Berita Terkini

KPU Jatim Sinkronkan Program dan Anggaran Tahapan Pemilu TA 2022 dengan KPU Kabupaten/Kota

Jombang, kpu.go.id- Dalam rangka menyukseskan tahapan Pemilu Tahun 2024, diperlukan sinergi yang baik antar jajaran mulai dari proses perencanaan, penyelenggaraan, serta penganggaran. Untuk mewujudkan hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) melakukan penyelarasan program dan anggaran tahapan Pemilu 2024 untuk Tahun Anggaran (TA) 2022 bersama 38 KPU Kabupaten/Kota di wilayahnya. Agenda tersebut direalisasikan dalam rapat koordinasi sinkronisasi yang digelar pada Selasa, 20 September 2022. Divisi Perencanaan dan Logistik Miftahur Rozaq menjelaskan, melalui rapat koordinasi ini harapannya dapat dimanfaatkan untuk diskusi sehingga terbangun sinergi antar satuan kerja (satker). “Salah satu tujuannya yaitu untuk memfinalkan program dan kegiatan seluruh divisi di KPU Provinsi, sehingga KPU Kabupaten/Kota dapat melakukan penyesuaian,” tutur Rozaq. Sementara itu, Ketua KPU Jatim Choirul Anam dalam sambutannya menyampaikan jika ke depan pihaknya akan menyelenggarakan kegiatan rapat koordinasi tata kelola keuangan. Rakor tersebut digelar agar tim keuangan di semua satker berjalan dengan baik. “Kami masih banyak menemukan kendala terkait pengelolaan keuangan, baik dari sisi Sumber Daya Manusia (SDM) ataupun pola kerja yang selama ini dilakukan,” ujar Anam. Seperti yang telah disampaikan di beberapa kesempatan, Anam mendorong seluruh satker di kabupaten/kota menerapkan metode Cash Management System (CMS). Sebab saat ini sudah eranya digitalisasi, bukan lagi manual yang ditemukan banyak kekurangan. Selain metode pengelolaan, juga disarankan bagi para staf sekretariat yang telah mempunyai sertifikat menjadi bendahara untuk dimutasi di beberapa daerah yang masih mengalami masalah SDM, terutama tim keuangan. Masih menurut Anam, KPU secara kelembagaan bersifat hierarkis sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Kerja KPU. “Ketua dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota Jatim agar mampu menjadi komandan yang baik untuk satuan kerja masing-masing. KPU RI dan KPU Jatim bisa menjadi pedoman dari setiap keputusan atau kegiatan yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota,” pungkasnya. Dalam kesempatan rakor kali ini, setiap divisi dan sekretaris menyampaikan beberapa rencana program dan kegiatan sesuai tugas pokok dan fungsi. Masing-masing divisi tersebut di antaranya Divisi Hukum dan Pengawasan oleh Muhammad Arbayanto, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat oleh Gogot Cahyo Baskoro. Divisi Data dan Informasi oleh Nurul Amalia, Divisi Teknis Penyelenggara oleh Insan Qoriawan, serta kesekretariatan oleh Nanik Karsini. Bertindak memandu diskusi, Kepala Bagian Perencanaan, Data, dan Informasi Nurita Paramita. Rangkaian acara dijadwalkan berjalan selama dua hari, yaitu Selasa - Rabu, 20-21 September 2022 pukul 13.30 WIB - selesai bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Jombang, Jl. KH. Romli Tamim Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang. Adapun peserta yang hadir dari kabupaten/kota yaitu Ketua dan Sekretaris.*** (AFN/Fto. Perencanaan)

Kawal Seluruh Tahapan Pemilu, KPU Jatim Kembali Gelar Rakor di Pasuruan

https://kab-sidoarjo.kpu.go.id-KPU Provinsi Jawa Timur mengadakan kegiatan Rapat Koordinasi Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan, Persiapan Tindak Lanjut Penanganan Pelanggaran pada Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu serta Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dan Penanganan Benturan Kepentingan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se Jawa Timur (16 -17/9) dan bertempat di Aula Kantor KPU Kota Pasuruan. Choirul Anam selaku Ketua KPU Provinsi Jawa Timur saat memberikan sambutan pada pembukaan Rapat Koordinasi tersebut mengingatkan kembali tugas pokok divisi hukum dan pengawasan untuk mengawal seluruh rangkaian tahapan Pemilhan Umum Tahun 2024. Sebagaimana tercantum didalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, tugas divisi hukum dan pengawasan KPU Kabupaten/Kota yaitu mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait dengan kebijakan penyusunan rancangan produk hukum salah satunya Keputusan KPU Kabupaten/Kota. Dan tugas lainnya yaitu melakukan telaah hukum dan advokasi. Artinya dalam setiap tahapan Pemilu divisi hukum dan pengawasan harus memberikan advokasi, nasehat layaknya penasehat hukum serta harus mampu menyelesaikan masalah. Choirul Anam selanjutnya menyampaikan tugas lainnya yang harus dipahami yaitu pengawasan internal dan penyelesaian sengketa proses dan sengketa hasil Pemilu. Penanganan pelanggaran administrasi dan kode etik badan Adhoc. Yang tak kalah pentingnya adalah publikasi serta dokumentasi hukum. Karena divisi hukum dan pengawasan juga mempunyai JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) yang harus dikelola dengan baik.  Selanjutnya, Insan Qoriawan selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan menyampaikan idealnya divisi hukum dan pengawasan harus memiliki kemampuan di atas yang lain karena harus menguasai tugas divisi lain. Karena tugasnya harus mengawal setiap tahapan, maka divisi hukum dan pengawasan harus paham persoalan teknis pemilu, paham data pemilih, paham perencanaan, paham logistik, paham keuangan, paham persoalan sumber daya manusia, serta paham persoalan partisipasi masyarakat. Untuk karena itu, Divisi Teknis Penyelenggaraan berharap divisi hukum dan pengawasan dapat menimba ilmu sebanyak-banyaknya pada rakor kali ini dan dapat mengaplikasikan saat kembali ke satuan kerja masing-masing.  Hadir pula pada kegiatan rapat koordinasi tersebut Divisi SDM, Penelitian, dan Pengembangan, Rochani mengingatkan peran dan dukungan yang harus dilaksanakan dalam tahapan pembentukan Badan Adhoc. Terutama dukungan administrasi dan teknis. KPU RI sudah mengembangkan aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) dimana ada dua kegiatan yaitu unggah dokumen dan input data badan Adhoc di semua tingkatan. Tentu dalam hal ini harus punya strategi tanpa operator input data satu persatu.  Sedangkan Divisi Hukum dan Pengawasan Muhammad Arbayanto pada kegiatan ra[at koordinasi tersebut dijadwalkan menyampaikan tiga materi. Pertama, persiapan tindak lanjut penanganan pelanggaran pada verifikasi administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Kedua, penyusunan peraturan perundang-undangan. Ketiga, sosialisasi pengendalian gratifikasi dan penanganan benturan kepentingan.  Turut hadir pula dalam rapat koordinasi tersebut antara lain Divisi Perencanaan dan Logistik Miftahur Rozaq, Divisi Data dan Informasi Nurul Amalia, Sekretaris Nanik Karsini beserta jajaran sekretariat. Adapun dari KPU Kota Pasuruan, hadir yaitu Ketua, Anggota, Sekretaris dan jajaran staf. (Azis)

Pertahankan partisipasi pemilih di Pemilu 2024, KPU Gelar Rakor Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat di Manado

Manado, kab-sidoarjo.kpu.go.id – Kamis (15/9), Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar Rapat Koordinasi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Tahun 2022, di Manado, Sulawesi Utara, diikuti sejumlah 1.096 orang peserta rakor, yang berasal dari anggota KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP pengampu Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Pemilih. Acara pembukaan rakor dihadiri oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari berserta seluruh Anggota KPU  yaitu August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Idham Holik dan Yulianto Sudrajat, bersama Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno dan turut mendampingi Kepala Biro Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Cahyo Ariawan, Kepala Biro Perundang-undangan Nur Syarifah, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Suryadi juga Kepala Biro Umum M Syahrizal Iskandar. Dalam membuka dan memberikan sambutan, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyampaikan bahwa pada penyelenggran Pemilu 2024 nanti akan  memiliki tantangan dan kerumitan yang berbeda dibanding pemilu sebelumnya, salah satunya yaitu melaksanakan pemilu dan pemilihan di tahun yang sama, dengan kompleksitas yang beragam dan irisan tahapan yang akan dilakukan bersamaan. Berkaitan dengan hal tersebut dibutuhkan strategi yang tepat agar informasi kepemiluan disampaikan secara luas, baik kepada peserta pemilu dan masyarakat. Hasyim menyampaikan ada tiga aspek pendidikan yang perlu dipahami jajaran divisi sosialisasi, pendidikan pemilih dan partisipasi masyarakat terkait penyampaian informasi, pertama aspek kognitif (membuat tahu, membuat paham) aspek afektif, (membangun sikap apa yang kita harapkan dari pemilih) dan aspek psikomotorik (pesan bisa menggerakkan hati, menggerakkan pikiran pemilih untuk berpartisipasi di dalam pemilu). Lebih lanjut Hasyim  menambahkan bahwa perlu diperhatikan pula sejumlah aspek komunikasi yang harus dimaksimalkan dalam penyampaiannya informasi pemilu, pertama merumuskan pesan, kedua menentukan penyampai pesan, ketiga menentukan metode penyampai pesan dan keempat media yang digunakan. "Memang media yang menarik adalah audio visual ada gambar ada suara dan live streaming atau real time situasi ini muncul juga pada waktu kurang lebih bersamaan," kata Hasyim. "Terkait penyampai pesan, kadang-kadang pesannya penting, tapi karena yang menyampaikan pesan kurang menarik orang jadi tidak tertarik untuk mendengarkan pesan itu. Sehingga banyak pihak menggunakan influencer dan segala macam," pungkas Hasyim.(Top)

KPU Jatim Gelar Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 Tingkat Provinsi di Kabupaten Malang

Malang,kab-sidoarjo.kpu.go.id- Minggu, (11/9), Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) menggelar Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Keanggotaan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 di Tingkat Provinsi. Acara bertempat di Kabupaten Malang, dihadiri oleh Choirul Anam, Ketua KPU Jatim dan anggota KPU Jatim  Insan Qoriawan, Gogot Cahyo Baskoro, Muhammad Arbayanto, Miftahur Rozaq, dan Nurul Amalia. Di jajaran Sekretariat KPU Jatim hadir Popong Anjarseno, Kepala Bagian Tekmas, Eddy Prayitno, Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, serta Bintang admin/verifikator Sistem Informasi Politik (Sipol). Turut hadir dalam pengawasan rekapaitulasi Purnomo Satriyo  Komisioner Bawaslu Provinsi Jatim.. Adapun peserta Rekaptilasi dari KPU Kabupaten/Kota, diantaranya  Ketua, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubbag Tekmas, beserta petugas admin Sipol. Dalam pembukaan acara Ketua KPU Jatim, Choirul Anam, mengatakan bahwa dasar aturan pelaksanaan kegiatan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Keanggotaan Partai Politik Tahun 2024 bersifat internal, sebagaimana Keputusan KPU Nomor 331 Tahun 2022 yang dilaksanakan pada 11 September 2022. Selanjutnya , Insan Qoriawan, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, menjelaskan tentang  tata cara Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi , yaitu setiap kabupaten/kota akan menyampaikan hasil verifikasinya sebagaimana diupload di dalam Sipol.“Setiap kabupaten/kota silahkan melihat di layar yang merupakan cerminan Sipol Akun Admin Provinsi. Kawan-kawan membacakan Berita Acara  Hasil Vermin masing-masing dan dicocokkan dengan data yang ada di layar, jadi metodenya seperti itu,” terangnya.(Top)

Pentingnya Pola Kerja Tersistem dan Sinergisitas Penyelenggara dalam Tahapan Pemilu 2024

Malang, kab-sidoarjo.kpu.go.id- Sabtu, (10/9) Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Keanggotaan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 di Tingkat Provinsi.  Acara yang diselenggarakan di Gedung DRPD Kabupaten Malang, yang dihadiri oleh Ketua KPU Jatim Choirul Anam,  beserta Anggota KPU Jatim diantaranya, Gogot Cahyo Baskoro, Muhammad Arbayanto, Insan Qoriawan, Miftahur Rozaq, dan Nurul Amalia. Adapun peserta rapat dihadiri oleh Ketua KPU, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Hukum dan Pengawasan, Kasubbag Tekmas, dan admin/ verifikator Sipol dari 38 KPU Kabupaten/kota. Dalam membuka dan memberikan sambutan, Ketua KPU Jatim, Choirul Anam  mengatakan bahwa proses verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai politik merupakan tahapan awal dari tahapan-tahapan yang dilaksanakan dalam penyelenggaraan pemilu. Selanjutnya dihadapkan dengan tahapan penataan daerah pemilihan, tahapan pemutakhiran data pemilih, dan akan dilanjutkan dengan kegiatan pencalonan Dewan Perwakilan Daerah. Untuk melaksanakan tahapan tahapan yang beririsan, diperlukan penentuan pola kerjayang tersistem dan sinergisitas antar penyelenggara. “Ketua KPU Kabupaten/Kota bertanggung jawab untuk memastikan pola kerja maupun sinergisitas terimplementasikan dengan baik di kabupaten/kota,” kata Anam dalam arahannya.(Top)

KPU Kabupaten Sidoarjo Laksanakan Coklit Terbatas

https://kab-sidoarjo.kpu.go.id – Kamis dan Jumat (8-9/9) yang lalu, KPU Kabupaten Sidoarjo mulai menurunkan 4 Tim-nya untuk melaksanakan kegiatan Coklit Terbatas atau yang lebih sering disingkat coktas. Hal ini dilakukan atas dasar perintah KPU RI yang tertera pada Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2022 tentang tindak lanjut hasil pemadanan data pemilih berkelanjutan. Musonif Afandi sebagai Divisi Data, dan Anieq Fardah sebagai kasubbag Data yang menggawangi kegiatan ini membentuk tim yang disebar pada 5 kecamatan di Kabupaten Sidoarjo, diantaranya Sidoarjo, Porong, Wonoayu, Waru dan Tarik. Tim tersebut mendatangi kantor desa setempat sesuai dengan data yang akan dilakukan klarifikasi. Dalam hal ini, data yang akan diklarifikasi adalah data yang memiliki NIK ganda. Selain meminta data dari desa tarkait hal ini, tim coktas juga akan menyampling 1 hingga 2 data dan mendatangi langsung ke alamat rumah mereka. Hal ini dilakukan dengan harapan KPU dapat memiliki kualitas data pemilih yang lebih baik, dan sesuai dengan prinsip-prinsip data pemilih yaitu Akurat, Akuntabel, memenuhi derakat cakupan dan mutakhir.(naf)