Arsip

SE KPU NOMOR :824/KPU/XII/2013

Kamis, 05 Desember 2013Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 824/KPU/XII/2013 Tentang Pengunduran diri dan meninggal dunia calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Pasca Penetapan Calon Tetap, tanggal 5 Desember 2013 yang ditujukan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU Kabupaten/Kota/KIP Kabupaten/Kota. Berkenaan dengan antisipasi terhadap calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang meninggal dunia atau mengundurkan diri melalui partai politik serta terjadinya peristiwa yang menyebabkan calon anggota DPR, DPD, DPRD tidak lagi memenuhi syarat setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), bersama ini disampaikan petunjuk sebagai berikut: SE KPU Nomor : 824/KPU/XII/2013 Klik Di Sini

PELAKSANAAN VALIDASI SURAT SUARA

Kamis, 05 Desember 2013   Jakarta, kpu.go.id- Menindaklanjuti Surat Edaran KPU Nomor: 803/KPU/XI/2013, tentang pelaksanaan validasi surat suara serta dalam rangka menghadapi pencetakan suara suara pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014, KPU mengundang KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam rangka validasi surat suara. Surat Undangan  KPU Nomor : 1005/UND/XII/2013 Klik Disini

PERAN PARPOL STRATEGIS TINGKATKAN PARTISIPASI PEMILIH

Kamis, 05 Desember 2013 Jakarta, kpu, go, id—Kampanye merupakan tahapan yang sangat penting dan strategis bagi peserta Pemilu untuk menyampaikan visi, misi dan program partainya kepada para pemilih. KPU berharap masa kampanye yang sangat panjang dimanfaatkan partai politik untuk melakukan sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat. “Upaya KPU untuk meningkatkan partisipasi pemilih sebesar 75 persen hanya dapai dicapai jika ada dukungan dari partai politik peserta Pemilu dan seluruh elemen masyarakat. Serangkaian kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih yang dilaksanakan KPU akan memiliki efek yang besar jika diikuti dengan sosialisasi dan pendidikan politik yang maksimal dari peserta Pemilu,” terang Komisioner KPU RI Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Kamis (5/12).Tugas KPU kata Ferry untuk memastikan bahwa semua warga Negara Indonesia (WNI) yang berhak memilih sesuai ketentuan undang-undang terakomodir dalam daftar pemilih tetap (DPT). Selanjutnya pemilih yang sudah terakomodir itu mengetahui jadwal pemungutan suara pada tanggal 9 April 2014 dan tata cara penggunaan hak pilih yang benar. “Hal itu penting karena jumlah surat suara terbatas. Yang disediakan penyelenggara hanya 100 persen dari jumlah DPT ditambah 2 persen dari jumlah DPT untuk setiap tempat pemungutan suara. Pemilih yang salah dalam pemberian suara hanya diberi kesempatan satu kali untuk mengganti surat suara yang salah ditandai tersebut,” ujarnya. Tetapi untuk meningkatkan motivasi pemilih data ke TPS, kata Ferry, tidak cukup mereka terdaftar sebagai pemilih dalam DPT dan mengetahui jadwal serta tata cara pemungutan suara. Pemilih kata Ferry, membutuhkan keyakinan bahwa partai politik dan para kandidat dapat memenuhi harapannya akan perbaikan nasibnya di masa mendatang.“Semua metode kampanye sudah diperbolehkan dipakai oleh partai politik, kecuali dua hal yakni kampanye media massa dan rapat umum. Kampanye dengan model pertemuan terbatas dan tatap muka itu efektif untuk menyakinkan pemilih. Di sana kan ada proses dialog. Itu mestinya dimanfaatkan secara maksimal oleh partai politik,” ujar Ferry.Namun Ferry mengingatkan parpol yang akan melakukan kegiatan kampanye agar memperhatikan ketentuan kampanye sebagaimana diatur dalam peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 yang sudah diubah dengan peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013. “Itu ada batasan jumlah peserta. Harus diperhatikan betul. Jangan sampai niat untuk berkampanye tetapi kurang memperhatikan aturan akhirnya menjadi pelanggaran,” ujarnya.Untuk pertemuan terbatas hanya dapat dilaksanakan di dalam ruangan atau gedung yang bersifat tertutup. Jumlah pesertanya tidak boleh melampaui kapasitas ruangan. Untuk tingkat pusat, jumlah peserta paling banyak 1000 orang, tingkat provinsi 500 orang dan tingkat kabupaten/kota 250 orang.Ferry mengatakan partai politik sejak lama sudah dapat menggelar pertemuan tatap muka baik di dalam ruangan maupun di luar ruangan. Pertemuan tatap muka yang sifatnya di dalam ruangan, jumlah pesertanya maksimal 250 orang. “Untuk pertemuan tatap muka di luar ruangan dapat dilakukan dalam bentuk kunjungan pasar, tempat tinggal warga, komunitas warga atau tempat umum lainnya,” ujar Ferry. Ferry juga mengingatkan pemerintah dan pemerintah daerah untuk bersikap netral selama penyelenggaraan kampanye. Salah satunya memberikan kesempatan yang sama kepada pelaksana kampanye Pemilu dalam penggunaan fasilitas umum untuk penyampaian materi kampanye.“Kami memahami sebagian kepala daerah baik di provinsi maupun kabupaten/kota itu merupakan kader partai atau paling tidak diusung oleh partai politik tertentu. Tetapi kami berharap dalam fasilitasi kegiatan kampanye, semua parpol diperlakukan sama,” ujarnya. (*)

PENYEMPURNAAN DPT ALAMI KEMAJUAN YANG SIGNIFIKAN

Rabu, 04 Desember 2013Jakarta, kpu, go, id—Kualitas Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD 9 April 2014 mengalami perbaikan yang sangat signifikan. Hasil verifikasi faktual oleh petugas KPU ke lapangan dilanjutkan dengan pengecekan data di dalam Data Penduduk Potesial Pemilih Pemilu (DP4), dari 10,4 juta data yang bermasalah, ditemukan 7.063.477 yang sudah lengkap nomor induk kependudukannya. “Jajaran KPU bersama jajaran Kemendagri melakukan koordinasi dan menginstruksikan ke jajaran di bawah untuk meneruskan koordinasi penyempurnaan DPT, terutama dalam penyelesaian NIK yang invalid. Kegiatan itu menunjukkan hasil yang sangat signifikan,” ujar Ketua KPU RI Husni Kamil Manik saat membuka rapat pleno penyempurnaan DPT di ruang utama lantai 2 KPU RI, Rabu (4/12). Rapat penyempurnaan DPT ini dihadiri KPU Provinsi seluruh Indonesia, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri, Komisi II DPR, Kementerian Politik, Hukum dan Keamanan, dan utusan dari 12 partai politik peserta Pemilu.Selain itu, jajaran KPU di lapangan berhasil menemukan 3.327.302 pemilih yang benar-benar tidak memiliki NIK karena tidak memiliki identitas kependudukan. “Untuk membuktikan keberadaannya, kami sudah siapkan surat pernyataan yang ditandatangani langsung oleh pemilih tersebut.  Mereka yang belum tercatat dalam administrasi kependudukan ini yang kemudian kita mintakan NIK-nya ke Kementerian Dalam Negeri,” ujar Husni. Pemberian NIK tersebut penting untuk memenuhi ketentuan pasal 33 ayat 2 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2012 yang menyebutkan data pemilih paling sedikit memuat NIK, nama, tanggal lahir, jenis kelamin dan alamat. “Kami komit untuk memperbaiki daftar pemilih ini. Kami tidak ingin masalah ini terbawa dalam pemungutan suara,” tegas Husni.Komisioner KPU RI Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan 10,4 juta yang NIK-nya invalid itu memiliki sejumlah varian yakni NIK nol, NIK kurang dari 16 digit, empat digit terakhir NIK nol, dan tidak memiliki NIK sama sekali. “Kami turun ke lapangan untuk mengecek lagi kebenaran data-data pemilih yang 10,4 juta itu. Data-data yang sudah berhasil dihimpun petugas itulah yang kita sinkronisasikan dan sandingkan dengan Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya.Ferry menerangkan jajaran KPU dilapangan juga menemukan 374 orang pemilih yang tanggal lahirnya masih invalid dan 54.318 yang alamatnya masih invalid.”Kami juga menemukan data pemilih yang harus dihapus dari DPT karena beberapa hal seperti meninggal dunia, menjadi TNI/POLRI, belum cukup umur, tidak dikenal, pindah domisili dan pemilih ganda,” beber Ferry.Jumlah total data pemilih yang harus dihapus itu sebanyak 468.423 orang. Rinciannya, pemilih yang meninggal dunia 58.914, menjadi TNI/POLRI 1.656, belum cukup umur 4.999, tidak dikenal 49.932, pindah domisili 156.503 dan pemilih ganda 186.519. “Dengan adanya penghapusan itu jumlah DPT berkurang dari penetapan sebelumnya 186.612.255 menjadi 186.172.508 untuk pemilih dalam negeri,” ujarnya.Untuk pemilih luar negeri tidak mengalami perubahan tetap 2.010.280. Dengan demikian, total pemilih dalam negeri dan luar negeri menjadi  188.182.788 pemilih. KPU juga menetapkan jumlah kabupaten/kota sebanyak 497, panitia pemilihan kecamatan (PPK) 6.980, panitia pemungutan suara (PPS) 81.093 dan tempat pemungutan suara sebanyak 545.764.Sementara itu, Dirjen Adminduk Kementerian Dalam Negeri Irman mengatakan pihaknya telah bekerja keras membantu KPU untuk memperbaiki data pemilih yang NIK-nya invalid. “Kami melakukan pencermatan data satu per satu di dalam DP4. Tim kami juga turun ke lapangan melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat,” ujarnya.Kementerian Dalam Negeri, kata Irman juga melakukan rapat koordinasi nasional untuk menyamakan persepsi dalam hal perbaikan data pemilih dengan NIK invalid tersebut. Sementara itu sebanyak 12 partai politik peserta Pemilu secara umum mengapresiasi kinerja KPU dalam perbaikan NIK invalid itu. Namun untuk meningkatkan kadar kepercayaan itu, parpol meminta KPU memperlihatkan secara detail data-data yang sudah diperbaiki tersebut.Husni Kamil Manik mengtatakan pihaknya siap melakukan penyandingan data secara bersama-sama dengan data yang dimiliki partai politik. “Kami sangat terbuka dengan data-data yang hasil verifikasi faktual yang dilakukan petugas di lapangan. Kami akan siapkan workshop secara teknis sehingga tim teknis kita dapat sama-sama mencermati datanya satu per satu,” ujarnya.Sementara itu Ketua Badan Pengawas Pemilu Muhammad menilai proses perbaikan DPT yang dilakukan KPU berdampak positif terhadap tingkat kepercayaan partai politik peserta Pemilu. “Upaya perbaikan DPT yang dilakukan KPU menurut pencermatan kami telah ikut meningkatkan kepercayaan partai politik kepada KPU semakin membaik,” ujarnya.Bawaslu merekomendasikan agar KPU melakukan upaya-upaya serius terkait perbaikan dan pembersihan sisa DPT yang masih bermasalah tersebut paling lambat 14 hari sebelum pemungutan suara. “Terhadap 3,2 juta data yang NIK-nya belum ada, mohon Kemendagri memberikan NIK-nya,” ujarnya.Sementara terhadap data 54.692 data yang elemen datanya di luar NIK masih invalid, Bawaslu meminta KPU untuk mengupayakan pemenuhan lima elemen data tersebut. “Jika elemen datanya ditemukan, langsung saja diakomodir ke dalam DPT. Begitu juga kalau tidak ditemukan identitasnya tapi orangnya ada maka segera dibuat pernyataan di atas materai oleh pemilih yang bersangkutan. Jika memang orang itu benar-benar tidak memenuhi syarat, langsung saja dicoret,” tegasnya. (*)

15 PERWAKILAN PAPOL TANDATANGANI LOGO DAN SURAT SUARA

Selasa, 03 Desember 2013Jakarta.kpu.go.id -Komisi Pemilihan Umum (KPU), mengundang 15 perwakilan partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2014 untuk menandatangani persetujuan Logo lambang Partai Politik dan Surat Suara di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Selasa (3/12).Dalam kesempatan tersebut hadir perwakilan dari  lima belas Parpol terdiri dari 12 perwakilan partai politik peserta pemilu nasional dan 3 perwakilan partai politik peserta pemilu Lokal AcehDalam acara tersebut Logo dan Surat Suara yang akan dipergunakan untuk Pemilihan Umum legislatif 2014 akhirnya disetujui oleh 15 perwakilan partai politik peserta pemilu 2014, walaupun ada dua partai yang meminta perbaikan, yaitu Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Partai Gerakan Indonesia Rakyat (Gerindra).Permintaan perbaikan tersebut  terkait dengan  penebalan garis di bingkai lambang pada  Partai Hanura sedangkan untuk Partai Gerindra meminta namanya disingkat menjadi Gerindra yang sebelumnya dituliskan Partai Gerakan Indonesia Raya.  Menanggapi pertanyaan tersebut, Anggota KPU Arief Budiman mengatakan bahwa “kedua partai tersebut agar membuat surat pengajuan permintaan perbaikan secara resmi, dengan batas waktu dua hari sejak penandatangan Logo dan Surat Suara Pemilu 2014”. Demikian ujar Arif (US/Dosen)

Populer

Belum ada data.