Berita Terkini

SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

PENGUMUMAN NOMOR : 796/PP.02.1-Pu/3515/2022 TENTANG SELEKSI CALON ANGGOTA  PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN UMUM  TAHUN 2024 Dalam rangka pembentukan Calon Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sidoarjo mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan ketentuan sebagai berikut: Selengkapnya download disini DOKUMEN PENDAFTARAN BADAN ADHOC

PERUBAHAN PENETAPAN HASIL SELEKSI PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 KECAMATAN TULANGAN

PENGUMUMAN NOMOR: 791/PP.02.1-Pu/3515/2022 TENTANG PERUBAHAN PENETAPAN HASIL SELEKSI PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 KECAMATAN TULANGAN Berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Sidoarjo Nomor : 263/PP.04.1-BA/3515/2022 Tanggal 16 Desember 2022 tentang Rapat Pleno Perubahan Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 Kecamatan Tulangan sebagai berikut : Selengkapnya download disini

PENETAPAN HASIL SELEKSI PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

PENGUMUMAN NOMOR : 781/PP.02.1-Pu/3515/2022 TENTANG PENETAPAN HASIL SELEKSI PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 Berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Sidoarjo Nomor 253/PP.04.1-BA/3515/2022 Tanggal 13 Desember 2022 tentang Rapat Pleno Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, disampaikan hal-hal sebagai berikut: Selengkapnya download disini

KPU Kabupaten Sidoarjo Lakukan Uji Publik Rancangan Penataan Dapil Pemilu 2024

https://kab-sidoarjo.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sidoarjo melakukan uji publik terhadap tiga usulan rancangan penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo untuk Pemilu 2024 pada Senin(12/12) di Fave Hotel Sidoarjo. Ketua KPU Kabupaten Sidoarjo M. Iskak dalam sambutan sekaligus membuka acara mengatakan bahwa uji publik bertujuan untuk mendapatkan saran serta masukan melalui diskusi bersama berbagai unsur masyarakat terkait dengan rancangan dapil tersebut, baik partai politik, akademisi, maupun organisasi kemasyarakatan. "Dari kegiatan uji publik, kami secara bersama mengujikan masukan atau tanggapan dari teman-teman parpol, akademisi, atau organisasi kemasyarakatan. Masukan tersebut kami tampung, diskusikan, diuji publik, dan disampaikan ke KPU RI," Ujar Iskak. Selanjutnya materi Uji Publik disampaikan oleh Anggota KPU Kabupaten Sidoarjo Miftakul Rohmah. “Sesuai dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2022, pada tahapan penataan dapil, KPU kabupaten/kota harus membuat maksimal tiga rancangan dapil.” kata Miftah. Selanjutnya rancangan dapil tersebut diumumkan kepada publik untuk meminta tanggapan masyarakat, kemudian dilakukan uji publik, lalu diserahkan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Jatim. Adapun tiga rancangan dapil yang diuji publik tersebut adalah rancangan pertama terdiri atas enam dapil sebagaimana merupakan dapil yang sama seperti perhelatan Pemilu 2019. Rancangan kedua dan ketiga terdiri atas enam dapil yang disampaikan KPU Sidoarjo sebagai pembanding. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2022 dalam penataan dapil, lanjut dia, ada tujuh prinsip yang harus menjadi pertimbangan, meliputi kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integral wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan. Sebagai informasi, berdasar data agregat kependudukan kecamatan yang disampaikan Kementerian Dalam Negeri kepada KPU, tercatat jumlah penduduk di Kabupaten Sidoarjo sebanyak 1.955.002 jiwa sehingga alokasi kursi masih tetap 50 kursi. "Ini masih proses berjalan terkait dengan bagaimana menata dapil DPRD Kabupaten Sidoarjo ke depan. Apakah masih sama seperti Dapil pada Pemilu 2019 atau ada perubahan," ucap Miftah. “Dan dalam hal berdasarkan hasil pencermatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, KPU dapat melakukan penyesuaian Dapil dan Alokasi Kursi dengan menambah rancangan Dapil dan Alokasi Kursi untuk ditetapkan dalam rapat pleno dan menuangkan ke dalam berita acara, ini sesuai dengan Pasal 23 PKPU 6 Tahun 2022,” pungkas Miftah. ***(sym)

KPU Sidoarjo Gelar Tes Wawancara bagi Calon Anggota PPK Pemilu 2024

https://kab-sidoarjo.kpu.go.id-Pelaksanaan tes wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu 2024 di hari pertama berjalan lancar. Dan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Demikian ungkap Ketua KPU Sidoarjo, M. Iskak saat dimintai keterangan pada Minggu(11/12), di lokasi Tes Wawancara Calon Anggota PPK Pemilu 2024, Fave Hotel Sidoarjo.   Awalnya ia menyampaikan bahwa seleksi tertulis calon anggota PPK dengan berbasis CAT di KPU Kabupaten Sidoarjo sudah dilaksanakan mulai tanggal 6 sampai dengan 7 Desember 2022, bertempat di BKD Kabupaten Sidoarjo. “Penyediaan perangkat tes tertulis berbasis CAT ini dibantu oleh BKD Kabupaten Sidoarjo, yang mana mereka memberikan bantuan untuk penyediaan perangkat yang akan digunakan,” terangnya. Lebih lanjut, ia menuturkan Calon anggota PPK Pemilu 2024 yang lolos tes CAT berhak mengikuti Tes wawancara sebanyak 272 calon anggota PPK di Sidoarjo ini tersebar di 18 kecamatan. “ Mereka berhak mengikuti tes tahap akhir atau wawancara setelah dinyatakan lulus dalam tes tertulis berbasis computer assisted tes (CAT) di BKD Kabupaten Sidoarjo,” Pernyataan lebih lanjut disampaikan oleh Divisi SDM dan Parmas KPU Sidoarjo, Fauzan Adim. Ia mengatakan bahwa  setelah tes wawancara calon anggota PPK ini KPU Sidoarjo akan menetapkan 5 anggota PPK terpilih setiap kecamatannya. Dalam tes wawancara akan dilaksanakan dalam sistem panel, satu pelamar akan diwawancara oleh  Komisioner KPU Sidoarjo. "Tes wawancaranya nanti secara panel. Jadi nanti, peserta akan kita panggil satu persatu dan kemudian kami (komisoner KPU Sidoarjo) akan bertanya satu persatu," jelas Fauzan. Sebagai Informasi materi Seleksi wawancara diantaranya mengenai Pengetahuan kepemiluan, kemudian integritas, indepedensi dan dan profesionalitas calon anggota PPK. Termasuk untuk memastikan tidak ada peserta yang berafiliasi dengan partai politik tertentu. Adapun proses pelaksanaan tes wawancara ini dibagi dalam 6 sesi setiap harinya, untuk hari ini (11/12) adalah kecamatan Waru, Balongbendo, Taman, Gedangan, Candi dan Sukodono. Dilanjutkan hari kedua senin (12/12) untuk Kecamatan Sidoarjo, Tulangan, Buduran, Prambon, Porong, dan Krian. Dan hari terakhir Selasa(13/12) untuk Kecamatan Tarik, Wonoayu, Jabon, Krembung, Sedati dan Kecamatan Tanggulangin. ***(sym)

Tuntaskan Verifikasi Parpol, KPU Jatim Gelar Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 Tingkat Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Jawa Timur

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Tuntaskan tahapan verifikasi partai politik (parpol) calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) menggelar Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 Tingkat Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Jawa Timur. Rekapitulasi dilaksanakan pada Sabtu, 10 Desember 2022, dimulai pada pukul 10.00 WIB sampai selesai. Bertempat di Hotel Royal Tulip Darmo, jalan Bintoro Nomor 21-25  Surabaya. Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu; Partisipasi dan Hubungan Masyarakat (Tekmas) KPU Jatim, Popong Anjarseno yang juga selaku Ketua Kegiatan menjelaskan kegiatan rekapitulasi verifikasi faktual parpol calon peserta Pemilu Tahun 2024 adalah tindak lanjut dari amanah Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. “Serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020 dan untuk menjadi peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, setiap parpol perlu melalui proses pendaftaran, verifikasi, dan penetapan oleh KPU,” ulas Popong. Untuk itu, menurut Ketua KPU Jatim, Choirul Anam Pleno Terbuka rekapitulasi verifikasi faktual parpol calon peserta Pemilu Tahun 2024 penting digelar. “Rekapitulasi verifikasi faktual parpol calon peserta Pemilu Tahun 2024 menjadi tahapan yang penting dilakukan oleh KPU sebelum kita mengumumkan parpol peserta Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 14 Desember 2022,” katanya. Di lain sisi dengan semakin padatnya tahapan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, Anam berharap seluruh jajaran KPU Kabupaten/ Kota untuk senantiasa menjaga soliditas. “Semakin padatnya tahapan jangan sampai mengganggu soliditas diantara kawan-kawan. Bila diantara kita terdapat perbedaan pendapat itu tentu hal yang wajar,” tegas Anam. Usai pembukaan, acara dilanjutkan dengan pengarahan terkait rekapitulasi verifikasi faktual parpol calon peserta Pemilu Tahun 2024 dengan dari jajaran pimpinan KPU Jatim. Adapun peserta internal terdiri dari Ketua, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Divisi Hukum dan Pengawasan, Divisi Perencanaan; Data dan Informasi, Kasubbag Tekmas,  Admin/Verifikator Sistem Informasi Politik (Sipol) dari 38 KPU Kabupaten/Kota. se-Jawa Timur. Sedangkan peserta eksternal diantaranya yakni, Kodam V Brawijaya, Bawaslu, Polda, Biro Pemerintahan dan Otda, Bakesbangpol Provinsi Jawa Timur, serta parpol. Yang mana ada Partai Ummat, PSI, PKN, Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Buruh, PBB. Turut hadir jajaran KPU Jatim diantaranya Ketua dan Anggota,Choirul Anam, Insan Qoriawan, Miftaqur Rozaq, dan Rochani, Kabag Tekmas, Popong Anjarseno, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Eddy Prayitno dan staf yang membidangi.*** (AA/Fto.RA)