Arsip

PETUGAS PPS VERIFIKASI ULANG DATA PEMILIH KE LAPANGAN

Jumat, 15 November 2013Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) berkomitmen menuntaskan data pemilih yang elemen datanya belum lengkap. Sejak Jumat lalu (8/11), data pemilih yang elemen datanya belum lengkap itu sudah diturunkan ke Kabupaten/Kota untuk diverifikasi ulang ke lapangan. “Data pemilih dengan NIK invalid tersebut telah dicetak oleh KPU Kabupaten/Kota dan dibagikan kepada PPS untuk dilakukan verifikasi ulang ke lapangan,” terang Komisioner KPU RI Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Kamis (14/11).KPU kata Ferry, memiliki waktu 30 hari setelah tanggal 4 November sesuai dengan rekomendasi Bawaslu untuk melengkapi elemen data pemilih tersebut. Selain melakukan pengecekan ke lapangan, KPU Kabupaten/Kota juga berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat untuk menyelesaikan NIK invalid tersebut.Secara teknis langkah yang dilakukan untuk perbaikan data tersebut yakni KPU Kabupaten/Kota men-download daftar pemilih dengan NIK invalid dari masing-masing portal dan memilahnya berdasarkan wilayah desa/kelurahan. Data pemilih dengan NIK invalid tersebut dicetak dan dibagikan kepada PPS untuk dilakukan verifikasi ulang ke lapangan.Setelah itu, lanjut Ferry, PPS menemui pemilih yang NIK invalid untuk mendapatkan informasi NIK/NKK jika pemilih tersebut memiliki identitas kependudukan berupa kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) serta memvalidasi data pemilih terkait nama, tanggal lahir, jenis kelamin dan status kawin.PPS berkewajiban membuat berita acara yang menyatakan pemilih tidak memiliki identitas kependudukan, ditandatangani oleh pemilih dan PPS tersebut. “PPS dapat mencoret pemilih yang NIK invalid dengan alasan meninggal dunia, pindah domisili, menjadi anggota TNI/Polri, belum cukup umur dan belum pernah kawin,” terang Ferry.Setelah itu, PPS membuat rekapitulasi hasil verifikasi ulang dengan rincian;  jumlah pemilih invalid yang terdapat di desa/kelurahan tersebut, jumlah pemilih NIK invalid yang tidak memiliki identitas kependudukan, jumlah pemilih NIK invalid yang diperbaiki atau diperoleh dari identitas kependudukan pemilih, dan jumlah pemilih NIK invalid yang tidak memenuhi persyaratan.“Petugas juga melakukan verifikasi ulang di rumah tahanan, lembaga pemasyarakatan,  pesantren, asrama mahasiswa, rumah susun dan apartemen,” ujar Ferry. Daftar pemilih dengan NIK invalid yang sudah diperbaiki dilakukan entri data di tingkat kabupaten/kota dengan menggunakan sistem informasi data pemilih (Sidalih).Setelah itu, KPU Kabupaten/Kota menetapkan berita acara perbaikan NIK invalid dan DPT paling lambat tanggal 30 November 2013. Ferry meminta partisipasi semua pihak untuk membantu petugas PPS yang saat ini sedang melakukan verifikasi ulang ke lapangan.“Kalau memiliki informasi terkait data pemilih yang elemen datanya tidak standar, silahkan disampaikan kepada petugas kami di lapangan untuk dapat dilakukan koreksi,” ujar Ferry.Sebelum penetapan DPT tanggal 4 November 2013, KPU sudah melakukan uji petik di sejumlah daerah di Indonesia untuk memastikan DPT yang ditetapkan KPU Kabupaten/Kota sudah valid. Salah satu contoh, KPU melakukan uji petik di Kecamatan Padang Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara.Salah satu responden yang ditemui petugas bernama Senen dengan alamat Dusun III Desa Tambak Rejo, Kecamatan Padang Jaya. Beliau terdapat sebagai pemilih di TPS 5 tetapi elemen datanya tidak lengkap. Kepada petugas Senen mengaku dirinya memiliki kartu tanda penduduk terakhir tahun 1989 ketika masih bekerja sebagai salah satu pegawai BUMN.“Setelah itu responden tidak pernah lagi mengurus KTP dengan alasan sudah tua. Ini beberapa kasus yang sempat kami temui di lapangan. Semoga dengan koordinasi yang baik antara KPU dan Dukcapil, problem semacam ini dapat segera dituntaskan dan pemilih kita memiliki elemen data yang lengkap,” ujar Ferry. (gd/red. FOTO KPU/dok/hupmas)

KPU DAN KEMENDAGRI JELASKAN DPT DI ISTANA NEGARA

Rabu, 13 November 2013Jakarta, kpu.go.id- Dalam rangka persiapan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2014, khususnya mengenai Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Tahun 2014. Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudoyono Rabu, (13/11) mengundang delapan pimpinan lembaga Negara, MPR RI, DPR RI, DPD RI,  Makahamah Agung, Komisi Yudisial, Badan Pemeriksa Keuangan, Mahkamah Konstitusi dan Komisi Pemilihan Umum.Seluruh pimpinan lembaga negara berkumpul di Istana Negara. Ada sejumlah masalah yang dibahas, salah satu mengenai Daftar Pemilih Tetap (DPT). Acara atau agenda kita adalah mendengarkan penjelasan dari Ketua KPU dan Mendagri berkaitan dengan isu yang sedang menjadi perhatian masyarakat, yaitu menyangkut DPT.Berkaitan dengan hal diatas, kita minta dari pimpinan Komisi Pemilihan Umum dan Kementerian Dalam Negeri untuk memberi penjelasan, Presiden berharap betul-betul penjelasan yang utuh, terbuka agar semua paham apa yang terjadi, dan pada kesempatan ini Presiden juga tidak pada posisi menanggapi apalagi meminta KPU melakukan hal yang bisa menimbulkan salah tafsir dari rakyat, seolah-olah pimpinan lembaga negara melakukan intervensi, sebab segala sesuatunya sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang.Hasil rapat menyimpulkan agar KPU dan Kemendagri serta pimpinan negara untuk segera menyempurnakan dan mensinkronkan data-data antara KPU dan Kemendagri satu sama lainnya, harus ada kecocokan dan ini butuh waktu yang akan terus dikerjakan.KPU dan Kemendagri disarankan untuk kembali turun ke lapangan,  karena data-data itu  datang dari daerah, jadi kepala daerah juga harus bertanggungjawab tentang data pemilih tetap, oleh karena itu KPU dan Kemendagri  akan turun kembali ke bawah untuk menyingkronkan data-data, agar tidak ada perbedaan.KPU, Kemendagri dan Kepala Daerah untuk mengimbau masyarakat juga harus aktif. Caranya dengan inisiatif mendaftar ke Panitia Pendaftar Keliling di setiap kecamatan atau kabupaten.Selain itu KPU maupun Kemendari diminta secara periodik menjelaskan kepada masyarakat progresnya seperti apa dalam dua minggu.Tidak usah terburu-buru, tidak usah ada limit waktu yang terlalu mendesak. Yang penting ada waktu yang cukup. (us/dosen) 

ATUR PEMASANGAN ALAT PERAGA KAMPANYE, KPU SIDOARJO GANDENG PEMKAB SIDOARJO

Selasa, 12 November 2013kpud-sidoarjokab.go.id-Maraknya pemasangan alat peraga kampanye Pemilu 2014 di wilayah Kabupaten Sidoarjo yang banyak menyalahi aturan, mendapatkan perhatian serius dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sidoarjo. Hal ini dibuktikan dengan digelarnya penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepakatanterkait pemasangan alat peraga kampanye Pemilu 2014 antara KPU Kabupaten Sidoarjo dengan Pemkab Sidoarjo, kemarin(12/11) di Pendopo Delta Nugraha Sidoarjo.Dalam acara tersebut, Ketua KPU Kabupaten Sidoarjo, Bhima Ariesdiyanto, S.IP dan Bupati Sidoarjo, H. Saiful Ilah, SH.,Mhum menandatangani MoU dengan disaksikan oleh seluruh pimpinan partai politik peserta Pemilu 2014 dan Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Sidoarjo. Turut hadir dalam acara ini Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo, Dawud Budi Sutrisno, SH.,M.Hum, jajaran FORPIMDA Kabupaten Sidoarjo, Camat se-Kabupaten Sidoarjo, serta Panwascam dan PPK se-Kabupaten Sidoarjo.  Menurut ketua KPU Kabupaten Sidoarjo, Bhima Ariesdiyanto,S.IP, penandatanganan MoU ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi yang telah dilakukan oleh KPU Kabupaten Sidoarjo dengan pihak Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. “Apa yang tertuang dalam MoU ini adalah bentuk konkrit dari hasil koordinasi kami dengan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo yang juga melibatkan Panwaslu Kabupaten Sidoarjo serta penyelenggara Pemilu di tingkat kecamatan”, terangnya. Bhima menambahkan, tujuan dari MoU antara KPU dengan Pemkab Sidoarjo ini, selain mengatur mengenai pemasangan alat peraga kampanye Pemilu 2014 dalam zona yang disepakati, juga agar pelaksanaan pemilu di Kabupaten Sidoarjo dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang ada.“Kita ingin pelaksanaan pemilu 2014 di Sidoarjo berjalan dengan tertib sesuai mekanisme yang ada. Untuk itu, perlu kita lakukan pengaturan zona pemasangan alat peraga kampanye, dengan menggandeng pemerintah kabupaten,” ujar Bima.Dalam MoU ini, diatur bahwa baliho setiap partai, hanya dibatasi satu desa satu Baliho dengan ketentuan yang sudah diatur. “Pemasangan Baliho sudah tegas diatur, tiap satu desa satu baliho bergambar partai dan pengurus yang tidak mencalonkan sebagai anggota legislatif,” tuturnya.Selain pembatasan Baliho partai, Komisi Pemilihan Umum  Kabupaten Sidoarjo juga melakukan pembatasan penggunaan alat peraga kampanye semisal spanduk, bendera dan umbul-umbul Caleg di tiap-tiap desa yang ada. “KPU sudah menggodok mekanisme yang tepat untuk pembatasan pemasangan spanduk, bendera, dan umbul-umbul Caleg peserta pemilu, pada masa kampanye Pemilu 2014 mendatang di tingkat desa,” tandasnya. Sementara itu Bupati Sidoarjo H. Saiful Ilah SH.MHum dalam sambutannya, berharap pengaturan pemasangan alat peraga ini, bisa berjalan lancar dan mampu menjadikan Sidoarjo tetap aman selama masa pemilu 2014.Untuk itu bupati berharap, dengan adanya MoU ini, seluruh Parpol peserta pemilu 2014, bisa menerapkan seluruh aturan main yang sudah digariskan oleh KPU Kabupaten Sidoarjo. “Kita harap seluruh Parpol menaati kesepakatan bersama yang sudah ditetapkan ini,” ujar bupati.Selengkapnya, isi MoU pemasangan alat peraga kampanye Pemilu 2014, sebagai berikut :a. Baliho atau Papan Reklame (Billboard) dibatasi, yakni 1 (satu) unit per 1 (satu) Partai Politik untuk 1 (satu) desa/kelurahan ; memuat nomor dan tanda gambar Partai Politik dan/atau visi, misi, program, jargon, foto pengurus Partai Politik yang bukan Calon Legislatif;b. Baliho atau Papan Reklame (Billboard) untuk calon anggota DPD juga dibatasi, yakni 1 (satu) unit per 1 (satu) calon Anggota DPDuntuk 1 (satu) desa/kelurahan;c. Spandukdibatasi, yakni 1 (satu) unit per 1 (satu) calon legislatif untuk 1 (satu) desa/kelurahan. Ukuran Spanduk maksimal 1,5 X 7 m, memuat nomor urut partai politik, nomor urut, nama dan foto calon legislatif;d. Zona pemasangan alat peraga (Spanduk) di pertigaan maupun perempatan jalan desa, di depan kantor partai politik, di gapura desa/kampung, di sekitar lapangan, sekitar taman atau di batas desa/kampung;e. Alat peraga kampanye dapat dipasang di tempat pribadi sepanjang diletakkan di dalam halaman atau pada bangunan;f. Zona pemasanganalat peraga lainnya (bendera dan umbul-umbul) dapat dipasang di sepanjang/sepenggal jalan desa dengan tetap memperhatikan ketersediaan ruang dan jarak serta estetika sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan jumlah tidak dibatasi;g. Peserta Pemilu wajib membersihkan alat peraga kampanye paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari/tanggal pemungutan suara;h. KPU Kabupaten Sidoarjo berwenang memerintahkan peserta Pemilu yang tidak memenuhi ketentuan ini, untuk mencabut atau memindahkan alat peraga tersebut;i. Dalam hal peserta Pemilu tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf h, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dan aparat keamanan berdasarkan rekomendasi Panwaslu Kabupaten Sidoarjo berwenang mencabut atau memindahkan alat peraga kampanye dengan memberitahukan terlebih dahulu kepada peserta Pemilu tersebut;.(set-red). 

Hari Pahlawan, Sosialisasi Pemilu Melalui Aksi Donor Darah

Minggu, 10 November 2013TAMAN (sidoarjonews)– Sosialisasi pemilu di kecamatan Taman dengan menggelar donor darah sekaligus peringati hari pahlawan,minggu (10/11/2013).Donor darah yang diikuti 200 orang tersebut,diikuti partai partai politik yang ada di kecamatan Taman bekerjasama antara PMI Sidoarjo dengan panitia pemilihan kecamatan (PPK) Taman.Camat Taman,Misbakhul  munir yang turut serta hadir dalam acara tersebut mengapresiasi apa yang dilakukan berbagai fihak dalam mensukseskan pemilu 2014 mendatang.” Jadikan kantor kecataman ini sebagai rumah bersama bagi seluruh masyarakat Taman termasuk bagi PARPOl dalam kebersamaan untuk pemilu damai dan treminimalisirnya GOLPUT di Kecamatan Taman.”tuturnya.Lebih jauh menurut camat taman ini ,agenda donor darah ini bisa dijadikan momentum mengenang para Pahlawan yang, juga sosialisasi pada masyarakat bahwa partai politik (parpol)  punya kepedulian terhadap nilai nilai kemanusiaan.Sementara itu, ketua panitia acara donor darah Dodi diauddin menyampaikan dengan diadakannya donor darah oleh kader parpol dan seluruh masyarakat Taman, dimaksudkan juga sebagai sosialisasi politik khususnya pemilu.“Banyak PARPOL bisa dipercaya untuk melanjutkan kepemimpinan Negara ini, dan masyarakat tidak lagi GOLPUT” Ujar DodiPria yang juga anggota PPK dan ketua lakpesdam nu Sidoarjo ini,menyampaikan bahwa acara sosialisasi politik khususnya pemilu di kecamatan Taman ini tidak akan berhenti di donor darah saja.Kedepan,bisa diwujudkan karnaval seluruh parpol dan penyelenggara pemilu di kecamatan Taman yaitu PPK dan panwascam .(SN1/ED1).http://www.sidoarjonews.com/

MAHASISWA DIMINTA PEDULI PEMILU

Jumat, 08 November 2013Bandar Lampung, kpu.go.id- Di depan para peserta Seminar Goes to Campus Kamis (7/11), di Universitas Lampung (unila) Ketua KPU Provinsi Lampung Nanang Trenggono, menegaskan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki target sempurna memastikan keikutsertaan pemilih menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2014, “partisipasi pemilih harus meningkat”, tegasnya.Upaya ini gencar dilakukan mengingat adanya kecenderungan penurunan tingkat partisipasi pemilih. Dari data yang ada menunjukkan dalam tiga kali pemilu, yakni 1999, 2004 dan 2009, secara konsisten tingkat partisipasi pemilih terus mengalami penurunan. Salah satu cara meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilu KPU RI bekerjasama dengan KPU provinsi Lampung dan Universitas Lampung (unila) menyelenggarakan Seminar Goes to Campus dengan mengusung tema peningkatan partisipasi masyarakat dalam pemilu, bertempat di Gedung B Fisip Universitas Lampung (unila).Seminar ini,  bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, sehinggga jumlah partisipasi pada pemilu 2014 dapat mencapai target nasional 75%. Demikian dikatakan Ketua KPU Provinsi Lampung dalam sambutan di awal acara.Hadir dalam kesempatan Seminar Goes to Campus, tiga orang narasumber, anggota KPU Provinsi Lampung Handy Mulyaningsih memaparkan materi Ayo Memilih, Bambang Eka Wijaya Pemimpin Umum Lampung Pos memaparkan materi Mendayung Perahu Bangsa, Wahyu Sasongko Dosen Hukum Perdata Unila memaparkan materi Hak Rakyat untuk Memilih, yang dipandu Moderator Denden Kurnia Drajat.  Dalam pemaparannya Handy mengatakan mahasiswa sebagai agen perubahan (agent of change) diharapakan mampu menularkan pengetahuan mereka kepada masyarakat tentang pentingnya pemilu. KPU Goes to Campus, ujar Handy, selain memberi pemahaman tentang pemilu, juga menjadi upaya peningkatan pemahaman akan demokrasi dan pentingnya pengetahuan politik.“Kami berikan pemahaman agar mereka pada 9 April 2014, dapat memberikan suaranya, tidak menjadi golongan putih (golput) dan bisa memilih calonnya yang berkualitas untuk pembangunan bangsa”, kata Handy.  Sementara itu, Wahyu menilai sosialisasi perlu dilakukan untuk memberikan pendidikan politik kepada masyarakat, khususnya mahasiswa sebagai pemilih pemula. Selain itu, mahasiswa dapat diposisikan sebagai tenaga sukarela untuk mengawasi jalannya pemilu.Pendapat serupa disampaikan Bambang Eka Wijaya, mahasiswa menjadi agen pembangunan karena fungsinya sama sebagai kelompok yang efektif mempengaruhi dan menggerakkan masyarakat. Pemilu juga bentuk pembangunan. “Pemikiran dan sikap mereka menjadi perintis adanya peradaban”, papar Bambang.“Tanpa partisipasi optimal dari rakyat dalam sebuah proses demokrasi juga tak akan berjalan optimal. Artinya, tujuan bersama masyarakat bangsa dalam bernegara ini tak kunjung tercapai”, lanjut Bambang.Di akhir acara ada sesi pembagian doorprize dengan memberi pertanyaan kepada para peserta yang  bisa menjawab beberapa pertanyaan dari para narasumber, dilanjutkan pemberian sertifikat kepada para peserta dan penyerahan plakat dari KPU kepada pihak Kampus. (dosen/red. FOTO KPU/dosen/hupmas)

Populer

Belum ada data.