Arsip

PENGUMUMAN PERPANJANGAN MASA PENDAFTARAN PPK

Minggu, 26 April 2015P E N G U M U M A N PERPANJANGAN MASA PENDAFTARANSELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK)DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATIKABUPATEN SIDOARJO TAHUN 2015Nomor : 241/KPU-Kab-014.329888/IV/2015               Sehubungan dengan belum terpenuhinya kuota peserta seleksi calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dibeberapa kecamatan dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015 yang telah habis masa pendaftarannya pada tanggal 26 April 2015, maka bersama ini diumumkan kembali bahwa masa pendaftaran seleksi calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) diperpanjang sampai dengan:Hari          :   SeninTanggal    :   27 April 2015Pukul        :   09.00 WIB s/d 16.00 WIB. Tempat     :   Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sidoarjo                     Jl. Raya Cemengkalang No. 1 Sidoarjo.               Demikian untuk menjadi perhatian.Sidoarjo,   26   April  2015Pokja Pembentukan PPK danPPSKetua,ttd MIFTAKUL ROHMAH, M.Pd

Masa Pendaftaran Calon Anggota PPK Diperpanjang

Minggu, 26 April 2015kpud-sidoarjokab.go.id-KPU Kabupaten Sidoarjo memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015. Pendaftaran yang sedianya ditutup hari minggu (26/4), diperpanjang hingga 1 hari ke depan, yakni sampai dengan hari Senin (27/4).Menurut Miftakhul Rohmah, M.Pd, anggota KPU Kabupaten Sidoarjo yang bertindak sebagai Ketua Pokja Pembentukan Badan Penyelenggara Adhoc, ada 2 alasan yang mendasari keputusan untuk memperpanjang masa pendaftaran calon anggota PPK tersebut. “Alasan pertama, masih ada beberapa kecamatan yang belum memenuhi target,” ucap Miftakhul. Miftakul menjelaskan, KPU Kabupaten Sidoarjo mentargetkan minimal 10 orang pendaftar untuk masing-masing kecamatan. Sedangkan alasan kedua, imbuh Miftakul, dengan semakin banyaknya pendaftar, kesempatan bagi para pendaftar yang belum sempat memasukkan formulir pendaftaran ke KPU Kabupaten Sidoarjo semakin luas, sehingga diharapkan semakin banyak pilihan personil yang memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai anggota PPK. “Dengan demikian akan memudahkan bagi kami untuk mendapatkan 5 personil terbaik dari masing-masing kecamatan di Kabupaten Sidoarjo ini,” tambahnya.Hingga hari Minggu Pukul 16.00 WIB kemarin, total sudah ada 256 orang yang mengembalikan formulir pendaftaran. Dari jumlah tersebut, tercatat pendaftar perempuan sebanyak 33 orang dan pendaftar laki-laki sebanyak 223 orang.Untuk diketahui, sesuai Jadwal dan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015, masa pendaftaran anggota PPK adalah mulai tanggal 19 April 2015 sampai dengan tanggal 26 April 2015. Namun, dengan adanya perubahan kebijakan ini, maka masa pendaftaran baru akan berakhir tanggal 27 April 2015. Seluruh berkas pendaftaran disertai kelengkapan administrasi dari masing-masing calon anggota PPK yang masuk selanjutnya akan diteliti dan diseleksi oleh Pokja Pembentukan Badan Penyelenggara Adhoc KPU Kabupaten Sidoarjo.Hasil seleksi administrasi ini kemudian diumumkan tanggal 30 April 2015 diikuti undangan tes dan pengambilan nomor ujian pada hari yang sama. Pelaksanaan tes tertulis akan digelar pada tanggal 2 Mei 2015, dan hasilnya akan diumumkan tanggal 3 Mei dan 4 Mei 2015. Setelah lulus tes tertulis, seorang calon anggota PPK masih harus menjalani tes wawancara pada tanggal 5 Mei sampai dengan tanggal 8 Mei 2015. Pengumuman anggota PPK Terpilih akan dilakukan pada tanggal 12 Mei 2015. (Set-Red) 

3 (Tiga) Peraturan KPU terkait penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota

Jumat, 17 April 2015Jakarta, jdih.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan 3 (tiga) Peraturan KPU terkait Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, yaitu: 1. Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; 2. Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/ Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; dan 3. Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.     Peraturan KPU tersebut dapat diunggah melalui Konten Peraturan KPU Tahun 2015 pada website JDIH KPU. 

DAK2 Pilkada Sudah Dapat Diakses Melalui Sidalih

Jumat, 17 April 2015Jakarta, kpu.go.id- Ketua Pemilihan Umum (KPU) RI, Husni Kamil Manik dalam acara peresmian pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota serentak Tahun 2015 mengutaran bahwa Data Agregat Kependudukan per-Kecamatan (DAK2) sudah mulai bisa diakses melalui Sistem Data Pemilih (Sidalih) KPU, Jumat (17/4). “Sebagaimana apa yang kami (KPU) utarakan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sebelum matahari terbenam datanya (DAK2) sudah bisa dikirim kepada (KPU) daerah. Dan tadi datanya sudah mulai dimasukkan, di slide bisa kita lihat, dimana menu terhadap penampilan data sudah dapat diikuti di portal Sidalih,” tutur Husni. Husni menyampaikan bahwa proses distribusi data yang cepat tersebut merupakan sisi positif dari pemanfaatan teknologi informasi dalam tahapan pemilihan. Atas fasilitasi soft file dan kerjasama yang baik antara KPU dan Kemendagri, Ketua KPU mengucapkan terima kasih. “Inilah kemudahan yang saya sampaikan, dan hal ini merupakan satu kemajuan yang kita capai pada proses awal tahapan. Terima kasih kepada tim yang sudah bekerja di Kementerian Dalam Negeri, Ditjen Adminduk (Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan) beserta tim-nya, juga teman-teman operator KPU yang langsung menjalankan tugas begitu diperintahkan,” ucap Husni. Pemanfaatan teknologi informasi yang diterapkan oleh KPU dalam tiap penyelenggaraan pemilu ditujukan untuk terciptanya penyelenggaraan pemilu yang berkualitas dan akuntabel. “Ini komitmen kami dalam menggunakan teknologi, yaitu untuk meningkatkan transparansi. Karena transparansi merupakan salah satu kunci kita bisa menyelenggarakan pemilu yang lebih berkualitas. Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU mengajak seluruh komponen masyarakat untuk itut berpartisipasi dalam menyukseskan penyelenggaraan Pilkada serentak Tahun 2015. “Saya mengajak kita semua, dari pemerintah, maupun teman-teman NGO yang setia mendampingi KPU serta segenap komponen bangsa untuk bersama-sama menyukseskan Pilkada serentak Tahun 2015,” pesan Husni. (rap/red. FOTO KPU/ook/Hupmas) 

Populer

Belum ada data.