Jakarta, https://kab-sidoarjo.kpu.go.id - KPU Kabupaten Sidoarjo mengikuti Kegiatan Bimbingan Teknis Peraturan KPU Tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Serta Pengenalan Fungsi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) yang diselenggarkan oleh KPU RI di Jakarta, Sabtu (23/07). Bimbingan teknis tersebut diikuti oleh empat orang peserta dari masing-masing kabupaten/kota se-Indonesia. Kegiatan dilaksanakan di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta Jl. Jendral Sudirman No. 86 Jakarta.
Hadir sebagai peserta dari KPU Kabupaten Sidoarjo adalah Miftakul Rohmah (Anggota KPU Sidoarjo Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu), MUSONIF AFANDI (Anggota KPU Sidoarjo Divisi Perencanaan, Data dan Informasi), Abdul Taufik Gufron (Kasubbag Tekmas), dan S. Agung N. (Staf Subbag Tekmas). Kegiatan bimbingan teknis dilaksanakan dalam rangka penyamaan persepsi dan memberikan pemahaman regulasi dan kebijakan tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu serta pengenalan Sistem. Informasi Partai Politik (Sipol).
Kegiatan dibuka dengan laporan Eberta Kawima (Deputi Bidang Dukungan Teknis KPU RI), yang menyampaikan bahwa dengan adanya pelatihan Sipol di lingkungan Sekretariatan ini kita berharap bisa cerdas dan terampil dalam mencermati aturan secara menyeluruh dan memberikan pelayan yang berintegritas sesuai dengan aturan.
Selanjutnya acara dilanjutkan dengan pembukaan oleh Hasyim Asy’ari (Ketua KPU RI). Dalam sambutannya, Hasyim menegaskan bahwa kita harus memperhatikan beberapa aspek-aspek penting yang menjadi target dalam mensuksekan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, Hasyim juga menambahkan bahwa disiplin dan profesional dalam bekerja dan disiplin dalam menyikapi aturan merupakan tugas, wewenang dan tanggung jawab sebagai penyelenggara Pemilu.
Pasca pembukaan kegiatan, acara dilanjutkan dengan arahan dari Anggota KPU Idham Holik. Dalam arahannya Idham menyampaikan poin-poin tertentu yang perlu diperhatikan dalam menggunakan Sipol tersebut. Pertama dari sisi KPU dan sisi pemegang akun Sipol, di sisi kami yang perlu diantisipasi, kami pastikan 'traffic uploading berjalan lancar, kalau sisi keamanan lebih lancar juga," ucap Idham. Beliau juga menambahkan di tingkat KPU Kab/Kota nantinya akan diberikan bimbingan teknis dan pemahaman tentang Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 serta penggunaan aplikasi Sipol. (Ag)