KPU Kabupaten Sidoarjo melaksanakan kegiatan Sosialisasi PKPU Nomor 25 Tahun 2023 pada hari Jumat (05/01/23) bertempat di Media Center Kantor KPU Kabupaten Sidoarjo dengan dihadiri oleh Ketua dan Anggota PPK divisi Teknis Penyelenggaraan dari 18 Kecamatan di Kabupaten Sidoarjo. Kegiatan ini digunakan sebagai sarana menyamakan persepsi akan peraturan tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum seiring hari pemilihan yang semakin dekat. Ketua KPU Kabupaten Sidoarjo, Mukhamad Iskak dalam sambutannya menyampaikan bahwa tahapan pemilihan adalah tahapan yang harus dilaksanakan tanpa kesalahan sehingga komunikasi dan pemahaman akan aturan yang ada harus berjalan baik. "selanjutnya juga akan diadakan bimtek-bimtek lain terkait teknis penyelenggaraan yang sudah direncanakan dan diusahakan untuk dapat dilakukan bila ada kesempatan" ujar Iskak Selanjutnya proses sosialisasi dilakukan dengan metode diskusi pembahasan pasal-pasal yang terdapat pada PKPU 25 Tahun 2023 dengan dipimpin oleh Anggota KPU Kabupaten Sidoarjo divisi Teknis Penyelenggaraan Ana Aziza. Kegiatan berlangsung mulai pukul 14.00 WIB hingga berakhir pada pukul 18.00 WB.