Berita Terkini

Gandeng KPU Sidoarjo, SMP “AL-ISLAM” Krian Gelar Kokurikuler Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila

kab-sidoarjo.kpu.go.id – Dalam rangka mendukung Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila, SMP “AL-ISLAM” Krian menyelenggarakan seminar suara demokrasi dengan sub tema “mewujudkan demokrasi melalui pemilu”. Seminar sekaligus sosialisasi tersebut menggandeng KPU Sidoarjo sebagai narasumber. Kegiatan tersebut berlangsung pada Jumat (30/09). Dan diikuti sebanyak 365 siswa siswi dari kelas 7. Sahrul Arifin selaku Wakasek Kurikulum menjelaskan “Alasan utama kegiatan ini berlangsung yakni Pendidikan yang memberikan layanan yang terbaik kepada anak-anak selain materi yang dipelajari di buku. Pendidikan harus mampu membawa peserta didik merasakan dinamika kehidupan yang sebenarnya,” tutur Sahrul. Bertugas sebagai narasumber seminar, Fauzan Adim menjelaskan beberapa bentuk partisipasi masyarakat dalam pemilu dan pemilihan. Diantaranya masyarakat terlibat dalam semua tahapan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan, pengawasan pada setiap tahapan pemilu dan pemilihan, serta sosialisasi pemilu dan pemilihan. Sebelum penutupan seminar, dibuka sesi tanya jawab untuk peserta. Sesi tersebut disambut baik dan penuh antusias oleh peserta didik. (Ag)

Gali Pemahaman Berdemokrasi, Siswa SMP Negeri 3 Porong Berkunjung ke Kantor KPU

kab-sidoarjo.kpu.go.id-SMP Negeri 3 Porong berkunjung ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo, Selasa (27/10) pagi. Acara dikemas dengan tajuk Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Kunjungan RPP bertempat di hall lantai dua gedung KPU Sidoarjo. Para pelajar tersebut berjumlah 250 Siswa terbagi menjadi 7 (tujuh) kelas dengan tingkat kelas pertama (kelas tujuh, red). Kegiatan tersebut berlangsung mulai pukul 09.00 s/d 11.00 WIB. Turut hadir dalam sosialisasi tersebut, pendamping para pelajar SMPN 3 Porong. Salah satu guru yang tampak hadir adalah Yusfi Fitrawan, S.Pd. selaku guru Seni Budaya. Yusfi berpendapat bahwa acara penyuluhan ini memilki sejumlah manfaat yang baik bagi generasi muda Sidoarjo. ”Di sekolahan kami kan’ ada istilahnya proyek Pelajar Pancasila, temanya itu Suara Demokrasi. Dan anak-anak sudah melalui tahapan-tahapan; mulai pembentukan KPPS, paslon, kampanye. Terus terakhir, kita kunjungan ke KPU ini untuk memperdalam penyelenggaraan Pemilihan ketua OSIS dan wakil ketua OSIS.” Ujarnya. Menurut Yusfi, dengan adanya penyuluhan ini dapat mengajarkan pentingnya demokrasi yang jujur dan adil kepada siswa-siswi SMP Negeri 3 Porong dalam pelaksaan pemilihan OSIS yang akan dilaksanakan. Sangat penting untuk memberikan pemahaman terhadap azas Pemilu kepada penerus bangsa. Musonif Afandi, S.Sos., M.Sosio, Divisi Program Data dan Informasi, bertugas memandu para pelajar serta memberikan perjelasan terkait apa saja yang ada dalam Rumah Pintar Pemilu (RPP) Pendopo Delta KPU Sidoarjo. Ruangan tersebut berisi panduan tentang kepemiluan dan sejarah struktur KPU. Dimulai dari KPU-RI dan Provinsi dengan kepemimpinan berjumlah 7 orang, serta tingkat kabupaten/kota dengan 5 orang. Kemudian dilanjutkan dengan menjelaskan sejarah pemerintahan Indonesia sebelum diadakannya pemilu, yang dimulai dari Soekarno hingga Joko Widodo. Musonif juga mengenalkan proses yang terjadi didalam TPS kepada para siswa. Antusiasme anak-anak tersebut berlanjut hingga di hall lantai dua. ”Harapan saya, dengan adanya lembaga KPU ini, bisa bekerja sama dengan misinya sekolah-sekolahan karena regenerasi itu terus berjalan, sehingga dari pihak KPU maulah datang atau ngundang ke sekolahan kami untuk memberi sosialisasi kepada anak-anak generasi muda. Itu harapan kami.” Pungkas Yusfi Setiawan. (Nda)

KPU Jatim Gelar Rakor Dukungan Kegiatan Perencanaan dalam Pelaksanaan Verifikasi Parpol Peserta Pemilu 2024

Pacitan, kab-sidoarjo.kpu.go.id - KPU Jatim gelar Rakor Dukungan Kegiatan Perencanaan dalam Pelaksanaan Verifikasi Administrasi Perbaikan dan Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024, pada 25-27 September 2022, mulai pukul 15.30 WIB sampai dengan selesai. Bertempat di gedung Karya Dharma Pemerintah Kabupaten Pacitan, jalan Jaksa Agung Suprapto Nomor 8 Pacitan, dengan diikuti Divisi Teknis Penyelenggaraan, Kasubbag Tekmas, dan admin/verifikator Sistem Informasi Politik (Sipol) dari 38 KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur. Sementara dari KPU Jatim, hadir mengikuti rakor diantaranya Divisi Teknis Penyelenggaraan, Insan Qoriawan, Divisi Sosdiklih dan Parmas, Gogot Cahyo Baskoro, Divisi Hukum dan Pengawasan, Muhammad Arbayanto, serta staf bagian Teknis dan Parmas. Acara dibuka oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jatim, Muhammad Arbayanto menyampaikan bahwa saat ini tengah memasuki rentang waktu tahapan verifikasi Parpol Calon Peserta Pemilu 2024.  Ujungnya nanti pada tanggal 14 Desember 2022 yakni penetapan parpol peserta pemilu 2024. “Mungkin saja pasca penetapan parpol peserta pemilu 2024 akan ada sengketa penetapan parpol peserta pemilu ini,” ujar Arba. Arba melanjutkan bahwa baru sampai tahapan vermin saja, KPU sudah menghadapi berbagai macam dinamika. “Lalu, dengan beratnya beban kerja ini, harapannya Divisi Teknis Penyelenggaraan selalu dalam performa yang terbaik untuk menghadapi putaran-putaran dalam proses kepemiluan berikutnya,” tuturnya. Menambahkan, Divisi Sosdiklih dan Parmas, Gogot Cahyo Baskoro menegaskan bahwa dalam tahapan vermin perbaikan kedepan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh KPU Kabupaten/Kota. “Seperti ketepatan waktu, update segala regulasi, pahami mekanisme dan prosedur, belajar dari pengalaman vermin sebelumnya, serta miliki komunikasi yang efektif dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau stakeholder terkait,” pungkas Gogot. Selama tiga hari kedepan, sebagaimana diungkapkan Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Insan Qoriawan, rakor dijadwalkan akan membahas mengenai dukungan kegiatan perencanaan dalam pelaksanaan verifikasi administrasi perbaikan dan verifikasi faktual, Keputusan KPU Nomor 346 Tahun 2022, serta rencana tindaklanjut.(Ag)

Jelang Rekruitmen Badan Ad Hoc, KPU Jatim Gelar Rakor SDM di Sidoarjo

https://kab-sidoarjo.kpu.go.id-KPU Provinsi Jawa Timur telah mengadakan kegiatan Rapat Koordinasi Dukungan Sistem Informasi Anggota KPU Dan Badan Ad Hoc (Siakba) Dalam Tahapan Pembentukan Badan Ad Hoc yang diselenggarakan pada hari Minggu dan Senin tanggal 25 dan 26 September 2022 pukul 15.30 WIB, bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Sidoarjo, Jl. Raya Cemeng Kalang No.1, Ngemplak, Cemeng Kalang, Sidoarjo. Dalam kegiatan rakor tersebut KPU Kabupaten Sidoarjo dihadiri oleh Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat dan Kepala Sub Bagian Hukum dan Sumber Daya Manusia. Kegiatan tersebut merupakan uji coba Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) sebagai bagian dari sistem pemerintah berbasis elektronik, yang belum lama ini dilakukan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) ditindaklanjuti KPU Provinsi Jawa Timur. Sistem Informasi Anggota KPU Dan Badan Ad Hoc (Siakba) menjadi pembahasan utama dalam rakoor, mengingat pada era digital yang berkembang saat ini, tata kelola pemerintahan tidak bisa lepas dari teknologi.   Penyelenggaraan pemilu dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi tersebut juga diyakini memberikan peluang dan dapat mendorong penyelenggaraan yang akuntabel, transparan, dan partisipatif.  Pada kegiatan rakor tersbut selaku pembuka acara adalah Anggota KPU Provinsi Jawa Timur,  Miftahur Rozaq mengatakan bahwa roadmap digitalisasi sudah dilaksanakan oleh KPU RI beberapa tahun terakhir ini. Bukti tata kelola KPU berbasis elektronik yaitu adanya Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), Sistem Informasi Pernggantian Antar Waktu (Simpaw), Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih), Sistem Informasi Pencalonan (Silon), dan masih banyak sistem informasi lainnya. Selanjutnya, terdapat tiga tantangan yang saat ini penting dikuasai untuk penguatan pemahaman terhadap tugas pokok dan fungsi sebagai penyelenggara Pemilu. Pertama, penguatan pemahaman regulasi yang harus dikuasai oleh semua divisi. Bukan hanya dipahami oleh divisi hukum untuk menjamin kepastian hukum. Kedua, penguatan pemahaman penguasaan teknologi. Hal ini sangat penting mengingat dunia digitalisasi yang sedang berkembang saat ini. Dan ketiga, penguatan pemahaman tata kelola kepemiluan. Menjadi penting sebab pemahaman tata kelola kepemiluan menjadi core business KPU. Di mana semua penyelenggara harus menguasai tata kelola kepemiluan. Bukan hanya fokus pada core business divisi masing-masing, namun harus secara kesulurahan tugas dan wewenang penyelenggaraan Pemilu. Menjelang tahapan pembentukan Badan Adhoc Pemilu 2024, penyelenggara pemilu perlu mempertajam pemahaman SIAKBA. Selama dua hari, rakor yang digelar KPU Provinsi Jawa Timur ini dijadwalkan akan diisi dengan tiga sesi. Pertama, Pengarahan tentang Dukungan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) Dalam Tahapan Pembentukan Badan Ad Hoc oleh Rochani selaku Divisi Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan (SDM dan Litbang). Kedua, Sosialisasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) oleh Rizki Indah Susanti selaku Kabag Hukum dan SDM. Ketiga, Uji Coba Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) oleh Andrie Susanto selaku Kasubbag SDM.  Hadir dalam kegiatan rakoor tersebut antara lain Anggota KPU Provinsi Jawa Timur, Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur serta peserta dari 38 KPU Kabupaten/Kota yang terdiri dari Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan SDM serta Kepala Sub Bagian Hukum dan Sumber Daya Manusia. (Azis)

Komisi Informasi Jatim Jelaskan Klasifikasi Standar Layanan Informasi Publik

Gresik, kab-sidoarjo.kpu.go.id-Bimbingan Teknis (Bimtek) Keterbukaan Informasi Publik dalam Penyelenggaraan Tahapan Pemilu yang dilaksanakan hari ini, Kamis (22/9), merupakan salah satu upaya Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur untuk meningkatkan pengetahuan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU se Jawa Timur terkait pengklasifikasian informasi.   Edi Purwanto, Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur (KI Jatim) sebagai pemateri kegiatan bimtek menyampaikan bahwa informasi adalah hak semua warga negara. Lebih lanjut Edi menyampaikan bahwa dalam Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik, sebagai badan publik, KPU berkewajiban untuk dapat memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat. Dalam hal pemberian layanan informasi, Edi menyebutkan ada beberapa ketentuan standar yang perlu diperhatikan, diantaranya standar pengumuman, permohonan informasi publik, pengajuan keberatan, penetapan dan pemutakhiran daftar Informasi Publik (DIP).  Adapun klasifikasi Informasi Publik sebagaimana diatur dalam UU KIP diantaranya adalah informasi terbuka yang terdiri dari informasi yang wajib diumumkan, informasi yang wajib disediakan, serta informasi yang dikecualikan. (Ag)

KPU Jatim Gelar Bimtek Keterbukaan Informasi Publik

Gresik, kab-sidoarjo.kpu.go.id-KPU Kabupaten Sidoarjo ikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Keterbukaan Informasi Publik dalam Penyelenggaraan Tahapan Pemilu Tahun 2024 di lingkungan KPU Jatim dan Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, Kamis (22/9). Bertempat di Ruang Mandala Bhakti Praja Lantai 4, Kantor Bupati Gresik Jalan DR. Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Adapun peserta yaitu 38 KPU Kabupaten/Kota yang terdiri dari Divisi Sosidiklih Parmas dan SDM, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, serta Operator e-PPID. Berkesempatan hadir, Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah, dalam sambutannya mengucapkan selamat datang dan terimakasih kepada KPU Jatim karena telah menyelenggarakan Bimtek di Kabupaten Gresik. Di dalam padatnya kegiatan KPU Jatim dan KPU Kabupaten/Kota untuk mempersiapkan Pemilu 2024, ia berharap forum ini menjadi awal yang baik untuk ke depannya. “Mudah-mudahan dengan adanya Bimtek nanti, penyelenggaaraan KPU dalam keterbukaan informasi publik semakin membuka wawasan kepada masyarakat bahwa tidak ada lagi hal-hal yang disembunyikan. Saya berharap KPU Jatim selalu menjadi yang terbaik,” tutur Aminatun. Dalam pembukaan acara kegiatan, Ketua KPU Jatim, Choirul Anam mengatakan sebagai Bimtek pertama yang digelar jelang tahapan Pemilu 2024, keterbukaan informasi publik merupakan salah satu elemen penting bagi KPU. Menurutnya, ada tiga nafas utama di KPU yakni integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas.  “Akuntabilitas dapat diwujudkan salah satunya dengan transparansi. Wajib hukumnya sebagai lembaga penyelenggara pemilu untuk memberikan akses keterbukaan informasi kepada publik,” ujar Anam.  Lebih lanjut Anam menyatakan bahwa menjaga akuntabilitas juga mejadi sarana membangun Pemilu yang legitimate. Hal ini dapat dilakukan melalui upaya membangun kepercayaan kepada publik.  Kegiatan Bimtek ini dilselenggarakan sebagai bentuk evaluasi, peningkatan pengelolaan serta penyamaan persepsi terkait keterbukaan informasi publik di Lingkungan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Pada sesi berikutnya dijadwalkan akan disampaikan materi terkait Evaluasi Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) serta Klasifikasi Informasi Publik oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur. (Ag)