12 PARTAI POLITIK SERAHKAN LAPORAN DANA KAMPANYE
Jumat, 27 Desember 2013kpud-sidoarjokab.go.id-Sebanyak 12 partai politik peserta Pemilu 2014 di Kabupaten Sidoarjo telah menyerahkan laporan dana kampanye tahap pertama pada batas waktu terakhir, Jumat (27/12/2013). PPP adalah parpol paling terakhir yang menyerahkan berkas awal rekening dana kampanye."Mendekati pukul 16.30 WIB, semua parpol telah menyerahkan laporan awal rekening dana parpol," kata Komisioner KPU Kabupaten Sidoarjo yang juga bertindak sebagai Penanggungjawab Pokja Pelaporan Dana Kampanye, Moch. Zainal Abidin, M.PdI.“Menurut Keputusan KPU 811/KPU/XI/2013, hari ini merupakan batas akhir laporan tahap pertama,” imbuhnya.Laporan dana kampanye tersebut tidak hanya terdiri dari data pemasukan dan pengeluaran parpol namun mencakup sumber dana kampanye dan pengeluaran para caleg orang per orang. Akibat sulitnya pengisian, sebagian besar partai politik baru bisa menyerahkan laporan dana kampanye pada hari terakhir batas penyampaian laporan dana kampanye Tahap Pertama. Menyikapi hal ini, Zainal menjelaskan, KPU Kabupaten Sidoarjo telah membentuk help desk Laporan Dana Kampanye Partai Politik Peserta Pemilu 2014. “Panitia help desk telah melakukan koordinasi dengan pengurus partai politik peserta Pemilu. Kami melayani semua pertanyaan dari caleg maupun parpol yang masih membutuhkan informasi terkait tatacara pengisian form laporan dana kampanye ini”, urai Zainal.Zainal menyadari, parpol peserta Pemilu mengejar target laporan yang ditetapkan KPU Pusat sebab jika tidak ada laporan ini, maka parpol bisa dicoret sebagai peserta Pemilu 2014. Sementara caleg yang tidak membuat laporan, tidak bisa dilantik meskipun nanti terpilih. “Jadi tidak bisa main-main. Semua harus mengisi laporan dana kampanye tersebut,” tegas Zainal.Mereka yang mengisi dengan data palsu juga terancam pidana. Berdasar Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Pasal 280, data yang tidak benar akan diganjar penjara satu tahun dan denda Rp 12 juta. Untuk memverifikasi laporan dana kampanye Parpol, KPU menggandeng Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Selanjutnya IAI akan meneliti satu per satu pembukuan parpol. “Laporan diteliti bukan dengan cara random, melainkan detail satu per satu oleh akutan publik. Jadi akan ketahuan mana yang bohong mana yang tidak,” tandas Zainal.Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat menetapkan tiga tahapan pelaporan dana kampanye, dimana pada tahap pertama dan kedua, parpol harus menyerahkan laporan dana kampanye tersebut kepada Komisi Pemilihan Umum di tiap tingkatan, yakni KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/kota. Sedangkan pada Tahap ketiga, merupakan penyampaian laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye kepada KAP (Kantor Akuntan Publik) yang ditunjuk oleh KPU. Rinciannya, untuk Tahap Pertama paling lambat tanggal 27 Desember 2013, Tahap Kedua tanggal 2 Maret 2014 dan Tahap Ketiga tanggal 24 April 2014.(set-Red)