Jumat, 08 Maret 2013kpud-sidoarjokab.go.id-Pemasangan Alat Peraga kampanye merupakan salah satu media sosialisasi yang vital bagi Partai Politik dalam perhelatan Pemilu 2014. Pemasangan berbagai atribut parpol di ruang publik, baik itu dalam bentuk bendera, baliho, maupun spanduk sudah jamak ada dalam pesta demokrasi. Namun, ada kalanya pemasangan alat peraga kampanye tidak mengindahkan estetika, menimbulkan ketidaknyamanan dan bahkan merugikan warga pemakai jalan. Untuk itu, diperlukan pengaturan yang jelas mengenai pemasangan alat peraga kampanye. Menyadari pentingnya hal ini, Kamis pagi kemarin (7/3), KPU Kabupaten Sidoarjo menggelar Rapat Koordinasi Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014. Rapat yang digelar di Hall Gedung KPU Kabupaten Sidoarjo tersebut, selain dihadiri oleh jajaran pemerintah daerah Kabupaten Sidoarjo, juga dihadiri oleh perwakilan dari partai politik, Ketua dan anggota Panwaslu Kabupaten, KODIM 0816, dan POLRES Kabupaten Sidoarjo. “Rapat hari ini intinya adalah menyampaikan kepada seluruh partai politik peserta Pemilu 2014 terkait titik/lokasi di Kabupaten Sidoarjo yang dilarang ditempati alat peraga kampanye”, urai Ketua KPU Kabupaten Sidoarjo, Bhima Ariesdiyanto, S.IP. Menurut Bhima, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD, KPU Kabupaten Sidoarjo telah melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan pihak Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terkait titik/lokasi di Kabupaten Sidoarjo yang dilarang ditempati alat peraga kampanye. “Hasil koordinasi dengan Pemda Sidoarjo tersebut kami jadikan salah satu pertimbangan untuk menetapkan titik/lokasi yang dilarang ditempati alat peraga kampanye di Kabupaten Sidoarjo”, tambah Bhima. Penetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Sidoarjo Nomor 18/Kpts/KPU-Kab-014.329888/2013 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu di Kabupaten Sidoarjo. Secara umum, alat peraga kampanye dilarang dipasang di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat-tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jalan-jalan protokol, dan jalan bebas hambatan. Sedangkan secara khusus, ada 16 titik/lokasi yang dilarang ditempati alat peraga kampanye di Kabupaten Sidoarjo, meliputi: 1. Median Alun-alun sepanjang Jl. A. Yani dan sekitarnya; 2. Median Jalan Pintu Masuk Sidoarjo (Waru) sampai Porong; 3. Median Jalan Kecamatan Taman sampai Balongbendo; 4. Median Jalan Pahlawan sampai dengan Pintu Keluar Tol Sidoarjo; 5. Taman Monumen Pancasila Sidoarjo; 6. Taman Monumen Air Mancur Adipura Sidoarjo; 7. Gedung-gedung Cagar Budaya; 8. Sepanjang Jalan Protokol Waru-Porong; 9. Sepanjang Jalan Pahlawan sampai dengan pintu keluar tol Sidoarjo; 10. Fasilitas Umum (tiang listrik/tower, tiang telpon dan rambu lalu lintas); 11. Area Ruang Terbuka Hijau dan tidak boleh di paku di pohon; 12. Taman Mangundiprojo ( Fly Over Buduran ); 13. Taman Monumen Perjuangan di Gedangan; 14. Tugu Tapal Batas Pintu Masuk Sidoarjo; 15. Pemasangan yang berbentang sepanjang jalan; 16. Perempatan/Pertigaan jalan yang mengganggu pandangan pemakai jalan di Desa/Perkotaan. Lebih lanjut, Bhima menegaskan bahwa KPU Kabupaten Sidoarjo berwenang memerintahkan peserta pemilihan umum yang tidak memenuhi ketentuan atau yang melanggar ketentuan terkait pemasangan alat peraga ini, untuk mencabut atau memindahkan alat peraga tersebut. Sedangkan Panwaslu Kabupaten, Pemerintah Daerah dan aparat keamanan berwenang mencabut atau memindahkan tanpa harus memberitahukan kepada peserta pemilihan umum tersebut. “Kami harap seluruh parpol dapat menerima dan mematuhi dengan baik ketentuan ini, sehingga tidak ada yang merasa dirugikan dan Pemilu di Sidoarjo dapat berjalan dengan kondusif dan sukses”, tandasnya.(set-red)