Kamis, 20 Agustus 2015Kpu-sidoarjokab.go.id-Menjelang penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo 2015, Hari ini, Kamis (20/8), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Sidoarjo menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Kampanye calon dengan para perwakilan Partai Politik (Parpol) di aula lantai II, Jl. Cemengkalan No.1, Kantor KPU Kabupaten Sidoarjo.Rakor yang berlangsung tepat pukul 14.00 Wib ini, dihadiri ketua KPU Kab. Sidoarjo, Mokh. Zainal Abidin M.Pd.I dan Anggota Komisioner KPU, Nanang Haramain S.sos, yang bertindak sebagai pemateri.Dalam rakor yang merupakan sarana sosialisasi pelaksanaan kampanye calon yang disediakan KPU Kab. Sidoarjo ini, menjelaskan terkait alur koordinasi dengan tim kampanye mulai dari pengadaan, distribusi Alat Peraga Kampanye (APK), bahan kampanye, dan kampanye melalui media massa.Menurut ketua KPU Kab. Sidoarjo, Mokh. Zainal M.Pd.I dalam sambutannya menjelaskan bahwa setiap pasangan calon yang sudah ditetapkan, wajib melaporkan dana awal kampanye sehari sebelum dimulainya masa kampanye pada 27 Agustus.“Sudah menjadi kewajiban dan keharusan setiap pasangan calon untuk melaporkan dana awal kampanye ke KPU Sidoarjo dan kami berharap semuanya dapat diselesaikan tepat waktu,jelas Ketua KPU Kab. Sidoarjo, Mokh. Zainal M.Pd.I dalam sambutannya.Selain itu, pria paruh baya yang mengenakan peci warna hitam juga meminta design alat peraga kampanye yang harus diserahkan paling lambat sehari setelah pengambilan nomer urut pasagan calon (25/6).“Penyerahan desaign itu sudah merupakan final. Untuk itu harus sudah benar dan sesuai dengan nomer urut,imbuh pria yang akrab dipanggil Zen kepada para penghubung bakal pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo 2015.Sementara itu, Anggota komisioner KPU Kab. Sidoarjo, Nanang Haramain menambahkan bahwa desaign tersebut akan dicetak dan dibiayai KPU Kab. Sidoarjo. Oleh karenanya diharapkan para paslon untuk tidak membuat atau mencetak APK dan bahan kampanye kedalam bentuk seperti yang sudah disediakan KPU Kab. Sidoarjo. Yaitu berupa pamflet, poster, baliho, spanduk danumbul-umbul.“Jika hal itu dilakukan pasangan calon, maka termasuk dalam pelanggaran dan sanksinya juga sudah ada di aturan PKPU No. 7 Tahun 2015,imbuh anggota komisioner KPU, Nanang Haramain dengan tegas.Ia menambahkan, konsep desaign kampanye yang dicetak di media cetak, adalah 1 konsep desaign untuk seluruh wilayah yang ada di kabupaten Sidoarjo. “Jika ingin mendesaign berbeda bias ditampilkan dalam souvenir yang berupa kaos, payung, mug, pulpen dan beberapa item barang lainnya,imbuhnya lagi.Masih lanjut, NanangHaramain, “khusus untuk souvenir kampanye yang bias disediakan Paslon, KPU Kab. Sidoarjo memberikan batasan harga maksimal 25 ribu per item,terangnya. Sedangkan untuk kampanye pertemuan terbatas KPU Kab. Sidoarjo memberikan batasan maximal 1000 orang. “Lalu, khusus untuk kampanye rapat umum boleh lebih dari 1000 orang, akan tetapi hanya dapat dilakukan 1x,tandasnya. *dit