Arsip

KPU Luncurkan Pilkada Serentak 2015

Jumat, 17 April 2015Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan siap menyelenggarakan pilkada serentak pada 9 Desember 2015. Koordinasi dengan kementerian dan lembaga Negara terkait serta konsolidasi di internal KPU telah dilakukan secara intensif untuk membangun kesamaan persepsi dalam menyelenggarakan pilkada serentak, terutama menyangkut regulasi dan anggaran. “Koordinasi secara horizontal dan konsolidasi secara internal telah kami lakukan. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota juga kami minta untuk berkoodinasi dengan pemerintah daerah, tidak hanya soal dana tetapi hal lain seperti dukungan staf, kantor, lokasi kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye,” kata Ketua KPU RI Husni Kamil Manik saat peluncuran penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2015 di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Nomor 29 Jakarta Pusat, Jumat (19/4). Hadir dalam acara peluncuran tersebut Menteri Dalam Negeri Cahyo Kumolo, Komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay, Sigit Pamungkas, Ida Budhiati, Arief Budiman, Juri Ardiantoro, dan Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Ketua Bawaslu Muhammad, Komisioner Bawaslu Nasrullah dan Daniel Zuhron serta sejumlah pegiat pemilu di Indonesia. Husni mengatakan penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2015 ini pertama dalam sejarah kepemiluan di Indonesia. “Ini momentum penting bagi sejarah bangsa kita. Momen ini sekaligus pengingat kepada semua penyelenggara pemilu agar tetap menjaga komitmennya dalam merawat dan menumbuhkan profesionalitas dan integritas dalam menyelenggarakan pilkada,” ujarnya. Dalam penyelenggaraan pilkada serentak ini, kata Husni, penyelenggara harus mampu menghilangkan asumsi yang terlanjur melekat dalam memori publik bahwa sumber masalah itu ada di penyelenggara pemilu. “Üntuk itu kita harus tegak pada aturan. Jangan sampai tergoda dengan berbagai rayuan untuk melakukan penyimpangan,” ujarnya. Husni menyatakan saat ini dari 10 rancangan peraturan KPU tentang Pilkada yang akan menjadi pedoman teknis penyelenggaraan di lapangan, tiga di antaranya telah selesai proses konsultasinya di Komisi II DPR. “Tiga PKPU itu, yaitu PKPU tentang Tahapan, Program dan Jadwal, PKPU tentang Pemutakhiran Data Pemilih dan PKPU tentang Badan Penyelenggara Ad Hoc telah kita tetapkan jadi peraturan KPU 9 April 2015,” ujarnya. Saat ini, kata Husni, tersisa tujuh PKPU lagi yang masih dalam proses konsultasi di Komisi II DPR. Panitia Kerja Pilkada serentak, lanjut Husni telah berkomitmen untuk menuntaskan proses konsultasi tersebut paling lambat 23 April 2015. “Penetapan PKPU lebih awal akan membantu parpol yang akan mengusung pasangan calon dan calon perseorangan untuk mempersiapkan diri menghadapi Pilkada,” ujarnya. KPU berharap pembahasan PKPU itu tidak berlarut-larut. “Kami berkeinginan kualitas regulasinya baik, tetapi kita juga punya waktu untuk menyosialisasikannya kepada semua stakeholders. Kami tidak ingin ada penyimpangan dalam penyelenggaraan sebagai akibat sosialisasi kurang maksimal,” ujarnya.   Menteri Dalam Negeri Cahyo Kumolo mengatakan telah memberikan penguatan kepada KPU dan Bawaslu dalam menyelenggarakan pilkada serentak. Salah satunya payung hukum untuk pengelolaan pembiayaan Pilkada. “Kami sudah koordinasikan dengan Kementerian Keuangan berkaitan dengan anggaran. Untuk keamanan kami sudah koordinasi dengan Kepolisian dan TNI untuk perbantuan. Kami optimis Pilkada serentak dapat dilaksanakan dengan baik oleh KPU,” ujarnya. (gebriel/FOTO KPU/dosen/Hupmas)  

KPU Terima DAK2 Dari Mendagri

Jumat, 17 April 2015Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik menerima Data Agregat Kependudukan per-Kecamatan (DAK2) dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo yang akan digunakan untuk menetukan jumlah dukungan calon perseorangan dalam Pilkada serentak 9 Desember 2015 mendatang, Jumat (17/4). “Kesempatan ini pantas disyukuri, dimana hari ini 17 April 2015 kita dapat menyelenggarakan satu kewajiban antara Kemendagri dengan KPU dimana Bapak Mendagri menyerahkan DAK2 sebagai bahan yang akan digunakan dalam pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, dan Walikota, Wakil Walikota pada tahun 2015 ini,” tutur Husni dihadapan para jajaran Kemendagri. Ia menuturkan bahwa data yang diserahkan dalam bentuk soft copy itu dapat mempermudah KPU untuk mendistribusikannya kepada KPU daerah yang pada tahun ini akan menyelenggarakan pemililihan kepala daerah dan wakil kepala daerah. “Data soft file ini sangat memudahkan kami untuk mendistribusikan kepada KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, karena kita sudah menyediakan kanal informasi, dan nanti begitu sampai di kantor, setelah operator mengolahnya dalam hitungan yang tidak terlalu lama, datanya sudah sampai ke masing-masing daerah,” lanjutnya. Menurutnya, tanpa soft file atas DAK2 itu, KPU akan mengalami kesulitan untuk dapat menjangkau 9 (Sembilan) provinsi dan 260 kabupaten/kota yang pada 2015 ini akan menyelenggarakan Pilkada. “Tanpa satu fasilitasi berupa soft file ini maka akan sulit sekali bagi kami untuk bisa menjangkau 9 provinsi dan 260 kabupaten kota dalam waktu singkat,” tutur Husni di Sasana Bakthi Gedung Kemendagri, Jl. Merdeka Barat No. 7 Jakarta Pusat. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri, Irman mengutarakan bahwa DAK2 yang diserahkan kepada KPU pada pilkada tahun ini memiliki fungsi yang berbeda dibandingkan dengan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014 lalu. “DAK2 yang diserahkan dalam pilkada ini berbeda dengan DAK2 yang diserahkan pada Pemilu Legislatif 2014 yang lalu. Kalau DAK2 Pileg untuk menentukan jumlah anggota DPR dan DPRD per daerah pemilihan, tapi DAK2 pada pilkada serentak untuk menetukan berapa jumlah dukungan yang dipersyaratkan kepada calon perseorangan,” tutur Irman. Dalam pertemuan tersebut Ketua KPU RI secara khusus mengundang Mendagri beserta jajaran Kemendagri untuk menghadiri acara peresmian penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Tahun 2015. “Setelah kegiatan ini secara khusus saya mengundang Bapak Menteri Dalam Negeri beserta seluruh pejabat di lingkungan Kementerian Dalam Negeri untuk hadir nanti siang di KPU untuk launching penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2015,” ujar Husni. (rap/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas) 

Penandatanganan Berita Acara Penyerahan DAK2

Jumat, 17 April 2015Jakarta, kpu.go.id- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Husni Kamil Manik melakukan penandatanganan berita acara penyerahan Data Agregat Kependudukan per-Kecamatan (DAK2) dengan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo disaksikan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu, Muhammad. DAK2 tersebut akan dijadikan acuan oleh KPU dalam menentukan syarat dukungan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk perseorangan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota serentak Tahun 2015, Jumat (17/4). (teks/rap/red. FOTO KPU/dosen/hupmas)

KPU Siapkan Rp 38 M untuk Pemilukada 2015

Kamis, 02 April 2015SIDOARJO (Politik) – Meski tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2015 belum di- sahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat, anggaran untuk pemilihan bupati Sidoarjo telah tersedia. Pemkab Sidoarjo telah menyediakan dana Rp 38 miliar untuk seluruh tahapan pilbup kepada KPU Sidoarjo. Ketua KPU Sidoarjo Zainal Abidin mengungkapkan, sebelumnya pihaknya mengajukan anggaran Rp 50 miliar. “Tapi yang disetujui hanya Rp 38 miliar,” ujarnya kemarin (1/3). Anggaran sebesar Rp 50 miliar tersebut, menurut Zainal, untuk mengantisipasi pilbup dua putaran. Rencananya, anggaran Rp 29 miliar digunakan pada putaran pertama, sedangkan sisanya Rp 21 miliar untuk putaran kedua.Namun, seiring berlakunya undang-undang pilkada yang baru, pilkada tak lagi menggunakan sistem dua putaran. Pasangan calon yang mendapat suara terbanyak otomatis ditetapkan sebagai pemenang. “Jadi, tidak ada lagi pilkada putaran kedua,” urainya. Meski begitu, menurut Zainal, belakangan muncul aturan baru bahwa atribut kampanye semua pasangan cabupcawabup dibebankan kepada KPU. Maka, Zainal dan para komisioner KPU Sidoarjo kembali merevisi anggaran yang diajukan. Dari Rp 50 miliar, KPU mengajukan anggaran sebesar Rp 60 miliar.“Tapi regulasi yang terbaru ini kan pilkada hanya dilakukan dalam satu putaran. Sehingga anggaran Rp 38 miliar itu cukup untuk seluruh kebutuhan pibup,” tegas Zainal. Selain untuk membiayai atribut kampanye pasangan calon, anggaran tersebut juga digunakan untuk pengadaan surat suara dan logistik lainnya. Tak hanya itu. Honor panitia pemungutan suara (PPS), panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) juga dimasukkan dalam anggaran tersebut. (nis/rek/radarsidoarjo)

KPU SIDOARJO RAPAT INTERNAL BAHAS DRAFT PERATURAN KPU

Senin, 23 Maret 2015kpud-sidoarjokab.go.id-KPU Sidoarjo menggelar rapat internal dalam rangka membahas beberapa draft Peraturan KPU Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah dikeluarkan oleh KPU RI. Rapat internal yang berlangsung secara maraton, dari tanggal 11 Maret hingga 20 Maret 2015 ini, diikuti oleh komisioner, sekretaris dan kasubbag KPU Kabupaten Sidoarjo. Ada 9 draft Peraturan KPU yang dibahas. Yakni, draft Peraturan KPU tentang Tahapan dan Program, Draft Peraturan KPU tentang Pencalonan, draft PKPU tentang Pemutakhiran dan Daftar Pemilih, Draft PKPU tentang Dana Kampanye Peserta Pemilu, draft PKPU tentang Kampanye, draft PKPU tentang Tata Kerja KPU, KPU Propinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota serta Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS, KPPS dalam Penyelenggaraan Pemilihan, draft PKPU tentang Rekap Hasil Perhitungan dan Penetapan Hasil, draft PKPU tentang Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan, serta draft PKPU tentangNorma, Standar, Prosedur dan Kebutuhan Pengadaan serta Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Ketua KPU Kabupaten Sidoarjo, M. Zainal Abidin, M.PdI, menjelaskan, rapat tersebut sejalan dengan amanat dari KPU RI. “Spirit yang diusung adalah bahwa antara komisioner dan sekretariat KPU perlu pemahaman yang sama mengenai regulasi dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, sehingga regulasi tersebut dapat dijalankan dengan baik”, terang Zainal. “Kita perlu pastikan regulasi mengenai Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati nantinya dipahami secara sebaik-baiknya, dan didiskusikan antara komisioner dengan sekretariat KPU, sehingga dengan pemahaman yang sama terkait regulasi ini akan berimbas pada pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dapat dijalankan dengan baik,” pungkasnya. (Set-Red)

TAHAPAN PERSIAPAN DIMULAI, KPU SIDOARJO INTENSIFKAN KOORDINASI INTERNAL

Senin, 16 Maret 2015kpud-sidoarjokab.go.id-Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sidoarjo terus memantapkan berbagai persiapan menghadapi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo Tahun 2015, yang akan digelar tanggal 9 Desember 2015 nanti. Salah satunya, antara lain, dengan melakukan serangkaian rapat internal sejak tanggal 11 Maret 2015 hingga hari ini, oleh komisioner beserta segenap jajaran sekretariat KPU Kabupaten Sidoarjo, “Rapat internal ini bertujuan untuk membahas dan menindaklanjuti berbagai hal terkait persiapan Pilbup Sidoarjo, mengingat saat ini tahapan persiapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati telah dimulai,” terang Ketua KPU Kabupaten Sidoarjo, M. Zainal Abidin, M.PdI.  Sejumlah poin penting lainnya juga dibahas dalam rapat internal tersebut. Mulai dari penataan personil, persiapan sosialisasi, penataan arsip, tata kelola keuangan dan anggaran, sampai dengan pembahasan pengajuan revisi dana hibah untuk Pilbup 2015. “Sebagai langkah awal, kami melakukan inventarisir seluruh permasalahan yang ada di tahap persiapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati”, imbuhnya. Lebih lanjut Zainal menambahkan, rapat internal yang digelar oleh komisioner beserta segenap jajaran sekretariat KPU Kabupaten Sidoarjo ini, juga diimbangi dengan pembahasan berbagai draft Peraturan KPU terkait Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015. Menurut Zainal, rapat internal ini sangat penting, selain untuk memantapkan persiapan menghadapi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, juga sebagai upaya konsolidasi internal jajaran KPU Kabupaten Sidoarjo. “Kami ingin agar seluruh personil yang ada dalam KPU Kabupaten Sidoarjo benar-benar bisa solid dan memiliki kesamaan visi untuk mensukseskan Pilbup 2015”, tutupnya. (Set-Red).

Populer

Belum ada data.