Berita Terkini

Masuk Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik, Bawaslu Sidoarjo Kunjungi KPU Sidoarjo

https://kab-sidoarjo.kpu.go.id – Dalam rangka pelaksanaan verifikasi administrasi keanggotaan Parpol (Partai Politik) peserta pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sidoarjo mengunjungi kantor KPU Kabupaten Sidoarjo pada Rabu (03/08). Kegiatan tersebut bertempat di ruang helpdesk, lantai 2 KPU Sidoarjo. Anggota KPU Sidoarjo Divisi Teknis Penyelenggaraan yakni Miftakul Rohmah dan Suryo Agung Nugroho selaku Pelaksana Teknis Penyelenggara menyambut baik kedatangannya. Staff Bawaslu melaksanakan koordinasi terkait persiapan pelaksanaan verifikasi administrasi adalah Mariono dan Khoirul Mustakim. Kegiatan koordinasi pelaksanaan tahapan tersebut selalu dilakukan Bawaslu di setiap tahapan sebelum pemilu dan pemilihan. Beberapa hal yang dibahas dalam kunjungan tersebut adalah berapa parpol yang telah mendaftar, item item yang akan dilakukan dalam proses verifikasi administrasi dan teknis pelaksanaan verifikasi administrasi tersebut. (yf)

KPU Sidoarjo Buka Helpdesk Konsultasi Parpol Peserta Pemilu 2024

https://kab-sidoarjo.kpu.go.id - KPU Kabupaten Sidoarjo membuka layanan helpdesk untuk seluruh partai politik calon peserta Pemilu 2024. Dimana helpdesk difungsikan dengan tujuan melayani konsultasi parpol selama tahapan pendaftaran, verifikasi hingga penetapan peserta Pemilu. "Helpdesk dibuka setiap hari Senin sampai dengan Minggu pukul 08.00–17.00 WIB,” jelas Anggota KPU Kabupaten Sidoarjo Divisi Teknis Penyelenggaraan, Miftakul Rohmah, Senin (1/8/2022). Perlu diketahui bersama, mulai 1 Agustus ini hingga 14 Agustus 2022 mendatang tahapan pendaftaran parpol telah dimulai di KPU RI sebagai bagian penting persiapan Pemilu 2024. Menurut Mifta , Helpdesk di KPU Kabupaten Sidoarjo diminta agar melayani konsultasi terhadap parpol secara maksimal. Termasuk jika menemui kendala dengan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Selanjutnya Mifta menyampaikan bahwa pelayanan ini juga bisa dilakukan melalui daring atau online. “Helpdesk kita juga tersedia melalui email, WhatsApp group yang telah dibuat Tim Helpdesk dengan LO partai politik tingkat Kabupaten Sidoarjo, bahkan kami juga melayani lewat pertemuan online yang telah dijadwalkan sebelumnya,” jelasnya. Disisi lain Ketua KPU Kabupaten Sidoarjo, M. Iskak menyampaikan kepada seluruh pihak baik komisioner hingga staf di KPU Sidoarjo diharapkan memahami betul regulasi terkait pendaftaran, verifikasi hingga penetapan partai politik peserta Pemilu 2024. “Karena kita tidak hanya melayani konsultasi pendaftaran, verifikasi dan penetapan, tetapi juga terkait dengan Sipol,” ujar Iskak. (Ag)

KPU Sidoarjo Sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 ke Partai Politik dan Stakeholder

https://kab-sidoarjo.kpu.go.id – Jumat siang (29/7), KPU Sidoarjo Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Sosialisasi digelar di aula kantor KPU Kabupaten Sidoarjo pukul 13.00 wib sampai dengan selesai. Selain parpol calon peserta pemilu Tahun 2024, kegiatan ini diikuti oleh Bawaslu Sidoarjo, dan Instansi terkait di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Anggota KPU Kabupaten Sidoarjo Divisi Teknis Penyelenggaraan, Miftakul Rohmah menyampaikan bahwa terdapat kategori Partai Politik yang dapat menjadi calon peserta Pemilu, yaitu Partai Politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir, Partai Politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir dan memiliki/tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, dan Partai Politik yang tidak menjadi peserta Pemilu dalam Pemilu terakhir. “Berbeda dengan proses pendaftaran parpol calon peserta pemilu pada Pemilu Tahun 2019, lokus pendaftaran Pemilu Tahun 2024 ada di tingkat pusat oleh parpol tingkat pusat serta semua berkasnya diunggah melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).,” tegas Miftah. "Untuk menjadi peserta Pemilu, Partai Politik yang memenuhi parliamentary threshold pada Pemilu terakhir harus memenuhi persyaratan berdasarkan hasil verifikasi administrasi, sedangkan 3 kategori Partai Politik lainnya berdasarkan hasil verifikasi administrasi dan faktual,” tambah Mifta. (Ag)