Berita Terkini

KPU SIDOARJO ADAKAN SOSIALISASI KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 534 TAHUN 2022

kab-sidoarjo.kpu.go.id-Sehubungan dengan terbitnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota yang mengatur mengenai perubahan jadwal pembentukan PPS, KPU Sidoarjo mengadakan sosialisasi kepada Perwakilan Masyarakat di Tingkat Kecamatan se Kabupaten Sidoarjo pada Sabtu(24/12). Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 ini, KPU Sidoarjo membuka penerimaan pendaftaran bagi calon anggota PPS sejak tanggal 18 Desember 2022 dan akan berakhir pada tanggal 30 Desember 2022. Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, KPU Sidoarjo, Fauzan Adim mengatakan, perubahan Keputusan KPU tersebut diterbitkan pada 20 Desember 2022.  “Perubahan Keputusan KPU RI utamanya terkait dengan pendaftaran. Awalnya pendaftaran sampai 27 Desember menjadi 30 Desember 2022,” ujar Fauzan. Pendaftaran PPS yang dibuka sejak 18 Desember 2022, terdapat perubahan juga pada tahapan test tulis, awalnya 2 Desember 2022 menjadi 6-11 Januari 2023. Lebih lanjut, Fauzan mengatakan, update pendaftar pada 24 Desember 2022 pendaftar PPS telah mencapai 2412 orang tersebar 346 desa/kelurahan. “Dengan perubahan Keputusan KPU ini diharapkan bisa memenuhi kebutuhan PPS di Desa atau Kelurahan se Kabupaten Sidoarjo , dan tidak ada perpanjangan pendaftaran.” Pungkas Fauzan.***(sym)

KPU SIDOARJO LAKSANAKAN UPACARA PERINGATAN HARI IBU (PHI) KE-94

kab-sidoarjo.kpu.go.id-KPU Sidoarjo melaksanakan Upacara Peringatan Hari Ibu(PHI) ke 94 Tahun 2022 di halaman Kantor KPU Sidoarjo, Kamis (22/12). Dimulai pukul 08.00 WIB, upacara Peringatan Hari Ibu ini dipimpin oleh Divisi Hukum KPU Sidoarjo Ana Aziza, dengan peserta Anggota KPU dan Sekretariat KPU Sidoarjo. Upacara Peringatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Plh. Sekretaris Jenderal KPU Nomor 27/PK.02.1-SP/04/2022 Tanggal 21 Desember 2022  tentang Pelaksanaan Upacara Peringatan Hari Ibu ke 94 Tahun 2022. Dalam pembacaan sambutan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Ana Aziza selaku Pembina Upacara menyatakan bahwa Peringatan Hari Ibu yang selalu kita peringati, merupakan bentuk penghargaan dan apresiasi kita kepada perjuangan perempuan Indonesia dari masa ke masa. Sejak Kongres Perempuan Pertama di tahun 1928, yang   menjadi   tonggak   perjuangan perempuan Indonesia, perempuan Indonesia sudah sangat berperan dalam derap pembangunan di Indonesia. “Melalui PHI ke-94 Tahun 2022 ini, Saya berharap bahwa perempuan-perempuan Indonesia di generasi masa kini dalam segala aktivitasnya, tidak melupakan makna dari perjuangan perempuan Indonesia di masa yang lalu. Khususnya perempuan generasi millennial, Mari warnai PHI dengan peran dan karya nyata bagi Indonesia tercinta” Pungkas Ana. Peringatan Hari Ibu dilaksanakan tiap tanggal 22 Desember setiap tahun, secara nasional. Hal ini merupakan upaya bangsa Indonesia untuk mengenang dan menghargai perjuangan kaum perempuan Indonesia yang telah berjuang dalam merebut dan mengisi kemerdekaan. Tekad dan perjuangan kaum perempuan Indonesia untuk mewujudkan kemerdekaan Indonesia, dilandasi oleh cita-cita dan semangat persatuan dan kesatuan menuju kemerdekaan Indonesia yang aman, tenteram, damai, adil dan makmur, telah dinyatakan sejak Kongres Perempuan Indonesia yang pertama kali pada tanggal 22 Desember 1928 di Yogyakarta. Selain itu juga demi membangkitkan kepedulian masyarakat, Tema PHI ke 94 kali ini  "Perempuan Berdaya Indonesia Maju" dapat dicapai dan dilakukan oleh setiap perempuan sebagai bentuk kesetaraan dalam peran yang bertujuan mewujudkan kemajuan Indonesia. *** (sym)

KPU KABUPATEN/KOTA SE-JAWA TIMUR HADIRI BIMTEK SISTEM INFORMASI PENCALONAN (SILON) DEWAN PERWAKILAN DAERAH PADA PEMILU TAHUN 2024

kab-sidoarjo.kpu.go.id- Bertempat di Kantor KPU Kabupaten Sidoarjo, Jalan Raya Cemeng Kalang Nomor 1, Sidoarjo, KPU Provinsi Jawa Timur bersama 38 KPU Kabupaten/Kota melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Dewan Perwakilan Daerah Pada Pemilihan Umum Tahun 2024, Selasa s/d Rabu (20-21/12). Perwakilan dari KPU Kabupaten Sidoarjo yang mengikuti bimtek adalah Divisi Teknis Penyelenggaraan, Miftakul Rohmah, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat, A. Taufik, dan Operator Silon, Agung. Acara dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Choirul Anam. Dalam sambutannya kali ini menyampaikan beberapa hal penting mengikuti bimtek agar tidak hanya memahami substansi materi tetapi sekakigus terampil dan mampu mengoperasikan Aplikasi Silon untuk DPD. Lanjut Anam, tahapan pencalonan DPD cukup panjang yaitu sampai November 2023. Saat ini ada 27 bakal calon DPD yang mengambil akun silon di KPU Provinsi Jawa Timur. (Ag)

KPU Sidoarjo Sosialisasi PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2024

https://kab-sidoarjo.kpu.go.id-Hari ini Selasa (20/12) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidoarjo melaksanakan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilhan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilu Serentak Tahun 2024, di  Luminor Hotel Jl. Pahlawan Sidoarjo. Dalam Sambutan sekaligus membuka acara M. Iskak, Ketua KPU Sidoarjo  menyatakan bahwa  tahapan pendaftaran pencalonan perseorangan peserta pemilu anggota DPD RI dimulai tanggal 6 Desember 2022 hingga nanti dilantik tanggal 25 November 2023. “ Harapan kami setelah sosialisasi ini barangkali hadirin ada yg berminat segera lakukan hal-hal yang dipersyaratkan”. Ujar Iskak. “ KPU juga berharap dengan adanya sosialisasi ini proses pelaksanaan dari awal hingga penetapan dapat dipahami sehingga kalau ada hal lain bisa disampaikan melalui tanggapan atau masukan masyarakat”. Kata Iskak mengakhiri sambutannya. Acara kemudian dilanjutkan dengan Sosialisasi yang disampaikan oleh Anggota KPU Kabupaten Sidoarjo Miftakhul Rohmah. “Kami akan mensosialisasikan peraturan KPU nomor 10 tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD RI, yang dimulai awal Desember ini  dan pada bulan Desember ini juga masuk tahapan penataan Dapil” Kata Miftah mengawali paparannya. “Terhadap calon perseorangan diatur secara detil dalam PKPU 10 Tahun 2022 ini bagaimana seseorang bisa mencalonkan sebagai anggota DPD RI,” jelas “PKPU nomor 10 tahun 2022 diatur secara detil bagaimana tahapan dan persyaratannya. Dan nantinya semua proses input data dan dokumen akan melalui aplikasi SILON” pungkas Miftah. Sebagai informasi untuk Provinsi Jawa Timur , karena DPT Lebih dari 15 Juta(DPT Jatim 30.759.019) maka dukungan minimal untuk mendaftar sebagai calon anggota DPD di Jawa Timur adalah 5.000 dukungan dan tersebar di 50 persen atau 19 kabupaten se-Jawa Timur.***(sym)

Gelar Rakor Penyusunan RKB, KPU Jatim Persiapkan Pemilihan Serentak 2024 Sejak Dini

Mojokerto, jatim.kpu.go.id - Meskipun Tahapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024 belum dimulai, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) telah melakukan persiapan jauh-jauh hari sebelumnya. Salah satunya dengan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang/Jasa (RKB) dan Honorarium Pemilihan Serentak Tahun 2024 bersama 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jatim pada Minggu-Selasa, 18-20 Desember 2022. Dalam pembukaan acara yang digelar di Kantor KPU Kabupaten Mojokerto, Jalan RAAK Adinegoro 1-2, Mojokerto ini, Ketua KPU Jatim, Choirul Anam, menyampaikan bahwa tertanggal 2 Februari 2022 lalu, Gubernur Jawa Timur telah mengeluarkan Keputusan nomor 188 tahun 2022 tentang komponen pendanaan bersama antara KPU Provinsi dan Pemerintah Provinsi. "Meskipun belum clear apakah tahapan dimulai tahun 2023 atau tahun 2024, Jawa Timur adalah provinsi pertama di Indonesia yang clear terkait  anggaran Pilkada," terangnya. Menindaklanjuti hal tersebut, ia meminta agar KPU Kabupaten/Kota dapat kooperatif dengan pemerintah daerahnya masing-masing. Hal itu dapat dilakukan dengan memahami dan membaca secara utuh tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Wali Kota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah. "Saya harapkan KPU kabupaten/kota dapat mengawal anggaran dengan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota," tuturnya. Terakhir, Anam juga berharap agar KPU Kabupaten/Kota dapat dan mampu memahami serta memberikan input kepada pemerintah daerah tentang pendanaan Pilkada 2024. "Saya harap mampu dan bisa, karena dalam keputusan KPU juga sudah diatur tentang komponen-kompenen Pilkada," pungkasnya. Berikutnya senada dengan Anam, Anggota Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Jatim, Miftahur Rozaq, juga meminta agar para peserta mengikuti acara secara penuh dan menyiapkan hal-hal yang diperlukan terkait RKB. "Termasuk memastikan klausul-klausul yang ada di dalam Perda, dana cadangan telah mencakup semua kebutuhan-kebutuhan Pilkada sehingga diharapkan tidak ada kendala dan tahapan- tahapan Pilkada Serentak tahun 2024 dapat berjalan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ada." tandasnya. Sebagai informasi, rapat ini diikuti sebanyak 152 orang, terdiri atas Ketua; Divisi Perencanaan, Data dan Informasi; Sekretaris; dan Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Sementara selain Anam dan Rozaq, hadir pula dari KPU Jatim yakni Anggota Divisi Data dan Informasi, Nurul Amalia; Sekretaris, Nanik Karsini; Kabag Perencanaan Data dan Informasi, Nurita Paramita; dan para staf dari subbag terkait. (RH/Ed. Red/Fto. Staf)