Arsip

KPU Sidoarjo Sosialisasikan Tahapan Penyelenggaran Pemilu 2019 dan UU Nomor 7 Tahun 2017

kpud-sidoarjokab.go.id-Selasa, 3 Oktober 2017 KPU Sidoarjo menggelar kegiatan sosialisasi tahapan penyelenggaran pemilu 2019 dan sosialisasi UU Nomor 7 Tahun 2017. Acara tesebut digelar di ruang Jupiter Sun hotel, hadir dalam kegiatan tersebut partai politik calon peserta pemilu Tahun 2019, Panwaslikab Sidoarjo, forkompimda, ormas, LSM dan bertindak sebagai pembicara ketua KPU  Provinsi Jawa Timur Eko Sasmito, SH. MH, Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur M. Amin, M.Pdi dan Dewan Kehormatan PWI Jawa Timur Djoko Tetuko.Dalam paparannya, Eko Sasmito menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 merupakan kodefikasi atau kumpulan dari 3 Undang-Undang yaitu UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu, UU Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan DPR, DPD dan DPRD, serta UU Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Mengapa harus kodefikasi, karena menurut keputusan Mahkamah Konsitusi, pemilu 2019 itu pemilu Presiden dan wakil Presiden, pemilu DPR, DPD dan DPRD yang bersamaan, sehingga tidak mungkin dibangun dengan UU yang berbeda.Ada beberapa aturan baru di UU ini misalnya untuk pemilihan anggota DPR, DPD dan DPRD. Sebagai contoh perubahan ambang batas kursi di setiap daerah pemilihan dan penambahan kursi di parlemen. Untuk DPRD Provinsi Jawa Timur ada tambahan kursi DPRD dari 100 menjadi 120 kursi. Oleh karena ada tambahan 20 kursi, maka ada beberapa daerah pemilihan yang harus diubah, “Yang itu saya kira akan mengubah kosentrasi dan kekuatan partai politik yang ada di Jawa Timur,” terangnya. UU Nomor 7 Tahun 2017 mengubah pola sistem konversi suara menuju kursi. Kalau dahulu proporsional terbuka dengan sistem quota hare sekarang menuju pola divisor, saint legue. Hal tersebut dapat mengubah komposisi perolehan suara partai. "Tidak ada partai besar dan partai kecil. Yang ada, partai yang representasi daerah pemilihan, dengan partai yang tidak reperesentasi daerah pemilihan," terangnya.Sementara itu , M. Amin menjabarkan tentang tugas yang dilakukan bawaslu daam proses pengawasan diantaranya menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu; menerima laporan adanya dugaan pelanggaran administrasi Pemilu dan mengkaji laporan dan temuan, serta merekomendasikannya kepada yang berwenang. Disisi lain M. Amin juga menjelaskan terkait perubahaan struktur bawaslu dari 5 orang jadi 7 orang dan bawaslu kabupaten dari 3 orang jadi 5 orang dan status dari adhok menjadi tetap.Dan pembicara terakir Djoko tetuko, banyak berbicara terkait peran pres sebagai pengawal pemilu dan keterbukaan informasi publik menyampaikan bahwa tugas pers adalah memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi,mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar, melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum dan memperjuangkan keadilan dan kebenaran. (mif)

KPU Sidoarjo Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

kpud-sidoarjokab.go.id-Senin, 2 Oktober 2017 menindaklanjuti Surat Edaran KPU Republik Indonesia No. 5 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2017, KPU Kabupaten Sidoarjo melaksanakan upacara diikuti seluruh komisioner dan Staf Sekretariat. Bertindak sebagai inspektur upacara Plh. Ketua KPU Sidoarjo, Miftakul Rohmah, S.Ag. M.Pd dan komandan upacara Danny Ferdiansayah.“Pelaksanaan upacara ini dimaksudkan untuk terus menjaga spirit nasionalisme serta untuk terus mengingatkan sejarah bagaimana bangsa ini mempertahankan keutuhan negara. Pancasila adalah pemersatu seluruh elemen bangsa. “ Maksud diadakannya upacara ini tidak lain adalah dalam rangka untuk mengingkatkan kepada bangsa Indonesia dan khususnya generasi muda bagaimana pancasila sebagai idiologi bangsa pernah menghadapi berbagai macam rongrongan baik itu dari dalam negeri maupun dari luar negeri “. Ujar Miftah. (mif)

KPU Sidoarjo Gelar Sosialisasi Mekanisme Pendaftaraan dan Verifikasi Partai Politik

kpud-sidoarjokab.go.id-KPU Kabupaten Sidoarjo mengelar Sosialisasi Pendaftaraan dan Verifiksi Partai Politik serta Aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) pada hari Jumat tanggal 29 September 2017, di Ruang Jupiter The Sun Hotel Sidoarjo.Menurut Plh. Ketua KPU Kabupaten Sidoarjo, Miftakul Rohmah, tujuan kegiatan sosialisasi tersebut adalah untuk memberikan pemahaman kepada partai politik calon peserta pemilu Tahun 2019 tentang mekanisme pendaftaran, verifikasi Parpol termasuk juga sosialisasi aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). “Sosialisasi ini sangat penting karena semua pihak, terutama parpol agar memahami tatacara dan aturan mengenai pendaftaran dan verifikasi parpol,” ucap Miftakul Rohmah.Pada sesi pertama Sosialisasi tersebut, Nanang Haromin komisioner KPU Sidoarjo yang juga membidangi Divisi Hukum, menyampaikan tentang jadwal pendaftaraan dan verifikasi parpol serta mekanisme pendaftaran dan verifikasi parpol. Nanang menjelaskan bahwa semua parpol punya kewajiban untuk mendaftar ke parpol dan melangkapi seluruh berkas administrasi baik itu partai lama peserta pemilu 2014 maupun partai baru tegas Nanang.Sedang pada sesi kedua sosialisasi, Syam Rahmanto selaku operator Sipol KPU Kab Sidoarjo menjelaskan tentang kegunaan sipol serta teknis bagaimana enty data kesipol “ sesunggunya dengan menggunakan sistim sipol tersebut memudahakan bagi teman teman parpol karena teman teman parpol juga bisa langsung mengetahui jika ada kegandaan di nama anggotanya misalnya” Ujar Syam RahmantoHadir dalam sosialisasi tersebut Panwaslihkab, Bakesbangpol dan 15 partai politik yakni 11 dari partai politik peserta pemilu 2014 dan 4 dari partai baru , sedangkan dua partai yang tidak hadir adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan PIKA (Partai Indonesia Kerja), Sementara itu Plh ketua KPU Kab Sidoarjo berharap pada sosialisasi atau bimtek selanjutnya PDIP dan PIKA dapat hadir “ Kami sesunggunya sudah berusaha semaksimal mungkin agar teman teman partai hadir semua, undangan sudah terkirim semua dan bagi partai yang kantornya tidak ada orang saat itu undangan kita tinggal dikantor tapi kita tindaklanjuti dengan telpon “ ujar miftah. (mif)

<p>PRESS RELEASE</p> <p>KPU Sidoarjo Undang Seluruh Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2019 Hadiri Sosialisasi Pendaftaran Parpol dan Aplikasi Sipol</p>

kpud-sidoarjokab.go.id-Dalam rangka pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019, KPU Kabupaten Sidoarjo akan mengelar Sosialisasi Pendaftaraan, Verifikasi Partai Politik serta Aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) bagi seluruh partai politik calon peserta Pemilu Tahun 2019. Acara tersebut akan diselenggarakan di Ruang Jupiter 2, The Sun Hotel Sidoarjo, pada hari Jumat tanggal 29 September 2017 Pukul 13.00 WIB.Untuk itu, KPU Kabupaten Sidoarjo telah berkirim surat kepada Bakesbangpol Kabupaten Sidoarjo untuk memperoleh data nama dan alamat partai yang terdaftar di Bakesbang melalui surat KPU Kabupaten Sidoarjo Nomor: 491/HM.03.1-SD/3515/KPU.Kab/IX/2017 perihal permintaan data.Menanggapi permintaan data tersebut, dari 73 partai politik yang telah disahkan kemenkumham, Bakesbangpol menyatakan hanya ada 16 partai politik yang terdaftar di Bakesbang Sidoarjo. Rinciannya, parpol peserta Pemilu 2014 sebanyak 12 parpol dan 4 parpol baru, yakni Partai Idaman, Partai Berkarya, Partai Perindo dan Partai Indonesia Kerja (PIKA). Sementara itu, ada 1 partai politik yang telah melaporkan alamatnya di KPU Kabupaten Sidoarjo, yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI).Untuk itu, KPU Kabupaten Sidoarjo melalui press release ini mengundang 56 partai politik lainnya yang sudah berbadan hukum dan terdaftar dalam Kemenkumham untuk hadir dalam kegiatan Sosialisasi ini.Berikut Daftar Nama Nama parpol yang terdaftar di kementerian hukum dam HAM RICatatan: Partai Politik yang terdaftar di kemenkumham yang tidak mendapatkan undangan dimohon membawa SK kepengurusan Parpol dan surat mandatDAFTAR PARTAI POLITIK YANG TERDAFTAR DI KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI NO. NAMA PARTAI POLITIK1 PARTAI NasDem2 PARTAI HATI NURANI RAKYAT3 PARTAI KEADILAN SEJAHTERA4 PARTAI AMANAT NASIONAL5 PARTAI KEBANGKITAN BANGSA6 PARTAI GOLONGAN KARYA7 PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA8 PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN9 PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN10 PARTAI DEMOKRAT11 PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN INDONESIA12 PARTAI KARYA PEDULI BANGSA13 PARTAI PENGUSAHA DAN PEKERJA INDONESIA (PPPI)14 PARTAI PEDULI RAKYAT NASIONAL15 PARTAI PERSATUAN INDONESIA (PERINDO)16 PARTAI BARISAN NASIONAL17 PARTAI KEDAULATAN BANGSA INDONESIA BARU18 PARTAI KEDAULATAN19 PARTAI PERSATUAN NASIONAL (PPN)20 PARTAI PEMUDA INDONESIA (PPI)21 PARTAI NASIONAL INDONESIA MARHAENISME22 PARTAI DEMOKRASI PEMBARUAN23 PARTAI KARYA PERJUANGAN24 PARTAI MATAHARI BANGSA25 PARTAI KEMAJUAN26 PARTAI DEMOKRASI KEBANGSAAN (PDK)27 PARTAI REPUBLIKA NUSANTARA28 PARTAI PELOPOR29 PARTAI DAMAI SEJAHTERA30 PARTAI NASIONAL BENTENG KERAKYATAN INDONESIA31 PARTAI BINTANG REFORMASI32 PARTAI PATRIOT33 PARTAI KESATUAN DEMOKRASI INDONESIA34 PARTAI KEBANGKITAN NASIONAL ULAMA35 PARTAI MERDEKA36 PARTAI SWARA RAKYAT INDONESIA (PARSINDO)37 PARTAI BERKARYA38 PARTAI BURUH39 PARTAI REPUBLIKU INDONESIA40 PARTAI KONGRES41 PARTAI GARUDA42 PARTAI PEMBARUAN BANGSA43 PARTAI NUSANTARA KEDAULATAN RAKYAT INDONESIA44 PARTAI BINTANG BULAN45 PARTAI KRISTEN DEMOKRAT46 PARTAI DEMOKRASI RAKYAT INDONESIA47 PARTAI ISLAM DAMAI AMAN (IDAMAN)48 PARTAI INDONESIA KERJA (PIKA)49 PARTAI NASIONAL INDONESIA50 PARTAI KASIH51 PARTAI REPUBLIK SATU52 PARTAI KARYA REPUBLIK (PAKAR)53 PARTAI KESATUAN REPUBLIK INDONESIA ( PKRI )54 PARTAI KEJAYAAN DEMOKRASI55 PARTAI MASYARAKAT MADANI NUSANTARA56 PARTAI BHINNEKA INDONESIA ( PBI )57 PARTAI PEMERSATU NASIONALIS INDONESIA ( PPNI )58 PARTAI GOTONG ROYONG59 PARTAI REFORMASI DEMOKRASI60 PARTAI REPUBLIK61 PARTAI PERSATUAN PERJUANGAN RAKYAT62 PARTAI NASIONAL MARHAENIS ( PNM )63 PARTAI SERIKAT RAKYAT INDEPENDEN64 PARTAI REFORMASI65 PARTAI INDONESIA TANAH AIR KITA66 PARTAI KRISTEN NASIONAL DEMOKRAT INDONESIA67 PARTAI ISLAM68 PARTAI TENAGA KERJA INDONESIA (PATKI )69 PARTAI KRISTEN INDONESIA 194570 PARTAI DEMOKRASI KEBANGSAAN BERSATU71 PARTAI BULAN BINTANG72 PARTAI PEMERSATU BANGSA73 PARTAI SOLIDARITAS INDONESIA (PSI)

KPU Sidoarjo Akan Gelar Sosialisasi Pendaftaran Parpol dan Aplikasi Sipol

kpud-sidoarjokab.go.id-KPU Kabupaten Sidoarjo terus memantapkan persiapan menyongsong penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019. Salah satunya adalah dengan mengelar Sosialisasi Pendaftaraan dan Verifiksi Partai Politik serta Aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Kegiatan sosialisasi tersebut rencananya akan dihelat oleh KPU Kabupaten Sidoarjo pada hari Jum’at tanggal 29 September 2017, di The Sun Hotel Sidoarjo.Menurut Plh. Ketua KPU Kabupaten Sidoarjo, Miftakul Rohmah, tujuan kegiatan sosialisasi tersebut adalah untuk memberikan pemahaman kepada partai politik calon peserta pemilu Tahun 2019 tentang mekanisme pendaftaran, verifikasi Parpol termasuk juga sosialisasi aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). “Sosialisasi ini sangat penting, karena masih banyak pihak, terutama parpol yang belum memahami tatacara dan aturan mengenai pendaftaran dan verifikasi parpol,” ucap Miftakul Rohmah. “Untuk itu, rencananya nanti kami akan mengundang seluruh partai politik yang sudah berbadan hukum dan terdaftar di Kemenkumham untuk mengikuti sosialisasi ini,” imbuhnya.Sementara itu, Nanang Haromin, komisioner KPU Sidoarjo yang juga membidangi Divisi Hukum, menambahkan bahwa kegiatan ini sebagai langkah awal yang dilakukan KPU sebelum tahapan pendaftaran Parpol Pemilu Tahun 2019 dimulai. “Kami harapkan nantinya setelah sosialisasi ini, rekan-rekan parpol calon peserta pemilu bisa lebih memahami mekanisme pendaftaran dan tidak mengalami kesulitan dalam proses pendaftaran parpol ke depan,” tegas Nanang.Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019, tahapan pendaftaran parpol dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 3 Oktober sampai dengan 16 Oktober 2017. Sedangkan tahapan Verifikasi administrasi Parpol dilaksanakan mulai tanggal 17 Oktober sampai dengan 15 November 2017. (fah)

Persiapan Pelaksanaan Tahapan, KPU Sidoarjo hadiri Koordinasi dengan Panwaskab Sidoarjo

kpud-sidoarjokab.go.id-Rabu, (20/9) KPU Kabupaten Sidoarjo hadiri undangan kordinasi panitia pengawas pemilihan Kabupaten Sidoarjo, hadir dalam koordinasi tersebut Kepala dispendukcapil, kabaop polresta Sidoarjo, BKD Kabupaten Sidoarjo, Bakesbangpol kabupaten Sidoarjo, Satpol PP kabupaten Sidoarjo, seluruh komisioner KPU Sidoarjo didampingi kasubag Hupmas dan teknis Abdul Taufik Gufron.Dalam koordinasi tersebut, Plh. ketua KPU Sidoarjo, Miftakul Rohmah S.Ag. M. PdI memaparkan terkait langkah-langkah yang telah dilaksanakan KPU Kabupaten Sidoarjo dalam persiapan pelaksanaan Pilgub 2018 dan Pemilu 2019, serta disampaikan juga tahapan Pemilu yang dianggap krusial karena saling berimpitan antara tahapan Pilgub 2018 dan Pemilu 2019, diantaranya tahapan rekrutmen badan adhoc yang berhimpitan dengan verifikasi parpol, tahapan pemutaakiran daftar pemilih beriringan dengan tahapan penyusunan dapil serta tahapan pungut hitung.Selain itu miftah juga menyampaikan harapan agar pemilihan yang akan dilaksanakan dapat berjalan kondusif sehingga menghasilkan pemilu yang berkwalitas dan berintegritas agar ada komunikasi dan kerjasama yang harmonis antara KPU Sidoarjo dan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Sidoarjo. teman teman panwas saya sangat berharap agar proses tahapan sampai dengan pemilihan nantinya berjalan dengan kondusif dan menghasilkan pemilu yang berkwalitas dan berintegritas maka mari kita bekerja bersama, kawal kami dan segera ingatkan kami bila ada langkah kami yang keliru agar nantinya apapun hasil dan produk dari KPU Sidoarjo bisa diterima semua pihak Ujar Miftah. (mif)

Populer

Belum ada data.