Berita Terkini

KPU Sidoarjo Laksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Rekapitulasi DPSHP

Memasuki tahapan penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) , KPU Sidoarjo melaksanakan rapat koordinasi persiapan rekapitulasi  DPSHP pada 05/05/2023 yang digelar di Ruang Media Center KPU Sidoarjo dengan dihadiri oleh PPK divisi Data dan SDM-Hukum. Mukhamad Iskak, Ketua KPU Kabupaten Sidoarjo dalam menyampaikan bahwa dalam proses pelaksanaan rekapitulasi DPSHP di tingkat desa pada tanggal 7-8 Mei 2023 diharapkan PPK dapat berkomunikasi dengan KPU Kabupaten Sidoarjo agar dapat dilakukan proses pendampingan ketika rekapitulasi dilakukan. Musonif Afandi, Anggota KPU Sidoarjo Divisi Perencanaan, Data dan Informasi memaparkan bahwa pada saat Rapat Koordinasi skala nasional yang dilaksanakan di Bali, diketahui bahwa masih ada data DPSHP yang kurang sesuai sehingga mengharapkan PPK dapat menyelesaikan data DPSHP sebelum proses rekapitulasi dimulai pada 7-8 Mei 2023 di tingkat desa, 9-10 Mei 2023 di tingkat kecamatan dan 11-12 Mei 2023 di tingkat kabupaten. Selanjutnya arahan teknis diberikan oleh Anieq Fardah selaku KASUBBAG Perencanaan, Data dan Informasi Diharapkan dengan pelaksanaan RAKOR persiapan rekapitulasi DPHP agar data-data pemilih yang belum sesuai dapat selesai dikerjakan dan proses rekapitulasi data pemilih dapat dilakukan dengan lancar..***(edw)

DALAM RANGKA PENCALONAN ANGGOTA DPRD, KPU SIDOARJO LAKSANAKAN SIMULASI

Memasuki tahapan pendaftaran pencalonan anggota DPRD, KPU Sidoarjo melaksanakan simulasi tahapan Pencalonan DPRD Kabupaten Sidoarjo. Simulasi digelar di Aula KPU Kabupaten Sidoarjo dan diikuti oleh seluruh staf KPU Kab Sidoarjo pada tanggal 4 Mei 2023 pukul 15.30 hingga 18.00 WIB  Mukhamad Iskak, Ketua KPU Kabupaten Sidoarjo menyampaikan kembali mengenai berkas-berkas apa saja yang nantinya akan diterima oleh KPU yaitu Model B-PENGAJUAN-PARPOL, Model B-DAFTAR.BAKAL.CALON dan dokumen persyaratan administrasi bakal calon yang di unggah di SILON.  Dengan dilaksanakannya simulasi pencalonan anggota DPRD kepada seluruh staf KPU Sidoarjo semakin siap dalam menghadapi rangkaian tahapan dan meminimalisir kesalahan ketika pendaftaran calon anggota DPRD.***(edw)

KPU Sidoarjo Koordinasi ke Pengadilan Negeri terkait tahapan pencalonan

Silaturahmi dan Koordinasi Ke Pengadilan Negeri Sidoarjo Terkait Persiapan Tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo, Kamis(04/05).   Koordinasi ini terkait salah satu syarat administrasi Bakal Calon yaitu tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.  Delegasi KPU Sidoarjo adalah Mukhamad Iskak Ketua, Ana Aziza Anggota, Sulaiman Sekreetaris dan A.Taufik G selaku Kasubbag Teknis dan Hupmas diterima langsung oleh H. Winarno, S.H., M.H. Ketua Pengadilan negeri Sidoarjo.***(edw)

PENGAJUAN BAKAL CALON ANGGOTA DPRD, KPU SIDOARJO RAPAT KOORDINASI DENGAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU

KPU Kabupaten Sidoarjo menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD, Rabu (03/05) di Kantor KPU Sidoarjo, Jl. Raya Cemengkalang no. 1, Sidoarjo. Rakor yang dihadiri oleh seluruh perwakilan partai politik (parpol) di tingkat Kabupaten Sidoarjo serta Bawaslu Sidoarjo tersebut dalam rangka Persiapan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD. Rakor di buka oleh Mukhamad Iskak, Ketua KPU Kabupaten Sidoarjo dan dilanjutkan paparan oleh Ana Aziza selaku Plh. Divisi Teknis Penyelenggaraan. Dalam penjelasannya, berdasarkan PKPU No. 10 Tahun 2023 ini, tujuan adanya rakor tersebut ialah agar parpol memiliki kesiapan administrasi sejak awal. “Agar semua Partai Politik mempunyai pemahaman yang sama mengenai pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD, khususnya di Kabupaten Sidoarjo.” Ungkap Ana. *(edw)

Gelar Rapat Pleno Bersama, KPU Sidoarjo Bahas Persiapan Internal Untuk Tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo

Memasuki tahapan pengajuan pencalonan anggota DPRD, KPU Sidoarjo menggelar rapat pleno bersama agar seluruh staf KPU Sidoarjo siap dalam menghadapi tahapan Pencalonan yang digelar dalam waktu dekat ini. Rapat Pleno digelar di Ruang Media Center KPU Kabupaten Sidoarjo dan diikuti oleh 3 orang Komisioner, 1 orang Sekretaris, 4 orang Kasubag, dan seluruh staf KPU Sidoarjo tersebut membahas beberapa agenda kegiatan yang akan dilaksanakan Mukhamad Iskak, Ketua KPU Kabupaten Sidoarjo menyampaikan bahwa KPU sudah memasuki tahapan pencalonan caleg dari tanggal 1 hingga 14 Mei 2024. Untuk itu perlu persiapan internal terutama terkait seremoni ketika partai politik serta perlunya antisipasi kemungkinan-kemungkinan yang muncul saat proses pendaftaran. Fauzan Adhim selaku anggota KPU Sidoarjo menambahkan perlunya meningkatkan profesionalitas dan hospitality. Hal ini berkaitan dengan saat para tamu hadir di KPU Sidoarjo sebagai peningkatan citra publik dari KPU Sidoarjo. Selanjutnya Ana Aziza, Anggota KPU Sidoarjo memaparkan tentang teknis pengajuan calon DPRD dari  anggota parpol yang mendaftar. Dari layout pendaftaran, pembagian tim, hingga teknis seremoni saat kegiatan pendaftaran berlangsung. Diharapkan dengan adanya rapat pleno bersama ini, untuk meningkatkan kesolidan dan profesionalitas dari seluruh staf KPU Kab Sidoarjo.***(edw)

Jelang Tahapan Pencalonan, KPU Jatim Kembali Gelar Rakor Persiapan Penerimaan Pengajuan Bacalon Anggota DPRD Kabupaten/Kota Usai Cuti Lebaran

Kota Probolinggo, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) langsung tancap gas usai cuti idul fitri. Jelang tahapan pencalonan, KPU Jatim kembali menggelar rakor persiapan penerimaan pengajuan bakal calon (bacalon) anggota DPRD kabupaten/kota. Rakor diselenggarakan bersama dengan 38 KPU Kabupaten/Kota se Jawa Timur. Masing-masing terdiri dari Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Kepala Subbagian (Kasubbag) Teknis Penyelenggaan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat. Dijadwalkan akan berlangsung selama dua hari ke depan, hingga 30 Mei 2023. Bertempat di Kantor KPU Kota Probolinggo, Jl. Panglima Sudirman Nomor 514 Kota Probolinggo. Ketua KPU Jatim Choirul Anam saat membuka Rakor, memberikan penekanan pentingnya tahapan tersebut. “Sesuai aturan masa pengajuan Bacalon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Kabupaten/Kota serta pendaftaran Bacalon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akan dimulai pada 1 hingga 14 Mei 2023,” ujar Anam. Anam kembali mengingatkan, bahwa dalam proses penerimaan pengajuan Bacalon Anggota DPRD Kabupaten/Kota harus berpegang teguh pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU. Sebab dimungkinkan akan ada banyak masukan dan negosiasi dari pihak eksternal yang kemudian perlu disikapi oleh KPU. “Nah, dalam hal ini KPU Kabupaten/Kota harus mampu membuat argumentasi ketika ada kesepakatan di luar konteks Peraturan KPU. Tentu berpedoman pada regulasi kepemiluan kita sehingga berbagai masalah dan perbedaan pendapat dapat diselesaikan,” tegas Anam. Ia melanjutkan, sesuai dengan aturan tata kerja KPU, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten/Kota bertugas mengkoordinasikan, melaksanakan, menyelenggarakan, mengevaluasi dan melakukan supervisi terhadap daerah pemilihan dan alokasi kursi, verifikasi partai politik, pencalonan peserta pemilu yang akan menjadi diskusi pada hari ini, dana kampanye, pemungutan dan rekapitulasi hasil penghitungan suara, penetapan hasil pemilu, dan Pergantian Antar Waktu (PAW). “Artinya, divisi teknis sebagai pengampu pencalonan juga perlu mengkoordinasikan berbagai hal dengan divisi yang lain, misal terkait dengan keteranganbacalon sebagai daftar pemilih,” ujar Anam. Terakhir, Anam juga memastikan agar seluruh infrastruktur lokal masing-masing daerah dipersiapkan dengan baik, baik berupa sarana maupun prasarana. Sesi pertama rakor, usai pengarahan umum dari komisioner KPU Provinsi, peserta berkesempatan diskusi dengan Bawaslu Jatim terkait dengan proses pengawasaan tahapan pencalonan. Diskusi berjalan gayeng dengan Narasumber Anggota Bawaslu Jatim Rusmi Fahrizal Rustam. “Ada beberap hal dalam persyaratan administrasi pencalonan yang mungkin menjadi perhatian, di antaranya terkait ijazah SMA/sederajat, surat keterangan sehat jasmani rohani dan bebas narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah, penulisan nama yang tidak sesuai KTP, Putusan MK Nomor 87, serta jabatan atau profesi yang harus mengundurkan diri,” papar Rusmi menyampaikan sejumlah poin penting. Turut hadir dalam rakor dari KPU Jatim, Anggota Insan Qoriawan, dan Gogot Cahyo Baskoro. Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat Yulyani Dewi, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu Eddy Prayitno, Kasubbag Partisipasi Masyarakat Prahastiwi KS, serta jajaran Staf bagian terkait.*** (AFN/Fto. Sekti)