Berita Terkini

PENGAJUAN BAKAL CALON ANGGOTA DPRD KABUPATEN SIDOARJO

PENGUMUMAN NOMOR: 428/PL.01.1-Pu/3515/2023 TENTANG PENGAJUAN BAKAL CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SIDOARJO UNTUK PEMILU SERENTAK TAHUN 2024 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sidoarjo membuka penerimaan pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 melalui Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten/Kota dengan ketentuan sebagai berikut : Selengkapnya download disini

BIMTEK TATA CARA PENGAJUAN BAKAL CALON ANGGOTA DPRD KABUPATEN DALAM PEMILU 2024 SERTA PENGGUNAAN SILON DPRD

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidoarjo menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Cara Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Dalam Pemilu 2024 Serta Penggunaan Silon, Selasa (18/04). Digelar di Media Center Kantor KPU Sidoarjo, Bimtek tersebut mengundang seluruh perwakilan masing-masing Partai Politik se-Kabupaten Sidoarjo. Bimtek dipimpin oleh Syam Rahmanto selaku Staf Subbagian Teknis yang memaparkan materi terkait Sistem Informasi Pencalonan DPRD Kabupaten. Materi tersebut antara lain menjelaskan Gambaran Umum Tentang Silon, Ruang Lingkup, Fitur Partai Politik, Alur Proses, Pengelolaan Akun Pencalonan DPRD Kab/Kota, Alur Pembuatan Akun Admin Partai Politik, Kategori Data Isian Bakal Calon, Detail Data Dokumen Bakal Calon, serta Kelompok Data dan Dokumen Referensi. Setelah, pemaparan materi dilanjutkan dengan simulasi menggunakan aplikasi silon yang diikuti oleh seluruh parpol. Adapun syarat data isian yang harus diisi oleh bakal calon yaitu identitas, riwayat pendidikan, riwayat pasangan hidup, riwayat pekerjaan, riwayat kursus/diklat, riwayat organisasi, riwayat penghargaan, motivasi pencalonan, program usulan, hingga dokumen yang harus dipersiapkan. Terakhir bimtek ditutup dengan sesi Tanya jawab terkait aplikasi silon dari masing-masing perwakilan partai politik.**(ida)

KPU SIDOARJO GELAR SOSIALISASI PENCALONAN ANGGOTA DPRD KABUPATEN SIDOARJO DALAM PEMILU 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo menggelar acara sosialisasi pencalonan anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo dalam Pemilu 2024 di ruang rapat (hall) pada pukul 16.00 WIB, Selasa (18/05). Acara sosialisasi ini dihadiri oleh Bawaslu Sidoarjo, perwakilan partai, serta perwakilan organisasi.  Acara ini dibuka oleh Mukhamad Iskak selaku Ketua KPU dengan memberikan sedikit penjelasan mengenai PKPU. Mukhamad Iskak menyampaikan bahwa PKPU tentang Pencalonan sudah sangat clear, namun belum dilegalisasi oleh MENKUMHAM. Selain itu, terdapat norma baru yang berbeda dari Pemilu sebelumnya. Selanjutnya, acara dipimpin oleh Ana Azizah selaku Plh. Divisi Teknis Penyelenggaraan dengan memaparkan lebih detail mengenai PKPU mulai dari Isu Strategis, Dokumen Persyaratan Pengajuan Bakal Calon, Dokumen Persyaratan Administrasi Bakal Calon, Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Percermatan DCS dan DCT , serta Tahapan dan Jadwal Pencalonan. Ana Azizah menghimbau bahwa masa pendaftaran dilakukan pada 1-14 Mei 2023. Terakhir, acara ditutup dengan sesi tanya jawab.**(filza)

KPU SIDOARJO GELAR RAPAT KOORDINASI PERSIAPAN TAHAPAN PENCALONAN ANGGOTA DPRD KABUPATEN SIDOARJO DALAM PEMILU 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidoarjo menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo dalam Pemilu 2024 yang bertempat di Media Center Pukul 10.00, Selasa (18/05). Rapat ini dihadiri oleh Ketua KPU Sidoarjo, Anggota KPU Sidoarjo, Bawaslu, BNN Sidoarjo, Bagian Pemerintahan, Bakesbangpol, Kodim, Kejaksaan, Lapas II A Sidoarjo, Resta Sidoarjo, Disdukcapil, Polresta Sidoarjo, serta Kemenag Sidoarjo. Mukhamad Iskak, Ketua KPU Kabupaten Sidoarjo menyampaikan pada tanggal 1-14 Mei adalah masa krusial bagi Kabupaten Sidoarjo atau seluruh Indonesia karena saatnya jadwal Pencalonan Legislatif berlangsung. Diadakannya Rapat Koordinasi ini bertujuan untuk mengantisipasi adanya kesalahan dalam pengurusan surat-surat dan dokumen. Selanjutnya, rapat koordinasi dipimpin oleh Ana Aziza selaku Anggota KPU Sidoarjo yang memaparkan materi terkait sosialisasi RPKPU Pencalonan Pemilu, antara lain Dasar Hukum Penyusunan PKPU, Sistematika Pada Rancangan PKPU, Isu Strategis, Dokumen Persyaratan Pengajuan Bakal Calon, Dokumen Persyaratan Administrasi Bakal Calon, Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Percermatan DCS dan DCT , serta Tahapan dan Jadwal Pencalonan. Adapun persyaratan dokumen administrasi yang harus dipenuhi oleh bakal calon, meliputi KTP-el, surat pernyataan bakal calon, fotocopy ijazah, surat keterangan sehat jasmani rohani, tanda bukti terdaftar sebagai pemilih, kartu tanda anggota partai, dan pas foto. Terakhir acara ditutup dengan pemaparan oleh Mukhamad Iskak terkait persyaratan administrasi bakal calon meliputi draf pasal serta pemberian saran dan masukan dari para undangan.*(Ida/Fildzah-unesa)

Siap Memberikan Layanan Maksimal dalam Proses Pencalonan Bagi Peserta Pemilu Tahun 2024, KPU Jatim Bimtek Penggunaan Silon Bagi Admin dan Operator

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Sebagai upaya memastikan kesiapan menyelenggarakan tahapan pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penggunaan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) pada Minggu, 16 April 2023. Bimtek digelar pasca bimtek terkait tata cara pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD  Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan dua hari yang lalu di Madiun. Kali ini, khusus bagi Admin dan Operator 38 KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur. Anggota KPU Jatim Insan Qoriawan mengatakan tujuan digelar bimtek agar dapat memberikan pelayanan secara maksimal kepada partai politik di masa pendaftaran. "Adapun pendaftaran akan dibuka selama empat belas hari, mulai tanggal 1 sampai dengan 14 Mei 2023," terang Insan saat dimintai ketarangan. Tampak di forum bimtek, peserta juga diajak untuk melakukan simulasi Silon akun Partai Politik maupun KPU Kabupaten/Kota. Setelah sebelumnya diberikan penjelasan tentang ruang lingkup dan fitur yang terdapat dalam Silon. Termasuk alur proses pengisian dan pengajuan meliputi input data petugas penghubung, input data Bakal Calon yang terdiri dari satuan by aplikasi, template per dapil, dan template seluruh dapil, rekap bakal calon per dapil yang diajukan, cek kegandaan internal pengajuan bakal calon, proses generate dan unggah formulir pengajuan, sampai dengan kirim data pengajuan. Hal tersebut penting, sebab menurut Insan, KPU Jatim akan membuka layanan helpdesk selama masa pendaftaran. "Maka penting bagi Admin dan Operator untuk memahami secara subtansi maupun praktik penggunaan Silon, sehingga pasca dibimtek hari ini dapat memberikan penjelasan kepada Tim Helpdesk," harap Insan. Bertugas memimpin bimtek, Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Yulyani Dewi, Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu Eddy Prayitno, serta Admin Silon Provinsi Bintang Fajar Adisatria. Turut mendampingi dalam bimtek dari KPU Jatim, Operator Silon dan Staf Bagian yang membidangi. Bimtek digelar selama dua hari hingga Senin, 17 April 2023. Bertempat di Aula Kantor KPU Jatim, Jl. Raya Tenggilis No. 1-3 Surabaya. Sebagai informasi, besok harinya juga akan digelar bimtek yang sama bagi Partai Politik dan Bakal Calon Anggota DPD.*** (AFN/Fto. Sekti)

Jelang Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Pemilu 2024, Insan Tegaskan Pentingnya KPU Kabupaten/Kota Bentuk Helpdesk dan Adakan Bimtek

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Jelang memasuki tahapan pencalonan anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) menggelar bimbingan Teknis (Bimtek) tentang Tata Caara Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, dari hari Sabtu - Minggu, 15 - 16 April 2023, mulai pukul 15.00 WIB - selesai. Bertempat di kantor KPU Kabupaten Madiun, jalan Raya Ponorogo - Madiun Nomor 46 Madiun. Pada kesempatan tersebut Insan Qoriawan selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim menekankan pentingnya KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota membentuk helpdesk serta mengadakan bimtek/sosialisasi kepada partai politik. “Segera persiapkan dan bentuk helpdesk pencalonan. Karena keberadaan helpdesk sangat penting untuk meringankan kerja kita dan membantu layanan konsultasi pencalonan. Kemudian personil helpdesk juga harus dibimtek. Pastikan mereka memahami tahapan pencalonan baik terkait subtansi, mekanisme, dan sebagainya,” tegas Insan. Melanjutkan, Insan juga menegaskan agar KPU Kabupaten/Kota segera mengagendakan bimtek/sosialisasi untuk partai politik dan operator Silon (Sistem Informasi Pencalonan). “Hal ini penting agar bakal calon memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan persyaratan yang lengkap. Karena beberapa dokumen pengajuan bakal calon melibatkan instansi pemerintah di luar KPU yang sudah mulai cuti bersama dari tanggal 19 – 25 April 2023,” ujarnya. Meski dalam suasana cuti bersama, Insan mengingatkan pada kabupaten/kota bahwa di tanggal 24 April 2023, tetap melakukan tahapan pengumuman pencalonan anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Sebelumnya, Ketua KPU Jatim, Choirul Anam dalam sambutannya menyampaikan bahwa tahapan pencalonan anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota meliputi a) pengajuan bakal calon, b) verifikasi administrasi, c) penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS), dan d) penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). “Pengajuan bakal calon terkait dengan proses persiapan dan pelaksanaan pengajuan bakal calon. Sementara verifikasi administrasi terdiri dari verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon, serta verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon,” jelas Ketua KPU Jatim. Proses-proses dalam tahapan pencalonan anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota menurut Anam membutuhkan kerja-kerja yang efektif dan detail dari jajaran KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota. “Kawan-kawan ketua dan anggota KPU Kabupaten/Kota harus memahami secara utuh proses pencalonan pula. Sebab tahapannya cukup ketat dan waktunya terbatas. Disisi lain, dalam pencalonan juga melibatkan pihak luar,” pesannya. Peserta bimtek kali ini terdiri dari Ketua, Divisi Teknis Penyelenggaraan, serta Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu; Partisipasi dan Hubungan Masyarakat (Tekmas) dari 38 KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur. Terlihat hadir pula Ketua dan Anggota, Choirul Anam, Insan Qoriawan, Gogot Cahyo Baskoro, Rochani, Miftahur Rozaq, Nurul Amalia. Serta dari sekretariat turut hadir yaitu Sekretaris, Nanik Karsini, Kabag Tekmas, Yulyani Dewi, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Eddy Prayitno, beserta staf yang membidangi.*** (AA/Fto.Sekti)