Arsip

PENGUMUMAN HASIL PENERIMAAN LAPORAN PENERIMAAN SUMBANGAN DANA KAMPANYE PESERTA PEMILU TAHUN 2019

PENGUMUMAN TENTANG HASIL PENERIMAAN LAPORAN PENERIMAAN SUMBANGAN DANA KAMPANYEPESERTA PEMILU TAHUN 2019Pengumuman LPSDK 1Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden :01. Joko Widodo - Maruf Amin02. Prabowo - Sandiaga UnoPartai Politik :1. PARTAI KEBANGKITAN BANGSA2. PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA3. PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN4. PARTAI GOLONGAN KARYA5. PARTAI NASIONAL DEMOKRAT6. PARTAI GERAKAN PERUBAHAN INDONESIA7. PARTAI BERKARYA8. PARTAI KEADILAN SEJAHTERA9. PARTAI PERSATUAN INDONESIA10. PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN11. PARTAI SOLIDARITAS INDONESIA12. PARTAI AMANAT NASIONAL13. PARTAI HATI NURANI RAKYAT14. PARTAI DEMOKRAT15. PARTAI BULAN BINTANG16. PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN INDONESIA 

PESERTA PEMILU DI KABUPATEN SIDOARJO, SERAHKAN LAPORAN PENERIMAAN SUMBANGAN DANA KAMPANYE KE KPU KABUPATEN SIDOARJO

kpud-sidoarjokab.go.id- Peserta Pemilu 2019 menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) Ke KPU Kabupaten Sidoarjo, Rabu (2/1).Berlangsung di Kantor KPU Kabupaten Sidoarjo, diterima langsung Komisioner Divisi Hukum Nanang Haromin, 16 Partai Politik serta tim kampanye pasangan calon presiden dan calon wakil presiden di Kabupaten Sidoarjo menyerahkan LPSDK masing-masing.LPSDK merupakan tahapan kedua dalam pelaporan dana kampanye dan pembukuan yang memuat seluruh penerimaan yang diterima Partai Politik dan pasangan calon yang dialokasikan untuk dana kampanye.Pada Pasal 329 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, dana kampanye Pemilu dapat berupa uang, barang dan/ atau jasa.Dana kampanye Pemilu yang berupa uang ditempatkan pada rekening khusus dana kampanye Partai Politik Peserta Pemilu pada Bank. Untuk dana kampanye Pemilu berupa sumbangan dalam bentuk barang atau jasa harus dicatat berdasarkan harga pasar yang wajar pada saat sumbangan diterima.Sementara itu, besaran dana kampanye yang bisa disumbangkan dari setiap pihak telah diatur dalam Pasal 327 ayat (1) dan (2).Untuk dana kampanye yang berasal dari perseorangan maksimal yakni Rp 2,5 Miliar.Adapun sumbangan dana kampanye yang berasal dari kelompok, perusahaan, atau badan usaha non pemerintah tidak boleh melebihi Rp 25 Miliar.(ryan)

PASCA PUTUSAN MK, KPU KABUPATEN SIDOARJO LANTIK 36 ANGGOTA PPK TAMBAHAN PEMILU 2019

kpud-sidoarjokab.go.id- Pasca putusan Mahkamah Konstitusi, KPU Kabupaten Sidoarjo melantik 36 PPK dari seluruh Kecamatan di Kabupaten Sidoarjo.Pelantikan yang berlangsung di Aula Kantor KPU Kabupaten Sidoarjo tersebut di hadiri Kepala Bakesbangpol Kabupaten Sidoarjo Mulyawan dan Ketua PPK se-Kabupaten Sidoarjo.Rabu (2/1), pelantikan dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Sidoarjo M Zainal Abidin. “Pemilu 2019 ini memerlukan perhatian, pemahaman, dan kinerja yang maksimal. Oleh karenanya teman-teman memerlukan sebuah kekompakan.” Jelas Zainal Abidin dalam sambutannya.Berikutnya, Zainal mengungkapkan bahwa hal yang paling penting yakni prinsip soliditas dan integritas.“Masyarakat terlanjur percaya pada penyelenggara pemilu tingkat Kabupaten, Kecamatan, hingga tingkat desa. Maka dengan ini diharapkan integritas kita sebagai penyelenggara dapat dipercaya.” Lanjut Zainal Abidin.Pelantikan anggota PPK tambahan ini berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XVI/2018 yang meminta penambahan anggota PPK menjadi 5 setiap Kecamatan.(ryan)

TINGKATKAN PARTISIPASI PEMILIH, KPU KABUPATEN SIDOARJO SOSIALISASIKAN PEMILU 2019 BERSAMA FORUM WARGA BUDURAN

kpud-sidoarjokab.go.id – Sosialisasi merupakan bagian penting dalam meningkatkan partisipasi pemilih. Berbagai macam kelompok sasaran sosialisasi mulai dari kelompok pra pemilih hingga bersama forum warga.Rabu (26/12) KPU Kabupaten Sidoarjo yang diwakili Komisioner Divisi SDM & Parmas Mokhammad Iskak menghadiri sosialisasi pendidikan pemilih dalam rangka peningkatan partisipasi pemilih.Sementara, Iskak yang juga selaku Narasumber memaparkan berbagai materi dihadapan 60 peserta dari Masyarakat Umum.Bertempat di Kecamatan Buduran, materi yang disampaikan yakni terkait Pemilu 2019 antara lain tahapan Pemilu 2019, prinsip-prinsip Demokrasi, hingga sisi positif dan negatif Pemilu.Berlangsung selama dua jam, Iskak juga mengajak peserta sosialisasi untuk menolak politik uang dan tidak golput pada Pemilu mendatang.“Kami berharap, Masyarakat benar-benar melihat dari rekam jejak calon dan tidak terpengaruh dengan money politik dan janji-janjinya saja.” Jelas Iskak.Di akhir acara Iskak memberi kesempatan peserta sosialisasi untuk menanyakan hal-hal yang belum dipahami terkait Pemilu 2019.(ryan)

KPU KABUPATEN SIDOARJO SELENGGARAKAN BIMTEK AUDIT DAN APLIKASI LAPORAN DANA KAMPANYE PEMILU 2019

kpud-sidoarjokab.go.id – Usai serahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pada pada 23 September lalu, kini peserta Pemilu 2019 mempersiapkan penyerahan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).Memasuki tahapan dana kampanye, Rabu (26/12) KPU Kabupaten Sidoarjo lakukan bimtek audit dan aplikasi laporan dana kampanye peserta Pemilu 2019.Bertempat di RM Handayani Sidoarjo, bimtek dibuka Divisi Hukum Nanang Haromin. "Tidak terasa laporan dana kampanye pertama dilaksanakan pada 23 September artinya sudah tiga bulan tahapan ini berjalan, dan nantinya dilanjutkan tahapan kedua untuk LPSDK yang diserahkan paling lama pada tanggal 2 Januari pukul 18.00 WIB di Kantor KPU Kabupaten Sidoarjo." Jelas Nanang dalam sambutannyaBerikutnya, Ardi Hamzah selaku Narasumber dari Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) memberikan materi terkait aplikasi dana kampanye.Nantinya laporan dana kampanye mulai dari LADK, LPSDK, hingga Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) akan di audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk KPU.(ryan)

BERSAMA FORUM WARGA, KPU KABUPATEN SIDOARJO LAKUKAN SOSIALISASI PENDIDIKAN PEMILIH DI KECAMATAN SIDOARJO

kpud-sidoarjokab.go.id – Sosialisasi merupakan bagian penting dalam meningkatkan partisipasi pemilih. Berbagai macam kelompok sasaran sosialisasi mulai dari kelompok pra pemilih hingga bersama forum warga.Selasa (25/12) KPU Kabupaten Sidoarjo yang diwakili Komisioner Divisi Hukum Nanang Haromin menghadiri sosialisasi pendidikan pemilih dalam rangka peningkatan partisipasi pemilih.Sementara, Nanang selaku Narasumber memaparkan berbagai materi dihadapan 100 peserta yang terdiri dari masyarakat umum dan komunitas ojek online.Bertempat di Kecamatan Sidoarjo, materi yang disampaikan yakni terkait Pemilu 2019 antara lain tahapan Pemilu 2019, prinsip-prinsip Demokrasi, hingga sisi positif dan negatif Pemilu.Berlangsung selama dua jam, Nanang juga mengajak peserta sosialisasi untuk menolak politik uang dan tidak golput pada Pemilu mendatang.“Kami berharap, Pada Pemilu 2019 nanti Masyarakat benar-benar melihat dari rekam jejak calonnya dan tidak terpengaruh dengan money politik dan janji-janjinya saja.” Jelas Nanang.Tidak hanya itu, di akhir acara Nanang memberi kesempatan peserta sosialisasi untuk menanyakan hal-hal yang belum dipahami terkait Pemilu 2019.(ryan)

Populer

Belum ada data.