Arsip

KINERJA PPK DAN PPS DIEVALUASI

Rabu, 08 Januari 2014Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) meminta KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan evaluasi kinerja panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS). Evaluasi itu penting untuk memastikan bahwa petugas PPK dan PPS yang akan diperpanjang masa tugasnya selama 9 bulan ke depan benar-benar memiliki integritas, independensi dan profesionalitas dalam bekerja.    “Pekerjaan di level operasional seperti PPK dan PPS tantangannya sangat berat. Sukses Pemilu tidak dapat dilepaskan dari kinerja jajaran penyelenggara secara keseluruhan, termasuk badan penyelenggara ad hoc. Karena itu, KPU Kabupaten/Kota perlu memberi perhatian serius dalam mengangkat dan menetapkan kembali PPK dan PPS untuk 9 bulan ke depan,” terang Komisioner KPU RI Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Rabu (8/1).Menurut Ferry, Undang Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD mendesain PPK dan PPS memiliki peran yang sangat vital. Kewenangan PPS dalam melakukan rekapitulasi suara yang sempat ditiadakan pada Pemilu 2009 kembali dimunculkan pada Pemilu 2014.  Begitu juga dalam pasal 45 huruf t, Undang Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu memberikan tambahan tugas kepada PPS yakni kewajiban untuk melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat.“Karena itu, kapasitas yang dibutuhkan dari setiap penyelenggara di level operasional tidak hanya dalam tataran teknis administratif, tetapi kemampuan komunikasi dan bersosialisasi dengan masyarakat juga penting, apalagi kita punya target partisipasi 75 persen,” ujar Ferry.Untuk mendukung program sosialisasi di tingkat badan ad hoc seperti PPK dan PPS, dalam anggaran penyelenggaraan Pemilu Tahun 2014, KPU sudah menyiapkan tiga kali kegiatan sosialisasi yang akan dikelola PPK dan PPS.Dengan kegiatan sosialisasi di tingkat PPK dan PPS, kata Ferry, diharapkan masyarakat semakin sadar akan penting Pemilu sebagai sarana untuk membangun bangsa dengan cara memilih calon anggota DPR, DPD dan DPRD yang berkualitas. “Bagaimana strategi sosialisasi yang akan dilakukan setiap PPK dan PPS, itu tergantung kreasi dan inovasi masing-masing. Yang penting pesan yang ingin kita sampaikan untuk menggunakan hak pilih pada 9 April 2014 dapat ditangkap dan dipahami masyarakat,” ujarnya.Kapasitas PPK dan PPS kata Ferry juga akan ditingkatkan dengan pemberian bimbingan teknis (bimtek) terutama bimtek pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara. Apalagi, lanjut Ferry, PPK dan PPS sangat potensial digugat bahkan dipidanakan oleh parpol dan caleg yang merasa dirugikan dengan hasil penghitungan dan rekapitulasi suara.“Karena itu, petugas PPK, PPS dan KPPS penting memahami semua jenis formulir yang akan diisi. Sebab pelanggaran dapat terjadi bukan karena disengaja, karena kelalaian pun tetap dinilai sebagai pelanggaran. Aspek kehati-hatian, ketelitian dan kecermatan penting untuk dijaga,” ujarnya.  Selain itu, koordinasi dengan Bupati dan Wali Kota juga penting dilakukan untuk pembentukan atau pengangkatan kembali sekretariat PPK dan PPS. “Upayakan petugas yang ditempatkan di sekretariat PPK dan PPS itu, orang yang memiliki motivasi kerja yang tinggi. Sehingga tugas-tugas kesekretariatan tertata dan terlaksana dengan baik,” ujarnya. (*)  

KPU OPTIMIS HAK PILIH WARGA TERLAYANI DENGAN BAIK

Senin, 06 Januari 2014Jakarta, kpu.go.id- Ketua KPU RI Husni Kamil Manik menegaskan kinerja jajaran penyelenggara Pemilu mulai dari pusat sampai ke daerah sudah maksimal dalam pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih. Karena itu, Husni yakin, warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak pilih sudah terakomodir dalam daftar pemilih tetap (DPT) yang telah disempurnakan dalam rapat pleno penyempurnaan DPT 4 Desember 2013. “Bagi yang merasa belum terdaftar sebagai pemilih dicek dulu di layanan pengecekan DPT yang tersedia secara online di situs web KPU (www.kpu.go.id). Jangan-jangan hanya perasaan warga saja belum terdaftar, padahal dirinya sendiri belum pernah mengeceknya. Selain layanan online, warga dapat mengeceknya di kantor panitia pemungutan suara (PPS) di desa/kelurahan,” terang Husni dalam dialog dengan MNC TV pada program Rumah Pemilu, Senin (6/1).Husni mengatakan penyempurnaan DPT masih terus berlanjut hingga 14 hari sebelum pemungutan suara sebagaimana rekomendasi Bawaslu dalam rapat pleno penyempurnaan DPT 4 Desember 2013 lalu. KPU juga sudah mengeluarkan surat edaran nomor 858/KPU/XII/2013 sebagai revisi atas surat edaran nomor 838/KPU/XII/2013 tentang penyempurnaan DPT dan penyusunan DP Khusus.Dalam penyempurnaan DPT dan penyusunan DP Khusus, kata Husni, KPU akan kembali melakukan pencermatan dan verifikasi data ganda K1. PPS dan PPK menjadi ujung tombak dalam melakukan pencermatan data tersebut. Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang masih invalid juga diperbaiki melalui koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.Untuk data ganda K1 dalam lingkup kabupaten/kota, maka penghapusannya dapat dilakukan langsung oleh KPU kabupaten/kota di setiap daerah. Sementara untuk data ganda K1 yang belum dapat dihapus KPU kabupaten/kota dikirimkan ke KPU RI. “Nantinya KPU RI yang akan melakukan penghapusan data ganda K1 dengan status ganda antar kabupaten/kota,” ujarnya.Setelah selesai penghapusan data ganda K1 dalam lingkup kabupaten/kota dan antar kabupaten/kota, KPU kabupaten/kota dapat melakukan snapshot perbaikan DPT. Kemudian dilakukan rapat koordinasi dan penyerahan berita acara perbaikan DPT kepada KPU Provinsi, Panwaslu kabupaten/kota dan peserta Pemilu di tingkat kabupaten/kota.Di tingkat provinsi selanjutnya digelar rapat koordinasi dan penyerahan berita acara rekapitulasi perbaikan DPT kepada KPU, Bawaslu Provinsi dan peserta di Pemilu tingkat provinsi. Sementara untuk kegiatan puncak yakni rapat koordinasi dan penyerahan berita acara rekapitulasi perbaikan DPT kepada Bawaslu dan parpol peserta Pemilu tingkat pusat dilakukan pada tanggal 21 sampai 22 Januari 2014.  Bagi masyarakat yang belum terakomodir dalam DPT karena lima elemen datanya belum lengkap seperti NIK, nama, tanggal lahir, jenis kelamin dan alamat, tak perlu khawatir kehilangan hak pilih. “Mereka tetap dapat menggunakan hak pilihnya karena KPU sudah menyiapkan perangkat daftar pemilih khusus (DPK) dan daftar pemilih khusus (DPK) tambahan,” jelasnya.Pengelolaan DPK dan DPK Tambahan kata Husni berada di KPU Provinsi. PPS menyusun daftar pemilih khusus paling lambat 14 hari sebelum pemungutan suara. PPS menyampaikan daftar pemilih khusus kepada KPU Provinsi melalui PPK dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat satu hari setelah ketua dan anggota PPS memberi paraf pada daftar pemilih khusus tersebut.KPU Provinsi menetapkan DPK berdasarkan usulan PPS paling lambat 7 hari sebelum pemungutan suara. Jika masih ada WNI yang berhak memilih, belum juga terdaftar dalam DPK maka dapat menggunakan hak suaranya dengan datang ke tempat pemungutan suara (TPS) pada hari pemungutan suara dengan membawa kartu tanda penduduk (KTP) atau passport. “Kalau tidak punya KTP dan passport juga, cukup membawa surat keterangan domisili dari pemerintah setempat,” ujar Husni.    Pemberian suara bagi pemilih dalam DPK dan DPK tambahan, dilakukan satu jam sebelum pemungutan suara ditutup. Pemilih tersebut terlebih dulu mendaftarkan diri pada kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di TPS. Penggunaan hak pilih hanya dapat dilakukan di TPS yang ada di rukun tetangga (RT)/rukun warga (RW) atau nama lain sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP atau passport atau surat keterangan domisili. (gd. FOTO KPU/dosen/hupmas)

SE KPU NO. 870/KPU/XII/2013

Selasa, 31 Desember 2013Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Surat Edaran Nomor 870/KPU/XII/2013 tanggal 31 Desember 2013 tentang Pengangkatan/Penetapan kembali PPK dan Sekretriat PPK serta PPS dan Sekretriat PPS dalam penyelenggaraan Pemilu Tahun 2014. Surat Edaran KPU Nomor : 870/KPU/XII/2013 Download Di Sini 

PENGUMUMAN PESERTA LULUS SELEKSI CPNS KPU TAHUN 2013

Senin, 30 Desember 2013Jakarta, kpu.go.id- Berdasarkan Surat Menteri Pendayaguanaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor R.885/M.PAN-RB/12/2013 tanggal 23 Desember 2013 perihal Penyampaian Hasil Integrasi Nilai TKD dan TKB dari Pelamar Umum  dan Keputusan Sekretaris Jenderal KPU Nomor 1572/SJ/XII/2013 tanggal 30 Desember  2013 tentang Penetapan Peserta yang dinyatakan Lulus dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Sekretaris Jenderal KPU dan Sekretariat  KPU Provinsi Tahun Anggaran 2013, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut: Peserta yang dinyatakan lulus dalam seleksi CPNS di lingkungan Sekretaris Jenderal KPU dan Sekretariat KPU Provinsi Klik Di Sini  

PELAPORAN DANA KAMPANYE PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU 2014 DI KABUPATEN SIDOARJO

Senin, 30 Desember 2013kpud-sidoarjokab.go.id-Berdasarkan Pasal 22 Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu wajib melaporkan  penerimaan sumbangan Dana Kampanye kepada KPU, KPU/KIP Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten/Kota. Laporan penerimaan sumbangan tersebut wajib disampaikan secara berkala yaitu untuk periode I tanggal 27 Desember 2013 dan periode II tanggal 2 Maret 2014.Pada Periode I, sampai dengan batas akhir waktu penyerahan, yakni tanggal 27 Desember 2013,  seluruh partai politik di Kabupaten Sidoarjo  telah menyerahkan laporan penerimaan sumbangan Dana Kampanyenya kepada tim help desk KPU Kabupaten Sidoarjo.Selanjutnya, berdasarkan Pasal 23 Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013, KPU mengumumkan laporan penerimaan sumbangan Dana Kampanye paling lambat 3 (tiga) hari setelah menerima laporan dari Partai Politik Peserta Pemilu.Berikut ini daftar penerimaan sumbangan Partai Politik yang sudah dapat diumumkan dan diakses melalui website KPU Kabupaten Sidoarjo :1. PARTAI NASDEM2. PARTAI KEBANGKITAN BANGSA (PKB)3. PARTAI  KEADILAN SEJAHTERA (PKS)4. PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN (PDIP)5. PARTAI GOLONGAN KARYA (GOLKAR)6. PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA (GERINDRA)7. PARTAI DEMOKRAT8. PARTAI AMANAT NASIONAL (PAN)9. PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (PPP)10. PARTAI HATI NURANI RAKYAT (HANURA)14. PARTAI BULAN BINTANG (PBB)15. PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN INDONESIA (PKP INDONESIA) REKAPITULASI LAPORAN DANA KAMPANYE TAHAP I TANGGAL 27 DESEMBER 2013

Populer

Belum ada data.