Arsip

KPU INGATKAN PARPOL DAN CALON ANGGOTA DPD SOAL DANA KAMPANYE

Selasa, 03 Desember 2013Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan partai politik peserta Pemilu 2014 dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk mempersiapkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye. Sesuai Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye, parpol wajib menyampaikan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye.“Kami mengingatkan teman-teman dari parpol dan calon anggota DPD untuk menyiapkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye itu sejak sekarang. Tanggal 27 Desember ini semua parpol dan calon DPD sudah harus menyerahkan laporan tersebut ke KPU,” terang Komisioner KPU RI Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Senin (2/12).Laporan penerimaan sumbangan dana kampanye itu mencakup besaran sumbangan yang diterima dan sumbernya. Pelaporan dana kampanye ini, kata Ferry, penting untuk memastikan partai politik dalam menghimpun dana kampanye tidak melebihi batas maksimal dan tidak berasal dari sumber-sumber dana yang dilarang dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 2012.Setelah mengoleksi semua laporan penerimaan sumbangan dana kampanye itu dari semua partai politik dan calon anggota DPD, KPU akan mengumumkannya kepada publik melalui website KPU. “Jadi sejak awal masyarakat juga kita ajak untuk turut mengawasi kegiatan penghimpunan dan penggunaan dana kampanye yang dilakukan oleh parpol dan calon anggota DPD,” ujarnya.Selain wajib melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye, parpol dan calon DPD juga berkewajiban melaporkan pembukaan rekening khusus dana kampanye mencakup beberapa hal yakni sumber perolehan saldo awal atau saldo pembukuan, rincian perhitungan penerimaan dan pengeluaran yang sudah dilakukan sebelumnya apabila saldo awal merupakan sisa dari penerimaan dana dengan peruntukan dana kampanye yang diperoleh sebelum periode pembukaan rekening khusus dana kampanye.      Untuk membantu peserta pemilu dalam mempersiapkan laporan pembukaan rekening khusus dana kampanye dan pembukuan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, jajaran KPU sudah membentuk help desk di setiap tingkatan. “Partai politik yang mau berkonsultasi silahkan datang ke kantor KPU setempat. Petugas di sana akan memberikan penjelasan tentang sistem dan mekanisme pelaporan dana kampanye tersebut,” ujar Ferry.Ferry juga mengimbau jajaran KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk dapat memberikan layanan konsultasi yang maksimal bagi partai politik dalam hal pelaporan dana kampanye. Karena itu, keberadaan help desk pelaporan dana kampanye di setiap daerah harus disertai kemampuan para staf untuk memberikan penjelasan yang rinci dan lengkap kepada partai politik.Pelaporan dana kampanye, kata Ferry merupakan salah satu bagian penting dalam kegiatan kampanye. Menurut Ferry kepatuhan parpol untuk melaporkan semua penerimaan dan pengeluaran selama kampanye akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pemilu. Pengelolaan dana kampanye yang transparan dan akuntabel akan turut berkontribusi dalam meningkatkan partisipasi pemilih.“Upaya kita untuk meningkatkan partisipasi pemilih sebesar 75 persen tidak hanya dihasilkan dari kinerja penyelenggara tetapi juga komitmen dan kerja sama yang baik dari partai politik. Kami berharap pelaporan dana kampanye ini menjadi perhatian kita bersama sehingga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pemilu terus meningkat,” ujarnya.Pembukaan rekening khusus dana kampanye harus dibuat terpisah dari rekening parpol. Hal ini dilakukan untuk memudahkan parpol dalam pengelolaan dan pelaporan dana kampanye.Selain itu, dalam pelaporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, parpol wajib melampirkan laporan penerimaan dan pengeluaran dari semua calon anggota legislatifnya. Karena itu, partai politik sejak awal diharapkan menyosialisasikan kewajiban tersebut kepada para calegnya. Sebab kendala pelaporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye satu orang caleg dapat mengganggu sistem pelaporan dana kampanye parpol. (*) 

PERKEMBANGAN DPT HASIL REKOMENDASI BAWASLU

Senin, 02 Desember 2013Jakarta, kpu.go.id- Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) dan Kementerian Luar Negeri (Pokja PPLN Kemlu) membahas perkembangan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tanggal 4 November 2013 perihal masih menyisakan sekitar 10,4 juta pemilih yang memiliki informasi NIK invalid atau NIK yang tidak sesuai dengan standard pemerintah Pemilu tahun 2014, Senin (2/12) di Gedung DPR-RI, Senayan, Jakarta.Dalam kesempatan tersebut Ketua KPU, Husni Kamil Manik mengemukakan KPU telah melaksanakan rekomendasi Bawaslu, dengan penyempurnaan DPT, KPU menerbitkan Surat Edaran Nomor 756/XI/2013 tanggal 7 November 2013 tentang Perbaikan NIK Invalid kepada KPU Kabupaten/Kota dan memerintahkan KPU Kabupaten/Kota dengan dibantu PPK dan PPS untuk melakukan verifikasi ulang terhadap 10,4 juta pemilih dengan NIK invalid di seluruh Indonesia.Dalam Surat Edaran tersebut, juga dilampirkan jadwal rencana kerja dan petunjuk teknis pelaksanaan verfikasi ulang pemilih dengan NIK invalid. Dengan berbekal daftar pemilih dengan NIK invalid, PPS mendatangi pemilih secara langsung dari rumah ke rumah pada tanggal 11 s.d 19 November 2013.Selanjutnya, KPU mendistribusikan 10,4 juta NIK Invalid kepada KPU Kabupaten/Kota dan memerintahkan KPU Kabupaten/Kota dengan dibantu PPK dan PPS untuk melakukan verifikasi ulang terhadap 10,4 juta pemilih dengan NIK invalid di seluruh Indonesia.Selain itu KPU melakukan monitoring dan supervisi atas NIK invalid secara bertahap. Tahap I Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Jawa Tengah, dan Provinsi Jawa Barat.Tahap II KPU bersama dengan Pimpinan Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, dan Bawaslu melakukan supervisi dan monitoring atas perbaikan NIK Invalid di Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Maluku Utara, Provinsi D.I Yogyakarta, dan Provinsi Jawa Tengah.Berdasarkan hasil monitoring, pemilih dengan NIK invalid yang sulit untuk diperbaiki disebabkan karena pemilih dengan NIK invalid tersebut tidak atau bukan pemilih fiktif seperti yang dikhawatirkan oleh beberapa pihak. Bahkan dari verifikasi ini, KPU optimis 60 – 65% NIK invalid dapat diperbaiki. Sedangkan sisanya, 35 – 40% dari NIK invalid tersebut, sulit untuk diperbaiki karena beberapa alasan.Berdasarkan hasil monitoring, pemilih dengan NIK invalid yang sulit untuk diperbaiki disebabkan karena  pemilih yang berada di Lapas/Rutan, pemilih yang tidak memiliki identitas kependudukan, pemilih dengan KTP/KK lama dan NIK invalid sejak awal, serta pemilih yang sulit ditemui.Untuk memastikan keberadaan pemilih tersebut, KPU membuat Berita Acara (BA) yang ditandatangani oleh petugas (PPS) dan pemilih atau petugas RT/RW atau kepala lapas bagi pemilih di lapas. Dengan demikian jika terdapat pihak-pihak yang mempermasalahkan pemilih, KPU memiliki bukti hukumnya.Dalam proses verifikasi di lapangan, selain memastikan DPT Pemilu 2014 lebih berkualitas, KPU juga melakukan penghapusan kepada pemilih dalam DPT, baik pemilih dengan NIK invalid maupun NIK valid yang tidak memenuhi syarat karena meninggal dunia, anggota TNI/POLRI, belum cukup umur dan belum menikah, tidak dikenali/fiktif, pindah domisili, dan ganda. Selain itu, untuk mensinkronkan NIK invalid, KPU berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri  perihal Perbaikan Daftar Pemilih, dan menelusuri NIK Invalid. Tindak lanjut dari hasil koordinasi  tersebut, pada Kamis (28/11), KPU telah menerima Data Perbaikan Hasil Penyandingan DPT terhadap DP4  dari Ditjen. Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sejumlah 6.313.721 orang. Data tersebut menurut informasi berasal dari daerah, yaitu Dinas Dukcapil yang menelusuri dan menemukan dari 10,4 juta orang NIK Invalid.Dengan segala upaya dan proses yang telah dilaksanakan itu, KPU meyakini DPT Pemilu 2014 akan jauh lebih baik dari sisi komprehensivitas, keakurasian, dan keterkinian data, sebab semua WNI yang telah memiliki hak pilih terakomodir dalam DPT, semua WNI yang tida berhak menjadi pemilih akan dikeluarkan dari DPT, dan informasi pemilih yang terkandung di dalamnya adalah benar dan valid. (us/dosen. FOTO KPU/dosen/hupmas)

KPU Sidoarjo Gelar Bimtek Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS Kepada PPK

Sabtu, 30 November 2013kpud-sidoarjokab.go.id- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sidoarjo terus mematangkan persiapan menyongsong Pemilu Tahun 2014. Serangkaian kegiatan digelar oleh KPU Kabupaten Sidoarjo. Salah satunya dengan menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada Ketua dan Anggota PPK se-Kabupaten Sidoarjo, di Blessing Hills, Trawas pada Kamis dan Jumat (26 dan 27 November 2013). Kegiatan tersebut dimaksudkan untuk memberikan bimbingan kepada seluruh Ketua dan anggota PPK se-Kabupaten Sidoarjo dalam rangka meminimalisir terjadinya pelanggaran atau penyelewengan dalam pemungutan dan perhitungan surat suara, pada pemilu 2014 mendatang.Ketua KPU Kabupaten Sidoarjo, Bhima Ariesdiyanto, S.IP mengatakan, anggota PPK diberikan penguatan atau pendalaman terhadap draft PKPU yang berkaitan dengan pemungutan serta perhitungan suara. Bimtek dilaksanakan dalam bentuk Forum Group Discussion (FGD), dengan membagi peserta menjadi 4 kelompok. Dari hasil diskusi masing-masing kelompok tersebut, diharapkan adanya sumbangan pemikiran dan saran menyangkut penyempurnaan aturan PKPU tersebut dari semua anggota PPK yang ada. “Karena kami menyadari bahwa masalah teknis dan tata cara pemungutan serta perhitungan suara di TPS, nantinya akan dilaksanakan langsung oleh PPK maupun PPS. Makanya kegiatan ini sangat penting untuk menghimpun saran-saran dari teman-teman anggota PPK yang ada,” imbuh Bhima.Untuk diketahui, draft peraturan KPU tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS dalam Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota Tahun 2014 saat ini masih digodok oleh KPU Pusat. Draft tersebut telah disampaikan ke seluruh komisioner KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk mendapatkan masukan dan saran dalam proses penyempurnaannya. Sebelumnya, pada 22 dan 23 November 2013, KPU Provinsi Jawa Timur juga telah menyelenggarakan simulasi dan bimtek yang diikuti oleh komisioner KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur yang membidangi divisi Teknis.Sementara itu, menurut anggota KPU Kabupaten Sidoarjo yang sekaligus bertindak sebagai koordinator divisi Teknis, M.Zainal Abidin, M.PdI,  pemungutan serta perhitungan surat suara rawan untuk digugat jika tidak dilakukan secara cermat oleh penyelenggara, mulai dari KPPS, PPS, PPK hingga di tingkat Kabupaten. Sehingga diharapkan melalui Bimtek, semua aturan dalam pemungutan serta perhitungan suara dapat diserap dengan baik, sekaligus memperoleh timbal balik berupa masukan terhadap draft yang telah ada. “Seluruh masukan pada bimtek ini selanjutnya akan kami teruskan ke KPU Pusat melalui KPU Provinsi Jawa Timur”, jelas Zainal.Lebih lanjut Zainal menegaskan, dengan adanya PKPU ini nantinya proses pemungutan dan perhitungan surat suara diharapkan dapat dilakukan secara efisien serta bisa dipertanggungjawabkan. Dimana semua orang patuh pada aturan itu, sehingga kecil kemungkinan bagi orang untuk membuat pelanggaran-pelanggaran. “Aturan dibuat sedemikian rupa agar tidak ada ruang bagi orang baik peserta pemilu maupun penyelenggara untuk melakukan pelanggaran,” pungkasnya. (set-red) 

KPU Sidoarjo Tetapkan DPT NIK Invalid dalam DPT Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014

Sabtu, 30 November 2013kpud-sidoarjokab.go.id-Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sidoarjo, Sabtu (30/11) melakukan rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) berdasarkan Surat Edaran KPU RI Nomor: 756/KPU/XI/2013 tanggal 7 November 2013 tentang Perbaikan NIK Invalid.Rapat Pleno yang dipimpin Ketua KPU Kabupaten Sidoarjo didampingi anggota KPU Kabupaten Sidoarjo dan dihadiri perwakilan Partai Politik peserta Pemilu 2014, Ketua Panwaslu Kabupaten Sidoarjo serta Ketua PPK se-Kabupaten Sidoarjo tersebut, berlangsung di kantor KPU Kabupaten Sidoarjo Jl. Raya Cemengkalang No.1 Sidoarjo.Ketua KPU Kabupaten Sidoarjo, Bhima Ariesdiyanto, S.IP dalam sambutannya menjelaskan, KPU Kabupaten Sidoarjo beserta PPK telah melakukan pendampingan, supervisi dan monitoring terhadap PPS yang melakukan verifikasi terhadap pemilih dengan NIK Invalid. Selain itu, masih menurut Bhima, KPU Kabupaten Sidoarjo juga bekerjasama dengan Dispendukcapil Kabupaten Sidoarjo, Lapas Sidoarjo, Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Rutan Medaeng untuk memperbaiki NIK Invalid di tempat khusus tersebut. “Hasil dari pencermatan ini kemudian dirumuskan dan ditetapkan kembali menjadi DPT Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD 2014”, urai Bhima.Penetapan ulang tersebut tertuang dalam Berita Acara dengan Nomor: 2095/BA/XI/2013 tanggal 30 November 2013, tentang Perbaikan Daftar Pemilih NIK Invalid dalam DPT Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014 yang ditandatangani oleh Ketua dan anggota PPS. Adapun rinciannya, dari jumlah pemilih di Kabupaten Sidoarjo dengan NIK invalid sebesar 12.948 pemilih, jumlah NIK yang dapat diperbaiki sebanyak 8.868 pemilih. Dengan demikian, terdapat NIK yang belum/tidak dapat diperbaiki sebanyak 4.080 pemilih. Sebagian besar NIK yang masih belum bisa diperbaiki tersebut, imbuh Bhima, tersebar di kecamatan Porong, Sidoarjo dan Waru. “Ini terutama pada pemilih yang berada di lembaga pemasyarakatan di 3 kecamatan tersebut”, kata Bhima.Masih adanya pemilih dengan NIK invalid yang belum bisa diperbaiki tersebut, mau tak mau mengubah jumlah pemilih DPT Kabupaten Sidoarjo untuk Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD 2014. Jika DPT per tanggal 1 November 2013 sebanyak 1.380.523 pemilih, maka untuk DPT per tanggal 30 November 2013 jumlahnya menjadi 1.380.210 pemilih.(set-red) 

KPU KELOLA DATA KEPEMILUAN SECARA TRANSPARAN

Jumat, 29 November 2013Jakarta, kpu.go.id- Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Husni Kamil Manik menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan setiap tahapan Pemilu. Transparansi dan akuntabilitas diyakini dapat meningkatkan partisipasi publik untuk berkontribusi dalam melahirkan Pemilu yang berkualitas. “Sejak awal kita bangun cara kerja yang transparan dan akuntabel. Publik dapat mengakses setiap tahapan Pemilu. Publik juga dapat memberikan masukan, saran, pendapat dan kritikan untuk bersama-sama mewujudkan Pemilu yang berkualitas,” ujar Husni saat menerima jajaran redaksi Sindo Weekly di ruang kerjanya, Jumat (29/11).Untuk melaksanakan cara kerja yang transparan dan akuntabel itu, kata Husni, KPU berupaya mengelola data-data kepemiluan dengan menggunakan sistem informasi. Saat ini data yang sudah terhimpun sesuai dengan tahapan yang sudah terlaksana yakni data partai politik peserta pemilu mulai dari keanggotaan, kepengurusan dan perkantorannya.KPU juga mengelola data peta daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRD Kabupaten/Kota dan Provinsi. Selain itu terdapat data caleg DPR lengkap dengan partai politik pengusungnya, daerah pemilihan, nomor urut dan biodata pribadi. “Kami juga mengelola daftar pemilih yang dapat diakses dan kritisi secara luas oleh publik,” ujar Husni.Begitu juga data jumlah dan jenis kebutuhan logistik serta distribusinya dikelola dengan sistem informasi. Hal ini bertujuan untuk logistik yang didistribusikan tepat jenis, jumlah, sasaran, waktu, kualitas dan hemat anggaran. “Kami berharap pada pemungutan suara nanti, tidak ada lagi logistik yang terlambat sampai di tempat pemungutan suara (TPS), apalagi dalam kondisi tertukar,” ujarnya.KPU dalam waktu dekat juga akan menghimpun dan mengelola laporan dana kampanye partai politik. Undang Undang Nomor 8 Tahun 2012 mewajibkan partai politik membuka rekening khusus dana kampanye paling lambat 3 hari setelah penetapan partai politik peserta Pemilu.Dengan adanya kewajiban itu, KPU dapat mengoleksi data sumber dan besaran penerimaan dan pengeluaran dana kampanye dari setiap partai politik. Sebagai bentuk keterbukaan kepada publik, hasil audit terhadap dana kampanye itu nantinya akan disampaikan secara terbuka melalui papan pengumuman dan website KPU (www.kpu.go.id) di setiap tingkatan.Selain itu KPU juga mengelola data penghitungan suara dan calon terpilih. Dengan cara ini, KPU memiliki data base perolehan suara partai politik secara nasional, basis provinsi, kabupaten/kota dan basis daerah pemilihan. Begitu juga perolehan suara setiap caleg untuk setiap daerah pemilihan dapat terekam dengan baik. “Data hasil penghitungan suara dan calon terpilih itu nantinya juga dapat diakses dengan mudah oleh publik,” ujar Husni.Pengelolaan berbagai data tersebut dilakukan dengan menggunakan sistem informasi. Hal tersebut bertujuan, selain meningkatkan akurasi juga mempercepat layanan informasi kepada masyarakat. Namun sistem informasi yang digunakan dalam setiap pengelolaan data itu, hanya bersifat alat bantu untuk mempermudah pekerjaan. (gd. FOTO KPU/dosen/hupmas)

KPU DAN LEMSANEG HENTIKAN PELAKSANAAN NOTA KESEPAHAMAN

Kamis, 28 November 2013Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) sepakat untuk menghentikan pelaksanaan nota kesepahaman mengenai pengamanan teknologi informasi dan komunikasi untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2014.Nota kesepahaman KPU dan Lemsaneg nomor 19/KB/KPU/2013 dan Nomor Perj.400/SU/KH.02.01/09/2013 yang ditandatangani pada tanggal 24 September 2013 tersebut dihentikan setelah berkembangnya aspirasi, pandangan, tanggapan maupun pendapat pro dan kontra di kalangan masyarakat, baik individu maupun kelompok, yang dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik pada proses dan hasil pemilu.Penghentian kerjasama tersebut ditandai dengan penandatanganan kesepakatan penghentian yang dilakukan oleh Ketua KPU Husni Kamil Manik dan Kepala Lemsaneg Djoko Setiadi di kantor KPU, Kamis (28/11).“Berdasarkan pertimbangan untuk menghentikan polemik yang berkepanjangan, maka perlu diambil kebijakan untuk mengakhiri nota kesepahaman antara KPU dan Lemsaneg, kemudian masing-masing pihak juga sepakat untuk tidak menuntut kompensasi dalam bentuk apapun sebagai akibat dari penghentian nota Kesepahaman ini,” tutur Husni dalam konferensi pers di kantor KPU.Husni juga menambahkan bahwa nota kesepahaman kerja sama yang dulu ditandatangani bersama Lemsaneg itu sebetulnya sangat penting dalam meningkatkan kualitas Pemilu 2014 terutama dalam pengamanan teknologi informasi. Namun, mempertimbangkan segala ide dan gagasan baik dari partai politik, DPR, dan stakeholder lainnya, kerjasama tersebut harus dihentikan.“Selanjutnya, KPU dalam pengamanan teknologi informasi dalam penyelenggaraan Pemilu 2014 akan mengandalkan kemampuan internal dan menjalin kerjasama dengan perguruan tinggi,” pungkas Husni.Sementara itu Kepala Lemsaneg Djoko Setiadi dalam konferensi pers tersebut menegaskan bahwa Lemsaneg menarik diri dari penyelenggaraan Pemilu 2014. Penghentian kerjasama tersebut bukan karena Lemsaneg tidak mempunyai kemampuan dalam pengamanan teknologi informasi, namun lebih pada publik yang mempertanyakan netralitas Lemsaneg sebagai bagian dari eksekutif.“Kami tidak ingin menjadi kontraproduktif bagi kemajuan demokrasi, padahal sesuatu yang prinsip bagi kami bahwa Lemsaneg tidak pernah dan tidak akan pernah memihak kepada kekuatan politik manapun,” tutur Djoko yang didampingi Ketua KPU dan Komisioner KPU lainnya. (arf/red. FOTO KPU/doesn/hupmas) 

Populer

Belum ada data.