Arsip

Hearing Dengan Komisi A DPRD, KPU Sidoarjo Ajukan Rancangan Anggaran Pemilihan Bupati 2015

Kamis, 27 November 2014kpud-sidoarjokab.go.id-Dalam rangka menghadapi persiapan pelaksanaan Pemilihan Bupati Sidoarjo Tahun 2015, KPU Kabupaten Sidoarjo melaksanakan hearing (dengar-pendapat) dengan Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo, Kamis (27/11).Acara yang digelar di Hotel Tunjungan, Surabaya tersebut, membahas secara rinci Rancangan Anggaran Pemilihan Bupati Sidoarjo Tahun 2015 yang diajukan oleh KPU Kabupaten Sidoarjo. Untuk diketahui, anggaran Pemilihan Bupati Sidoarjo nantinya akan dibebankan ke APBD Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2015. Total anggaran yang diajukan oleh KPU Kabupaten Sidoarjo untuk Pemilihan Bupati Tahun 2015 ini sebesar Rp. 50.964.491.146,- Rinciannya, Putaran I sebesar Rp. 33.747.33.839,- sedangkan Putaran II sebesar Rp. 17.217.157.307,-Komisioner KPU Kabupaten Sidoarjo yang membidangi Divisi Perencanaan, Keuangan, Logistik dan Urusan Rumah Tangga, Miftakul Rohmah, M.Pd, di hadapan anggota komisi A, menjelaskan, jumlah anggaran yang diajukan tersebut telah melewati berbagai pertimbangan. “Salah satunya, dengan membandingkan anggaran pada Pemilu terakhir (Pemilu Legislatif dan Pilpres Tahun 2014-Red)”, urai Miftakul. Dia menambahkan, selain membandingkan dengan anggaran yang diserap pada Pemilu sebelumnya, KPU Sidoarjo juga mempertimbangkan unsur nilai inflasi dan kenaikan harga BBM. Tetapi, bila dibandingkan dengan kabupaten lain, jika dilihat dari indeks pemilih, jumlah yang diajukan tersebut relatif kecil. “Asumsinya, 1 pemilih membutuhkan anggaran kurang lebih Rp. 24.000,-“, imbuhnya.Pengajuan rancangan anggaran ini, masih menurut Miftakul, telah melalui koordinasi dengan pihak instansi terkait, yakni Sekda Kabupaten Sidoarjo dan Bappeda Kabupaten Sidoarjo pada tanggal 13 nopember 2014 serta dengan pihak Bakesbangpol Kabupaten Sidoarjo dan DPPKA Kabupaten Sidoarjo pada tanggal 18 Nopember 2014.Usulan Rancangan Anggaran Pemilihan Bupati Tahun 2015 yang diajukan oleh KPU Kabupaten Sidoarjo tersebut diterima dengan baik oleh Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo. “Kami pada prinsipnya tidak keberatan dengan rancangan anggaran yang diusulkan KPU Sidoarjo untuk Pemilihan Bupati 2015 ini”, ujar anggota Komisi A, H. Kusman. (Set-Red)

KPU SIDOARJO BUBARKAN PPK DAN PPS PEMILU 2014

Senin, 20 Oktober 2014kpud-sidoarjokab.go.id- KPU Kabupaten Sidoarjo menggelar acara Pembubaran Badan Penyelenggara Adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu Tahun 2014, Minggu, 19 Oktober 2014. Selain dihadiri oleh seluruh Ketua dan Anggota PPK dan PPS se-Kabupaten Sidoarjo, acara yang digelar di Gedung Serba Guna GOR Sidoarjo tersebut, juga dihadiri olehBupati Sidoarjo beserta segenap forum pimpinan daerah Kabupaten Sidoarjo, Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, serta Instansi terkait dan Camat di lingkungan pemerintahan Kabupaten Sidoarjo selaku stake holder Pemilu 2014.Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Sidoarjo, M. Zainal Abidin, M.PdI, menyampaikan apresiasinya atas kerja keras seluruh penyelenggara Pemilu di tingkat kecamatan dan kelurahan/desa selama penyelenggaraan Pemilu Tahun 2014, baik Pemilu Anggota DPR, DPD maupun DPRD Tahun 2014 serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014. “Tanpa kerja keras dan pengabdian yang luar biasa dari seluruh anggota PPK dan PPS, Pemilu Tahun 2014 di Kabupaten Sidoarjo takkan mungkin bisa berlangsung dengan lancar dan sukses. Oleh karenanya layaklah bila kami menganugerahi anda semua sebagai Pahlawan Demokrasi”, ucap Zainal, yang disambut dengan aplaus dari seluruh hadirin.Sebagai apresiasi terhadap kinerja para penyelenggara Pemilu di tingkat kecamatan dan desa, dalam acara pembubaran PPK dan PPS tersebut, KPU Kabupaten Sidoarjo memberikan penghargaan kepada PPK maupun PPS yang dinilai terbaik dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya. Adapun indikator PPK Terbaik, menurut Zainal, adalah, PPK yang Ketua maupun Anggota nya dalam setiap pengambilan keputusan dilakukan secara kolektif kolegial, serta tertib dan tepat waktu dalam pemenuhan administrasi. Sedangkan indikator PPS Terbaik, masih menurut Zainal, adalah PPS dengan tingkat partisipasi pemilih tertinggi. Penentuan PPK dan PPS Terbaik ini dilakukan setelah melakukan evaluasi terhadap kinerja PPK dan PPS selama penyelenggaraan Pemilu Tahun 2014. KPU Kabupaten Sidoarjo menetapkan PPK Terbaik adalah : PPK Candi, sedangkan PPS Terbaik adalah : PPS Mojo Urangagung. Penetapan PPK dan PPS Terbaik tersebut selanjutnya dituangkan ke dalam Keputusan KPU Kabupaten Sidoarjo.Selain memberikan penghargaan kepada PPK dan PPS Terbaik, dalam acara tersebut, Ketua KPU Kabupaten Sidoarjo juga menyerahkan secara langsung buku laporan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014 dan buku laporan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014, kepada Bupati Sidoarjo dengan didampingi oleh Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo dan Ketua KPU Provinsi Jawa Timur. (Set-Red)

Shooting Pemilu Untuk Siswa Tuna Rungu di KPU Sidoarjo

Selasa, 25 November 2014kpud-sidoarjokab.go.id- Ada pemandangan tak biasa di halaman kantor KPU Kabupaten Sidoarjo, Senin pagi (24/11). Halaman parkir yang biasanya dipenuhi dengan kendaraan bermotor, kemarin dipenuhi dengan lalu lalang petugas yang menenteng kamera, lampu sorot, serta perlengkapan shooting film lainnya. Tak hanya itu, halaman parkir KPU Kabupaten Sidoarjo juga berubah menjadi sebuah Tempat Pemungutan Suara (TPS). TPS ini dibatasi dengan tali yang diatur sedemikian rupa, lengkap dengan bilik suara, kotak suara, meja serta beberapa kursi yang diatur berjajar rapi di bagian dalam dan di luar pembatas tali TPS tersebut.Pemandangan yang tak biasa ini, tak lain tak bukan, karena KPU Kabupaten Sidoarjo sedang menjadi tempat shooting pembuatan film simulasi mengenai pemungutan suara Pemilu. Shooting tersebut dilakukan oleh Balai Pengembangan Media Televisi Pendidikan (BPMTP) dalam rangka pengembangan bahan ajar media televisi/video pembelajaran untuk siswa SLB Tuna Rungu.Dalam simulasi tersebut, tampak beberapa orang yang berperan sebagai petugas TPS sibuk melayani para pemilih yang mulai berdatangan ke TPS. Di antara pemilih tersebut, terdapat seorang pemilih perempuan yang didampingi seorang rekannya. Rupanya perempuan tersebut adalah seorang penyandang disabilitas (tunarungu). Petugas TPS lantas menjelaskan tata cara pemungutan suara kepada perempuan tersebut yang diteruskan oleh rekan pendampingnya dengan menggunakan bahasa isyarat. Mulai dari masuk TPS, menunjukkan C6 (surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih), menunggu antrian, dipanggil ketua KPPS untuk menerima surat suara, mencoblos di bilik suara, memasukkan surat suara yang sudah dicoblos, mencelupkan jari di tinta sampai dengan keluar dari TPS.Menurut Ir. Hari Utomo selaku penanggungjawab shooting video simulasi Pemilu dari BPMTP, pihaknya sangat berterima kasih kepada KPU Kabupaten Sidoarjo yang telah bersedia memfasilitasi dan menyediakan tempat bagi proses shooting simulasi Pemilu tersebut. Hari Utomo menambahkan, video hasil shooting ini nantinya akan dijadikan sebagai salah satu bahan ajar untuk siswa SDLB Tunarungu. “Seluruh adegan ini merupakan visualisasi dari proses pemungutan suara Pemilu yang fokusnya untuk pembelajaran bagi siswa tunarungu. Itulah sebabnya kami hari ini juga melibatkan beberapa siswa SLB Tunarungu dalam simulasi”, terangnya. Menurut rencana, BPMTP akan melakukan shooting selama 2 hari, yakni tanggal 24 dan 25 Nopember 2014.Komisioner KPU Kabupaten Sidoarjo, Miftakul Rohmah, M.Pd, dalam sambutannya, menyambut baik adanya proses shooting simulasi Pemilu untuk kaum tunarungu tersebut. “KPU Kabupaten Sidoarjo siap jika ada yang ingin meminta difasilitasi untuk melakukan simulasi Pemilu semacam ini”, ucapnya. Miftakul menambahkan, ini merupakan bagian dari pendidikan pemilih yang mentargetkan adanya peningkatan terhadap akses kepemiluan maupun pengetahuan mengenai Pemilu bagi para penyandang Disabilitas. “Dengan meningkatnya pengetahuan kaum disabilitas terhadap Pemilu, diharapkan kesadaran mereka akan pentingnya Pemilu serta partisipasi para penyandang disabilitas dalam Pemilu nantinya akan meningkat”, imbuhnya. (Set-Red)

Anggota KPU Periode 2009 s/d 2014 (PAW)

Anggota KPU Kabupaten Sidoarjo Periode 2009 s/d 2014 (PAW) 1. BIMA ARIESDIYANTO, S.IPJabatan : Ketua KPU Kabupaten Sidoarjo 2. MOKHAMAD ZAINAL ABIDIN, S.AgJabatan : Anggota KPU Kabupaten Sidoarjo 3. ISWANTO, ST, M.MT.Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Sidoarjo 4. NANANG HARIYANTOJabatan : Anggota KPU Kabupaten Sidoarjo 5. FATEKHUL MUJIB, S.Ag., M.SiJabatan : Anggota  KPU Kabupaten SidoarjoKeterangan : PAW KPU Kabupaten Sidoarjo, Nopember 2011

Info

Senin, 06 Oktober 2014kpud-sidoarjokab.go.id-Pembubaran Badan Penyelenggara Pemilu Adhoc (PPK dan PPS) se-Kabupaten SidoarjoTempat : Gedung Serba Guna GOR SidoarjoHari : MINGGUTanggal : 19 Oktober 2014Pukul : 08.00 WIB s/d selesai 

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Pemohon dalam PHPU PPWP 2014

Jumat, 22 Agustus 2014kpud-sidoarjokab.go.id- Majelis hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak seluruh gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden tahun 2014 yang diajukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva saat membacakan putusan di Gedung MK, Kamis (21/8/2014) malam. Sidang tersebut dimulai pada pukul 14.30 WIB, sementara putusan dibacakan pada pukul 20.45 WIB.Dalam permohonannya, tim kuasa hukum Prabowo-Hatta menerangkan pendapatnya bahwa penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilpres 2014 tidak sah menurut hukum. Alasannya, perolehan suara pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla dinilai diperoleh melalui cara-cara yang melawan hukum atau disertai dengan tindakan penyalahgunaan kewenangan oleh KPU.Dalam perbaikan permohonan setebal 197 halaman yang diserahkan pada Kamis (7/8/2014) siang, tim kuasa hukum Prabowo-Hatta mendalilkan bahwa Pilpres 2014 cacat hukum dengan berbagai alasan. Salah satunya adalah perbedaan jumlah nama dalam daftar pemilih tetap (DPT) faktual sebagaimana hasil rekapitulasi KPU pada 22 Juli 2014 dengan SK KPU No 477/Kpts/KPU/13 Juni 2014.Selain itu, Prabowo-Hatta juga menduga bahwa KPU beserta jajarannya melanggar peraturan perundang-undangan terkait pilpres. Di antaranya, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu; Peraturan KPU Nomor 5, Nomor 18, Nomor 19, dan Nomor 20; serta Peraturan KPU Nomor 21 Tahun 2014 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil serta Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.Prabowo-Hatta meminta MK menyatakan batal dan tidak sah terhadap keputusan KPU Nomor 535/Kpts/KPU/2014 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014 yang menetapkan Jokowi-JK sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.Selanjutnya, Prabowo-Hatta juga meminta MK menyatakan bahwa perolehan suara yang benar adalah yang dicantumkan dalam berkas gugatan, yakni pasangan Prabowo-Hatta dengan 67.139.153 suara, dan pasangan Jokowi-JK dengan 66.435.124 suara.Dalam persidangan, tim kuasa hukum Prabowo-Hatta berusaha menghadirkan saksi fakta untuk membuktikan adanya kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif di sejumlah daerah di Indonesia. Kecurangan tersebut berkaitan dengan jumlah daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) yang dianggap inkonstitusional, adanya pemilih ganda, dan gagalnya KPU menyelenggarakan pemungutan suara di sejumlah titik di Papua.Meski demikian, tim kuasa hukum KPU berusaha menepis tudingan itu dengan menghadirkan saksi yang domisilinya disesuaikan dengan keterangan saksi Prabowo-Hatta. Sementara itu, tim kuasa hukum Jokowi-JK menghadirkan saksi yang memperkuat argumentasi KPU.Persidangan berlangsung pada 6-21 Agustus 2014. Sebelum memutuskan, majelis hakim konstitusi telah memeriksa puluhan saksi dan belasan ahli yang dihadirkan semua pihak, pemeriksaan alat bukti, serta menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) secara tertutup.KPU sebagai pihak termohon termasuk KPU kabupaten/kota telah menyampaikan alat bukti antara lain berupa dokumen berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan (form D.A), tingkat kabupaten (D.B), sertifikat hasil penghitungan suara di TPS (C-1) serta dokumen format model A.3 PPWP (DPT), Model A.4 PPWP (DPTb), model A.Khusus PPWP (DPK) dan model C-7 PPWP seluruhTPS.Beberapa poin penting dalam putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, sebagai berikut:1. Bahwa berdasarkan pertimbangan Mahkamah Konstitusi mengenai Legal Standing Pasangan Prabowo-Hatta yang sempat diasumsikan Pihak Terkait (kubu Jokowi-JK) telah mengundurkan diri dari Pilpres 2014 sesuai dengan pernyataan yang bersangkutan di Media Elektronik, maka menurut Mahkamah Konstitusi hal tersebut tidak terbukti. Pasangan Prabowo-Hatta menurut Mahkamah Konstitusi hanya terbukti mengundurkan diri pada saat Rekapitulasi Perhitungan Suara Nasional di KPU sehingga Pasangan Prabowo-Hatta tetap merupakan peserta Pilpres 2014 sehingga berhak untuk melakukan Gugatan PHPU ke Mahkamah Konstitusi.2. Berkaitan dengan Pembukaan Kotak Suara yang dilakukan oleh Pihak KPU, Mahkamah Konstitusi menetapkan bahwa Pembukaan Kotak Suara yang dilakukan KPU tidak dapat disebut melanggar hukum. KPU dinilai Mahkamah sudah melakukan prosedur standar Pembukaan Kotak Suara dengan menghadirkan Saksi-saksi dari kedua Pasangan Calon, Pihak Bawaslu, Pihak Kepolisian dan membuat Berita AcaraPembukaan Kotak Suara. Meskipun demikian untuk di masa mendatang perihal mengenai Pembukaan Kotak Suara oleh KPU menurut Mahkamah Konstitusi harus diatur oleh Undang-undang ataupun peraturan yang lebih memfasilitasi KPU. Mahkamah Konstitusi sendiri hanya menilai perihal ini berdasarkan prinsip melawan hukum atau tidak melawan hukum, sementara dalam hal Etika, KPU melakukan hal tersebut dapat dilakukan gugatan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).3. Mengenai Gugatan Pemohon yang berkaitan dengan Hasil Rekapitulasi Perhitungan Suara yang menurut Pemohon seharusnya pasangan Prabowo-Hatta memperoleh suara lebih unggul dari pasangan Jokowi-JK menurut Mahkamah Konstitusi hal tersebut tidak terbukti. Pemohon yang menyatakan dalam gugatannya bahwa telah terjadi Penggelembungan Suara untuk Jokowi-JK sebesar 1,5 juta suara dan Pengurangan suara Prabowo-Hatta sebesar 1,2 juta suara, tidak dapat dibuktikan sama sekali oleh pemohon. Pemohon tidak melengkapi hal tersebut dengan perhitungan-perhitungan yang dapat dipertanggung-jawabkan. Sebaliknya dari pihak Termohon (KPU) terbukti dapat mempertanggung-jawabkan Hasil Rekapitulasi Nasional Perihtungan Suara Pilpres 2014 dengan seluruh bukti yang mendukung yang disertakan dalam pembelaannya. Mahkamah Konstitusi menetapkan Rekapitulasi Perhitungan suara yang berlaku adalah yang telah dilakukan Oleh Komisi Pemilihan Umum.4. Terkait Kecurangan Terstruktur, Sistematis dan Massif yang terkait Sistim Noken yang digunakan di beberapa daerah di Papua, Mahkamah Konstitusi menimbang dari beberapa Pilkada-pilkada yang telah dilakukan sebelumnya maupun Pemilu-pemilu Legislatif sebelumnya di beberapa tempat tersebut, Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa Sistim Noken dapat dianggap konstitusional karena hal tersebut merupakan Hak-hak Tradisional dan Budaya setempat dimana juga dalam beberapa undang-undang yang ada terdapat Prinsip bahwa Negara menghargai kekhususan budaya di daerah-daerah tertentu dengan alasan bila dilakukan perubahan untuk hal tersebut dapat menimbulkan gejolak di masyarakat di daerah yang dimaksud. Untuk Pilpres 2014 ini Mahkamah Konstitusi sudah menimbang bahwa memang terjadi di beberapa kecamatan Suara 100% untuk Pasangan Calon nomor 2, tetapi terjadi juga sebaliknya perolehan suara 100% untuk Pasangan Calon nomor 1, dan itu terjadi juga pada Pilkada-pilkada sebelumnya didaerah-daerah tersebut. Oleh karena hal tersebut, maka Sistim Noken yang dilakukan pada Pilpres 2014 ini Mahkamah Konstitusi menetapkan hal tersebut dianggap Konstitusional dan bukan termasuk dalam Kecurangan Terstruktur, Sistematis dan Massif.5. Mengenai DPKTb, Mahkamah Konstitusi mengakui bahwa DPKTb memang tidak terdapat pada UU No. 42 tahun 2008 (Undang-undang Pilpres) akan tetapi DPKTb yang sudah merupakan Peraturan KPU yang berlaku sejak tahun 2009 hingga sampai saat ini belum pernah dicabut oleh KPU dan belum pernah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, sehingga penggunaan DPKTb dapat dikatakan tidak berlawanan dengan hukum maupun Undang-undang yang ada. Berkaitan dengan hal DPKTb ini, Mahkamah Konstitusi juga berpendapat dan mengakui bahwa Daftar Pemilih Tetap (DPT) sampai saat ini memang masih merupakan kekurangan dari Administrasi Kependudukan yang terkait dengan beberapa lembaga diluar KPU.Dengan hal tersebut maka keberadaan DPKTb sebenarnya merupakan solusi untuk menjamin Hak Fundamental warganegara dalam menyalurkan hak Konstitusionalnya. Inilah yang membuat keberadaan DPKTb diperlukan dan merupakan wewenang KPU untuk mengatur hal tersebut. Khusus terkait tuduhan penggelembungan suara yang menguntungkan pihak Jokowi-JK melalui pelanggaran DPKTb secara massif di beberapa kecamatan di Kabupaten Sidoarjo (Tulangan, Waru, Taman, Sukodono), sebagaimana juga yang dituduhkan telah terjadi di 5 Kabupaten/Kota lain di Jawa Timur, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa tuduhan tersebut TIDAK TERBUKTI dan TIDAK BERALASAN MENURUT HUKUM. (Set-Red, dari berbagai sumber) 

Populer

Belum ada data.