Berita Terkini

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sidoarjo (KPU Sidoarjo) mengikuti hari kedua kegiatan Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU Tahun 2025

#TemanPemilih, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sidoarjo (KPU Sidoarjo) mengikuti hari kedua kegiatan Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU Tahun 2025 dengan tema “Konsolidasi dan Akselerasi Implementasi Keterbukaan Informasi Publik” pada Minggu, 21 Desember 2025 secara daring. Pada hari kedua, rapat koordinasi difokuskan pada dengan Sosialisasi Perubahan Peraturan KPU tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik oleh Deputi Teknis Administrasi KPU RI, Eberta Kawima, terkait Sosialisasi Perubahan Peraturan KPU tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik. Disampaikan bahwa perubahan regulasi ini merupakan respons atas dinamika pelayanan informasi pasca Pemilu dan Pemilihan, sekaligus sebagai upaya penguatan tata kelola keterbukaan informasi di lingkungan KPU. Selain itu, peserta juga mendapatkan pengenalan e-Learning PPID KPU yang disampaikan oleh Kepala Biro Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU RI, Cahyo Aryawan. Platform e-Learning ini dirancang sebagai sarana pemerataan pengetahuan bagi jajaran PPID KPU di seluruh Indonesia, dengan materi meliputi hak atas informasi, kategori dan pengecualian informasi, pelayanan informasi, keterbukaan proaktif, daftar informasi publik, hingga sengketa informasi publik. Kegiatan dilanjutkan dengan Materi disampaikan oleh Alamsyah Saragih yang mengulas prinsip keterbukaan informasi publik, kategori informasi publik, serta mekanisme pengecualian informasi melalui uji konsekuensi. Disampaikan bahwa pada dasarnya seluruh informasi bersifat terbuka, namun pengecualian dilakukan secara ketat dan terbatas dengan mempertimbangkan dampak hukum, kepentingan publik, serta prinsip kehati-hatian sesuai peraturan perundang-undangan. Rapat koordinasi kemudian ditutup oleh Anggota KPU RI Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat, August Mellaz. Dalam penutupannya, ditegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan fondasi penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap KPU.  Hadir dalam kegiatan ini Anggota KPU Sidoarjo Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM M. Yasin serta Kasubbag Parhubmas dan SDM Azis Basuki. #KPUMelayani

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sidoarjo (KPU Sidoarjo) menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU Tahun 2025

#TemanPemilih, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sidoarjo (KPU Sidoarjo) menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU Tahun 2025 dengan tema “Konsolidasi dan Akselerasi Implementasi Keterbukaan Informasi Publik” pada Sabtu 20 Desember 2025 secara Daring. Kegiatan diawali dengan laporan pelaksanaan kegiatan yang disampaikan oleh Kepala Biro Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU RI, Bapak Cahyo Aryawan. Dalam laporannya, disampaikan bahwa rapat koordinasi ini menjadi bagian penting dalam memperkuat konsolidasi kelembagaan PPID di lingkungan KPU guna memastikan pelayanan informasi publik berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum. Selanjutnya, kegiatan dibuka secara resmi melalui sambutan dan pembukaan oleh Anggota KPU RI Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat, August Mellaz. Dalam sambutannya, ditegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban badan publik sekaligus sarana membangun kepercayaan masyarakat terhadap KPU sebagai penyelenggara pemilu dan pemilihan. Kegiatan dilanjutkan dengan pengarahan dari Deputi Dukungan Teknis Administrasi KPU RI, Eberta Kawima, yang menekankan pentingnya penguatan sistem layanan informasi publik yang terintegrasi, adaptif, dan berorientasi pada kualitas pelayanan. Disampaikan pula bahwa akselerasi implementasi keterbukaan informasi publik perlu didukung oleh sumber daya manusia yang kompeten serta tata kelola administrasi yang tertib dan berkelanjutan. Hadir dalam kegiatan ini Anggota KPU Sidoarjo Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM M. Yasin serta Kasubbag Parhubmas dan SDM Azis Basuki. #KPUMelayani  

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo menghadiri Sosialisasi Jadwal Retensi Arsip dan Pengelolaan Arsip Dinamis di Lingkungan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota

#TemanPemilih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo menghadiri Sosialisasi Jadwal Retensi Arsip dan Pengelolaan Arsip Dinamis di Lingkungan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia pada tanggal 19 Desember 2025 melalui Daring. Rizki Indah Susanti selaku Kepala Bagian Persuratan & TU Pimpinan KPU RI dalam menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan keterampilan penataan serta pengelolaan arsip sesuai kaidah kearsipan. Arsip memiliki peranan yang sangat penting. KPU sebagai penyelenggara pemilu dan pemilihan menghasilkan arsip pemilu dan pemilihan. Arsip pemilu dan pemilihan merupakan seluruh dokumen, data, dan rekaman resmi yang dihasilkan selama tahapan pemilu dan pemilihan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga penetapan hasil, yang disimpan secara sistematis sebagai bukti penyelenggaraan demokrasi.  Materi pertama disampaikan oleh Rayi Darmagara, Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya ANRI, yang membahas Jadwal Retensi Arsip (JRA) beserta kegunaannya. JRA memuat jenis atau seri arsip, masa simpan, serta penetapan nasib akhir arsip, yaitu permanen, dimusnahkan, atau dinilai kembali. Kegiatan dilanjutkan dengan materi kedua oleh Diantyo Nugroho, Arsiparis Ahli Madya Direktorat Kearsipan Pusat, yang menjelaskan pentingnya pengelolaan arsip untuk mendukung efisiensi kerja, akuntabilitas layanan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, perlindungan hukum dan manajemen risiko, serta pelestarian memori kolektif organisasi dan bangsa. Selain itu, dipaparkan pula pengertian Tata Naskah Dinas dan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis (SKKAAD) sebagai dasar perlindungan hak pencipta arsip dan hak akses publik. Hadir dalam kegiatan ini Sekretaris KPU Kabupaten Sidoarjo, Prahastiwi Kurnia Sitorosmi; Kepala Subbagian Keuangan Umum dan Logistik KPU Kabupaten Sidoarjo, Achmad Eko Budianto; beserta Operator Kearsipan KPU Kabupaten Sidoarjo, Indah Suryaningsih. #KPUMelayani

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo menghadiri Pelatihan Public Relations KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur

#TemanPemilih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo menghadiri Pelatihan Public Relations KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur pada Kamis, 18 Desember 2025 di Ruang Media Center KPU Provinsi Jawa Timur.    Kegiatan diawali dengan sambutan dan pembukaan oleh Nur Salam selaku Anggota KPU Provinsi Jawa Timur Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya peran humas di era digital, termasuk pemanfaatan podcast sebagai media komunikasi publik. Pelatihan ini membekali peserta dengan kemampuan kehumasan sekaligus keterampilan menjadi host podcast agar penyampaian informasi KPU lebih efektif dan dekat dengan masyarakat.   Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi pertama terkait Podcast oleh Wida Subianto. Beliau membahas mulai dari tips podcast untuk institusi, penguasaan materi, alur obrolan, hingga cara membangun komunikasi podcast yang santai namun tetap informatif.   Kemudian, dilanjutkan pemaparan materi kedua terkait Public Relations di Era Digital oleh Ratih Puspa, S.Sos., MA., Ph.D., selaku Dosen Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Airlangga Surabaya. Materi yang disampaikan terkait Praktik PR di Era Digital, Kompetitor PR di Era Digital, dan Media Monitoring di Era Digital.   Hadir dalam kegiatan ini Tim Podcast, Rahma Aziz.   #KPUMelayani  

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sidoarjo (KPU Sidoarjo) mengikuti kegiatan Rapat pemanfaatan Sistem Pengadaan Barang dan Jasa

#TemanPemilih, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sidoarjo (KPU Sidoarjo) mengikuti kegiatan Rapat pemanfaatan Sistem Pengadaan Barang dan Jasa dalam Rangka Pencatatan Realisasi Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2025 pada Satuan Kerja Komisi Pemilihan Umum yang diselenggarakan oleh KPU RI pada hari Kamis-Jumat, 18-19 Desember 2025 secara daring melalaui Zoom Meeting. Pada hari pertama disampaikan oleh Direktorat Advokasi Pemerintah Daerah LKPP, Eko Nirwanto Putro Hanardi menyampaikan menyampaikan pentingnya pencatatan seluruh realisasi pengadaan barang dan jasa secara tertib dan tepat waktu melalui aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE). Hal ini bertujuan untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, serta kesesuaian pelaksanaan pengadaan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada hari terakhir yang disampaikan Koordinator Pengawasan BPKP, Dwi Iwan menerangkan pentingnya pemanfaatan sistem pengadaan barang dan jasa secara optimal, khususnya dalam pencatatan realisasi pengadaan agar dapat menjadi dasar pengawasan dan evaluasi yang efektif. Selain itu, Iwan menekankan pentingnya perbaikan berkelanjutan pada setiap tahapan pengadaan, mulai dari perencanaan hingga penyelesaian pekerjaan. Hal ini diharapkan dapat meminimalkan risiko administratif maupun hukum serta meningkatkan kualitas pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan KPU. Hadir dalam kegiatan ini staff Yeni Kurnia Puji Lestari selaku Pejabat Pengadaan. #KPUMelayani  

KPU Kabupaten Sidoarjo menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sipol Semester II Tahun 2025 dan Sosialisasi PKPU 3 Tahun 2025

#TemanPemilih, KPU Kabupaten Sidoarjo menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sipol Semester II Tahun 2025 dan Sosialisasi PKPU 3 Tahun 2025 tentang Pergantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota pada hari Kamis, 18 Desember 2025 bertempat di Kantor KPU Provinsi Jawa Timur. Hadir dalam kegiatan ini adalah Anggota KPU Kabupaten Sidoarjo divisi Teknis Penyelenggaraan Haidar Munjid bersama Sekretaris dan Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU Kabupaten Sidoarjo. Dibuka langsung oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Timur divisi Hukum dan Pengawasan Habib M Rohan, kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan PKPU 3 Tahun 2025 tentang penggantian Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota dan menyampaikan informasi mengenai pemutakhiran data pemilih. "Data partai politik itu sifatnya dinamis dan merupakan wewenang penuh tiap partai politik," ujar Rohan Ia juga menambahkan bahwa lewat komunikasi dan silaturahmi yang kuat antara penyelenggara dan peserta pemilu adalah tujuan yang ingin dicapai semua pihak. Rohan juga mengingatkan bahwa KPU sebagai Penyelenggara tidak perlu bersikap reaksioner terkait dinamika jalannya Pergantian Antarwaktu di internal partai politik. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemberian materi oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Timur divisi Teknis Penyelenggaraan Choirul Umam. Diharapkan melalui kegiatan ini subtansi terkait PAW Anggota DPRD Kab/Kota dan Pemutakhiran Data Partai Politik dapat diselaraskan. #KPUMelayani