Senin, 28 April 2014kpud-sidoarjokab.go.id-Berdasarkan Pasal 22 Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu wajib melaporkan penerimaan sumbangan Dana Kampanye kepada KPU, KPU/KIP Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.Pada Pelaporan Dana Kampanye Periode III, Sampai dengan batas akhir pengumpulan Laporan Dana Kampanye Pemilu 2014 Periode III, yakni tanggal 24 April 2014,Pukul 18.00 WIB, KPU Kabupaten Sidoarjo telah menerima laporan dana kampanye dari seluruh Partai Politik peserta Pemilu 2014, dan telah dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Sidoarjo Nomor : 407/BA/IV/2014tentang Hasil Penyampaian Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo Tahun 2014.Selanjutnya, sesuai dengan Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Nomor: 261/KPU/IV/2014, semua berkas laporan dana kampanye Periode III yang telah diterima oleh KPU Kabupaten/Kota, harus diserahkan kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) melalui KPU Provinsi paling lambat tanggal 27 April 2014. Untuk itu, pada hari Minggu tanggal 27 April 2014 lalu, KPU Kabupaten Sidoarjo telah menyerahkan berkas laporan dana kampanye kepada KAP yang ditunjuk oleh KPU Provinsi Jawa Timur di kantor KPU Provinsi Jawa Timur Jl. Raya Tenggilis No. 1 Surabaya. (set-Red)