Arsip

RAPAT PLENO TERBUKA HASIL VERIFIKASI FAKTUAL PARTAI POLITIK CALON PESERTA PEMILU 2014

kpud-sidoarjokab.go.id-Kemarin, Rabu, 19 Desember 2012 KPU Kabupaten Sidoarjo telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penyampaian Berita Acara hasil Verifikasi Faktual kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2014, yang dihadiri oleh seluruh pimpinan Partai Politik yang telah dinyatakan lolos verifikasi administrasi oleh KPU RI, ketua Panwas Kab beserta kedua anggotanya dan beberpa undangan terkait. dalam rapat terbuka tersebut, Zainal Abidin, M.PdI. menyampaikan "bahwa proses ini memang harus dilakukan karena ini bagian dari keterbukaan dari proses pemilu yang ada". acara tersebut dibuka langsung oleh Kang Zainal yang mewakili ketua KPU Kab. Sidoarjo yang kebetulan sedang berada di luar negeri. dalam rapat tersebut telah disampaikan seluruh proses dan tahapan verifikasi faktual beserta mekanismenya.Dari hasil verifikasi faktual  yang dilakukan hampir dua bulan tersebut telah ditetapkan 13 parpol yang memenuhi syarat baik kepengurusan, kantor sekretariat maupun persyaratan keanggotaan. Tiga parpol berikutnya tidak lolos pada persyaratan keanggotaannya, karena hasil vertual ketiga parpol tersebut tidak mampu memenuhi sampling 100 anggota. Ketiga parpol tersebut adalah PPN, PKPI, dan PDK. Dalam kesempatan tersebut setelah dibacakan seluruh Berita Acara oleh KPU, maka pimpinan rapat memberikan kesempatan kepada seluruh peserta rapat untuk menyampaikan keberatan terhadap semua proses vertual yang dilakukan oleh KPU Kab. Sidoarjo. Abdur Rahman selaku sekretaris PKPI meminta penjelasan mengapa partainya tidak lolos keanggotaannya, padahal partainya merasa telah menyerahkan berkas keanggotaan lebih dari 1000 anggota. demikian juga Panwas Kab. Sidoarjo juga menyampaikan beberapa temuannya dan meminta klarifikasi terkait dengan pencocokan data anggota dengan menggunakan KTP dan bukan dengan KTA parpol.Setelah pimpinan rapat memberikan penjelasan terhadap keberatan tersebut manakala dari penjelasannya tidak memberikan kepuasan maka dipersilakan kepada yang bersangkutan untuk mengisi formulir keberatan yang telah disedikan oleh KPU. Tepat jam 12 30 rapat ditutup dan dilanjutkan penandatanganan Berita Acara oleh seluruh anggota KPU.(set-red)

KPU Sidoarjo tunggu penyerahan berkas perbaikan Parpol

Jumat, 14 Desember 2012kpud-sidoarjokab.go.id-Setelah hampir sepekan KPU KabupatenSidoarjo beserta tim verikator lainnya telah melakukan verifikasi baik kantor Parpol, kepengurusan dan keanggotaan sebagai konsekwensi keputusan DKPP yang memerintahkan KPU untuk menverifikasi 18 Partai politik yang sebelumnya dinyatakan tidak lolos verifikasi adminstrasi oleh KPU RI. Dari hasil verifikasi lapangan ternyata banyak kejanggalan, misalnya ada alamat parpol yang sama dengan parpol yang lain, ada alamat parpol yang tidak bisa ditemukan tim verifikator, bahkan alamat sebagaimana tercantum dalam dokumen setelah didatangi dialamat tersebut ternyata warga  sekitar tidak ada yang tau.Hasil rekap pelaksanaan virtual telah dituangkan dalam berita acara yang  dikirimkan ke beberapa fihak terkait antara lain , KPU RI, KPU Propinsi Jatim dan kepada Panwaskab Sidoarjo, disamping juga dikirimkan kepada seluruh parpol 18 tersebut.  Dari hasil pelaksanaan virtual ternyata semua parpol (18 parpol) tersebut dinyatakan belum memenuhi syarat, sehingga 18 parpol tersebut harus melakukan perbaikan yang diberi kesempatan dari tanggal 14 sampai 18 Desember 2012. “rata-rata 18 parpol tidak bias memenuhi persyaratan keanggotaan sebanyak 1000 anggota atau 1/1000 dari jumlah pendudukan Sidoarjo. “ kata Kang Zainal ketua pokja Verifikasi. Tahapan berikutnya adalah melakukan verifikasi terhadap data/berkas yang telah diserahkan kepada KPU Kabupaten Sidoarjo pada saat tahapan perbaikan. Verifikasi perbaikan ini dilaksanakan tanggal 19 sampai 28 Desember 2012, saat ini sampai tanggal 18 kita hanya menunggu penyerahan berkas perbaikan dari parpol tersebut, tutup kang zainal mengakhiri wawancara.(set-red)

Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Tingkat Kabupaten Sidoarjo

Kamis, 13 Desember 2012kpud-sidoarjokab.go.id-Salah satu tahapan penting dalam pelaksanaan Pemilu adalah pendaftaran peserta pemilu, terkait dengan proses tersebut sebagaimana diatur dalam Bab III pasal 7 s/d 18 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD, KPU Sidoarjo telah melaksanakan kegiatan verifikasi faktual partai politik calon Peserta Pemilu 2014 sejak tanggal 30 Oktober 2012 sampai dengan tanggal 24 November 2012. Selama proses verifikasi ini KPU Sidoarjo mempersilakan kepada semua pihak khususnya Panwaskab dan Pemantau Pemilu untuk turut serta dalam proses itu, “panwas dan pemantau pemilu tidak jarang mengikuti ataumendampingi petugas verifikasi faktual ke lapangan dan kita sangat bisa bekerjasama dengan teman-teman panwas serta pemantau” kata Mas Taufiq, salah satu verifikator.Dalam tahapan ini KPU Kabupaten melakukan vertual (verifikasi faktual) terhadap kebenaran personal kepengurusan apakah nama yang tercantum dalam SK telah sesuai atau tidak yang dibuktikan dengan menunjukkan KTP dan Kartu Tanda Anggota Parpol. Kedua, parpol harus menunjukkan dokumen kantor, apakah status kantor milik sendiri, menyewa atau pinjam pakai ditambah surat keterangan domisili dari keluruhan/desa.Dari 16 partai politik yang diverifikasi ada 4 partai politik yang belum memenuhi syarat, 2parpol hanya berkenan untuk diverifikasi pengurus dan kantornya, 2 partai politiklagi yang dinyatakan masuk pada tahapan perbaikan, partai tersebut adalah PPRN dan PKPI. Dari hasil vertual keanggotaan ternyata 2 partai terakhir tersebut tidak mampu memenuhi 100 orang/anggota sebagaimana ketentuan yang ada. Selanjutnya kedua partai tersebut harus melaksanakan perbaikan sesuai mekanisme dan tahapan yang telah ditetapkan, yaitu mengulang verifikasi keanggotaan sejumlah 10% dari jumlah anggota yang diserahkan ke KPU pada masa perbaikan, demikian penjelasan dari Ketua Pokja Verifikasi Zainal Abidin, M.Pd.I. Sedangkan untuk verifikasi keanggotaaan hasil perbaikan dari 2 partai politik yaitu PPRN dan PKPI dijadwalkan selesai tanggal 17 Desember 2012.Saat KPU masih harus memverifikasi hasil perbaikan ternyata ada perintah untuk melakukan verifikasi partai politik yang sebelumnya dinyatakan tidak lolos adminsitrasi oleh KPU RI, menindaklanjuti Keputusan DKPP yang memenangkan gugatan 18 partai politik yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat kepengurusan partai politik di tingkat Pusat, KPU Sidoarjo mulai tanggal 5 s/d 11Desember 2012 kembali melaksanakan verifikasi faktual kepengurusan terhadap 5 partai politik yaitu, NASREP, Partai Buruh, PDS, PAKAR, PKNU, serta melakukan verifikasi faktul keanggotaan Partai Buruh, PDS, PKNU, Partai Republik dan Partai SRI. Hari ini Rabu, 12 Desember 2012 KPU Sidoarjo mengirimkan surat memberitahukan hasil vertual terhadap 5 partai tersebut. Dari hasil vertual ternyata kelima parpol tersebut harus mengikuti tahap perbaikan yang diberi kesempatan sampai tanggal 18 Desember 2012.Keseluruhan hasil dari kegiatan verifikasi ini akan ditetapkan dalam bentuk Berita Acara Hasil Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik. Jadwal penyusunan Berita Acara hasil verifikasi tahap pertama yaitu untuk 16 partai politik akan dilaksanakan antara tanggal 18-19 Desember 2012, sedangkan penetapan Berita Acara untuk 18 partai politik yang memenangkan gugatan di DKPP dijadwalkan akan dilaksanakan antara tanggal 29 -30 Desember 2012.Apapun hasil dari kegiatan verifikasi ini, kami selaku lembaga penyelenggara Pemilu sangat berharap, proses verifikasi ini bisa menjadi jembatan untuk mengantarkan sekaligus untuk menyaring partai politik sebagai peserta Pemilu 2014 yang berkualitas, demikian yang disampaikan Ketua Pokja Verifikasi, Zainal Abidin, M.Pd.I.(set-red)

Serah terima DATA AGREGAT KEPENDUDUKAN PER KECAMATAN (DAK2) dalam wilayah Kabupaten Sidoarjo

Rabu, 12 Desember 2012kpud-sidoarjokab.go.id-Kamis pagi, (6/12), bertempat di Pendopo Kabupaten Sidoarjo, KPU Kabupaten Sidoarjo dan pihak Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melakukan serah terima Data Agregat Kependudukan Per Kecamatan (DAK2) dalam wilayah Kabupaten Sidoarjo.Dalam acara tersebut, hadir Bupati Sidoarjo, H. Saiful Ilah, SH, MHum, didampingi Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo, Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo, Forum Pimpinan Daerah, Kepala Bakesbang dan Linmas Kabupaten Sidoarjo, Kepala Dispendukcapil Sidoarjo, segenap komisioner KPU Kabupaten Sidoarjo beserta Sekretaris maupun jajaran staf Sekretariat KPU Kabupaten Sidoarjo, dan Panwaslu Kabupaten Sidoarjo.Dalam acara serah terima yang juga dihadiri oleh seluruh Camat Se-Kabupaten Sidoarjo tersebut, Bupati Sidoarjo, H. Saiful Ilah, SH, Mhum, secara langsung menyerahkan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan untuk seluruh wilayah Kabupaten Sidoarjo yang dikemas dalam bentuk compact disc (CD) kepada Ketua KPU Kabupaten Sidoarjo, Bima Ariesdiyanto, S.IP. “Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD, pihak KPU Kabupaten Sidoarjo menerima DAK2 dari pihak Pemerintah Kabupaten Sidoarjo untuk kemudian akan kami jadikan sebagai bahan penyusunan Daerah Pemilihan (dapil) DPRD Kabupaten dalam Pemilu Legislatif Tahun 2014 nanti,” jelas Bima Ariesdiyanto, sesaat usai acara serah terima.Dari Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) tersebut, diketahui jumlah penduduk Kabupaten Sidoarjo sebesar 1.748.275 (satu juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu dua ratus tujuh puluh lima), dan tersebar di 18 (delapan belas) kecamatan.Penyerahan Data Agregat Kependudukan ini merupakan salah satu bagian penting dalam tahapan pelaksanaan Pemilu 2014. Sebagaimana diamanatkan UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD bahwa Pemerintah Pusat dan Daerah menyediakan data kependudukan dalam bentuk DAK2 sebagai bahan bagi KPU untuk menyusun daerah pemilihan. DAK2 merupakan database kependudukan yang sudah dimutakhirkan oleh Kabupaten/Kota melalui Dinas Kependudukan sampai dengan tanggal 20 November serta telah disesuaikan dengan hasil perekaman data elektronik KTP (e-KTP) oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri sampai dengan tanggal 26 November 2012.Apabila terjadi perbedaan database kependudukan Kabupaten/Kota pada DAK2, data akan terus diintegrasikan untuk keperluan selanjutnya termasuk untuk penyiapan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4). Dengan dilaksanakannya penyerahan DAK2 secara serentak oleh Pemerintah kepada KPU di 33 provinsi dan 497 Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, diharapkan penyusunan daerah pemilihan dan penentuan jumlah anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota oleh KPU akan terjamin ketepatannya,  demikian penjelasan Mendagri RI, H. Gamawan Fauzi melalui sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Bupati Sidoarjo, H. Saiful Ilah, SH, M.Hum.(set-red)DATA AGREGAT KEPENDUDUKAN PER KECAMATAN (DAK2)PROVINSI : JAWA TIMURKABUPATEN : SIDOARJOTANGGAL : 06-12-2012    NO.   KECAMATAN PENDUDUK   JUMLAH LAKI-LAKI PEREMPUAN 1 TARIK 28.945 28.430 57.375 2 PRAMBON 33.573 32.452 66.025 3 KREMBUNG 29.577 28.999 58.576 4 PORONG 37.859 37.140 74.999 5 JABON 25.512 24.939 50.451 6 TANGGULANGIN 45.328 44.139 89.467 7 CANDI 61.317 60.377 121.694 8 SIDOARJO 88.033 86.906 174.939 9 TULANGAN 40.257 39.437 79.694 10 WONOAYU 35.500 34.945 70.445 11 KRIAN 54.066 52.162 106.228 12 BALONGBENDO 31.948 31.045 62.993 13 TAMAN 92.594 88.678 181.272 14 SUKODONO 49.001 47.034 96.035 15 BUDURAN 41.353 40.008 81.361 16 GEDANGAN 53.273 51.570 104.843 17 SEDATI 42.039 40.108 82.147 18 WARU 95.945 93.786 189.731 TOTAL 886.120 862.155 1.748.275 Sumber Data Penduduk :Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo 

SURAT EDARAN KPU NOMOR 681/KPU/XII/2012

Selasa, 04 Desember 2012Jakarta, kpu.go.id-Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 681/KPU/XII/2012 pada tanggal 3 Desember 2012 terkait Dokumen Verifikasi Faktual Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2014, surat tersebut ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi dan Ketua KPU Kabupaten/Kota di Seluruh Indonesia.Surat Edaran KPU Nomor 681/KPU/XII/2012

Populer

Belum ada data.