Arsip

KETUA KPU: JAJARAN KPU AGAR DAPAT MEMILIKI PEMAHAMAN YANG UTUH TERKAIT PERATURAN KAMPANYE

Rabu, 27 November 2013Jakarta, kpu.go.id—Ketua KPU Husni Kamil Manik mengharapkan agar seluruh jajaran KPU dapat memiliki pemahaman yang utuh akan berbagai peraturan terkait kampanye. Hal tersebut dikemukakan oleh Ketua KPU ketika membuka pembekalan pengelolaan Kampanye Pemilu di lingkungan KPU Selasa (26/11) di Hotel Novotel -Jakarta.“Kami sangat berharap jajaran KPU dapat memiliki pemahaman yang utuh akan berbagai peraturan terkait kampanye baik yang dikeluarkan oleh KPU maupun oleh para pemangku kepentingan terkait, seperti Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Pers, dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).  Sehingga, kita dapat mengetahui dengan jelas bentuk-bentuk dan kriteria kegiatan kampanye yang ada, hal-hal yang diperbolehkan dan dilarang dalam kegiatan kampanye, serta mekanisme pengelolaan kegiatannya sendiri,” ujar Ketua.Ketua KPU meminta agar jajaran KPU mampu mengembangkan jaringan koordinasi yang intensif dengan para pemangku kepentingan terkait kampanye. “Hal ini paling tidak diukur dari pelaksanaan tugas penetapan zona dan jadwal kampanye dengan pemerintah daerah, upaya penegakan hukum dengan pihak Satuan Polisi Pamong Praja dan Kepolisian, serta tindak lanjut hasil pengawasan dengan Bawaslu, KPI, dan Dewan Pers,” lanjut Husni.  Selain itu, aspek audit dana kampanye, sangat berkaitan dengan keinginan kita bersama untuk meningkatkan transparansi pengelolaan keuangan partai politik dan pemberantasan politik uang. “Sehingga pemilih nantinya dapat mempertimbangkan juga aspek akuntabilitas keuangan partai politik sebagai dasar pemberian suara, serta memperkuat jaminan bahwa hasil pemilu tetap ditentukan oleh mayoritas suara pemilih, bukannya oleh segilintir para pemilik modal,” papar Husni“Sosialisasi yang gencar, koordinasi yang intensif kepada para pemangku kepentingan terkait, serta upaya pengawasan dan pengendalian yang ketat, tahapan kampanye dapat berjalan sesuai apa yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. Selanjutnya  tahapan  kegiatan kampanye Pemilu 2014 mampu menjadi sarana pendidikan politik yang mencerahkan masyarakat, mengakrabkan hubungan antara peserta pemilu dengan pemilih, bebas dari politik uang, serta dapat berjalan dengan sejuk dan santun,” sambung Ketua.Acara Pembekalan Pengelolaan Kampanye Pemilu di lingkungan KPU diikuti oleh Para Ketua KPU Provinsi, Anggota KPU Provinsi Divisi Teknis Penyelenggara, Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat Jenderal KPU. Kegiatan ini berlangsung tanggal 26 s.d 30 November 2013, yang akan diisi dengan arahan teknis Ketua dan Anggota KPU serta narasumber dari KPI, Bawaslu, Dewan Pers, Kemendagri dan Media serta Simulasi Kampanye. (Mtr/red) 

KPU SIDOARJO TERTIBKAN ALAT PERAGA KAMPANYE 2014

Sabtu, 23 November 2013kpud-sidoarjokab.go.id-Pasca penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepakatan Bersamaantara KPU Kabupaten Sidoarjo dengan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo tentang pemasangan alat peraga kampanye Pemilu 2014 pada tanggal 12 November lalu, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sidoarjo mulai melakukan langkah penertiban baliho dan spanduk yang terpasang di titik-titik terlarang, Sabtu (23/11).Pada penertiban dan pembersihan spanduk parpol yang dimulai Pukul 09.00 tersebut, KPU Kabupaten Sidoarjo didampingi Panwaslu Kabupaten Sidoarjo, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sidoarjo, Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo, Bakesbangpol Kabupaten Sidoarjo, Polres Sidoarjo serta Satuan Tugas dari beberapa Parpol peserta Pemilu 2014.Penertiban baliho dan spanduk ini, dimulai dari jalur Raya Desa Janti sampai dengan Jl. Pahlawan hingga jalur utama Sidoarjo sampai dengan Waru. Seluruh spanduk, baliho maupun bendera yang terpasang di jalur-jalur yang terlarang, dibersihkan oleh satuan polisi pamong praja dibantu beberapa satgas parpol yang ada.“Langkah penertiban ini merupakan inisiatif dari KPU Kabupaten Sidoarjo yang sudah kami sosialisasikan dan disambut baik oleh seluruh stakeholder Pemilu di Sidoarjo. Apalagi kita juga sudah melakukan MoU dengan pemerintah kabupaten Sidoarjo terkait pemasangan alat peraga kampanye,” terang Ketua KPU Kabupaten Sidoarjo, Bhima Ariesdiyanto, S.IP. Bhima menambahkan, langkah penertiban ini merupakan wujud kepedulian bersama dalam menerapkan peraturan yang ada, terutama Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Kampanye. “Langkah kita sudah dilindungi Undang-Undang maupun peraturan yang ada. Jadi aparat yang memiliki kewenangan jangan sampai takut melakukan penertiban lagi”, tegas Bhima.Selanjutnya, setelah pelaksanaan penertiban ini digelar, diharapkan tidak ada lagi spanduk maupun baliho yang dipasang di tempat terlarang. “Kami berharap kesadaran parpol maupun para caleg atau calon anggota DPD untuk mematuhi aturan yang ada dalam pemasangan alat peraga kampanye bisa terus ditingkatkan sehingga dapat menciptakan suasana yang kondusif bagi warga Sidoarjo”, tandas Bhima.Sementara itu, Ketua Panwaslu Kabupaten Sidoarjo, Berliana Luckitasari yang turut dalam penertiban ini menyatakan apresiasinya atas langkah yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Sdioarjo. “Kami menyambut baik upaya penertiban ini, dan kami tetap mendukung upaya ini ke depannya karena merupakan implementasi dari kesepakatan bersama”, pungkasnya. (set-red)

Keputusan KPU Nomor 928/Kpts/KPU/Tahun 2013

Selasa, 26 November 2013Jakarta,kpu.go.id-Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Keputusan KPU Nomor 928/KPts/KPU/Tahun 2013 tentang perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 765/Kpts/KPU/Tahun 2013 tentang formulir, sampul, alat kelengkapan KPPS/KPPSLN, PPS/PPLN, PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU yang digunakan pada Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2014.Keputusan KPU Nomor 928/Kpts/KPU/Tahun 2013 Klik Di Sini

KPU Sidoarjo Sosialisasikan Aturan Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Audit Dana Kampanye Pemilu 2014

Selasa, 19 November 2013kpud-sidoarjokab.go.id-Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sidoarjo pada Selasa malam, 19 November  2013 menggelar rapat koordinasi membahas Sosialisasi Peraturan terkait pemasangan alat peraga Kampanye dan Audit Dana Kampanye Pemilu 2014  di ruang Jupiter, The Sun Hotel Sidoarjo. Rapat tersebut dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Sidoarjo, Bhima Ariesdiyanto, S.IP didampingi oleh seluruh anggota KPU Kabupaten Sidoarjo. Hadir dalam acara tersebut, Wakil Bupati Sidoarjo beserta segenap jajaran FORPIMDA Kabupaten Sidoarjo, Ketua  dan Anggota  Panwaslu Kabupaten Sidoarjo, PPK dan Panwascam se-Kabupaten Sidoarjo, Camat se-Kabupaten Sidoarjo dan pimpinan dari 12 Partai Politik peserta Pemilu 2014 maupun Calon Anggota  DPD.Ketua KPU Kabupaten Sidoarjo, Bhima Ariesdiyanto, S.IP mengatakan, kegiatan rapat tersebut merupakan tindak lanjut ditandatanganinya Nota Kesepakatan bersama (MoU) antara KPU Kabupaten Sidoarjo dengan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo tentang pemasangan alat peraga kampanye Pemilu 2014 pada tanggal 12 November lalu. “Isi dari nota kesepakatan tersebut perlu kami sosialisasikan kepada seluruh parpol peserta Pemilu 2014 agar mereka dapat memahami dan lebih mentaati aturan yang ada”, tegas Bhima.Selain memaparkan berbagai ketentuan terkait pemasangan alat peraga kampanye, dalam rapat tersebut KPU Kabupaten Sidoarjo juga menawarkan gerakan bersama bersih-bersih alat peraga kampanye yang melanggar ketentuan yang ada. Bhima menjelaskan, gerakan bersih-bersih alat peraga kampanye yang rencananya akan digelar Sabtu (23/11) tersebut, merupakan wujud keseriusan dari seluruh pihak untuk secara bersama-sama menata dan menertibkan pemasangan berbagai atribut kampanye sehingga tercipta suasana yang nyaman dan kondusif bagi seluruh warga Sidoarjo. “Kita ingin ini menjadi sebuah gerakan bersama yang bisa membawa nilai positif ke depannya, dan dapat meminimalkan potensi konflik yang bisa saja muncul di kemudian hari”, pungkasnya. Tawaran ini disambut baik oleh  seluruh stake holder Pemilu yang hadir, baik dari pihak pemerintah kabupaten, penyelenggara Pemilu tingkat kecamatan maupun seluruh pimpinan partai politik.Usai pemaparan terkait pemasangan alat peraga kampanye, acara dilanjutkan dengan sosialisasi audit dana kampanye yang menghadirkan narasumber dari Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Wilayah Jawa Timur, yakni Ardi Hamzah, SE, Msi, Ak. dan Dr. Ardianto, SE. Msi, Ak.  Dalam presentasinya, dijelaskan bahwa dasar hukum dari Audit Dana Kampanye yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012  tentang pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD dan PKPU Nomor 17 Tahun 2013 tentang pedoman pelaporan dana kampanye peserta pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD.Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa Partai Politik peserta pemilu dan Calon Anggota DPD wajib menempatkan dana kampanye berupa uang pada rekening khusus dana kampanye pada Bank Umum. Pembukuan rekening khusus dana kampanye harus dipisahkan dengan rekening parpol dan rekening pribadi calon anggota DPD. Laporan penerimaan dan pengeluaran rekening dana kampanye Pemilu partai politik dimulai 3 hari setelah ditetapkan sebagai peserta pemilu sampai dengan 17 April 2014, dimana Peserta Pemilu wajib menyampaikan laporan awal dana kampanye kepada KPU paling lambat 2 Maret 2014.Ardi Hamzah, SE, Msi, Ak mengatakan, Audit Dana Kampanye ini sangat penting karena sanksinya sangat tegas. Salah satunya, kata Ardi, peserta pemilu yang tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye atau tidak menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU Kabupaten/Kota, dapat dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta Pemilu. (set-red) 

PERKENALKAN SI KORA KEPADA PEMILIH DINI

Senin, 18 November 2013Jakarta, kpu.go.id- Anggota KPU RI, Sigit Pamungkas (depan) memperkenalkan maskot Pemilu 2014 yang bernama "Si Kora" (Si Kotak Suara) kepada siswa-siswi SD Al-Azhar 20, Cibubur, Jakarta Timur di ruang sidang utama KPU, Jakarta, Senin (18/11). Sekitar seratus siswa/i SD Al-Azhar 20, Cibubur, hari ini datang ke KPU untuk belajar ilmu kepemiluan dan demokrasi di Indonesia. (FOTO KPU/ie’am/hupmas. teks/ie’am/red) 

Populer

Belum ada data.