
kpud-sidoarjokab.go.id-Senin, 16 Oktober 2017 jam 09.00 WIB bertempat dikantor Bakesbangpol, KPU Kabupaten Sidoarjo mengadakan sosialisasi pembentukan badan adhok untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Sebagaimana diketahui jadwal tahapan pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 sejak tanggal 12 hingga 21 Oktober 2017.Hadir dalam rakor tersebut ketua KPU Sidoarjo M. Zainal Abidin dan utusan dari 18 kecamatan yang ada dikabupaten Sidoarjo. Sedang rapat tersebut bertujuan untuk menyampaikan hal teknis tentang perekrutan PPK dan PPS yang dilaksanakan terbuka.Hal hal lain yang juga disampaikan dalam rapat tersebut diantaranya terkait jadwal dan syarat badan adhoc. “Ada perbedaan yang cukup fundamental terkait dengan persyaratan anggota PPK dan PPS yang sebelumnya berusia minimal 25 tahun, sekarang yang berusia 17 serta tidak adanya rekomendasi dari lurah untuk anggota PPS dan besar harapan kami dengan terselenggaranya rakor ini para camat yang hadir atau yang mewakili dapat meneruskan informasi pendaftaran pembentukan PPK dan PPS ke kecamatan dan kelurahan yang berada di wilayah kerja Bapak/Ibu sekalian,”Sedang untuk kebutuhan badan Adhoc tersebut, KPU Kab Sidoarjo membutuhkan 90 orang sebagai anggota PPK dan 1047 orang sebagai anggota PPS yang akan dilantik nantinya sebagai badan penyelenggara Pilkada Serentak 2018. “Kami membutuhkan dukungan Bapak dan Ibu untuk turut berpartisipasi dengan memberikan fasilitas tempat test maupun fasilitasi penerimaan berkas bagi para calon anggota PPS. ujarnya. (mif)