Berita Terkini

KPU Jatim Gelar Rakor Dukungan Kegiatan Perencanaan dalam Pelaksanaan Verifikasi Parpol Peserta Pemilu 2024

Pacitan, kab-sidoarjo.kpu.go.id - KPU Jatim gelar Rakor Dukungan Kegiatan Perencanaan dalam Pelaksanaan Verifikasi Administrasi Perbaikan dan Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024, pada 25-27 September 2022, mulai pukul 15.30 WIB sampai dengan selesai. Bertempat di gedung Karya Dharma Pemerintah Kabupaten Pacitan, jalan Jaksa Agung Suprapto Nomor 8 Pacitan, dengan diikuti Divisi Teknis Penyelenggaraan, Kasubbag Tekmas, dan admin/verifikator Sistem Informasi Politik (Sipol) dari 38 KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur. Sementara dari KPU Jatim, hadir mengikuti rakor diantaranya Divisi Teknis Penyelenggaraan, Insan Qoriawan, Divisi Sosdiklih dan Parmas, Gogot Cahyo Baskoro, Divisi Hukum dan Pengawasan, Muhammad Arbayanto, serta staf bagian Teknis dan Parmas. Acara dibuka oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jatim, Muhammad Arbayanto menyampaikan bahwa saat ini tengah memasuki rentang waktu tahapan verifikasi Parpol Calon Peserta Pemilu 2024.  Ujungnya nanti pada tanggal 14 Desember 2022 yakni penetapan parpol peserta pemilu 2024. “Mungkin saja pasca penetapan parpol peserta pemilu 2024 akan ada sengketa penetapan parpol peserta pemilu ini,” ujar Arba. Arba melanjutkan bahwa baru sampai tahapan vermin saja, KPU sudah menghadapi berbagai macam dinamika. “Lalu, dengan beratnya beban kerja ini, harapannya Divisi Teknis Penyelenggaraan selalu dalam performa yang terbaik untuk menghadapi putaran-putaran dalam proses kepemiluan berikutnya,” tuturnya. Menambahkan, Divisi Sosdiklih dan Parmas, Gogot Cahyo Baskoro menegaskan bahwa dalam tahapan vermin perbaikan kedepan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh KPU Kabupaten/Kota. “Seperti ketepatan waktu, update segala regulasi, pahami mekanisme dan prosedur, belajar dari pengalaman vermin sebelumnya, serta miliki komunikasi yang efektif dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau stakeholder terkait,” pungkas Gogot. Selama tiga hari kedepan, sebagaimana diungkapkan Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Insan Qoriawan, rakor dijadwalkan akan membahas mengenai dukungan kegiatan perencanaan dalam pelaksanaan verifikasi administrasi perbaikan dan verifikasi faktual, Keputusan KPU Nomor 346 Tahun 2022, serta rencana tindaklanjut.(Ag)

Jelang Rekruitmen Badan Ad Hoc, KPU Jatim Gelar Rakor SDM di Sidoarjo

https://kab-sidoarjo.kpu.go.id-KPU Provinsi Jawa Timur telah mengadakan kegiatan Rapat Koordinasi Dukungan Sistem Informasi Anggota KPU Dan Badan Ad Hoc (Siakba) Dalam Tahapan Pembentukan Badan Ad Hoc yang diselenggarakan pada hari Minggu dan Senin tanggal 25 dan 26 September 2022 pukul 15.30 WIB, bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Sidoarjo, Jl. Raya Cemeng Kalang No.1, Ngemplak, Cemeng Kalang, Sidoarjo. Dalam kegiatan rakor tersebut KPU Kabupaten Sidoarjo dihadiri oleh Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat dan Kepala Sub Bagian Hukum dan Sumber Daya Manusia. Kegiatan tersebut merupakan uji coba Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) sebagai bagian dari sistem pemerintah berbasis elektronik, yang belum lama ini dilakukan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) ditindaklanjuti KPU Provinsi Jawa Timur. Sistem Informasi Anggota KPU Dan Badan Ad Hoc (Siakba) menjadi pembahasan utama dalam rakoor, mengingat pada era digital yang berkembang saat ini, tata kelola pemerintahan tidak bisa lepas dari teknologi.   Penyelenggaraan pemilu dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi tersebut juga diyakini memberikan peluang dan dapat mendorong penyelenggaraan yang akuntabel, transparan, dan partisipatif.  Pada kegiatan rakor tersbut selaku pembuka acara adalah Anggota KPU Provinsi Jawa Timur,  Miftahur Rozaq mengatakan bahwa roadmap digitalisasi sudah dilaksanakan oleh KPU RI beberapa tahun terakhir ini. Bukti tata kelola KPU berbasis elektronik yaitu adanya Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), Sistem Informasi Pernggantian Antar Waktu (Simpaw), Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih), Sistem Informasi Pencalonan (Silon), dan masih banyak sistem informasi lainnya. Selanjutnya, terdapat tiga tantangan yang saat ini penting dikuasai untuk penguatan pemahaman terhadap tugas pokok dan fungsi sebagai penyelenggara Pemilu. Pertama, penguatan pemahaman regulasi yang harus dikuasai oleh semua divisi. Bukan hanya dipahami oleh divisi hukum untuk menjamin kepastian hukum. Kedua, penguatan pemahaman penguasaan teknologi. Hal ini sangat penting mengingat dunia digitalisasi yang sedang berkembang saat ini. Dan ketiga, penguatan pemahaman tata kelola kepemiluan. Menjadi penting sebab pemahaman tata kelola kepemiluan menjadi core business KPU. Di mana semua penyelenggara harus menguasai tata kelola kepemiluan. Bukan hanya fokus pada core business divisi masing-masing, namun harus secara kesulurahan tugas dan wewenang penyelenggaraan Pemilu. Menjelang tahapan pembentukan Badan Adhoc Pemilu 2024, penyelenggara pemilu perlu mempertajam pemahaman SIAKBA. Selama dua hari, rakor yang digelar KPU Provinsi Jawa Timur ini dijadwalkan akan diisi dengan tiga sesi. Pertama, Pengarahan tentang Dukungan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) Dalam Tahapan Pembentukan Badan Ad Hoc oleh Rochani selaku Divisi Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan (SDM dan Litbang). Kedua, Sosialisasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) oleh Rizki Indah Susanti selaku Kabag Hukum dan SDM. Ketiga, Uji Coba Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) oleh Andrie Susanto selaku Kasubbag SDM.  Hadir dalam kegiatan rakoor tersebut antara lain Anggota KPU Provinsi Jawa Timur, Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur serta peserta dari 38 KPU Kabupaten/Kota yang terdiri dari Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan SDM serta Kepala Sub Bagian Hukum dan Sumber Daya Manusia. (Azis)

Komisi Informasi Jatim Jelaskan Klasifikasi Standar Layanan Informasi Publik

Gresik, kab-sidoarjo.kpu.go.id-Bimbingan Teknis (Bimtek) Keterbukaan Informasi Publik dalam Penyelenggaraan Tahapan Pemilu yang dilaksanakan hari ini, Kamis (22/9), merupakan salah satu upaya Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur untuk meningkatkan pengetahuan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU se Jawa Timur terkait pengklasifikasian informasi.   Edi Purwanto, Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur (KI Jatim) sebagai pemateri kegiatan bimtek menyampaikan bahwa informasi adalah hak semua warga negara. Lebih lanjut Edi menyampaikan bahwa dalam Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik, sebagai badan publik, KPU berkewajiban untuk dapat memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat. Dalam hal pemberian layanan informasi, Edi menyebutkan ada beberapa ketentuan standar yang perlu diperhatikan, diantaranya standar pengumuman, permohonan informasi publik, pengajuan keberatan, penetapan dan pemutakhiran daftar Informasi Publik (DIP).  Adapun klasifikasi Informasi Publik sebagaimana diatur dalam UU KIP diantaranya adalah informasi terbuka yang terdiri dari informasi yang wajib diumumkan, informasi yang wajib disediakan, serta informasi yang dikecualikan. (Ag)

KPU Jatim Gelar Bimtek Keterbukaan Informasi Publik

Gresik, kab-sidoarjo.kpu.go.id-KPU Kabupaten Sidoarjo ikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Keterbukaan Informasi Publik dalam Penyelenggaraan Tahapan Pemilu Tahun 2024 di lingkungan KPU Jatim dan Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, Kamis (22/9). Bertempat di Ruang Mandala Bhakti Praja Lantai 4, Kantor Bupati Gresik Jalan DR. Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Adapun peserta yaitu 38 KPU Kabupaten/Kota yang terdiri dari Divisi Sosidiklih Parmas dan SDM, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, serta Operator e-PPID. Berkesempatan hadir, Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah, dalam sambutannya mengucapkan selamat datang dan terimakasih kepada KPU Jatim karena telah menyelenggarakan Bimtek di Kabupaten Gresik. Di dalam padatnya kegiatan KPU Jatim dan KPU Kabupaten/Kota untuk mempersiapkan Pemilu 2024, ia berharap forum ini menjadi awal yang baik untuk ke depannya. “Mudah-mudahan dengan adanya Bimtek nanti, penyelenggaaraan KPU dalam keterbukaan informasi publik semakin membuka wawasan kepada masyarakat bahwa tidak ada lagi hal-hal yang disembunyikan. Saya berharap KPU Jatim selalu menjadi yang terbaik,” tutur Aminatun. Dalam pembukaan acara kegiatan, Ketua KPU Jatim, Choirul Anam mengatakan sebagai Bimtek pertama yang digelar jelang tahapan Pemilu 2024, keterbukaan informasi publik merupakan salah satu elemen penting bagi KPU. Menurutnya, ada tiga nafas utama di KPU yakni integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas.  “Akuntabilitas dapat diwujudkan salah satunya dengan transparansi. Wajib hukumnya sebagai lembaga penyelenggara pemilu untuk memberikan akses keterbukaan informasi kepada publik,” ujar Anam.  Lebih lanjut Anam menyatakan bahwa menjaga akuntabilitas juga mejadi sarana membangun Pemilu yang legitimate. Hal ini dapat dilakukan melalui upaya membangun kepercayaan kepada publik.  Kegiatan Bimtek ini dilselenggarakan sebagai bentuk evaluasi, peningkatan pengelolaan serta penyamaan persepsi terkait keterbukaan informasi publik di Lingkungan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Pada sesi berikutnya dijadwalkan akan disampaikan materi terkait Evaluasi Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) serta Klasifikasi Informasi Publik oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur. (Ag)

KPU Jatim Sinkronkan Program dan Anggaran Tahapan Pemilu TA 2022 dengan KPU Kabupaten/Kota

Jombang, kpu.go.id- Dalam rangka menyukseskan tahapan Pemilu Tahun 2024, diperlukan sinergi yang baik antar jajaran mulai dari proses perencanaan, penyelenggaraan, serta penganggaran. Untuk mewujudkan hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) melakukan penyelarasan program dan anggaran tahapan Pemilu 2024 untuk Tahun Anggaran (TA) 2022 bersama 38 KPU Kabupaten/Kota di wilayahnya. Agenda tersebut direalisasikan dalam rapat koordinasi sinkronisasi yang digelar pada Selasa, 20 September 2022. Divisi Perencanaan dan Logistik Miftahur Rozaq menjelaskan, melalui rapat koordinasi ini harapannya dapat dimanfaatkan untuk diskusi sehingga terbangun sinergi antar satuan kerja (satker). “Salah satu tujuannya yaitu untuk memfinalkan program dan kegiatan seluruh divisi di KPU Provinsi, sehingga KPU Kabupaten/Kota dapat melakukan penyesuaian,” tutur Rozaq. Sementara itu, Ketua KPU Jatim Choirul Anam dalam sambutannya menyampaikan jika ke depan pihaknya akan menyelenggarakan kegiatan rapat koordinasi tata kelola keuangan. Rakor tersebut digelar agar tim keuangan di semua satker berjalan dengan baik. “Kami masih banyak menemukan kendala terkait pengelolaan keuangan, baik dari sisi Sumber Daya Manusia (SDM) ataupun pola kerja yang selama ini dilakukan,” ujar Anam. Seperti yang telah disampaikan di beberapa kesempatan, Anam mendorong seluruh satker di kabupaten/kota menerapkan metode Cash Management System (CMS). Sebab saat ini sudah eranya digitalisasi, bukan lagi manual yang ditemukan banyak kekurangan. Selain metode pengelolaan, juga disarankan bagi para staf sekretariat yang telah mempunyai sertifikat menjadi bendahara untuk dimutasi di beberapa daerah yang masih mengalami masalah SDM, terutama tim keuangan. Masih menurut Anam, KPU secara kelembagaan bersifat hierarkis sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Kerja KPU. “Ketua dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota Jatim agar mampu menjadi komandan yang baik untuk satuan kerja masing-masing. KPU RI dan KPU Jatim bisa menjadi pedoman dari setiap keputusan atau kegiatan yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota,” pungkasnya. Dalam kesempatan rakor kali ini, setiap divisi dan sekretaris menyampaikan beberapa rencana program dan kegiatan sesuai tugas pokok dan fungsi. Masing-masing divisi tersebut di antaranya Divisi Hukum dan Pengawasan oleh Muhammad Arbayanto, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat oleh Gogot Cahyo Baskoro. Divisi Data dan Informasi oleh Nurul Amalia, Divisi Teknis Penyelenggara oleh Insan Qoriawan, serta kesekretariatan oleh Nanik Karsini. Bertindak memandu diskusi, Kepala Bagian Perencanaan, Data, dan Informasi Nurita Paramita. Rangkaian acara dijadwalkan berjalan selama dua hari, yaitu Selasa - Rabu, 20-21 September 2022 pukul 13.30 WIB - selesai bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Jombang, Jl. KH. Romli Tamim Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang. Adapun peserta yang hadir dari kabupaten/kota yaitu Ketua dan Sekretaris.*** (AFN/Fto. Perencanaan)

Kawal Seluruh Tahapan Pemilu, KPU Jatim Kembali Gelar Rakor di Pasuruan

https://kab-sidoarjo.kpu.go.id-KPU Provinsi Jawa Timur mengadakan kegiatan Rapat Koordinasi Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan, Persiapan Tindak Lanjut Penanganan Pelanggaran pada Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu serta Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dan Penanganan Benturan Kepentingan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se Jawa Timur (16 -17/9) dan bertempat di Aula Kantor KPU Kota Pasuruan. Choirul Anam selaku Ketua KPU Provinsi Jawa Timur saat memberikan sambutan pada pembukaan Rapat Koordinasi tersebut mengingatkan kembali tugas pokok divisi hukum dan pengawasan untuk mengawal seluruh rangkaian tahapan Pemilhan Umum Tahun 2024. Sebagaimana tercantum didalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, tugas divisi hukum dan pengawasan KPU Kabupaten/Kota yaitu mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait dengan kebijakan penyusunan rancangan produk hukum salah satunya Keputusan KPU Kabupaten/Kota. Dan tugas lainnya yaitu melakukan telaah hukum dan advokasi. Artinya dalam setiap tahapan Pemilu divisi hukum dan pengawasan harus memberikan advokasi, nasehat layaknya penasehat hukum serta harus mampu menyelesaikan masalah. Choirul Anam selanjutnya menyampaikan tugas lainnya yang harus dipahami yaitu pengawasan internal dan penyelesaian sengketa proses dan sengketa hasil Pemilu. Penanganan pelanggaran administrasi dan kode etik badan Adhoc. Yang tak kalah pentingnya adalah publikasi serta dokumentasi hukum. Karena divisi hukum dan pengawasan juga mempunyai JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) yang harus dikelola dengan baik.  Selanjutnya, Insan Qoriawan selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan menyampaikan idealnya divisi hukum dan pengawasan harus memiliki kemampuan di atas yang lain karena harus menguasai tugas divisi lain. Karena tugasnya harus mengawal setiap tahapan, maka divisi hukum dan pengawasan harus paham persoalan teknis pemilu, paham data pemilih, paham perencanaan, paham logistik, paham keuangan, paham persoalan sumber daya manusia, serta paham persoalan partisipasi masyarakat. Untuk karena itu, Divisi Teknis Penyelenggaraan berharap divisi hukum dan pengawasan dapat menimba ilmu sebanyak-banyaknya pada rakor kali ini dan dapat mengaplikasikan saat kembali ke satuan kerja masing-masing.  Hadir pula pada kegiatan rapat koordinasi tersebut Divisi SDM, Penelitian, dan Pengembangan, Rochani mengingatkan peran dan dukungan yang harus dilaksanakan dalam tahapan pembentukan Badan Adhoc. Terutama dukungan administrasi dan teknis. KPU RI sudah mengembangkan aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) dimana ada dua kegiatan yaitu unggah dokumen dan input data badan Adhoc di semua tingkatan. Tentu dalam hal ini harus punya strategi tanpa operator input data satu persatu.  Sedangkan Divisi Hukum dan Pengawasan Muhammad Arbayanto pada kegiatan ra[at koordinasi tersebut dijadwalkan menyampaikan tiga materi. Pertama, persiapan tindak lanjut penanganan pelanggaran pada verifikasi administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Kedua, penyusunan peraturan perundang-undangan. Ketiga, sosialisasi pengendalian gratifikasi dan penanganan benturan kepentingan.  Turut hadir pula dalam rapat koordinasi tersebut antara lain Divisi Perencanaan dan Logistik Miftahur Rozaq, Divisi Data dan Informasi Nurul Amalia, Sekretaris Nanik Karsini beserta jajaran sekretariat. Adapun dari KPU Kota Pasuruan, hadir yaitu Ketua, Anggota, Sekretaris dan jajaran staf. (Azis)