Arsip

12 PARTAI POLITIK SERAHKAN LAPORAN DANA KAMPANYE

Jumat, 27 Desember 2013kpud-sidoarjokab.go.id-Sebanyak 12 partai politik peserta Pemilu 2014 di Kabupaten Sidoarjo telah menyerahkan laporan dana kampanye tahap pertama pada batas waktu terakhir, Jumat (27/12/2013). PPP adalah parpol paling terakhir yang menyerahkan berkas awal rekening dana kampanye."Mendekati pukul 16.30 WIB, semua parpol telah menyerahkan laporan awal rekening dana parpol," kata Komisioner  KPU Kabupaten Sidoarjo yang juga bertindak sebagai Penanggungjawab Pokja Pelaporan Dana Kampanye, Moch. Zainal Abidin, M.PdI.“Menurut Keputusan KPU 811/KPU/XI/2013, hari ini merupakan batas akhir laporan tahap pertama,” imbuhnya.Laporan dana kampanye tersebut tidak hanya terdiri dari data pemasukan dan pengeluaran parpol namun mencakup sumber dana kampanye dan pengeluaran para caleg orang per orang. Akibat sulitnya pengisian, sebagian besar partai politik baru bisa menyerahkan laporan dana kampanye pada hari terakhir batas penyampaian laporan dana kampanye Tahap Pertama. Menyikapi hal ini, Zainal menjelaskan, KPU Kabupaten Sidoarjo telah membentuk help desk Laporan Dana Kampanye Partai Politik Peserta Pemilu 2014. “Panitia help desk telah melakukan koordinasi dengan pengurus partai politik peserta Pemilu. Kami melayani semua pertanyaan dari caleg maupun parpol yang masih membutuhkan informasi terkait tatacara pengisian form laporan dana kampanye ini”, urai Zainal.Zainal menyadari, parpol peserta Pemilu mengejar target laporan yang ditetapkan KPU Pusat sebab jika tidak ada laporan ini, maka parpol bisa dicoret sebagai peserta Pemilu 2014. Sementara caleg yang tidak membuat laporan, tidak bisa dilantik meskipun nanti terpilih. “Jadi tidak bisa main-main. Semua harus mengisi laporan dana kampanye tersebut,” tegas Zainal.Mereka yang mengisi dengan data palsu juga terancam pidana. Berdasar Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Pasal 280, data yang tidak benar akan diganjar penjara satu tahun dan denda Rp 12 juta. Untuk memverifikasi laporan dana kampanye Parpol, KPU menggandeng Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Selanjutnya IAI akan meneliti satu per satu pembukuan parpol. “Laporan diteliti bukan dengan cara random, melainkan detail satu per satu oleh akutan publik. Jadi akan ketahuan mana yang bohong mana yang tidak,” tandas Zainal.Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat menetapkan tiga tahapan pelaporan dana kampanye, dimana pada tahap pertama dan kedua, parpol harus menyerahkan laporan dana kampanye tersebut kepada Komisi Pemilihan Umum di tiap tingkatan, yakni KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/kota. Sedangkan pada Tahap ketiga, merupakan penyampaian laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye kepada KAP (Kantor Akuntan Publik) yang ditunjuk oleh KPU. Rinciannya, untuk Tahap Pertama paling lambat tanggal 27 Desember 2013, Tahap Kedua tanggal 2 Maret 2014 dan Tahap Ketiga tanggal 24 April 2014.(set-Red) 

SE KPU NOMOR 858 TENTANG REVISI JADWAL KERJA KPU

Selasa, 24 Desember 2013Jakarta, kpu.go.id- Sesuai dengan SE KPU No. 838/KPU/XII/2013 perihal Penyempurnaan DPT, khususnya pada lampiran Jadwal Kerja KPU, pencermatan dan perbaikan data ganda K1 oleh KPU Kabupaten/Kota dilakukan pada tanggal 20-25 Desember 2013. Dengan memperhatikan masukan dan saran dari KPU Provinsi /KIP Aceh dan KPU Kabupaten/Kota, serta melihat kondisi di lapangan yang membutuhkan waktu yang cukup untuk melakukan pencermatan dan perbaikan data ganda K1, maka KPU melakukan perbaikan Jadwal Kerja KPU Penyempurnaan DPT dan Penyusunan DPT Khusus. Perbaikan jadwal penyempurnaan DPT dan penyusunan DPT Khusus sebagaimana terlampir. Surat Edaran KPU Nomor 858/KPU/XII/2013 tentang Revisi Jadwal Kerja KPU Download di sini

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI

Selasa, 24 Desember 2013PENGUMUMANHASIL PENELITIAN ADMINISTRASI CALON ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI JAWA TIMURNomor:11/TIMSEL.KPU-PROV/XII/2013 unduh disini JADWAL PELAKSANAAN SELEKSI CALON ANGGOTA KPU PROVINSI JAWA TIMUR unduh disini Berikut kami sampaikan jadwal wawancara dan FGD dalam rangka asesmen psikologis calon anggota KPU Jawa Timur. silahkan unduh disni* toleransi keterlambatan untuk sesi wawancara dan FGD pada tanggal 6-10 Januari 2014 adalah 15 menit

DENGAN SILOG, PENGADAAN DAN DISTRIBUSI LOGISTIK PEMILU LEBIH BAIK

Selasa, 24 Desember 2013Jakarta, kpu, go, id—Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Selasa (24/12) meluncurkan sistem informasi logistik (Silog) Pemilu. Sistem ini berguna untuk meningkatkan pengelolaan logistik mulai dari perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi. Dengan Silog, pengadaan dan distribusi logistik Pemilu diharapkan tepat jumlah, tepat jenis, tepat waktu, tepat sasaran, tepat kualitas, dan hemat anggaran. “Penggunaan sistem ini sebagai bentuk keterbukaan KPU dalam pengadaan dan distribusi logistik Pemilu. Publik dapat melakukan pengawasan secara efektif sehingga hasil akhirnya menjadi lebih baik,” terang Ketua KPU RI Husni Kamil Manik. Launching Silog dihadiri jajaran komisioner KPU; Sigit Pamungkas, Ida Budhiati, Arief Budiman, Hadar Nafis Gumay, Juri Ardiantoro dan Ferry Kurnia Rizkiyansyah.Selain itu turut hadir komisioner dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), utusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Dalam Negeri, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), Institut Teknologi Bandung (ITB), Badan Informasi Geospasial (BIGs) dan sejumlah lembaga pegiat Pemilu seperti Perludem dan JPPR.Husni mengatakan Silog dikembangkan atas kerja sama KPU dengan ITB dan BIGs. Untuk efektifitas pemanfaatan Silog, Husni meminta satuan kerja di semua tingkatan penyelenggara Pemilu, KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan up date data dan informasi setiap saat. “Perlu komitmen yang kuat dan sungguh-sungguh dari KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk mengoptimalkan penggunaan Silog,” ujarnya.Sementara Komisioner KPU RI yang membidangi logistik Arief Budiman mengatakan publik dapat mengakses Silog melalui www.silog.kpu.go.id. Melalui saluran tersebut, kata Arief, publik dapat melihat jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk setiap provinsi dan kabupaten/kota, jumlah panitia pemungutan suara (PPS), panitia pemilihan kecamatan (PPK), pemilih, surat suara, tinta sidik jari, formulir, kotak suara dan bilik suara.“Misalnya untuk TPS kita dapat cek, TPS terbanyak itu di Jawa Timur. Kemudian PPS paling banyak di Jawa Tengah. Berikutnya jumlah penduduk paling banyak di Jawa Barat tetapi pemilih lebih banyak di Jawa Timur,” terang Arief sambil memperlihatkan tabel dalam setiap menu yang ada di dalam dashboard Silog tersebut.Khusus untuk kotak suara, publik juga dapat melihat kebutuhan untuk setiap provinsi dan kabupaten/kota serta stok yang tersedia dan kondisinya. Misalnya untuk KPU Jawa Timur kebutuhannya sebanyak 75.980, sementara stok yang tersedia sebanyak 332.662 dalam kondisi baik, 21.384 rusak ringan, 52.124 rusak berat, 1.447 dengan kondisi lain-lain. Silog, kata Arief juga menyediakan peta distribusi logistik untuk seluruh Indonesia, baik jalur darat, jalur udara maupun jalur laut. Dalam peta distribusi logistik tersedia longitude dan latitude yang berfungsi untuk memudahkan pencarian titik koordinat suatu daerah. “Ini akan memudahkan petugas untuk melakukan distribusi lewat udara jika jalur darat dan jalur laut tidak efektif digunakan,” ujar Arief.Arief menegaskan pentingnya peran KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam pemanfaatan Silog. Jika barang sudah didistribusikan dari KPU RI dan sudah sampai di Provinsi, maka petugas di daerah setempat harus melakukan input data secepatnya. Begitu juga ketika barang dari provinsi sudah diterima di kabupaten/kota. “Hal tersebut penting untuk membantu proses monitoring dan melakukan supervisi jika ada kendala di lapangan,” ujarnya.Sekretaris Jenderal KPU RI Arief Rahman Hakim menegaskan pembuatan dan pengembangan Silog merupakan tindaklanjut dari nota kesepahaman antara KPU dengan ITB dan BIGs. Dengan Silog, KPU dapat menyediakan data kebutuhan dan distrubusi logistik Pemilu yang lengkap, akurat, terkini dan tepat waktu. “Kami berkomitmen memanfaatkan data dan informasi Silog untuk pengambilan keputusan,” ujarnya. (*)

KPU SERAHKAN SPECIMEN SURAT SUARA UNTUK DIVALIDASI PARPOL

Senin, 23 Desember 2013Jakarta, kpu.go.id– Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyelesaikan rangkaian kegiatan validasi surat suara pemilu 2014 bersama KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota. Selanjutnya, KPU menggelar pertemuan dengan perwakilan partai politik (parpol) peserta pemilu 2014 di Ruang Sidang Utama lantai 2 KPU, Senin (23/12). Tampak hadir dalam pertemuan tersebut perwakilan delapan parpol, sedangkan perwakilan dari PPP, Partai Gerindra, Partai NasDem, dan PKS tidak hadir. Pertemuan tersebut digelar KPU untuk menyerahkan specimen surat suara pemilu 2014 kepada parpol. Kemudian, specimen surat suara yang berisi daftar nama calon anggota legislatif (caleg) tersebut akan divalidasi kembali oleh masing-masing parpol.“Validasi ini dibutuhkan ketelitian dari parpol untuk memastikan sejauh mana dokumen tersebut sudah sesuai dengan semestinya, sehingga setelah selesai validasi nantinya tidak ada lagi revisi-revisi yang bisa menghambat proses pencetakan surat suara,” ujar Komisioner KPU Sigit Pamungkas yang didampingi oleh Komisioner KPU lainnya Ferry Kurnia Rizkiyansyah dan Hadar Nafis Gumay.Sigit menambahkan, selain membutuhkan personil yang cukup untuk melakukan pencermatan specimen surat suara tersebut, parpol juga harus memakai data pembanding untuk meneliti nama-nama calon anggota legislatif. Oleh sebab itu, KPU memberikan kesempatan kepada parpol untuk membawa pulang specimen surat suara tersebut agar dapat divalidasi di kantor DPP parpol masing-masing.Sementara itu Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengungkapkan bahwa specimen surat suara yang diserahkan kepada parpol tersebut sebelumnya juga telah dilakukan validasi oleh internal KPU.“Kemudian apabila dalam proses validasi parpol tersebut didapatkan temuan-temuan kesalahan dalam specimen surat suara, maka diharapkan nantinya dapat disampaikan secara jelas sehingga tidak ada perbedaan penafsiran antara parpol dan KPU,” ujar Hadar.Hadar juga menambahkan, KPU juga akan membagikan specimen surat suara dalam ukuran aslinya sesuai dengan permintaan parpol. Specimen dalam ukuran asli tersebut akan digunakan untuk melakukan sosialisasi parpol atau caleg parpol.Pertemuan selanjutnya akan digelar KPU bersama parpol pada tanggal 26 Desember 2013. Pada pertemuan tersebut diharapkan proses validasi oleh parpol telah dapat diselesaikan. Kemudian apabila tidak terdapat temuan-temuan yang harus diperbaiki kembali, maka surat suara dapat disetujui dan selanjutnya KPU dapat memproses pencetakan surat suara pemilu 2014. (arf. FOTO KPU/ieam/hupmas)

KPU BANGUN SEMANGAT KERJA DENGAN BASIS KESADARAN

Kamis, 19 Desember 2013Jakarta, kpu.go.id- Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Husni Kamil Manik menegaskan pihaknya berupaya membangun semangat dan mekanisme kerja jajaran penyelenggara Pemilu yang profesional. Komitmen untuk bekerja sesuai aturan dilakukan bukan karena adanya pengawasan dan takut terkena sanksi. Komitmen itu diharapkan dapat tumbuh atas kesadaran dan rasa tanggung jawab sebagai abdi Negara. “Kami berupaya membangun semangat, mental dan karakter jajaran penyelenggara Pemilu yang profesional. Ibarat pekerja, mereka bekerja bukan karena diawasi mandor tetapi karena rasa tanggung jawab dan kredibilitasnya sebagai seorang pekerja profesional,” terang Husni dalam acara DKPP Outlook 2013 : Proyeksi dan Refleksi di Ruang Sidang Utama Lantai II, KPU RI, Kamis (19/12).Hadir dalam acara itu Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie, anggota DKPP Nur Hidayat Sardini, Saut Hamonangan Sirait, Valina Singka Subekti, dan Anna Erliyana. Jajaran KPU, selain ketua KPU, hadir anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan Ida Budhiati dan Nasrullah dari Bawaslu.Husni mengatakan secara kelembagaan pihaknya terus berupaya untuk menumbuhkan kesadaran di jajaran komisioner dan sekretariat untuk berprilaku secara tertib. “Kesadaran yang kita inginkan adalah kesadaran yang muncul dari dalam diri setiap jajaran penyelenggara, bukan karena ada DKPP atau Bawaslu. Faktor eksternal seperti DKPP hanya bersifat melengkapi situasi itu,” ujarnya.Sejak awal, kata Husni, KPU sudah membangun gerakan moral untuk berprilaku tertib dalam penyelenggaraan Pemilu. Semua anggota KPU yang dilantik wajib menandatangani pakta integritas sebagai komitmen untuk bekerja dengan memegang teguh aspek etis dan yuridis. “Poin-poin yang ada di dalam pakta integritas itu sebetulnya sudah melampaui nilai-nilai yang dikehendaki kode etik. Gerakan moral itu kita lakukan sampai ke tingkat penyelenggaran ad hoc,” ujarnya.Selain itu, kata Husni, masa orientasi komisioner terpilih lebih panjang dibanding orientasi penyelenggara Pemilu pada periode sebelumnya. Pembekalan juga tidak hanya dilakukan oleh tim pakar dari internal KPU tetapi mengundang pihak eksternal untuk mendorong penguatan tertib berprilaku di jajaran penyelenggara Pemilu.Husni merespons positif putusan-putusan DKPP terhadap aduan berbagai dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara Pemilu. “Setiap putusan DKPP menjadi pembelajaran yang berharga bagi kami. Kami dapat mengecek kesalahan penyelenggara itu dimana. Kesalahan itu tunggal karena penyelenggara Pemilu atau karena ada pengaruh dari luar seperti peserta Pemilu,” ujarnya.Husni juga memaknai beberapa putusan DKPP ternyata kontek wilayah etik tak selalu berkaitan prilaku penyelenggara. “Kami melihat kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan KPU dalam penyelenggaraan Pemilu dapat menjadi sumber aduan pelanggaran etik. Karena itu, kami menjadi lebih berhati-hati, tidak hanya dalam berprilaku tetapi juga dalam mengambil keputusan,” ujarnya.Sementara itu Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie mengungkapkan selama tahun 2012 dan 2013 terdapat 676 pengaduan yang masuk ke DKPP. Rinciannya 99 pengaduan tahun 2012 dan 577 pengaduan tahun 2013. Pengaduan yang memenuhi syarat 171 dan tidak memenuhi syarat 497 pengaduan.Dari 171 pengaduan yang memenuhi syarat itu, sebanyak 141 perkara disidangkan, sebanyak 388 orang direhabilitasi karena tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Sementara yang dikenai sanksi berupa teguran tertulis sebanyak 112 orang, pemberhentian sementara sebanyak 13 orang dan pemberhentian tetap sebanyak 86 orang. “Ini artinya masih lebih banyak penyelenggara Pemilu yang karakter dan integritasnya baik,” ujarnya.Jimly mengatakan tata cara dan peradilan kode etik di DKPP lebih mengedepankan konsep restorative justice (keadilan yang memulihkan). Pelanggaran kode etik yang mengakibatkan hilangnya hak orang lain, maka putusan yang dikeluarkan bukan sekadar memberikan sanksi kepada penyelenggara Pemilu yang melakukan pelanggaran. Tetapi hak orang lain yang hilang tersebut juga harus dikembalikan.Jimly mengatakan dalam kontek kelembagaan Negara demokrasi, posisi KPU sangat strategis. KPU merupakan pilar keempat demokrasi. Karena itu, kemandirian, kredibilitas dan integritas KPU harus dijaga. “Disebelah kanan ada eksekutif dan jajarannya. Di sebelah kiri ada legislatif dan ke bawahnya. Dua-duanya merupakan peserta Pemilu. Di depan ada yudikatif yang akan menyidangkan sengketa Pemilu. KPU berada pada posisi yang sangat menentukan integritas proses, hasil dan penyelenggaraan Pemilu,” ujarnya.Namun demikian, Jimly menegaskan kualitas dan integritas penyelenggaraan Pemilu tidak hanya tergantung kinerja KPU. “Kualitas dan integritas peserta Pemilu juga sangat menentukan karena banyak kami dapati, selain penyelenggara Pemilu yang bermasalah ternyata lebih banyak peserta Pemilunya yang bermasalah. Karena itu, peserta pemilu juga perlu diperkuat etikanya,” ujar Jimly. (*) 

Populer

Belum ada data.