Berita Terkini

Jelang Tahapan Pencalonan, KPU Jatim Kembali Gelar Rakor Persiapan Penerimaan Pengajuan Bacalon Anggota DPRD Kabupaten/Kota Usai Cuti Lebaran

Kota Probolinggo, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) langsung tancap gas usai cuti idul fitri. Jelang tahapan pencalonan, KPU Jatim kembali menggelar rakor persiapan penerimaan pengajuan bakal calon (bacalon) anggota DPRD kabupaten/kota. Rakor diselenggarakan bersama dengan 38 KPU Kabupaten/Kota se Jawa Timur. Masing-masing terdiri dari Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Kepala Subbagian (Kasubbag) Teknis Penyelenggaan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat. Dijadwalkan akan berlangsung selama dua hari ke depan, hingga 30 Mei 2023. Bertempat di Kantor KPU Kota Probolinggo, Jl. Panglima Sudirman Nomor 514 Kota Probolinggo. Ketua KPU Jatim Choirul Anam saat membuka Rakor, memberikan penekanan pentingnya tahapan tersebut. “Sesuai aturan masa pengajuan Bacalon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Kabupaten/Kota serta pendaftaran Bacalon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akan dimulai pada 1 hingga 14 Mei 2023,” ujar Anam. Anam kembali mengingatkan, bahwa dalam proses penerimaan pengajuan Bacalon Anggota DPRD Kabupaten/Kota harus berpegang teguh pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU. Sebab dimungkinkan akan ada banyak masukan dan negosiasi dari pihak eksternal yang kemudian perlu disikapi oleh KPU. “Nah, dalam hal ini KPU Kabupaten/Kota harus mampu membuat argumentasi ketika ada kesepakatan di luar konteks Peraturan KPU. Tentu berpedoman pada regulasi kepemiluan kita sehingga berbagai masalah dan perbedaan pendapat dapat diselesaikan,” tegas Anam. Ia melanjutkan, sesuai dengan aturan tata kerja KPU, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten/Kota bertugas mengkoordinasikan, melaksanakan, menyelenggarakan, mengevaluasi dan melakukan supervisi terhadap daerah pemilihan dan alokasi kursi, verifikasi partai politik, pencalonan peserta pemilu yang akan menjadi diskusi pada hari ini, dana kampanye, pemungutan dan rekapitulasi hasil penghitungan suara, penetapan hasil pemilu, dan Pergantian Antar Waktu (PAW). “Artinya, divisi teknis sebagai pengampu pencalonan juga perlu mengkoordinasikan berbagai hal dengan divisi yang lain, misal terkait dengan keteranganbacalon sebagai daftar pemilih,” ujar Anam. Terakhir, Anam juga memastikan agar seluruh infrastruktur lokal masing-masing daerah dipersiapkan dengan baik, baik berupa sarana maupun prasarana. Sesi pertama rakor, usai pengarahan umum dari komisioner KPU Provinsi, peserta berkesempatan diskusi dengan Bawaslu Jatim terkait dengan proses pengawasaan tahapan pencalonan. Diskusi berjalan gayeng dengan Narasumber Anggota Bawaslu Jatim Rusmi Fahrizal Rustam. “Ada beberap hal dalam persyaratan administrasi pencalonan yang mungkin menjadi perhatian, di antaranya terkait ijazah SMA/sederajat, surat keterangan sehat jasmani rohani dan bebas narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah, penulisan nama yang tidak sesuai KTP, Putusan MK Nomor 87, serta jabatan atau profesi yang harus mengundurkan diri,” papar Rusmi menyampaikan sejumlah poin penting. Turut hadir dalam rakor dari KPU Jatim, Anggota Insan Qoriawan, dan Gogot Cahyo Baskoro. Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat Yulyani Dewi, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu Eddy Prayitno, Kasubbag Partisipasi Masyarakat Prahastiwi KS, serta jajaran Staf bagian terkait.*** (AFN/Fto. Sekti)

PENGAJUAN BAKAL CALON ANGGOTA DPRD KABUPATEN SIDOARJO

PENGUMUMAN NOMOR: 428/PL.01.1-Pu/3515/2023 TENTANG PENGAJUAN BAKAL CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SIDOARJO UNTUK PEMILU SERENTAK TAHUN 2024 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sidoarjo membuka penerimaan pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 melalui Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten/Kota dengan ketentuan sebagai berikut : Selengkapnya download disini

BIMTEK TATA CARA PENGAJUAN BAKAL CALON ANGGOTA DPRD KABUPATEN DALAM PEMILU 2024 SERTA PENGGUNAAN SILON DPRD

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidoarjo menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Cara Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Dalam Pemilu 2024 Serta Penggunaan Silon, Selasa (18/04). Digelar di Media Center Kantor KPU Sidoarjo, Bimtek tersebut mengundang seluruh perwakilan masing-masing Partai Politik se-Kabupaten Sidoarjo. Bimtek dipimpin oleh Syam Rahmanto selaku Staf Subbagian Teknis yang memaparkan materi terkait Sistem Informasi Pencalonan DPRD Kabupaten. Materi tersebut antara lain menjelaskan Gambaran Umum Tentang Silon, Ruang Lingkup, Fitur Partai Politik, Alur Proses, Pengelolaan Akun Pencalonan DPRD Kab/Kota, Alur Pembuatan Akun Admin Partai Politik, Kategori Data Isian Bakal Calon, Detail Data Dokumen Bakal Calon, serta Kelompok Data dan Dokumen Referensi. Setelah, pemaparan materi dilanjutkan dengan simulasi menggunakan aplikasi silon yang diikuti oleh seluruh parpol. Adapun syarat data isian yang harus diisi oleh bakal calon yaitu identitas, riwayat pendidikan, riwayat pasangan hidup, riwayat pekerjaan, riwayat kursus/diklat, riwayat organisasi, riwayat penghargaan, motivasi pencalonan, program usulan, hingga dokumen yang harus dipersiapkan. Terakhir bimtek ditutup dengan sesi Tanya jawab terkait aplikasi silon dari masing-masing perwakilan partai politik.**(ida)

KPU SIDOARJO GELAR SOSIALISASI PENCALONAN ANGGOTA DPRD KABUPATEN SIDOARJO DALAM PEMILU 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo menggelar acara sosialisasi pencalonan anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo dalam Pemilu 2024 di ruang rapat (hall) pada pukul 16.00 WIB, Selasa (18/05). Acara sosialisasi ini dihadiri oleh Bawaslu Sidoarjo, perwakilan partai, serta perwakilan organisasi.  Acara ini dibuka oleh Mukhamad Iskak selaku Ketua KPU dengan memberikan sedikit penjelasan mengenai PKPU. Mukhamad Iskak menyampaikan bahwa PKPU tentang Pencalonan sudah sangat clear, namun belum dilegalisasi oleh MENKUMHAM. Selain itu, terdapat norma baru yang berbeda dari Pemilu sebelumnya. Selanjutnya, acara dipimpin oleh Ana Azizah selaku Plh. Divisi Teknis Penyelenggaraan dengan memaparkan lebih detail mengenai PKPU mulai dari Isu Strategis, Dokumen Persyaratan Pengajuan Bakal Calon, Dokumen Persyaratan Administrasi Bakal Calon, Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Percermatan DCS dan DCT , serta Tahapan dan Jadwal Pencalonan. Ana Azizah menghimbau bahwa masa pendaftaran dilakukan pada 1-14 Mei 2023. Terakhir, acara ditutup dengan sesi tanya jawab.**(filza)

KPU SIDOARJO GELAR RAPAT KOORDINASI PERSIAPAN TAHAPAN PENCALONAN ANGGOTA DPRD KABUPATEN SIDOARJO DALAM PEMILU 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidoarjo menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo dalam Pemilu 2024 yang bertempat di Media Center Pukul 10.00, Selasa (18/05). Rapat ini dihadiri oleh Ketua KPU Sidoarjo, Anggota KPU Sidoarjo, Bawaslu, BNN Sidoarjo, Bagian Pemerintahan, Bakesbangpol, Kodim, Kejaksaan, Lapas II A Sidoarjo, Resta Sidoarjo, Disdukcapil, Polresta Sidoarjo, serta Kemenag Sidoarjo. Mukhamad Iskak, Ketua KPU Kabupaten Sidoarjo menyampaikan pada tanggal 1-14 Mei adalah masa krusial bagi Kabupaten Sidoarjo atau seluruh Indonesia karena saatnya jadwal Pencalonan Legislatif berlangsung. Diadakannya Rapat Koordinasi ini bertujuan untuk mengantisipasi adanya kesalahan dalam pengurusan surat-surat dan dokumen. Selanjutnya, rapat koordinasi dipimpin oleh Ana Aziza selaku Anggota KPU Sidoarjo yang memaparkan materi terkait sosialisasi RPKPU Pencalonan Pemilu, antara lain Dasar Hukum Penyusunan PKPU, Sistematika Pada Rancangan PKPU, Isu Strategis, Dokumen Persyaratan Pengajuan Bakal Calon, Dokumen Persyaratan Administrasi Bakal Calon, Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Percermatan DCS dan DCT , serta Tahapan dan Jadwal Pencalonan. Adapun persyaratan dokumen administrasi yang harus dipenuhi oleh bakal calon, meliputi KTP-el, surat pernyataan bakal calon, fotocopy ijazah, surat keterangan sehat jasmani rohani, tanda bukti terdaftar sebagai pemilih, kartu tanda anggota partai, dan pas foto. Terakhir acara ditutup dengan pemaparan oleh Mukhamad Iskak terkait persyaratan administrasi bakal calon meliputi draf pasal serta pemberian saran dan masukan dari para undangan.*(Ida/Fildzah-unesa)

Siap Memberikan Layanan Maksimal dalam Proses Pencalonan Bagi Peserta Pemilu Tahun 2024, KPU Jatim Bimtek Penggunaan Silon Bagi Admin dan Operator

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Sebagai upaya memastikan kesiapan menyelenggarakan tahapan pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penggunaan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) pada Minggu, 16 April 2023. Bimtek digelar pasca bimtek terkait tata cara pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD  Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan dua hari yang lalu di Madiun. Kali ini, khusus bagi Admin dan Operator 38 KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur. Anggota KPU Jatim Insan Qoriawan mengatakan tujuan digelar bimtek agar dapat memberikan pelayanan secara maksimal kepada partai politik di masa pendaftaran. "Adapun pendaftaran akan dibuka selama empat belas hari, mulai tanggal 1 sampai dengan 14 Mei 2023," terang Insan saat dimintai ketarangan. Tampak di forum bimtek, peserta juga diajak untuk melakukan simulasi Silon akun Partai Politik maupun KPU Kabupaten/Kota. Setelah sebelumnya diberikan penjelasan tentang ruang lingkup dan fitur yang terdapat dalam Silon. Termasuk alur proses pengisian dan pengajuan meliputi input data petugas penghubung, input data Bakal Calon yang terdiri dari satuan by aplikasi, template per dapil, dan template seluruh dapil, rekap bakal calon per dapil yang diajukan, cek kegandaan internal pengajuan bakal calon, proses generate dan unggah formulir pengajuan, sampai dengan kirim data pengajuan. Hal tersebut penting, sebab menurut Insan, KPU Jatim akan membuka layanan helpdesk selama masa pendaftaran. "Maka penting bagi Admin dan Operator untuk memahami secara subtansi maupun praktik penggunaan Silon, sehingga pasca dibimtek hari ini dapat memberikan penjelasan kepada Tim Helpdesk," harap Insan. Bertugas memimpin bimtek, Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Yulyani Dewi, Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu Eddy Prayitno, serta Admin Silon Provinsi Bintang Fajar Adisatria. Turut mendampingi dalam bimtek dari KPU Jatim, Operator Silon dan Staf Bagian yang membidangi. Bimtek digelar selama dua hari hingga Senin, 17 April 2023. Bertempat di Aula Kantor KPU Jatim, Jl. Raya Tenggilis No. 1-3 Surabaya. Sebagai informasi, besok harinya juga akan digelar bimtek yang sama bagi Partai Politik dan Bakal Calon Anggota DPD.*** (AFN/Fto. Sekti)