwakilan dari partai politik, Ketua dan anggota Panwaslu Kabupaten, KODIM 0816, dan POLRES Kabupaten Sidoarjo.   “Rapat hari ini intinya adalah menyampaikan kepada seluruh partai politik peserta Pemilu 2014 terkait titik/lokasi di Kabupaten Sidoarjo yang dilarang ditempati alat peraga kampanye”, urai Ketua KPU Kabupaten Sidoarjo, Bhima Ariesdiyanto, S.IP. Menurut Bhima, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD, KPU Kabupaten Sidoarjo telah melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan pihak Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terkait titik/lokasi di Kabupaten Sidoarjo yang dilarang ditempati alat peraga kampanye. “Hasil koordinasi dengan Pemda Sidoarjo tersebut kami jadikan salah satu pertimbangan untuk menetapkan titik/lokasi yang dilarang ditempati alat peraga kampanye di Kabupaten Sidoarjo”, tambah Bhima.   Penetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Sidoarjo Nomor 18/Kpts/KPU-Kab-014.329888/2013 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu di Kabupaten Sidoarjo. Secara umum, alat peraga kampanye dilarang dipasang di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat-tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jalan-jalan protokol, dan jalan bebas hambatan. Sedangkan secara khusus, ada 16 titik/lokasi yang dilarang ditempati alat peraga kampanye di Kabupaten Sidoarjo, meliputi:   1.    Median Alun-alun sepanjang Jl. A. Yani dan sekitarnya; 2.    Median Jalan Pintu Masuk Sidoarjo (Waru) sampai Porong; 3.    Median Jalan Kecamatan Taman sampai Balongbendo; 4.    Median Jalan Pahlawan sampai dengan Pintu Keluar Tol Sidoarjo; 5.    Taman Monumen Pancasila Sidoarjo; 6.    Taman Monumen Air Mancur Adipura Sidoarjo; 7.    Gedung-gedung Cagar Budaya; 8.    Sepanjang Jalan Protokol Waru-Porong; 9.    Sepanjang Jalan Pahlawan sampai dengan pintu keluar tol Sidoarjo; 10. Fasilitas Umum (tiang listrik/tower, tiang telpon dan rambu lalu lintas); 11. Area Ruang Terbuka Hijau dan tidak boleh di paku di pohon; 12. Taman Mangundiprojo ( Fly Over Buduran ); 13. Taman Monumen Perjuangan di Gedangan; 14. Tugu Tapal Batas Pintu Masuk Sidoarjo; 15. Pemasangan yang berbentang sepanjang jalan; 16. Perempatan/Pertigaan jalan yang mengganggu pandangan pemakai jalan di Desa/Perkotaan. Lebih lanjut, Bhima menegaskan bahwa KPU Kabupaten Sidoarjo berwenang memerintahkan peserta pemilihan umum yang tidak memenuhi ketentuan atau yang melanggar ketentuan terkait pemasangan alat peraga ini, untuk mencabut atau memindahkan alat peraga tersebut. Sedangkan Panwaslu Kabupaten, Pemerintah Daerah dan aparat keamanan berwenang mencabut atau memindahkan tanpa harus memberitahukan kepada peserta pemilihan umum tersebut. “Kami harap seluruh parpol dapat menerima dan mematuhi dengan baik ketentuan ini, sehingga tidak ada yang merasa dirugikan dan Pemilu di Sidoarjo dapat berjalan dengan kondusif dan sukses”, tandasnya.(set-red)      

KPU SIDOARJO MENYELENGGARAKAN TES TULIS UNTUK PPK

Rabu, 06 Maret 2013kpud-sidoarjokab.go.id-Tingkat antusiasme masyarakat untuk menjadi penyelenggara Pemilu di Kabupaten Sidoarjo cukup tinggi, dari 90 orang yang dibutuhkan ternyata ada 223 yang ikut mendaftar sebagai calon anggota PPK. Kemarin, Rabu (06/3), KPU Kabupaten Sidoarjo menyelenggarakan tes tulis untuk menyaring calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilukada Gubernur Jawa Timur yang akan digelar pada 29 Agustus 2013. Sejak jam 09 00 WIB para peserta sudah pada datang, padahal pelaksanaan tes dimulai jam 09 30. “ini menunjukkan tingkat antusiasme peserta cukup besar terhadap penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Sidoarjo” kata Iswanto sebagai ketua kelompok kerja seleksi calon anggota PPK dan PPS. Beliau menambahkan bahwa jumlah pendaftar ada 223 peserta, setelah dilakukan seleksi adminitrasi tinggal 214 orang. Peserta yang lolos administrasi secara otomatis berhak untuk mengikuti tes tulis yang diselenggarakan kemarin. Dari 214 peserta tes tulis akan disaring menjadi 180 orang, karena di setiap kecamatan yang ada di Sidoarjo setidaknya harus terpenuhi peserta sejumlah dua kali lipat dari yang dibutuhkan sebagai anggota PPK, artinya kalau anggota PPK adalah 5 orang berarti yang dibutuhkan untuk mengikuti tes wawancara adalah 10 orang. Hasil tes tulis akan diumumkan pada tanggal 7 sampai 8 Maret 2013 sekalian peserta yang lolos akan mendapatkan jadwal untuk mengikuti tes berikutnya yaitu tes wawancara yang akan dilaksanakan mulai tanggal 9 sampai 11 Maret 2013.(set-red)

Populer

Belum ada data.