Arsip

PENGUMUMAN Calon Tenaga Pendukung yang dinyatakan lulus penelitian administrasi

PENGUMUMANNomor : 641 /SDM.02.1-Pu/3515/Sek-Kab/X/2017Berdasarkan hasil Penelitian Administrasi Kelengkapan Persyaratan Calon Tenaga Pendukung Pemilu dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur Tahun 2018, bersama ini diumumkan nama-nama Calon Tenaga Pendukung yang dinyatakan lulus penelitian administrasi kelengkapan persyaratan sebagaimana dalam lampiran pengumuman ini.Calon Tenaga Pendukung yang dinyatakan lulus penelitian administrasi berhak mengikuti Tes Uji Kompetensi yang akan dilaksanakan pada :Selengkapnya download disini

PENGUMUMAN HASIL PENELITIAN ADMINISTRASI KELENGKAPAN PERSYARATAN CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK) DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PROVINSI JAWA TIMU

PENGUMUMANNomor :  637/PP.05.3-Pu/3515/KPU-Kab/X/2017TENTANGHASIL PENELITIAN ADMINISTRASI KELENGKAPAN PERSYARATAN CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK) DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2018 Selengkapnya download disini 

PENGUMUMAN Nomor : 638/PP.05.3-Pu/3515/KPU-Kab/X/2017

PENGUMUMANNomor : 638/PP.05.3-Pu/3515/KPU-Kab/X/2017Mendasari surat pengumuman KPU Kabupaten Sidoarjo Nomor : 572/PP.05.3-Pu/3515/KPU-Kab/X/2017 tanggal 12 Oktober 2017, bersama ini disampaikan bahwa terkait dengan pengumuman hasil penelitian administrasi calon Anggota PPS yang semula dijadwalkan pada hari Rabu, tanggal 25 Oktober 2017, ditunda dan akan diumumkan pada hari Sabtu, tanggal 28 Oktober 2017.Demikian untuk menjadikan perhatian. Selengkapnya download disini

KPU Sidoarjo akan Rekrut 90 orang Tenaga PPK dan 1047 orang Tenaga PPS

kpud-sidoarjokab.go.id-Dalam rangka pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, maka KPU Kabupaten Sidoarjo akan merekrut tenaga panitia pemilihan kecamatan sebanyak 90 orang dengan rincian masing masing kecamatan 5 orang, sedang tenaga PPS yang dibutuhkan sebanyak 1047 orang dengan rincian masing masing desa sebanyak 3 orang.Mengaju pada peraturan komisi Pemilihan umum Nomor 12 Tahun 2017 tentang tata kerja badan Adhock ada perbedaan yang cukup fundamental terkait dengan persyaratan anggota PPK dan PPS yang sebelumnya berusia minimal 25 tahun, sekarang berusia 17 serta tidak adanya rekomendasi dari lurah untuk anggota PPS. “ dengan adanya perubahan peraturan terkait syarat pembentukan PPK maupun PPS memberikan kesempatan luas kepada masyarakat untuk ikut berperan serta dalam menyukseskan pesta demokrasi di jawa timur khususnya di pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur” Ujar Ketua KPU Kab Sidoarjo M Zainal Abidin.Sementara itu, M. Iskak selaku ketua devisi parmas dan SDM menghimbau kepada masyarakat Sidoarjo yang memenuhui syarat untuk segera mendaftarkan diri untuk menjadi PPK dan PPS. “ Ayo semua masyarakat Sidoarjo segera manfaatkan waktu yang tinggal 3 hari untuk mendaftarkan diri menjadi PPK atau PPS dan pendaftar bisa langsung daftar ke kantor KPU atau dikecamatan-kecamatan masing masing bagi PPS. (mif)

Partai Bulan Bintang (PBB) serahkan Salinan bukti Keanggotaan Ke KPU Sidoarjo

kpud-sidoarjokab.go.id-Senin, (16/10) Partai Bulan Bintang (PBB) mendatangai kantor KPU Kabupaten Sidoarjo untuk menyerahan salinan bukti keanggotaan yang berisi daftar nama anggota partai, salinan KTA dan KTP dalam rangka pendaftaran partai politik peserta Pemilu Tahun 2019, Setelah mengisi daftar hadir rombongan Partai Bulan Bintang tersebut menuju kepetugas pendaftaran yang berada di ruang sidang lantai 2 untuk menyerahkan dokumen yang berisi salinan bukti Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang telah disusun perkecamatan.Kehadiran rombongan dari Partai Bulan Bintang tersebut diterima langsung oleh jajaran komisioner KPU Kabupaten Sidoarjo.Setelah melalui proses pemeriksaan hampir 1 jam, seluruh dokumen partai PBB dinyatakan di terima karena telah memenuhui batas minimal keanggotan yakni 1000 atau 1/1000.Nanang Haromin selaku divisi hukum menyatakan bahwa dokumen telah dapat diterima karena sesuai dengan SE 580 bahwa jika ada dukungan jumlah salinan KTP dan KTA tetap diterima sepanjang telah memenuhui syarat dukungan minimal yakni 1000 atau 1/ 1000. (mif)

Populer

Belum ada data.