Arsip

Pengumuman Pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur Tahun 2018

PENGUMUMANNomor : 572 /PP.05.3-Pu/3515/KPU-Kab/X/2017Mendasari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018, maka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sidoarjo membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur Tahun 2018, dengan ketentuan sebagai berikut : PersyaratanSyarat untuk menjadi anggota PPK dan PPS sebagai berikut:Warga Negara Indonesia;Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun pada saat pendaftaran;Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik yang bersangkutan;Berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS;Mampu secara jasmani, rohani  dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;Berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat;Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan  pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau DKPP; danBelum pernah menjabat sebagai anggota PPK dan PPS dalam 2 (dua) kali periode penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan dalam tingkatan yang sama.Selengkapnya download disini :pengumumansurat pendaftaran - surat pernyataan

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Serahkan Salinan Bukti Keanggotaan ke KPU Kabupaten Sidoarjo

kpud-sidoarjokab.go.id-Rabu, (11/10) KPU Kabupaten Sidoarjo kembali menerima kedatangan partai politik dalam rangka penyerahan salinan bukti keanggotaan. Kali ini giliran DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang dipimpin langsung oleh Tito Pradopo selaku ketua DPC PDIP Kabupaten Sidoarjo. Rombongan yang berjumlah kurang lebih 20 Orang tersebut tiba KPU Kabupaten Sidoarjo tepat pukul 14.15 WIB.Setelah mengisi daftar hadir rombongan PDIP menuju ke petugas pendaftaran yang berada di ruang sidang Lantai 2 untuk menyerahkan dokumen yang berisi salinan daftar nama anggota, bukti Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).Kehadiran rombongan dari PDIP tersebut diterima oleh seluruh jajaran komisioner KPU Kabupaten Sidoarjo. Turut hadir pula Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Sidoarjo, Agung Nugroho dan M. Rosul yang ikut menyaksikan berlangsungnya penyerahan dokumen kelengkapan tersebut.Setelah melalui proses pemeriksaan salinan bukti keanggotaan tersebut dikembalikan kembali ke partai untuk dilakukan perbaikan. “Hari ini kami menerima rombongan PDIP dalam rangka penyerahan salinan bukti keanggotaan dan sesudah dilaksanakan pemeriksaan maka berkas tersebut kami kembalikan untuk diperbaiki ” ujar Zainal Abidin, Ketua KPU Kabupaten Sidoarjo.(mif)

Partai Perindo Serahkan Salinan Bukti Keanggotaan Ke KPU Kabupaten Sidoarjo

kpud-sidoarjokab.go.id-Senin, (09/10) KPU Kabupaten Sidoarjo menerima kedatangan Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dalam rangka penyerahan salinan bukti keanggotaan yang berisi daftar nama anggota, salinan KTA dan KTP dalam rangka pendaftaran partai politik peserta Pemilu Tahun 2019, rombongan Partai Perindo yang berjumlah kurang lebih 30 Orang tersebut tiba KPU Kabupaten Sidoarjo tepat pukul 10.55 WIB.Setelah mengisi daftar hadir perwakilan dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Perindo menuju ke petugas pendaftaran yang berada di ruang sidang Lantai 2 untuk menyerahkan dokumen yang berisi salinan bukti Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang telah dijilid.Kehadiran rombongan dari Partai Perindo diterima oleh seluruh jajaran komisioner KPU Kabupaten Sidoarjo. Turut hadir pula Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Sidoarjo, Agung Nugroho dan Jamil yang ikut menyaksikan berlangsungnya penyerahan dokumen kelengkapan tersebut.Setelah melalui proses pemeriksaan salinan bukti keanggotaan tersebut diserahkan kembali ke Partai Perindo untuk dilakukan perbaikan. “Hari ini kami menerima rombongan Partai Perindo dalam rangka penyerahan salinan bukti keanggotaan dan sesudah dilaksanakan pemeriksaan maka berkas tersebut kami kembalikan untuk diperbaiki ” ujar Zainal Abidin, Ketua KPU Kabupaten Sidoarjo.(mif)

KPU Gelar Bimtek Tata Cara Verifikasi Faktual Partai Politik dan Pemantapan Sipol

kpud-sidoarjokab.go.id-Sabtu (7/10), bertempat diruang Jupiter II The Sun Hotel, KPU Kabupaten Sidoarjo mengelar bimbingan teknis Verifiksi Partai Politik serta pemantapan aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL)Ketua KPU Kabupaten Sidoarjo, M. Zainal Abidin, menyatakan bahwa tujuan kegiatan bimtek tersebut adalah untuk memberikan pemahaman kepada partai politik calon peserta pemilu Tahun 2019 tentang mekanisme verifikasi faktual Parpol baik tentang teknik pengambilan sampling sampai mekanisme faktual oleh petugas verifikator dilapang termasuk juga aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).Pada sesi pertama Sosialisasi tersebut, Nanang Haromin, komisioner KPU Sidoarjo yang membidangi Divisi Hukum, menyampaikan tentang teknik verifikasi faktual parpol serta mekanisme faktual dilapangan oleh petugas verifikator lapangan. “jadi nanti akan ada petugas verifikator lapangan yang akan mendatangi dan kemudian menanyakan apakah mereka itu adalah anggota partai sebagaimana yang ada diberkas yang teman-teman kirim ke kita“, jelasnya.Sedang pada sesi kedua sosialisasi, Syam Rahmanto selaku operator Sipol KPU Kab Sidoarjo menjelaskan tentang kegunaan Sipol serta teknis bagaimana enty data ke Sipol “sesungguhnya dengan menggunakan sistim Sipol tersebut memudahkan bagi parpol, karena parpol juga bisa langsung mengetahui jika ada kegandaan pada nama anggotanya, misalnya” ujar Syam Rahmanto.(mif)

Tahapan Pendaftaran Parpol dimulai, KPU Kab. Sidoarjo Koordinasi dengan Panwaslih Kab. Sidoarjo

kpud-sidoarjokab.go.id-Rabu, (4/10), KPU Kabupaten Sidoarjo lakukan kordinasi dengan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Sidoarjo, koordinasi yang bertempat di Warung Redjo tersebut dihadiri seluruh komisioner KPU Kabupaten Sidoarjo bersama seluruh anggota Panwaslih Kabupaten Sidoarjo.Dalam koordinasi tersebut, Plh. Ketua KPU Sidoarjo, Miftakul Rohmah, memaparkan bahwa tujuan koordinasi ini dalam rangka penyamaan persepsi terkait mekanisme pendaftaran dan verifikasi partai politik baik yang diatur di Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD disandingkan dengan Peraturan Bawaslu dan aturan-aturan lain yang ada di Bawaslu.”Kami sengaja mengundang komisioner Panwaslih dalam rangka persamaan persepsi terkait langkah-langkah yang harus disiapkan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik“ Ujar Miftah.Selain itu, Miftah juga menyampaikan harapan agar pemilihan yang akan dilaksanakan dapat berjalan kondusif sehingga menghasilkan pemilu yang berkwalitas dan berintegritas, disamping itu perlu adanya komunikasi dan kerjasama yang harmonis antara KPU Sidoarjo dan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Sidoarjo. “Teman-teman Panwas saya sangat berharap agar proses tahapan sampai dengan pemilihan nantinya berjalan dengan kondusif dan menghasilkan pemilu yang berkwalitas dan berintegritas, maka mari kita bekerja bersama, kawal kami dan segera ingatkan kami bila ada langkah kami yang keliru agar nantinya apapun hasil dan produk dari KPU Sidoarjo bisa diterima semua pihak ” Ujar Miftah. (mif)

Populer

Belum ada data.