Arsip

KPU SIDOARJO MENJADI NARASUMBER ACARA RABU INGIN TAHU(RIT) KPU JAWA TENGAH

kpud-sidoarjokab.go.id-Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidoarjo menjadi Narasumber dalam acara yang diadakan secara daring oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, Rabu(4/8/2021).Acara tersebut berjudul RIT(Rabu Ingin Tahu) dengan tema “Tahapan Verifikasi Partai Politik dan Perseorangan Peserta Pemilu”.Bertindak sebagai narasumber pada acara ini adalah, Miftakul Rohmah, Divisi Teknis KPU Sidoarjo, dan Widya Astuti,  Divisi Teknis KPU Purworejo.Dalam materinya, Miftah begitu Miftakul Rohmah biasa dipanggil menyampaikan pengalaman ketika proses tahapan Verifikasi Calon Perseorangan Peserta Pemilu 2019 di Sidoarjo.“Kami berterima kasih telah diberi kepercayaan untuk silaturahim dan belajar bersama serta mencoba sharing pengalaman di forum yang sangat luar biasa ini pada tahapan verifikasi Calon Perseorangan Peserta Pemilu tahun 2019, meskipun memang proses verifikasi Calon Perseorangan core nya adalah KPU Provinsi.” Ujar miftah dalam awal materi.Materi yang disampaikan meliputi, proses Klarifikasi, proses Verifikasi, calon perseorangan Peserta Pemilu tahun 2019.Selanjutnya narasumber kedua, Widya Astuti menceritakan tentang pengalaman verifikasi Partai politik yang dilaksanakan di KPU Purworejo.Acara yang berlangsung selama dua jam tersebut berakhir pada pukul 13.00 WIB. (HUPMAS)

Kelas Teknis Menyongsong Pemilu 2024 Sesi kelima : Bahas Penghitungan Suara

kpud-sidoarjokab.go.id-KPU Kabupaten Sidoarjo mengikuti Kelas Teknis yang diselenggarakan KPU Provinsi Jawa Timur Sesi Kelima, Selasa (03/08/2021).Sesi Kelas Teknis kali ini membahas mengenai Penghitungan Suara menghadirkan dua narasumber dengan bahasan Pengisian Form Model C dan Penggunaan Teknologi Aplikasi SIREKAP pada tahapan penghitungan suara.Kedua pemateri tersebut adalah Deny Bachtiar, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Malang yang menjelaskan bahwa Penghitungan Suara adalah proses penghitungan Surat Suara oleh KPPS untuk menentukan suara sah yang diperoleh Partai Politik dan calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, calon perseorangan untuk Pemilu Anggota DPD, dan Pasangan Calon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta Surat Suara yang dinyatakan tidak sah, Surat Suara yang tidak terpakai dan Surat Suara rusak/keliru dicoblos. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum.Selanjutnya Nurhasin Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Malang sebagai narasumber kedua menjelaskan terkait SIREKAP atau Sistem Informasi Rekapitulasi. SIREKAP adalah alat yang digunakan KPU dengan menggunakan teknologi Optical Character Recognition (OCR) dan Optical Mark Recognition (OMR) yang dapat mengubah objek tulisan angka dan tanda dalam gambar menjadi karakter angka.KPU menerapkan IT di beberapa tahapan Pemilu, mulai dari Pendaftaran Parpol (SIPOL), pendataan Pemilih (SIDALIH), Pencalonan (SILON) hingga proses rekapitulasi hasil pemungutan dan penghitungan suara (SITUNG). Nurhasin Menambahkan Tujuan Penggunaan IT dalam Penghitungan Suara adalah memudahkan tugas penyelenggara, efektif dan Efisien, Kredibel dan Akuntable, serta Transparan.Kelas ini ditutup dengan diskusi antar peserta baik anggota maupun staf di 38 satker KPU Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur. (HUPMAS)

TINGKATKAN PEMAHAMAN SPIP, KPU SIDOARJO IKUTI WORKSHOP YANG DIADAKAN KPU JAWA TIMUR

kpud-sidoarjokab.go.id-KPU Kabupaten Sidoarjo mengikuti kegiatan Workshop Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) KPU Provinsi/Kabupaten/Kota Se-Provinsi Jawa Timur Gelombang Kedua yang diadakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur secara daring, Jumat (30/07/2021). Acara tersebut diikuti Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan, Sekretaris, Sub Koordinator Hukum, dan Operator SPIP KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se- Provinsi Jawa Timur.Hadir sebagai peserta, dari KPU Kabupaten Sidoarjo, Ana Aziza Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan, Sulaiman Sekretaris, dan Azis Basuki Sub Koordinator bagian Hukum.SPIP sebagaimana diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2008 merupakan proses integral pada kegiatan dan tindakan yang dilakukan secara terus-menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan yang memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan asset negara, serta ketaatan tehadap peraturan perundang-undangan. Dengan diterapkannya SPIP ini diharapkan dapat meminimalkan segala risiko yang ada pada sebuah lembaga.KPU sebagai salah satu lembaga negara penyelenggara Pemilu, senantiasa dituntut untuk semakin menyempurnakan proses dan anatomi kelembagaan yang ada selama ini. Reformasi informasi yang saat ini mengemuka dan menjadi trend kelembagaan atau organisasi hampir, telah diberlakukan di semua lembaga. Peran penting SPIP sangat diperlukan guna memastikan setiap lembaga negara menjalankan peran, fungsi dan tugas pelayanan publik secara maksimal, efektif, efisien dan berorientasi kepada pelayanan publik. Hal tersebut disampaikan oleh Muh. Arbayanto, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Timur.“Salah indikator sehatnya suatu lembaga negara adalah dengan telah dilaksanakannya item-item yang ada dalam tuntutan reformasi birokrasi. SPIP yang memiliki peran sentral dan strategis dalam kontrol kelembagaan yang terintegral merupakan salah satu item/bagian yang harus ada dalam lembaga negara sebagai indikator bahwa suatu lembaga negara tersebut dikategorikan sehat atau tidak,” Terang Arbayanto.(HUPMAS)

KPU SIDOARJO IKUTI KEGIATAN PENCANANGAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS

kpud-sidoarjokab.go.id-KPU Kabupaten Sidoarjo bersama 38 KPU Kabupaten/ Kota se-Jawa Timur mengikuti acara Pencanangan Pembangunan Zona Integritas yang diadakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur secara daring hari ini Jumat(30/7/2021). Kegiatan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas ini adalah sebagai bentuk komitmen wujudkan reformasi birokrasi pemerintahan yang transparan, akuntabel, bebas dari KKN, dan memberikan pelayanan prima.Dalam kegiatan ini dilaksanakan Penandatanganan Pakta Integritas KPU Provinsi dan Kabupaten/ Kota Se-Jawa Timur yang disaksikan oleh perwakilan dari KPK RI, KPU Republik Indonesia, Ombudsman Jawa Timur, Bawaslu Jawa Timur, Bakesbangpol Provinsi Jawa Timur, BPKP Perwakilan Jawa Timur, serta Biro Pemerintahan Jawa Timur.(HUPMAS)

KPU SIDOARJO IKUTI KELAS TEKNIS SESI KE EMPAT, KPU PROVINSI JATIM BAHAS PEMUNGUTAN SUARA

kpud-sidoarjokab.go.id-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo mengikuti Kelas Teknis Menyongsong 2024. Kegiatan yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur secara daring tersebut memasuki pertemuan ke-4. Pertemuan ke 4 kali ini mengambil tema tentang Pemungutan Suara, Kamis,(29/7/2021).Menghadirkan 2 penyaji, yaitu As’ad Choirudin , Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Jombang, dengan materi Wacana Penyederhanaan Surat Suara. Sementara penyaji kedua Iwan Suryadi , Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Situbondo, menjelaskan terkait dengan Revitalisasi Pemungutan Suara Menuju Pemilu Serentak Nasional.(HUPMAS)

KPU SIDOARJO IKUTI KELAS TEKNIS KPU PROVINSI JATIM BAHAS TAHAPAN PENCALONAN

kpud-sidoarjokab.go.id-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo mengikuti Kelas Teknis Menyongsong 2024. Kegiatan yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur secara daring tersebut memasuki pertemuan ke-3 dengan tema pembahasan Pencalonan, Selasa,(27/7/2021) Narasumber pada pertemuan ke-3 adalah Achmad Arif, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Mojokerto, yang membahas tentang proses pendaftaran dan verifikasi calon anggota DPRD kabupaten/kota pada pemilu nasional serentak. Sedangkan Narasumber kedua, Rahbini, Komisioner Divisi Teknis Penyelengaaraan KPU Kabupaten Sumenep, membahas tentang peran komunikasi sosial dengan stakeholder dalam pencalonan.(HUPMAS)

Populer

Belum ada data.