
kpud-sidoarjokab.go.id-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo mengikuti Kelas Teknis Menyongsong pemilu 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur secara daring memasuki pertemuan ke-9. Pertemuan ke 9 mengambil tema tentang Pelaporan Dana kampanye, Kamis,(19/8/2021).Menghadirkan 2 pemateri, yaitu M. Arwan Hamidi. , Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Ponorogo, dengan materi Helpdesk Sebagai kunci Pelayanan Laporan Dana kampanye Pemilu. Arwan menjelaskan pentingnya pembentukan Helpdesk dalam proses pelayanan Pelaporan dana kampanye, disamping itu keberdaan helpdesk juga dapat memetakan potensi masalah yang muncul dalam pelaporan dana kampanye, sehingga dapat segera didapatkan solusi dari masalah yang muncul tersebut. Sementara penyaji kedua Elvita Yulianti, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Gresik, menjelaskan terkait tiga hal pokok yang berkaitan dengan tahapan laporan Dana Kampanye meliputi landasan hukum, tahapan pelaporan dan mekanisme pelaporan dana kampaye. Dalam paparannya Elvita menyampaikan bahwa regulasi laporan dana Kampaye merujuk pada undang undang 7 tahun 2017 tentang pemilu harus menjadi pedoman peserta pemilu terutama Pasal 338 karena terdapat konsekwensi pembatalan peserta pemilu serta tidak ditetapkannya sebagai calon terpilih jika tidak melaporankan dana Kampaye. Sedang terkait mekanisme pelaporan dana kampanye baik LADK, LPSDK maupun LPPDK bagi Peserta Pemilu dapat terbantu dengan aplikasi sidakam yang dikembangkan khusus untuk Pelaporan Dana Kampanye oleh KPU Republik Indonesia, karena selain membantu peserta pemilu dan pemilihan dalam menyusun laporan Dana Kampanye, juga sebagai control bagi peserta pemilu dan pemilihan dalam penerimaan sumbangan dana kampanye.(HUPMAS)