Arsip

TIM KAMPANYE 4 PASLON BUPATI dan WAKIL BUPATI SIDOARJO 2015

Jumat, 28 Agustus 2015kpud-sidoarjokab.go.id-Sesuai dengan ketentuan Pasal 44 PKPU Nomer 9 Tahun 2015 tentang pendaftaran Pasangan Calon dari partai politik atau gabungan partai politik atau pasangan calon perseorangan wajib mendaftarkan Tim Kampanye ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo.Berikut ini adalah nama-nama Tim Sukses (LO) dari keempat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo 2015 :1.HATIKU (H. MG HADI SUTJIPTO SH, MM-H. ABDUL KOLIK SE)2.USWATAN (H.USTMAN IKHSAN-IDA ASTUTI, SH)3.BERSINAR (SAIFUL ILAH SH, M.Hum-NUR ACHMAD SYAIFUDDIN,SH.,H)4.WANI (WAREH ANDONO,SH.- H.IMAM SUGIRI,ST.MM)

Ketua KPU Sidoarjo, Sosialisasikan Pilbup Sidoarjo 2015 ke Mitra Delta

Jumat, 28 Agustus 2015Kpu-sidoarjokab.go.id-Di tengah kesibukan penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan tahapan masa kampanye, Ketua KPU Kabupaten Sidoarjo, Mokh. Zainal Abidin M.Pd.I, meluangkan waktu untuk mensosialisasikan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo 2015 dalam Program Jagongan di 100,9 Radio Siaran Pemerintah Kabupaten (RSPK) FM, Jumat malam (28/8).Melalui talkshow di media auditif ini, Zainal Abidin menjelaskan terkait pelaksanaan pemutakhiran data pemilih yang akan memasuki tahap rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran dan penetapan DPS."“Saat ini kami beserta lembaga penyelenggara di tingkat bawah mulai dari PPS dan PPK sedang melakukan proses rekapitulasi dan upload data pemilih untuk kemudian ditetapkan menjadi DPS pada 2 September nantinya," jelas Ketua KPU Kabupaten Sidoarjo, Mokh. Zainal Abidin dalam dialognya dengan dua penyiar RSPK.Selain menjelaskan terkait pemutakhiran data pemilih, ketua KPU Kab.Sidoarjo yang akrab dipanggil dengan Zen ini juga menerangkan terkait masa kampanye calon Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo 2015 yang sudah mulai berlangsung pada tanggal 27 Agustus lalu.Terkait hal itu, ada 3 hal yang disampaikan pria paruh baya ini. Yaitu, tentang kebijakan KPU yang membebaskan masa kampanye yang berlangsung panjang, Biaya kampanye yang ditanggung KPU Kabupaten Sidoarjo, dan batas maksimal biaya kampanye yang dikeluarkan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sidoarjo 2015.Untuk kebijakan masa kampanye yang lebih panjang dari pada pemilu-pemilu sebelumnya. Zainal menegaskan bahwa hal itu dilakukan dengan tujuan guna membantu paracalon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sidoarjo 2015 dalam mensosialisasikan diri."Waktu 14 hari pada pemilihan sebelum-sebelumnya, sangat menghambat para calon dalam mensosialisasikan diri. Sehingga dalam Pilkada serentak kali ini, KPU membebaskan masa kampanye yang dimulai pada 27 Agustus sampai dengan 5 Desember 2015," jelas ayah yang memiliki 3 orang anak itu.Sedangkan terkait pembatasan dana kampanye yang dikeluarkan oleh masing-masing Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo 2015. Dirinya beserta para anggota komisioner KPU dan tim kampanye masing-masing calon telah bersepakat tidak lebih dari 19 Miliyar."“Hal itu sudah disepakati dalam rapat koordinasi yang digelar KPU Kabupaten Sidoarjo pada 24 Agustus yang lalu,"imbuh Ketua KPU Kabupaten Sidoarjo yang juga berprofesi sebagai dosen di salah satu perguruan tinggi di kota Delta.Alhasil, dalam sosialisasi yang berlangsung selama 2 jam ini, mendapat antusias yang cukup tinggi dari mitra delta. Hal ini terlihat dari banyaknya pendengar yang mengajukan pertanyaan melalui telephone maupun SMS.*dit

KPU Sidoarjo, Gelar RAKOR Kesepakatan Pelaksanaan Kampanye

Jumat, 28 Agustus 2015Kpu-sidoarjokab.go.id-Jumat siang (28/8), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo menggelar rapat pleno teknis pelaksanaan kampanye dengan tim penghubung (LO) 4 PasanganCalon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sidoarjo 2015, perwakilan dari Pemkab. Sidoarjo dan Panwaskab. Sidoarjo.Rapat yang membahas kesepakatan penentuan model pemasangan alat peraga kampanye dan jadwal kampanye rapat umum Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2015 ini digelar di Aula Lantai II, Gedung KPU, Jl. Raya Cemengkalan No.1, Kabupaten Sidoarjo, JawaTimur (Jatim).Untuk APK yang akan dibuat dan dicetak KPU nantinya akan dipasang kode pengaman guna memudahkan pengawasan serta menghindari upaya pemalsuan atau penggandaaan.Sedangkan terkait model pemasangan baliho pasangan calon dengan ukuran 4 m x 7 m yang akan di pasang di depan GOR Sidoarjo, disepakati diletakkan disisi kanan untuk Paslon dengan nomor urut 1 dan 2, serta disebelah kiri untuk Paslon dengan nomor urut 3 dan 4."Selain itu, pemasangan akan dilakukan di posko masing-masing Tim Kampanye dan di 3 daerah.Yakni, Porong, Krian, dan Bundaran Waru yang pemasangannya akan ditentukan setelah dikoordinasikan dengan Paslon. Penentuan titik-titik pemasangan harus sudah diserahkan ke KPU," jelas Ketua KPU Kabupaten Sidoarjo, Mokh.Zainal Abidin M.Pd.IIa menambahkan sebelum 15.30 Wib, masing-masing calon harus sudah menentukan pemasangan dan titik pemasangan APK di 3 tempat tersebut. "“Apabila tidak sesuai dengan kesepakatan kita, maka kami, KPU Kabupaten Sidoarjo yang akan menentukan dan menetapkannya,"tegasnya kepada Tim Penghubung Paslon.Lalu untuk jadwal Kampanye Rapat Umum, pria paruh baya yang akrab dipanggil Zen ini bersepakat dengan Tim Kampanye Paslon bahwa KPU akan memfasilitasi pengundian, apabila terdapat Paslon yang bersamaan."Bagi pihak yang kalah, harus mencari alternative lokasi rapat umum dan gambaran saya ada 3 tempat alternatif yang bisa digunakan.Yakni, ParkirTimur GOR, lapangan sepak bola Jenggolo, dan lapangan sepak bola Gedangan," terangnya menutup rapat.*dit

LADK, Laporan Awal Dana Kampanye

Kamis, 27 Agustus 2015Kpud-sidoarjokab.go.id-Sesuai dengan Ketentuan Pasal 21 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik.Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo telah menerima LADK dari tim Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat 1 PKPU Nomor 8 Tahun 2015. Berikut ini adalah LADK dari masing-masing Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo 2015 yang telah diberikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo, Kamis (27/8) :1.HATIKU (H. MG HADI SUTJIPTO SH, MM-H. ABDUL KOLIK SE)2.USWATAN (H.USTMAN IKHSAN-IDA ASTUTI, SH)3.BERSINAR (SAIFUL ILAH SH, M.Hum-NUR ACHMAD SYAIFUDDIN,SH.,H)4.WANI (WAREH ANDONO,SH.-H.IMAM SUGIRI,ST.MM)

DANA KAMPANYE PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI 2015

Keputusan KPU Kabupaten Sidoarjo tentang pembatasan Dana Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo :SK Nomor : 72/KPU-Kab-014.329888/2015 Laporan Dana Kampanye keempat Pasangan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sidoarjo 2015 yang telah dilaporkan kepada KPU Kabupaten Sidoarjo : 1.Laporan Awal Dana Kampanye (LADK)2.Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK)3.Laporan Penerimaan Penggunaan Dana Kampanye

Populer

Belum ada data.