Arsip

PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PPK KABUPATEN SIDOARJO RESMI DITUTUP

Senin, 04 Maret 2013kpud-sidoarjokab.go.id-Minat masyarakat Sidoarjo untuk mendaftar sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2013 di Kabupaten Sidoarjo ternyata cukup tinggi. Terbukti, hingga batas akhir masa pendaftaran yang resmi ditutup Pukul 16.00 WIB hari ini(4/3), masih ada warga yang mendatangi kantor Sekretariat KPU Kabupaten Sidoarjo untuk meminta formulir pendaftaran PPK. Menurut anggota KPU Kabupaten Sidoarjo, Iswanto, ST.,M.MT, untuk hari ini saja, total sudah ada 92 orang yang menyerahkan formulir pendaftaran. Ini berarti, jika dijumlahkan dari hari pertama pendaftaran hingga hari ini, maka totalnya 223 orang.“Alhamdulilah, proses pendaftaran anggota PPK untuk Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2013 di Sidoarjo berjalan lancar. Terima kasih untuk antusiasme yang tinggi dan partisipasi warga Sidoarjo untuk mendaftar, hari ini pendaftaran anggota PPK resmi kami tutup,” kata Iswanto.Untuk diketahui, sesuai jadwal dan Tahapan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2013, masa pendaftaran anggota PPK adalah mulai tanggal 26 Februari sampai dengan 4 Maret 2013.Seluruh berkas pendaftaran disertai kelengkapan administrasi dari masing-masing calon anggota PPK tersebut selanjutnya akan diteliti dan diseleksi oleh Pokja Seleksi calon Anggota PPK KPU Kabupaten Sidoarjo. Hasil seleksi administrasi ini kemudian diumumkan tanggal 5 Maret 2013, diikuti undangan tes dan pengambilan nomor ujian pada hari yang sama. Pelaksanaan tes tertulis akan digelar pada 6 Maret 2013, dan hasilnya akan diumumkan tanggal 7 sampai dengan 8 Maret 2013. Setelah lulus tes tertulis, seorang calon anggota PPK masih harus menjalani tes wawancara pada tanggal 9 sampai dengan 11 Maret 2013. Pengumuman anggota PPK Terpilih akan dilakukan pada tanggal 14 Maret 2013.(set-red)

KPU Sidoarjo gelar KONSULTASI PUBLIK, usulkan 3 OPSI DAPIL

Rabu, 27 Februari 2013kpud-sidoarjokab.go.id-Tahapan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten Tahun 2014 di Kabupaten Sidoarjo terus bergulir. Selain membuka pendaftaran PPK dan PPS,  KPU Kabupaten Sidoarjo juga menggelar uji publik terhadap rencana Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Setiap Dapil pada Rabu kemarin (27/2).Uji publik yang terangkum dalam acara bertajuk Konsultasi Publik Penyusunan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Setiap Daerah Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo tersebut, berlangsung di Gedung KPU Kabupaten Sidoarjo. Selain dihadiri oleh jajaran pemerintah daerah Kabupaten Sidoarjo, juga dihadiri oleh perwakilan dari partai politik, panwaslu kabupaten, perwakilan organisasi masyarakat, perguruan tinggi dan media massa.Dalam acara tersebut, ada 3 (tiga) opsi Dapil yang disimulasikan kepada partai politik peserta Pemilu 2014 oleh KPU Kabupaten Sidoarjo sebelum diusulkan ke KPU Pusat menjadi Dapil Pemilu Anggota DPRD Tahun 2014 Kabupaten Sidoarjo. Tiga opsi yang disimulasikan, antara lain, opsi 6 Dapil, atau sama dengan Pemilu Tahun 2009, Opsi 7 Dapil dan opsi 8 Dapil  yang merupakan usulan baru. “Seluruh opsi Dapil yang disimulasikan pada hari ini merupakan hasil dari kajian yang mendalam, dengan memperhatikan berbagai aspek maupun prinsip-prinsip yang telah ditetapkan oleh KPU Pusat”, terang Ketua KPU Kabupaten Sidoarjo, Bhima Ariesdiyanto, S.IP  dalam pemaparannya di hadapan peserta konsultasi publik.Menurut Bhima, selain aspek sosio historis dan sosio demografis, KPU Kabupaten Sidoarjo juga mempertimbangkan 7 prinsip berdasarkan peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2013. Ketujuh prinsip tersebut, urai Bhima, antara lain, kesetaraan nilai, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan. Hasilnya, KPU Kabupaten Sidoarjo berkesimpulan bahwa perlu dimunculkan opsi Dapil lain selain opsi 6 Dapil. Hal ini mengingat adanya sisa kursi yang cukup banyak di beberapa Dapil tapi tidak dapat terkonversi menjadi kursi. “Belajar dari Pemilu sebelumnya, opsi 7 Dapil dan 8 Dapil ini merupakan upaya untuk meminimalkan disparitas alokasi kursi yang masih tinggi antar Dapil satu dengan Dapil lainnya,” tambah Bhima.Berbagai tanggapan pun muncul dari kalangan partai politik yang hadir dalam konsultasi publik tersebut. Dwi Cahyo Putro dari Partai Demokrat, misalnya, mengatakan bahwa partainya tidak mempermasalahkan apakah nantinya yang ditetapkan oleh KPU Pusat adalah opsi I, II atau III. “Bagi kami tidak masalah 6 Dapil, 7 Dapil atau 8 Dapil. Meski demikian, kami cenderung pada pilihan antara 7 Dapil atau 8 Dapil, karena relatif lebih adil untuk semua partai politik”, ujarnya.Berbeda dengan Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyoroti adanya disparitas kursi yang sangat tinggi baik dalam opsi I, II maupun III. Aditya Nindyatman, Ketua DPD PKS menyatakan, pihaknya telah menyiapkan opsi Dapil tersendiri. “Prinsip one man one vote  harus jadi pertimbangan utama,” ucapnya. Aditya menambahkan, partainya punya kajian-kajian sendiri terkait pembagian Dapil ini. “Menurut kami, dari segi proporsionalitas, pilihan 7 Dapil sangat tepat. Hanya saja, pembagian wilayah yang diajukan KPU Kabupaten Sidoarjo berbeda dengan pembagian wilayah menurut hasil kajian kami,” ungkapnya. Senada dengan Adityo dari PKS, H. Margono dari Partai Golkar juga mengkritisi adanya disparitas ataupun deviasi yang tinggi dari tiap opsi. “Oleh karenanya, saya sarankan agar kita memilih opsi yang tingkat deviasinya paling kecil”, ucapnya.Sementara itu, partai penghuni parlemen lainnya yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sama-sama sepakat untuk memilih opsi ke III. “Saya setuju jika kita memakai opsi ke III, yakni 8 Dapil dengan alasan pertimbangan geografis, di mana ada penggabungan antara Dapil yang meliputi wilayah Sidoarjo-Buduran, Candi-Tanggulangin, maupun Porong-Jabon-Krembung. Itu wilayah-wilayah yang secara de facto dihuni oleh para penduduk korban lumpur Lapindo”, ucap H. Ali Mas’ad dari Partai Persatuan Pembangunan.Menanggapi respon dari partai-partai tersebut, Ketua KPU Kabupaten Sidoarjo, Bhima Ariesdiyanto menyatakan sangat mengapresiasi seluruh masukan yang ada. “Kami memang sangat mengharapkan adanya masukan atau saran dari rekan-rekan partai politik. Sehingga nantinya pilihan opsi Dapil di Sidoarjo dapat mewakili seluruh kepentingan partai, tidak ada anggapan kecenderungan tendensius pada partai tertentu”, tegasnya. Labih lanjut, Bhima mengatakan, agar seluruh masukan atau saran dari peserta konsultasi publik terkait opsi Dapil ini dapat dibuat secara tertulis untuk disampaikan oleh KPU Kabupaten Sidoarjo kepada KPU Pusat sebagai bahan pertimbangan penetapan Dapil Pemilu Tahun 2014 di Kabupaten Sidoarjo.(set-red)

SERAH TERIMA DATA PENDUDUK POTENSIAL PEMILIH PEMILU (DP4) KABUPATEN SIDOARJO

Kamis, 07 Februari 2013kpud-sidoarjokab.go.id-Kamis pagi, (7/2), bertempat di Pendopo Kabupaten Sidoarjo, KPU Kabupaten Sidoarjo dan pihak Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melakukan serah terima Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dalam wilayah Kabupaten Sidoarjo.Dalam acara tersebut, hadir Bupati Sidoarjo, H. Saiful Ilah, SH, M.Hum, didampingi Wakil bupati, Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo, Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo, anggota FORKOMPIMDA kabupaten Sidoarjo, Kepala Bakesbang dan Linmas Kabupaten Sidoarjo, Kepala Dispendukcapil Sidoarjo, segenap komisioner KPU Kabupaten Sidoarjo beserta Sekretaris maupun jajaran staf Sekretariat KPU Kabupaten Sidoarjo, dan Panwaslu Kabupaten Sidoarjo.Penyerahan DP4 tersebut, merupakan tahap lanjutan setelah pada tanggal 6 Desember 2012 yang lalu Pemerintah Kabupaten Sidoarjo telah menyerahkan Data Agregat Kependudukan Per Kecamatan (DAK2) kepada KPU Kabupaten Sidoarjo. Data yang terdapat dalam DAK2 tersebut, kemudian diolah dan dimutakhirkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo melalui pencatatan pelayanan harian berupa LAMPID (Lahir, Mati, Pindah, Datang). Di lain pihak, Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Kependudukan dan  pencatatan  sipil  juga   melakukan  pembersihan data  ganda dengan  memanfaatkan  SIAK  (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) dan hasil  perekaman  e-KTP,sebagaimana  yang tertuang dalam surat edaran  Menteri Dalam Negeri Nomor : 470/3264/SJ  tanggal  29  Agustus  2012perihal  petunjuk  penyiapan Data  Kependudukan Untuk Pemilu 2014.“Nah, dari dua basis pemutakhiran itulah, DP4 ini tersusun dengan lebih akurat,” urai Medi Yulianto, M.Si., Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo.Dalam acara serah terima yang juga dihadiri oleh seluruh Camat se-Kabupaten Sidoarjo tersebut, Bupati Sidoarjo, H. Saiful Ilah, SH, Mhum, secara langsung menyerahkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk wilayah Kabupaten Sidoarjo yang dikemas dalam bentuk compact disc (CD) kepada Ketua KPU Kabupaten Sidoarjo, Bima Ariesdiyanto, S.IP. “Pada hari ini, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD, pemerintah dan pemerintah daerah di 33 provinsi dan 491 kabupaten/kota seluruh Indonesia secara serentak menyerahkan DP4,” ucap Bupati Sidoarjo, H. Saiful Illah, SH, Mhum dalam sambutannya.Penyerahan DP4 tersebut merupakan  bagian  tahapan yang sangat  penting  dan strategis  dalam  penyelenggaraan  pemilu  2014, karena  merupakan  bahan  yang akan diproses  lebih lanjut oleh KPU melalui tahapan pemutakhiran Data  Pemilih,Penyusunan dan Penggumuman DPS sampai  menjadi DPT. Dari Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) tersebut, diketahui jumlah penduduk Kabupaten Sidoarjo sebesar 1.418.251 (satu juta empat ratus empat delapan belas ribu dua ratus lima puluh satu) jiwa, dan tersebar di 18 (delapan belas) kecamatan. (set-red)

Surat / Edaran / Juknis / Lain-lain (KPU RI)

KPU RI Tahun 2013Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 05/Kpts/KPU/TAHUN 2013 Tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2014 SK KPU Nomor: 06/Kpts/KPU/TAHUN 2013 dan SK KIP Aceh Nomor 02 Tahun 2013 SK KPU Nomor: 06/Kpts/KPU/TAHUN 2013 Tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014; dan SK KIP Aceh Nomor 02 Tahun 2013 Tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Lokal sebagai Peserta Pemilu Anggota DPRA dan DPRK Tahun 2014. Surat Keputusan KPU Nomor: 08 /Kpts/KPU/TAHUN 2013 Tentang Jumlah Penduduk Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Jumlah Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2014  Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 12/Kpts/KPU/TAHUN 2013 Tentang Penunjukan Administrator dan Operator Sistem Informasi Logistik Pemilihan Umum  Pengumuman KPU Nomor: 20/KPU/I/2013 Tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota, DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dan Penetapan Nomor Urut Partai Politik Lokal Aceh sebagai Peserta Pemilu Anggota DPRA dan DPRK Tahun 2014.  

Peraturan KPU Tahun 2013

Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2013Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Di Luar Negeri Untuk Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Peraturan KPU Nomor 09 Tahun 2013Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Untuk Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 08 Tahun 2013Tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah. Ket: PKPU ini sedang dalam proses pengundangan di Kementerian Hukum dan HAM Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 07 Tahun 2013Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Ket: PKPU ini sedang dalam proses pengundangan di Kementerian Hukum dan HAM Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 06 Tahun 2013Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Tahapan, Program dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 05 Tahun 2013Tentang Tata Cara Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Setiap Daerah Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2014. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 03 Tahun 2013Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014. Peraturan KPU Nomor 02 Tahun 2013Tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Peraturan KPU Nomor 01 Tahun 2013Tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Populer

Belum ada data.