
kpud-sidoarjokab.go.id- Usai melewati tahapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), KPU Kabupaten Sidoarjo memerintahkan PPS melalui PPK agar mengumumkan DPS pada tempat-tempat strategis seperti di Kantor Desa/Kelurahan dan lokasi sekitar TPS.Pengumuman DPS tersebut dilakukan serentak di seluruh desa yang berada di 18 Kecamatan Kabupaten Sidoarjo pada (24/03). Pemasangan pemunguman DPS ini dilakukan, agar masyarakat mengetahui namanya telah terdaftar sebagai DPS.Sementara itu, sebelumnya KPU Kabupaten Sidoarjo telah melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan penetapan DPS.Dari hasil rekapitulasi tersebut terdapat 241.017 pemilih baru, 253.347 pemilih tidak memenuhi syarat, perbaikan data pemilih sebanyak 40.605, serta daftar pemilih potensial Non KTP-elektronik di Kabupaten Sidoarjo dengan jumlah pemilih sebanyak 53.208 yang tersebar dari 18 Kecamatan yang ada di Kabupaten Sidoarjo.Selain itu Jumlah Rekapitulasi DPS di Kabupaten Sidoarjo ini dengan jumlah Pemilih Laki-laki sebanyak 670.817 pemilih. Jumlah Pemilih Perempuan sebanyak 686.399 pemilih dan Total Jumlah Pemilih Daftar Pemilih Sementara sebanyak 1.357.216 pemilih.(ryan)