Arsip

Calon Terpilih

Calon Terpilih Hasil Pemilu/ Pilkada KPU Kabupaten Sidoarjo Calon Terpilih Tahun 2004Calon Terpilih Tahun 2005Calon Terpilih Tahun 2008Calon Terpilih Tahun 2009Calon Terpilih Tahun 2010Calon Terpilih Tahun 2013Calon Terpilih Tahun 2014Calon Terpilih Tahun 2015

Cangkruan Bareng Parpol, KPU Kab Sidoarjo Sosialisasikan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Kamis, 29 Desember 2016kpud-sidoarjokab.go.id-Dipenghujung Tahun 2016, KPU Kab. Sidoarjo mengelar acara cangkruan bareng parpol untuk mensosialisasikan dan mendiskusikan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 sebagai langkah awal dalam mensukseskan Pemilihan Gubernur Tahun 2018 yang berkualitas dan berintegritas,. Diskusi dengan Parpol tersebut bertempat di ruang Hall KPU Kabupaten Sidoarjo pada hari Rabu (28/12) Pukul 19.00 WIB - 22.00 WIB.Acara Sosialisasi yang dikemas dengan konsep lesehan atau cangkruan tersebut menjadikan kegiatan tersebut berlangsung santai, akrab, namun juga tetap informatif. Sosialisasi dan Diskusi dibuka oleh Ketua KPU, M. Zaenal Abidin, S.Ag, M.Pd.I. Dalam pembukaannya Ketua KPU Kab. Sidoarjo menyampaikan tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah sebagai wahana silaturahmi antara penyelenggara dengan peserta Pemilu, dan juga untuk mensosialisasikan peraturan tentang Pilkada dan rancangan Undang-Undang Pemilu.Bertindak sebagai Narasumber dalam acara tersebut adalah anggota KPU Divisi Hukum, Nanang Haromin, S. Sos. Mengawali Sosialisasinya mengatakan bahwa dalam forum ini kita akan membahas dan mendiskusikan tentang Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 kepada semua Parpol Se-Kabupaten Sidoarjo terkait kesiapan menghadapi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur yang akan dilaksanakan pada Juni 2018 mendatang,” terang, Bapak Nanang Haromin.Dalam paparannya, Nanang Haromin mengatakan bahwa acara ini dilakukan agar Parpol diKabupaten Sidoarjo memahami terkait landasan hukum terbaru yang akan dipedomani sebagai payung hukum dalam Pemilihan Gubernur, Wakil Gubenur, Walikota dan Wakil Walikota maupun Bupati dan Wakil Bupati secara utuh dan lengkap dimulai dari tahapan persiapan sampai dengan penyelenggaraan serta perubahan perubahan yang terjadi. Diantaranya terkait syarat calon perseorangan yang sebelumnya menggunakan dasar jumlah penduduk maka sekarang menggunakan daftar pemilih tetap ataupun terkait aturan dana kampanye, aturan terkait alat peraga kampaye dan bahan kampanye, dimana di Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 menjadi tanggung jawab KPU semuanya maka pada Undang-Undang ini para calon di beri hak-hak untuk mengadakannya dan masih banyak lagi perubahan-perubahan yang lain tandasnya. Dalam acara tersebut juga banyak tanggapan dan masukan dari parpol, diantaranya tentang tata cara verifikasi faktual partai politik serta kapan tahapan pemilihan Legislatif dan Presiden 2019 dimulai. Menanggapi pertanyaan-pertanyaan tersebut Miftakul Rohmah, selaku anggota KPU Divisi Teknis menyampaikan bahwa pada saat ini payung hukum atau regulasinya masih dibahas di DPR RI, namun dalam draf rancangan Undang-Undang bahwa tahapan tersebut akan dimulai 22 bulan sebelum pemungutan suara, sedang pendaftaran partai politik 20 bulan sebelum pemungutan suara dan verifikasi sudah harus berakhir lima belas bulan sebelum pemungutan suara.Dan diakhir acara Ketua KPU Kab. Sidoarjo juga menekankan pentingnya Forum-forum seperti ini untuk terus dilanjutkan sebagai sarana untuk menjalin komunikasi agar terwujud pemahaman yang sama antara penyelenggara pemilu dan peserta pemilu yang pada akhirnya akan berujung pada kondusifnya iklim politik di Kabupaten Sidoarjo.(DNY)

Populer

Belum ada data.