Berita Terkini

PENETAPAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

PENGUMUMAN NOMOR :725/PP.02.1-Pu/3515/2022 TENTANG PENETAPAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 Berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Sidoarjo Nomor  240/PP.04.1-BA/3515/2022 Tanggal 2 Desember 2022 tentang Rapat Pleno Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilu Tahun 2024, disampaikan hal-hal sebagai berikut: Selengkapnya disini

Pengumuman Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi

Sidoarjo, kab-sidoarjo.kpu.go.id-.  Mendasarkan pada Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Sidoarjo Nomor : 234/PL.01.1-BA/3515/2022 tentang Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, bersama ini diumumkan Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sidoarjo dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk mendapatkan tanggapan dan masukan masyarakat. Pengumuman Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi <<KLIK DISIN>> Masukan dan tanggapan masyarakat dilaksanakan pada tanggal 23/11/2022 s.d 06/12/2022 dengan cara sebagai berikut: 1.   dibuat secara tertulis sesuai dengan mengisi formulir yang dapat diperoleh di Kantor KPU Sidoarjo atau diunduh pada laman https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan 2.   Penyampaian masukan dan tanggapan dilengkapi dengan:       a. Surat pengantar resmi bagi lembaga/badan/organisasi masyarakat/partai politik; atau       b. identitas diri berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi perorangan. Penyampaian dokumen masukan dan tanggapan masyarakat dapat disampaikan dengan cara: 1.   diantar langsung ke Kantor KPU Sidoarjo , Jl. Raya Cemengkalang No. 1  Sidoarjo, pada tanggal 23 November 2022 s/d 6 Desember 2022, pukul 08.00 WIB – 16.00 WIB; atau 2.   disampaikan melalui laman https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan Link Download Formulir Tanggapan dan Masukan: FORMULIR TANGGAPAN DAN MASUKAN - LEMBAGA-BADAN-ORMAS <<KLIK DISINI>> FORMULIR TANGGAPAN DAN MASUKAN - MASYARAKAT <<KLIK DISINI>>

PENGUMUMAN : SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

PENGUMUMAN NOMOR: 660/PP.02.1-Pu/3515/2022 TENTANG SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 Dalam rangka pembentukan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sidoarjo mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum dengan ketentuan sebagai berikut : Selengkapnya disini 1. SURAT PENDAFTARAN  2. DAFTAR RIWAYAT HIDUP 3. SURAT PERNYATAAN

Rakor di Provinsi, 38 KPU Kabupaten/Kota Paparkan Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2024

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota se-Jawa Timur hari ini Sabtu, 19 November 2022, mulai dari pukul 10.00 WIB-selesai, di aula lantai II kantor KPU Jatim, jalan Raya Tenggilis Nomor 1-3 Surabaya. Pada rakor ini, 38 KPU Kabupaten/Kota berkesempatan memaparkan rancangan penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu Tahun 2024. Peserta dari kabupaten/kota terdiri dari Divisi Teknis Penyelenggaraan, Kasubbag Teknis dan Hupmas, serta admin/operator Sistem Informasi Daerah Pemilihan (Sidapil). Berikutnya dari KPU Jatim hadir Ketua, Choirul Anam dan Divisi Teknis Penyelenggaraan, Insan Qoriawan. Ketua KPU Jatim, Choirul Anam menyampaikan bahwa Divisi Teknis Penyelenggaraan harus memahami secara utuh mengenai tahapan penataan dapil dan alokasi kursi ini. “Kawan-kawan Divisi Teknis Penyelenggaraan jangan sepenggal-penggal memahami terkait tahapan penataan dapil dan alokasi kursi. Tapi harus secara utuh memahaminya, karena KPU Kabupaten/Kota memiliki tanggung jawab dan kewenangan dalam hal ini,” tutur Anam  dalam sambutannya. Lebih lanjut, Insan Qoriawan selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim mengatakan saat ini memasuki tahapan penyusunan rancangan penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu 2024. “Penataan dapil penting dilakukan pertama, mengingat adanya perubahan jumlah penduduk yang mengakibatkan alokasi kursi dalam satu daerah pemilihan melebihi batas maksimal dan/atau kurang dari batas minimal yang ditentukan oleh Undang-undang. Lalu ada pemekaran wilayah atau bencana alam. Ketiga, adanya daerah pemilihan pada pemilu sebelumnya yang bertentangan dengan prinsip-prinsip penataan dapil,” katanya. Sehingga menurut Insan, dalam rangka mengkoordinasikan dan membangun kesepahaman bersama mengenai rencana rancangan penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota, maka digelar rakor ini. “Masing-masing kabupaten/kota diberikan kesempatan memaparkan rencana rancangannya dengan memberikan penjelasan-penjelasan berdasarkan tujuh (7) prinsip  penyusunan dapil yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan,” tutur Insan. Dalam hal penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota, Insan mengungkapkan pula jika KPU menggunakan sarana teknologi informasi yang dikenal dengan Sistem Informasi Daerah Pemilihan (Sidapil), untuk membantu dalam menyusun dan mengelola penataan dapil dan alokasi kursi. Perlu diketahui, usai menyusun dan menetapkan rancangan penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten/Kota akan mengumumkan ke publik untuk mendapatkan masukan dan tanggapan. Setelah itu, akan diuji publikkan, finalisasi dan penetapan rancangan penataan dapil dan alokasi kursi, disampaikan kepada KPU Provinsi, serta KPU Provinsi akan melakukan pencermatan dan rekapitulasi rancangan penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota. Berikutnya, KPU Provinsi akan menyampaikan ke KPU, serta KPU melakukan penataan dan penetapan Dapil DPRD Kabupaten/Kota.*** (AA/Fto.AA)

Persiapkan Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu Tahun 2024, KPU Jatim Gelar Rakor

Probolinggo, jatim.kpu.go.id- Dalam rangka mempersiapkan tahapan penyusunan daftar pemilih, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama KPU Kabupaten/Kota di wilayahnya. Berlangsung selama tiga hari mulai 14 hingga 16 November 2022, KPU Jatim sekaligus melakukan evaluasi terhadap Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Tahun 2022.  Sesuai dengan Peraturan KPU, tahapan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih dimulai sejak 14 Oktober lalu. Dijadwalkan akan berlangsung selama kurang lebih delapan bulan. Berakhir hingga 21 Juni 2023.  Sebelumnya, pada rangkaian acara pembukaan rakor, Anggota KPU Jatim Miftahur Rozaq mengatakan panjangnya tahapan penyusunan daftar pemilih menjadi bukti bahwa data pemilih menjadi salah satu elemen dalam Pemilu yang sangat penting.  “Apalagi juga menjadi salah satu aspek materi sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) saat terjadi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU),” ujar Rozaq.  Untuk itu, mantan Anggota KPU Kabupaten Sampang tersebut meminta KPU Kabupaten/Kota untuk lebih siap dalam menyelesaikan tahapan-tahapan Pemilu ke depan yang tentu akan semakin berat.  “Terlebih dengan kondisi cuaca yang tidak menentu seperti sekarang ini,” pesan Rozaq.  Pada kesempatan tersebut juga disampaikan paparan mengenai Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 dan Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) oleh KPU RI. Yang dalam hal ini dihadiri Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin), Nur Wakit Aliyusron.  Dalam mukaddimah materinya, ia menyampaikan bahwa keberadaan pemilih adalah salah satu aspek penting dalam Pemilu. Maka, sebagai lembaga yang berperan "melahirkan" pemimpin, KPU perlu memperhatikan dengan cermat persoalan data pemilih. "Demokrasi dalam hal pemilu tentu akan berjalan ketika ada penyelenggara, peserta pemilu (perorangan maupun partai politik), dan pemilih/rakyat yang mempunyai hak pilih," katanya.   Untuk itu, kehadirannya kali ini ia juga menyampaikan beberapa isu strategis tentang penyusunan dan pemutakhiran data pemilih. Di antaranya terkait tata kerja pantarlih, Daftar Pemilih Sementara (DPS), Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), dan Data Pemilih Tetap, kategori pendataan pemilih di lokasi khusus, dan tata kerja pemutakhiran di lokasi khusus.  Bertempat di Lava View Lodge, Cemorolawang, Ngadisari, Sukapura, Probolinggo. Hadir sebagai peserta yaitu 38 KPU Kabupaten/Kota yang terdiri dari Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin), Kasubbag Rendatin, dan Operator Sistem Data Pemilih (Sidalih). Hadir pula perwakilan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (DP3AK) Provinsi Jawa Timur.  Sadangkan hadir dari KPU Jatim selain Rozaq, Anggota Nurul Amalia, Sekretaris Nanik Karsini, Kepala Bagian Rendatin, Kepala Sub Bagian Perencanaan, Kepala Sub Bagian Data dan Informasi, dan jajaran staf subbag terkait.  (RH/ ed. Red/Fto. Panitia)

KPU Jatim Gelar Bimtek SAKIP, Rozaq: Instrumen Non Tahapan yang Penting Dikelola dan Dimaksimalkan

Gresik, jatim.kpu.go.id - Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sangat penting untuk dikelola. Meskipun SAKIP ini instrumen non tahapan, keberadaannya perlu untuk dimaksimalkan.  Demikian disampaikan Anggota KPU Provinsi Jawa Timur Miftahur Rozaq dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) bersama KPU Kabupaten/Kota se Jawa Timur pada Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024. "Hal ini sebagai penegasan bahwa instansi KPU juga ada penilaian dan audit yang harus dipertanggungjawabkan kepada publik sebagaimana intansi pemerintah lainnya,” tutur Rozaq.  Untuk itu, bimtek kali ini merupakan wujud pendampingan KPU Jatim kepada KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur agar dapat menyusun SAKIP dengan lebih baik. Bimtek digelar selama dua hari, mulai Jumat, 11 November 2022 sampai dengan Sabtu, 12 November 2022. Bertempat di Hotel Santika, Jalan DR. Wahidin Sudiro Husodo 788, Kecamatan Kembangan, Kec. Kebomas, Kabupaten Gresik. Sebelumnya, saat memberikan sambutan pada pembukaan, Ketua KPU Jatim Choirul Anam mengatakan bahwa capaian nilai SAKIP terbaik tingkat nasional KPU Jatim adalah contoh bagi pengelolaan SAKIP KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur. Maka dari itu, ia mengajak KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur untuk mengelola SAKIP dengan lebih baik lagi. “Memang butuh komitmen yang kuat dari pemimpin. Tidak bisa sekretariat mengerjakan SAKIP sendiri. Karena banyak hal yang harus diputuskan melalui pleno, mulai dari anggaran, pelaksanaan hingga capaiannya,” katanya. Turut memberikan pengarahan, Divisi Data dan Informasi Nurul Amalia menyampaikan bahwa perencanaan adalah juga hal yang penting.  "Maka dari itu, perlu meluangkan waktu untuk membuat perencanaan sebaik mungkin agar semua tugas terlaksana dengan baik,” katanya. Sementara Sekretaris Nanik Karsini turut mengapresiasi KPU Kabupaten/Kota yang karena telah berusaha meningkatkan pengelolaan SAKIP-nya. Ia berharap hal itu dapat lebih dimaksimalkan dengan lebih memahami siklus SAKIP, memperbaiki implementasi SAKIP, menyusun dokumen SAKIP dengan tepat waktu, dan terus melakukan evaluasi mandiri.  Dalam rangkaian pembukaan tersebut, KPU Jatim sekaligus melakukan penandatanganan penyesuaian Perjanjian Kerja (PK). Dimulai pukul 16.00 sampai dengan selesai. Hadir sebagai peserta Bimtek yaitu Divisi Perencanaan, Data dan Informasi dan Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. (RH/ed. Red/fto. Panitia)