Arsip

SINKRONISASI DATA DP4 KEMENDAGRI DAN DPSHP KPU

Rabu, 23 Oktober 2013Jakarta, kpu.go.id-Selasa (22/10) pukul 21.00 WIB, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) dan Kementerian Luar Negeri (Ketua Pokja PPLN Kemlu) Membahas Persiapan Rencana Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu tahun 2014 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II Arif Wibowo dan unsur pimpinan lainnya sementara KPU hadir Ketua KPU  Husni Kamil Manik, Anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Sigit Pamungkas, Arief Budiman, Ida Budhiati dan  Juri Ardiantoro. Dari Bawaslu, hadir Ketua Bawaslu Muhammad beserta jajaran, dari Kemendagri diwakili oleh Irman Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil sedangkan Kemenlu yang diwakili oleh Ketua Kelompok Kerja PPLN (Kemenlu) Suprapto Marto Soetomo.Sesuai jadwal menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), Penetapan DPT jatuh pada tanggal 23 Oktober 2013, perihal Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap se-Indonesia.Dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan, Komisi II DPR RI dalam hal persiapan pemilu 2014, maka Komisi II ingin meminta penjelasan masalah paling krusial, tidak hanya tentang pemilu 2014, pemilu-pemilu sebelumnya maupun yang akan datang  terkait DPT, serta meminta keterangan mengenai proses pemutahiran daftar pemilih dan penyusunan daftar pemilih yang dilaksanakan KPU setelah daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) diumumkan, dan sejauhmana perkembangan, sinkronisasi data antara daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) kementerian dalam negeri dan DPSHP KPU.  Ketua KPU mengatakan upaya KPU dalam hal memperbaiki DPT dilakukan dengan cara memberikan supervisi dan pelatihan kepada KPU Provinsi, membuka help desk regional sidalih kepada KPU Kab/Kota, perbaikan data pemilih tanggal lahir, jenis kelamin, status kawin, dan pemilih belum umur/belum kawin, analisis DPT yang masuk ke sidalih secara berkala, membersihkan data ganda dan pemilih yang tidak memenuhi syarat (tidak ada nama, dan tanggal lahir, memperbaiki NIK yang tidak valid/tidak sesuai standar berdasarkan DP4).Selanjutnya tim teknis KPU dengan tim teknis Kemendagri, telah melakukan pembahasan tentang cara bagaimana teknik untuk melakukan penyandingan data antara DP4 kementerian dalam negeri dengan DPSHP KPU.Langkah awal penyandingan data, KPU melakukan penghapusan data ganda K1, KPU Kabupaten/kota/KIP Aceh menindaklanjuti pembersihan data ganda K1 ini dengan membuat Berita Acara (BA) perbaikan DPT dan menyampaikan kepada Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, pengurus partai politik tingkat Kabupaten/Kota, wajib bagi KPU Kabupaten/Kota/KIP Aceh untuk melengkapi data pemilih yang masih nihil.Di sisi lain KPU memberi ruang tambahan bagi  Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dimana pemilih tambahan adalah pemilih yang menggunakan hak pilihnya di TPS lain atau dikenal dengan pemilih pindah.Mekanisme DPTb, pemilih harus melapor kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau KPU Kabupaten/Kota asal dimana pemilih terdaftar untuk mendapat Model A5-KPU, pemilih yang bersangkutan melapor kepada PPS tempat yang dituju dengan membawa Model A5-KPU paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara.Selain itu KPU juga memberi ruang Daftar Pemilih Khusus yang fungsinya bagi pemilih yang tidak memiliki identitas kependudukan atau pemilih yang tidak terdaftar dalam DPS, DPSHP, DPT atau DPTb. Adapun mekanisme  daftar Pemilih khusus pemilih yang tidak punya identitas kependudukan yang telah memiliki hak memilih atau pemilih yang belum terdaftar di DPS, DPSHP, DPT dan DPTb segera mendaftarkan diri kepada PPS di kantor desa/kelurahan.Sedangkan jangka waktu pendaftaran daftar pemilih khusus pemilih dapat mendaftarkan diri kepada PPS setelah penetapan DPT oleh KPU Kab/Kota sampai dengan 14 hari sebelum pemungutan suara, dilanjutkan dengan PPS menyampaikan daftar pemilih khusus kepada KPU Provinsi melalui PPK dan KPU Kab/Kota. KPU provinsi menetapkan daftar pemilih khusus paling lambat tujuh hari sebelum pemungutan suara.Amanat undang-undang, KPU menyerahkan DPS dan DPT kepada pimpinan parpol di tingkat kecamatan dan kab/kota serta Panwaslu kecamatan dan Panwaslu kab/kota  beserta DPSHP, selain itu KPU juga akan memberikan salinan DPS, DPSHP dan DPT kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan partai politik tingkat nasional jika ada permintaan.KPU melakukan sosialisasi terhadap  DPS, DPSHP, dan DPT yang di umumkan di kantor kelurahan desa/kelurahan dan balai RW/RT, sosialisasi pemutakhiran data pemilih melalui berbagai media massa, spanduk, iklan layanan masyarakat, sosial media (youtube, twitter dan facebook) pameran dan lain-lain.Selain itu website KPU juga mengumumkan  DP4, DPS, DPSHP, dan DPT, sehingga masyarakat dapat mengecek namanya secara on line, selanjutnya PPS akan melakukan verifikasi kebenaran dari masukan dan tanggapan. (dosen/us/red. FOTO KPU/dosen/hupmas)

KPU GELAR RAKOR PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN KPU TRIWULAN III 2013

Selasa, 22 Oktober 2013Jakarta, kpu.go.id—Untuk mengoptimalkan pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran yang dikelola pada masing-masing Satuan Kerja (Satker), Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Laporan Keuangan KPU Triwulan III serta Persiapan Penyusunan Laporan Keuangan KPU Periode Tahunan Semester III Tahun 2013. Rakor diselenggarakan di Hotel Arya Duta Jakarta Pusat berlangsung hari Senin-Rabu (21–23/10/2013). Rakor dihadiri oleh Kepala Biro Keuangan Heru Hermawan yang dalam hal ini mewakili Ketua KPU membuka rakor; Wakil Kepala Biro Keuangan Emma Rochmah, Inspektur KPU Moyong Harianto; dan seluruh Sekretaris KPU Provinsi serta dua operator Sistem Akuntansi Keuangan (SAK) dan Sistem Managemen Akuntansi Keuangan Barang Milik Negara (Simak BMN) KPU dan KPU Provinsi Se-Indonesia.Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.05/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah PUsat serta Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-55/PB/2012 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga.Kepala Biro Keuangan mengatakan, KPU sebagai salah satu entitas pelaporan juga mempunyai kewajiban menyusun laporan keuangan dimaksud sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI), atas pemeriksaan Laporan Keuangan KPU Tahun 2012 dinyatakan bahwa laporan keuangan KPU masih mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) sama dengan opini laporan keuangan KPU Tahun 2012. Yang menjadi “Pengecualian” pada tahun 2012 adalah masalah gedung bangunan, sedangkan pada tahun 2011 adalah masalah pengelolaan persediaan yang mencakup pencatatan dan pelaporan persediaan belum semua dilaksanakan berdasarkan pemeriksaan fisik (stock opname); pencatatan persediaan tidak berdasarkan harga perolehan terakhir; dan adanya perbedaan perlakuan pencatatan dan pengungkapan persediaan yang rusak dan hilang.“Untuk itu kepada seluruh peserta rakor, agar momentum besar ini untuk melakukan sinkronisasi/konsilidasi dari seluruh satuan kerja KPU terkait dengan keperluan penyusunan laporan keuangan maupun hal-hal lain yang menjadi kendala dan hambatan yang dijumpai di daerah masing-masing serta upaya solusi yang dapat dilakukan,” pesan Heru.Hasil dari rakor diharapkan kepada seluruh jajaran KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kab/Kota agar secara mandiri dapat melakukan penyusunan Laporan Keuangan dengan akurat dan tepat waktu sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan. “Nantinya dapat diterapkan dalam rangka penyusunan laporan keuangan di masing-masing satker,” Himbau Kepala Biro Keuangan KPU. (dosen/us/red. FOTO KPU/dosen/hupmas)

Beri Pemaparan Tentang DPT

Senin, 21 Oktober 2013Jakarta, kpu.go.id- Ketua KPU Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik (tengah) bersama kelima komisioner KPU lainnya serta Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly asshiddiqie, memberikan pemaparan dalam rapat rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014, Senin (21/10), yang dihelat di Ruang Sidang Lantai 2 Gedung KPU Jl. Imam Bonjol, No. 29, Jakarta.Hadir pula dalam kesempatan tersebut, 12 partai politik (parpol) peserta pemilu 2014 yang diwakili oleh pimpinan maupun liason officer (LO) dari masing-masing parpol dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). (ook/red. FOTO KPU/ook/hupmas)

Keputusan KPU No. 765/Kpts/KPU/Tahun 2013

Senin, 21 Oktober 2013Jakarta, kpu.go.id Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Keputusan KPU Nomor 765/Kpts/KPU/Tahun 2013 tanggal 18 Oktober 2013 tentang formulir, sampul, alat kelengkapan KPPS/KPPSLN, PPS/PPLN, PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU yang digunakan pada pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014. Keputusan KPU Nomor 765/Kpts/KPU/Tahun 2013 Download Disini

Contoh Surat Suara untuk Pileg

Senin, 21 Oktober 2013Jakarta, kpu.go.id- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik (tengah) memperlihatkan contoh surat suara untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) Tahun 2014 di depan parpol peserta pemilu 2014 di Gedung KPU, Jakarta, Senin (21/10). Pada kesempatan itu, Husni mengajak para pimpinan parpol untuk memastikan dan menyesuaikan bentuk, design lambang, warna, serta ukuran surat suara. (FOTO KPU/sij/hupmas. teks sij/red) 

Surat Edaran KPU Nomor : 706/KPU/X/2013

Jumat, 18 Oktober 2013Jakarta, kpu.go.id-Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Surat Edaran KPU Nomor 706/KPU/X/2013 Terkait dengan masih adanya data ganda K1 di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota/KIP Aceh, KPU telah melakukan penghapusan data ganda K1 di seluruh wilayah Indonesia. Pasangan data ganda K1 yang tidak dihapus adalah data pemilih yang berdomisili secara defacto.Surat Edaran KPU Nomor : 706/KPU/X/2013 tanggal  18 Oktober 2013 tentang pembersihan data ganda K1 Download Di Sini.

Populer

Belum ada data.