Arsip

KPU KAB. SIDOARJO HADIRI SOSIALISASI MENGHADAPI AKHIR TAHUN 2016

Jumat, 11 Nopember 2016kpud-sidoarjokab.go.id-Pejabat Pembuat Komitmen, Yuni Rismawati serta Operator SAIBA yang diwakili oleh Bendahara KPU Kabupaten Sidoarjo, Rahma Tinova, menghadiri Kegiatan Sosialisasi yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kabupaten Sidoarjo, bertempat di Kantor KPPN Sidoarjo, Kamis (10/11).Acara Sosialisasi Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-44/PB/2016 tentang Langkah-langkah Akhir Tahun Anggaran 2016 ini dibuka oleh Kepala KPPN Kabupaten Sidoarjo, Akhmad Yusuf, dimulai pukul 08.30 WIB.  Dilanjutkan dengan penjelasan poin-poin penting langkah akhir tahun yang dipresentasikan oleh Kepala Seksi Pencairan Dana. Khusus untuk pelaksanaan penerimaan negara  disampaikan oleh Kepala Seksi Verifikasi Akuntansi.Pada intinya, kegiatan sosialisasi ini memberikan pedoman kepada Satuan Kerja terkait  langkah-langkah yang harus disiapkan dalam menghadapi akhir tahun anggaran 2016. Adapun langkah-langkah yang harus dipersiapkan antara lainmemperhatikan batas waktu penyerahan SPM UP, TUP dan GUP, SPM-LS Kontrak maupun SPM-LS Non Kontraktual , batas waktu Upload data SAIBA ke Aplikasi e-rekon-lkserta batas waktu Rekonsiliasi KPPN dan UAKPA. Penyampaian  LPJ bulan Desember 2016 oleh Bendahara ditetapkan paling lambat tanggal 17 Januari 2017. Pada setiap materi peserta diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan untuk mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya terkait langkah-langkah akhir tahun.Di akhir acara juga disampaikan materi pengadaan barang dan jasa  yang menitikberatkan pada penyikapan pencairan anggaran kegiatan pengadaan pada akhir tahun anggaran. Setelah menghadiri kegiatan sosialisasi ini, diharapkan agar Satuan Kerja, khususnya KPU Kabupaten Sidoarjo untuk mempersiapkan bahan dan rencana pengelolaan serta pelaporan anggaran dengan memperhatikan batas waktu sebagaimana telah disampaikan, agar proses pengelolaan dan pelaporan anggaran pada akhir tahun dapat berjalan dengan baik dan lancar.(nav)

KPU Kabupaten Sidoarjo Siap Tindaklanjuti hasil Raker Peliputan Pemberitaan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Kamis, 10 Nopember 2016kpud-sidoarjokab.go.id-Anggota Komisi Pemilihan Umum kabupaten Sidoarjo devisi hukum, Nanang Haromain menyatakan siap menindaklanjuti hasil Teknis Peliputan Pemberitaan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kepemiluan dan Pemilihan. Sebagaimana diketahui KPU Kabupaten/ Kota se-Jawa Timur pada tanggal 8 s/d 9 November 2016 kemarin, mengikuti Rapat Kerja (Raker) Teknis Peliputan Pemberitaan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kepemiluan dan Pemilihan yang di gelar oleh KPU Provinsi Jawa Timur di kantor KPU Kabupaten Bojonegoro, jalan KH. R. Moch. Rosyid Nomor 93, Bojonegoro. Peserta raker tersebut adalah divisi hukum dan kepala subbagian (Kasubbag) Hukum dari masing-masing KPU Kabupaten/ Kota. Hadir Pula dalam raker tersebut , Divisi SDM dan Parmas, Gogot Cahyo Baskoro, Divisi Perencanaan dan Data, Choirul Anam, Divisi Umum; Keuangan dan Logistik, Dewita Hayu Shinta, Divisi Teknis, Muhammad Arbayanto, Sekretaris KPU Jatim, HM. Eberta Kawima,Dalam sambutannya, Ketua KPU Propingsi Jawa Timur, Eko Sasmito menyampaikan bahwa raker ini dilaksanakan dalam rangka melakukan evaluasi dan koordinasi bidang hukum, KPU Provinsi serta KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Disamping itu juga diadakan evaluasi dan koordinasi program kerja Divisi Hukum selama Tahun 2016, serta sosialisasi website JDIH (Jaringan Informasi dan Dokumentasi Hukum). Sehubungan dengan sosialisasi website JDIH, KPU Provinsi Jawa Timur juga memberikan pembekalan tentang peliputan pemberitaan dokumentasi dan informasi hukum kepada peserta. Meskipun website JDIH untuk Kabupaten/ Kota dijadwalkan baru akan diimplementasikan pada Tahun 2019,” Sementara itu Slamet Setijoadji selaku Kepala Bagian Hukum KPU Provinsi Jawa Timur juga menyampaikan bahwa JDIH adalah hal yang wajib dilaksanakan. Sampai saat ini, JDIH baru tersedia di tingkat Provinsi. Materi yang wajib tersedia di JDIH KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota adalah Keputusan dan Surat Edaran. “Kedepan, KPU Kabupaten/Kota juga diproyeksikan mendapat akses pengelolaan JDIH,” ujar Slamet.Lebih lanjut Eko berharap setelah diadakan raker ini akan ada optimalisasi program kerja Divisi Hukum. “Serta KPU Kabupaten/ Kota dapat memastikan informasi-informasi tentang bidang hukum dapat disosialisasikan dan diketahui masyarakat,” ungkapnya. (nng)

KPU Terus Berupaya Mengejar Opini WTP

Rabu, 09 Nopember 2016Bandung, kpu.go.id – Sekretaris Jenderal KPU RI, Arif Rahman Hakim berkomitmen dan terus mendorong laporan keuangan KPU meningkat menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Menurutnya, lembaga yang dipimpinnya tersebut terus berupaya mengejar data dukung yang terkait dengan pertanggungjawaban Laporan Keuangan (LK) KPU, Rabu (9/11).“Harapan kita semua, KPU laporan keuangannya bisa mencapai opini WTP. Saya mengapresiasi usaha kita semua untuk terus berupaya menyelesaikan perbaikan laporan keuangan,” kata Arif.Hal itu ditegaskan Arif pada hari ke-2 Rapat Koordinasi (Rakor), Rekonsiliasi dan Evaluasi Pengelolaan Dana Hibah Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2015, yang digelar di Kota Bandung, Jawa Barat, 8-10 November 2016.Hadir pada rakor tersebut Sekretaris dan Bendahara KPU yang menyelenggarakan Pilkada Tahun 2015, pejabat dan staf Sekretariat Jenderal KPU dan undangan lainnya.Salah satu tujuan Rakor ini ialah melakukan rekonsiliasi data dukung dan menyamakan persepsi terkait catatan yang menjadi rekomendasi BPK. Sehingga, nantinya KPU dapat menghasilkan laporan keuangan yang akuntabel.Capaian reformasi birokrasi di Sekretariat KPU RI mempunyai progres yang baik. Dengan kondisi itu dan laporan keuangan KPU dapat meraih opini WTP, maka tidak mustahil, modal tersebut bisa dipergunakan sebagai persyaratan dalam peningkatan tunjangan kinerja, sehingga berimplikasi terhadap peningkatan kinerja KPU seluruhnya.“Kita harus berupaya semaksimal mungkin. Dan ini bukan hal yang mustahil, kalau kita berusaha semaksimal mungkin,” tandas Arif menyemangati para peserta.Sebelumnya, Ketua KPU RI, Juri Ardiantoro menekankan pentingnya pengelolaan dana hibah Pilkada yang diterima oleh KPU Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Walaupun pengelolaan anggaran Pilkada hanya bersifat administratif, pertanggungjawaban keuangan pilkada sama pentingnya dengan pengelolaan pelaksanaan tahapan pilkada itu sendiri.Rapat Koordinasi (Rakor), Rekonsiliasi dan Evaluasi Pengelolaan Dana Hibah Pilkada 2015 turut mengundang narasumber yang berasal dari Direktorat Pelaksanaan Anggaran dan Direktorat Pengelolaan Kas Negara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia. Kedua Narasumber tersebut memaparkan materi menyangkut Evaluasi Pengelolaan Dana Hibah Pilkada dan Mekanisme Pengelolaan Hibah Langsung. (ook/red. FOTO KPU/ook/Hupmas)

Jalankan Reformasi Birokrasi Kinerja Pegawai, KPU Kabupaten Sidoarjo adakan Rapat evaluasi

Senin, 07 Nopember 2016kpud-sidoarjokab.go.id-Senin, 7 November 2016, pukul 08.30 WIB, Sekretariat KPU Kabupaten Sidoarjo melakukan Rapat Evaluasi Reformasi Birokrasi kinerja pegawai yang bertempat di ruang kerja Sekretaris KPU Kabupaten Sidoarjo. Rapat dipimpin langsung oleh SULAIMAN, S.E, M.HP selaku Sekretaris KPU Kabupaten Sidoarjo. Dan dihadiri oleh seluruh Kasubbag dan Staf KPU Kabupaten Sidoarjo.Mengawali rapat tersebut, sekretaris KPU kab Sidoarjo mengatakan bahwa reformasi birokrasi adalah tuntutan perubahan ke arah yang lebih baik dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, oleh karena itu harus kita dukung sepenuhnya dan kita usahakan semua kegiatan yang dilakukan mengacu kepada reformasi birokrasi. “Kita harus mempersiapkan segala sesuatunya terkait reformasi birokrasi ini dengan sebaik-baiknya sebaigamana amanat Ketua KPU Provinsi Jawa Timur ketika Rapat Kerja atas pelaksanaan reformasi birokrasi di KPU Provinsi Jawa Timur baru-baru ini” kata Sulaiman.Selain mendengarkan arahan sekretaris KPU kab Sidoarjo, Dalam rapat evaluasi tersebut sekretaris KPU Kabupaten Sidoarjo juga meminta laporan dari masing-masing kasubbag terkait kegiatan yang telah dilakukan dalam upaya menjalankan reformasi birokrasi. Diantaranya : terkait laporan kinerja pegawai, tambahan anggaran belanja pegawai, dan evaluasi permasalahan terkait laporan keuangan badan penyelenggara Adhoc PEMILUKADA Tahun 2015.Selain meminta laporan dari masing masing kasubag dalam rapat tersebut, sekretaris KPU kab Sidoarjo juga memberikan kesempatan pada seluruh staf untuk menyampaikan masukan dan pendapatnya dalam rangka reformasi birokrasi kenerja pagawai “ Silahkan barangkali ada masukan saran dan pendapat dari teman teman staff dalam rangka menjalankan reformasi birokrasi kinerja pagawai kita” Jelasnya. (Ag)

Rapat Dwi Mingguan, KPU Kabupaten Sidoarjo bedah Rancangan Undang-Undang Pemilu

Selasa, 01 Nopember 2016kpud-sidoarjokab.go.id-Dua hari yang lalu, tepatnya Senin tanggal 31 Oktober 2016 pukul 10.00 – 12.00 WIB bertempat di aula KPU Kabupaten Sidoarjo diadakan Kajian bersama untuk membedah point point penting rancangan undang undang penyelenggaraan pemilu. Kajian RUU tersebut dilaksanakan dalam rapat dwi mingguan yang selalu diadakan KPU Kabupaten Sidoarjo dengan melibatkan seluruh Staff Sekretariat. Pembahasan terkait rancangan undang undang penyelenggaraan pemilu tersebut dirasa penting dengan tujuan agar seluruh staff sekretaiat KPU Kabupaten Sidoarjo juga mengikuti perkembangan RUU tersebut. Sebagaimana diketahui beberapa minggu yang lalu setelah menerima surat dari DPR RI, akirnya pemerintah menyerahkan draf rancangan undang undang pemilu ke DPR RI dan pihak DPR RI telah membentuk pansus RUU tersebut.Miftakul Rohmah, S.Ag. MP.d ketua devisi teknis, dalam kajian rutinan tersebut memaparkan beberapa hal terkait dengan draf rancangan undang undang pemilu tersebut. Diantaranya: pertama, bahwa rancangan undang undang pemilu tersebut merupakan pengganti dari 3 undang undang sekaligus yakni undang undang 15 tahun 2011 tentang penyelenggara pemilu, undang-undang 42 tahun 2008 tentang pemilihan presiden dan wakil presiden serta undang-undang 8 tahun 2012 tentang pemilihan anggota DPR, DPD dan DPRD. Kedua, terkait pasal pasal krusial yang ada dalam rancangan undang undang yang berhubungan dengan pelaksanaan pemilu seperti sistim pemilu yang menggunakan sistim proporsional terbuka terbatas, metode perhitungan konvensi suara yang menggunakan metode saint lauge modifikasi dimana perelohan suara sah yang diperoleh partai akan dibagi dengan pembilang 1,4 kemudian 3,5,7 dan seterusnya. Ketiga, pasal-pasal penting terkait dengan penyelenggara pemilu diantaranya perubahan keberadaan panitia pengawas kabupaten (panwaslu) yang bersifat adhok menjadi badan pengawas pemilu (bawaslu) yang bersifat tetap, batasan usia maksimal anggota KPU serta batasan masa jabantan anggota KPU yang hanya boleh dua kali periode dan lain-lain.Setelah menyelesaikan paparannya, Miftakul Rohmah selaku nara sumber memberikan kesempatan kepada seluruh peserta yang hadir untuk memberikan tanggapan terkait point point yang ada dirancangan undang-undang pemilu tersebut. Sulaiman SE, M.HP sekretaris KPU Kabupaten Sidoarjo mengomantari terkait perubahaan sifat panwaslu kebawaslu yang bersifat tetap. “ Kalau nanti panwaslu menjadi bawaslu yang bersifat tetap lalu ketika tidak ada tahapan fungsi pengawasaannya terkait hal apa?”. Tanyanya. (mif)

Optimalkan Kegiatan Pemutaakiran Daftar Pemilih Berkelanjutan, KPU Kab Sidoarjo Laksanakan Kegiatan FGD

Kamis, 27 Oktober 2016Sidoarjo, kpud-sidoarjo.go.id-Rabu, 26 Oktober 2016 pukul 09.00 - 13.00 WIB  bertempat di rumah makan rejo jalan cemangkalan Sidoarjo, KPU Kabupaten Sidoarjo  melaksanakan Kegiatan Fokus Group Discussion (FGD) yang bertemakan Era Baru kegiatan pemutaakiran Daftar Pemilih  dari kegiatan berkala keberkelanjutan.  Kegiatan FGD tersebut dikuti stakeholder yang  berkaitan dengan data pemilih diantaranya  bagian pemerintahan Kabupaten Sidoarjo, Dispendikcapil Kabupaten Sidoarjo,  Bakesbangpol Kabupaten Sidoarjo  dan perwakilan dari 18 Kecamatan serta perwakilan media masa.Kegiatan yang dibuka langsung oleh ketua KPU Kabupaten Sidoarjo, M. Zainal Abidin, M.Pdi  ini diharapkan akan membatu KPU dalam  memperbaiki daftar pemilih yang setiap event pemilu menjadi salah satu permasalahan yang rumit. “ Besar harapan saya  dengan kegiatan FGD ini  mampu mendapatkan masukan  dari peserta FGD terkait problematika daftar pemilih  sehingga setiap pemilu  tidak terulang  masalah yang sama, misalnya pemilih  yang sudah pindah atau meninggal  masih terdaftar dalam DPT begitu juga sebaliknya yang sudah didata  malah pada akirnya tidak masuk di daftar pemilih, Ucarnya.Sementara itu ketua devisi perencanaan, program dan data, Abdillah Abdi, SE  dalam paparannya menyampaikan pentingnya  kegiatan FGD Daftar Pemilih berkelanjutan dikarenakan kedepan  kegiatan pemutaakiran  daftar pemilih tidak lagi dilakukan secara  berkala tiap kali ada event pemilu tetapi terus menerus.  “   KPU Kabupaten Sidoarjo memandang perlu melakukan kegiatan FGD ini karena kami berharap ada masukan dari bapak ibu terkait pemutaakiran daftar pemilih berkelanjutan dikarenakan kedepan  kita tidak akan ada lagi kegiatan pemutaakiran pemilu secara  berkala setiap event pemilu tetapi pemutaakiran yang berkelanjutan dengan harapan menghasilkan DPT yang lebih valid dan berkualitas”. Ujarnya.Proses FGD itu sendiri berjalan dengan lancar  dan  dinamis banyak masukan dari peserta FGD tentang kegiatan pemutaakiran daftar pemilih berkelanjutan tersebut diantaranya  dari perwakilan Dispendukcapil Kabupaten Sidoarjo, Rudi Setiawan, S.STP mengatakan bahwa agar kegiatan  KPU terkait kegiatan pemuataakiran Daftar Pemilih bisa Optimal maka  MOU yang  sudah dilakukan KPU RI dengan Kemendagri hendaknya  juga ditindaklanjuti dengan adanya MOU antara KPU Kabupaten Sidoarjo  dengan Dispendukcapil Kabupaten Sidoarjo. (mif)

Populer

Belum ada data.