Arsip

KPU OPTIMIS DPT PADA PEMILU 2014 LEBIH BERKUALITAS

Senin, 23 September 2013Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menegaskan sebagian besar panitia pemutakhiran data pemilih (pantarlih) sudah bekerja sesuai dengan standar operasional prosedurs (SOP) dalam melakukan verifikasi faktual data pemilih ke lapangan. Pantarlih dalam bekerja juga berada di bawah pengawasan serta supervisi langsung panitia pemungutan suara (PPS), panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan KPU Kabupaten/Kota.“Bagi pemilih yang belum didatangi pantarlih saat verifikasi faktual data pemilih, terdapat berbagai kemungkinan. Bisa jadi pantarlihnya sudah datang ke lokasi untuk menemui pemilih tetapi tidak mendapati pemilih tersebut sedang di rumah. Bisa juga pemilih tersebut sedang bekerja atau sedang ke luar kota,” terang Komisioner KPU RI Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Senin (23/9). Pernyataan ini disampaikan Ferry Kurnia Rizkiyansyah terhadap adanya keraguan publik terhadap kinerja pantarlih dan kualitas daftar pemilih.Sesuai metode kerja pantarlih, pemilih yang tidak dapat ditemui di lapangan tidak otomatis dicoret dari data pemilih. Pantarlih akan melakukan kroscek terhadap anggota keluarga yang berhasil ditemui di rumah tersebut. Jika pantarlih tidak mendapat seorangpun di rumah, maka pantarlih akan melakukan kroscek kepada kepala rukun tetangga atau rukun warga (RT/RW) setempat.  Ferry menegaskan dalam melaksanakan verifikasi faktual ke lapangan, pantarlih mengecek semua item data pemilih yang memuat nama, nomor induk kependudukan (NIK), jenis kelamin, tanggal lahir dan alamat. Petugas juga melakukan koreksi jika dari hasil verifikasi faktual itu ternyata datanya berbeda dengan keterangan pemilih.Misalnya penduduk yang tidak tahu dengan tanggal lahirnya, diberi tanggal lahir 1 Juli oleh Kementerian Dalam Negeri. Tetapi saat ditanya pantarlih di lapangan, banyak warga yang tidak tahu bahwa mereka diberi tanggal lahir yang sama sehingga data mereka dalam hal tanggal lahir tadi langsung dikoreksi oleh pantarlih. Makanya banyak daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) itu yang tanggal lahirnya berisi angka nol.“SOP nya memang begitu. Sebab verifikasi faktual data pemilih itu bukan sekadar memastikan orangnya ada atau tidak ada, tetapi memastikan datanya benar atau tidak sesuai dengan pengakuan pemilih. Ini menunjukkan bahwa pantarlih berupaya keras bekerja dengan SOP yang ada,” ujarnya.Menurut Ferry, akurasi data hasil verifikasi faktual yang dilakukan oleh pantarlih dapat dipertanggungjawabkan. Sebab petugas pantarlih merupakan orang tempatan, bahkan ada yang merupakan pengurus RT/RW. “Pantarlih sudah mengenal warga yang tinggal di wilayah kerjanya. Karena mereka umumnya pengurus RT/RW setempat. Sehingga kami berkeyakinan data dari pantarlih sebagian besar akurat, komprehenship dan mutakhir,” ujarnya.Ferry mengatakan KPU sudah berupaya secara maksimal sesuai ketentuan undang-undang untuk menjangkau pemilih. Tetapi sikap proaktif dari masyarakat juga penting untuk memastikan semua warga Negara yang memenuhi syarat memilih terdaftar sebagai pemilih. “Sejak awal kami sudah menyediakan layanan daftar pemilih sementara (DPS) secara manual dan online. Kalau datanya belum ada di sana, kan tinggal melapor ke PPS untuk di data,” ujarnya.Prosedur pendaftaran pemilih sangat mudah. Tetapi mekanisme apapun tidak akan maksimal jika ruang partisipasi yang diberikan penyelenggara pemilu tidak dimanfaatkan oleh masyarakat. “Harus ada sinergi dari semua pihak. Urusan penyelenggaraan pemilu bukan hanya domain KPU, tetapi masyarakat juga memiliki tanggung jawab di dalamnya,” ujar Ferry.Ferry mengatakan data pemilih yang dihimpun dan diolah KPU akurat. Dari 190.463.184 data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) yang diterima dari Kementerian Dalam Negeri, setelah disaring dan dilakukan verifikasi faktual ke lapangan hingga diproses menjadi daftar pemilih sementara (DPS), jumlahnya menjadi 187.977.268 penduduk.“Pengurangan data itu terjadi karena adanya data ganda, adanya data yang di bawah umur, ada yang meninggal dan pindah domisili, ada yang berubah status menjadi TNI dan Polri. Itu semua diketahui setelah proses verifikasi faktual dilakukan oleh pantarlih,” ujar Ferry.Hasil penyandingan data KPU dengan Kementerian Dalam Negeri juga menunjukkan bahwa 115.261.843  daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) milik KPU sudah sesuai dengan DP4. “Di luar itu, bukan berarti datanya hilang tetapi ada yang terkoreksi pada bagian NIK dan tanggal lahir. Sebab saat petugas ke lapangan, masih ada penduduk yang belum menerima e-KTP sehingga saat ditanya NIK, penduduk tersebut tidak tahu,” terang Ferry.Begitu juga soal tanggal lahir, saat petugas turun ke lapangan, banyak warga yang tidak tahu dengan tanggal lahirnya. Sehingga tanggal lahir yang sudah tersedia dalam data pemilih dikoreksi petugas. Data yang terkoreksi di lapangan, kata Ferry, dapat dipanggil kembali dengan menggunakan sistem informasi data pemilih (sidalih) yang dimiliki KPU.Misalnya warga yang tidak tahu dengan tanggal lahirnya itu, sejak awal Kementerian Dalam Negeri sudah menempuh kebijakan dengan memberikan tanggal yang sama yakni tanggal 1 Juli. Tapi itu dikoreksi oleh pantarlih karena mendapati warga yang ditemuinya itu tidak tahu dengan tanggal lahirnya. “Datanya tidak hilang tetapi itemnya berubah seperti NIK dan tanggal lahir sehingga berbeda dengan DP4,” ujarnya.Menurut Ferry, problem data pemilih bukan pada sumber data yang bermasalah atau kinerja petugas dalam pemutakhiran data pemilih yang kurang maksimal. Problem terjadi dalam proses pengolahan data karena program excel tidak sepenuhnya mampu mengolah berbagai varian data pemilih yang ada.Ferry optimis daftar pemilih tetap (DPT) yang akan dilakukan penetapan rekapnya secara nasional 23 Oktober 2013 mendatang lebih akurat dibanding DPT pada pemilu sebelumnya. Sebab KPU Kabupaten/Kota yang sudah menetapkan DPT sampai tanggal 13 September 2013 tetap diminta untuk mencermati DPT yang telah dihasilkan.Sesuai surat edaran Nomor 644/KPU/IX/2013 tentang Perbaikan Daftar Pemilih dan Penetapan DPT dengan tegas menyatakan bahwa dalam hal masih terdapat ketidakakuratan daftar pemilih, KPU Kabupaten/Kota sebelum menyerahkan DPT kepada KPU Provinsi wajib melakukan perbaikan dengan melengkapi seluruh data  yang masih belum lengkap dari setiap pemilih, membersihkan data ganda,  pemilih yang tidak berhak namun terekam dalam sidalih, serta menata kembali daftar pemilih dari TPS yang jumlah pemilihnya melebihi 500 orang.Perbaikan daftar pemilih juga dapat dilakukan berdasarkan masukan dari masyarakat, partai politik, temuan dan/atau rekomendasi Panwaslu Kabupaten/Kota. KPU Kabupaten/Kota dan PPLN sampai masa pencermatan dan perbaikan berakhir masih dapat menambah atau mendaftar pemilih, sepanjang dipastikan yang bersangkutan belum terdaftar, dan mencatat informasi yang diperlukan secara lengkap dan akurat ke dalam daftar pemilih. (gd)

KPU HITUNG SECARA CERMAT KEBUTUHAN LOGISTIK PEMILU

Kamis, 19 September 2013Jakarta, kpu.go.id- Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Husni Kamil Manik meminta semua satuan kerja (satker) KPU yang berjumlah 531 satker untuk menuntaskan analisa kebutuhan logistik Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD sebelum proses lelang dimulai. “Semua satker diminta untuk menghitung secara cermat kebutuhan pengadaan logistik terutama kotak suara, bilik suara, sampul dan alat kelengkapan pemungutan suara,” terang Husni di ruang kerjanya, Kamis (19/9).Khusus kotak suara dan bilik suara yang masih tersimpan di sejumlah gudang KPU di daerah harus dicek kondisi terakhirnya untuk menentukan berapa barang yang masih dapat digunakan untuk Pemilu 2014. “Hitung ulang semuanya. Jangan ada yang dilebih-lebihkan sehingga pengadaan logistik Pemilu 2014 benar-benar efesien,” ujarnya.Husni mengatakan KPU merencanakan untuk pengadaan dan distribusi logistik Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD 2014 dalam satu paket pengadaan. Hal ini untuk memastikan semua logistik Pemilu yang diproduksi dan didistribusikan tepat jumlah, tepat jenis, tepat waktu, tepat sasaran, tepat kualitas dan hemat anggaran.“Sebelum memproduksi logistik, kita harus benar-benar memastikan indeks penyelenggara, indek peserta dan kebutuhan untuk pembiayaan transportasi,” ujar Husni.Untuk penetapan besaran biaya transportasi di tingkat kabupaten/kota yang dikelola secara swakelola harus mengacu kepada peraturan daerah (perda). Jika kebutuhan transportasi tidak sesuai dengan standar anggaran biaya yang tercantum dalam perda maka KPU harus dapat melakukan langkah antisipasi.“Buat peta dan beri indek yang benar terhadap biaya transportasinya. Jelaskan moda transportasi apa yang dapat digunakan, berapa lama dan berapa biayanya. Kita seringkali tak menghitung kondisi-kondisi yang tak dapat diprediksi sehingga tidak menyiapkan tindakan antisipasi,” ujarnya.  Husni meminta KPU jangan ragu-ragu untuk berkoordinasi, meminta bantuan dan fasilitasi dari pemerintah daerah untuk memperlancar distribusi logistik. Sebab dalam Undang Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu pasal  126 ayat 1 menyebutkan bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajiban penyelenggara Pemilu, Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitas sesuai dengan ketentuan undang-undang.“Salah satu poinnya bantuan dan fasilitas untuk mendukung kelancaran distribusi logistik,” ujar Husni.Komisioner di daerah, kata Husni, juga perlu melakukan pengawasan dan monitoring terhadap proses lelang dan proses produksi logistik pemilu yang menjadi kewenangannya. “Tapi cukup monitor saja untuk dapat mengerti dan memahami proses yang sedang berjalan. Jangan pula ikut-ikutan,” ujarnya.Petugas yang menerima barang logistik juga diminta untuk menghitung ulang barang yang diterimanya. Jangan hanya mempercayai informasi dan keterangan dari ekspedisi. “Coba dilakukan penghitungan secara acak. Ambil beberapa sampel dan pastikan jumlah lembarannya sesuai dengan kebutuhan. Jika ternyata kurang, cepat klaim sehingga ada kesempatan untuk perbaikan,” ujarnya.  Husni menjelaskan untuk menghitung jumlah surat suara cadangan sebesar 2 persen dari jumlah pemilih dilakukan dengan basis jumlah pemilih di setiap tempat pemungutan suara (TPS). “Jadi menghitungnya harus berbasis TPS karena jumlahnya akan berbeda jika dihitung secara global,” ujarnya.Husni juga mengingatkan setiap satker untuk benar-benar mengecek Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) masing-masing sebelum melaksanakan proses lelang. Hal ini penting untuk memastikan apakah pengadaan logistik itu berbentuk paket atau terurai. “Kita harus konsisten dengan apa yang tercantum dalam DIPA. Kalau di sana tercantum paket, jangan dipecah. Begitu juga kalau tercantum terurai, jangan pula dipaket,” ujarnya.  Husni menegaskan KPU menargetkan proses lelang semua kebutuhan logistik Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD sudah harus tuntas tahun ini. Dengan demikian proses produksi dan sekaligus distribusi ke Kabupaten/Kota sudah dapat dimulai Januari sampai Maret 2014. Kemudian distribusi logistik ke TPS akan bergerak pada bulan Maret-April 2014. (gd. FOTO KPU/dd/hupmas)

SE NOMOR : 644/KPU/IX/2013

Senin, 16 September 2013Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Surat Edaran Nomor : 644/KPU/IX/2013 Tentang Perbaikan Daftar Pemilih dan Penetapan DPT. Surat Edaran ini untuk menindaklanjuti masih belum akuratnya daftar pemilih yang sedang disusun, kesimpulan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR yang menyepakati pengunduran jadwal penetapan DPT, surat Bawaslu, dan untuk menghasilkan DPT yang lebih akurat, komprehensif dan mutakhir. Surat Edaran Nomor : 644/KPU/IX/2013 Download Di sini

KPU TINDAK LANJUTI PERTEMUAN DENGAN DEWAN PERS, KPI, DAN BAWASLU BAHAS PERATURAN KAMPANYE

Senin, 16 September 2013Jakarta, kpu.go.id- Setelah sebelumnya, Senin (9/9) diadakan pertemuan antara, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers terkait dikeluarkannya Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor  01 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu DPR, DPD dan DPRD, Senin (16/9) siang ini dilakukan pertemuan kedua untuk mengupas kembali peraturan tersebut.Pertemuan yang dilakukan di Gedung Dewan Pers itu dihadiri oleh Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Komisioner Bawaslu Daniel Zuchron, Ketua KPI Idy Muzayyad dan Dewan Pers Ridlo Eisy.Rapat koordinasi hari ini memperdalam tentang batasan, teknis pelaksanaan, jenis pelanggaran dan sanksi yang harus tertuang dalam peraturan kampanye, untuk memastikan Pemilu 2014 berjalan dengan baik dan fair. Peran media yang sangat besar sebagai akses langsung ke publik, peliputan dan pendidikan pemilih menjadi sorotan lain dalam pertemuan siang ini."Kita perlu adakan konsinyering lebih lanjut, seperti perlu ada penekanan dalam konteks pendidikan politik dari peserta pemilu bagi masyarakat dan media. Kedua kita tidak terjebak dalam iklan kampanye versus iklan politik, dan penegakan aturan terhadap aturan yang sudah ada," ungkap Ferry Kurnia.Ferry juga menyoroti tugas pokok dari kelompok kerja yang terdiri dari empat lembaga, yakni KPU, KPI, Dewan Pers dan Bawaslu. (domin/red)

KPU TINGKATKAN MOTIVASI KINERJA DENGAN RECHARGING MOTIVATION

Senin, 16 September 2013Jakarta, kpu.go.id – Untuk pertama kalinya, Senin, (16/9) Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengadakan ceramah motivasi (Recharging Motivation) antara Komisioner KPU dengan jajaran Sekretariat Jenderal (Setjen) KPU dalam upayanya meningkatkan kinerja bagi lembaga. Ceramah motivasi yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama, Lantai II KPU, Jl. Imam Bonjol No. 29, Jakarta Pusat, itu mengusung tema “Upaya Pemberantasan Korupsi dan Anatomi Korupsi dalam Penyelenggaraan Pemilu”. Hadir dalam kegiatan itu, Anggota KPU, Divisi Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Sigit Pamungkas, dan Divisi Organisasi Juri Ardiantoro yang didampingi Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU, Arif Rahman Hakim, serta seluruh kepala biro, kepala bagian, kepala sub bagian, dan staf pelaksana di jajaran Setjen KPU.Ceramah motivasi kali ini menghadirkan narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan yang hadir untuk memberikan ceramahnya Adnan Pandu Praja, Komisioner KPK.Dalam sambutan selamat datang kepada narasumber dan para undangan, Komisioner KPU, Sigit Pamungkas menjelaskan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menghilangkan rasa jenuh dan penat pada seluruh pegawai, maka diperlukan ceramah-ceramah motivasi agar semangatnya terbarukan.“Supaya kita dapat break sejenak, agar tidak terjebak pada rutinitas membuka-buka berkas, dan memberikan situasi psikologi para pegawai ke arah positif,” tutur Sigit dengan wajah yang penuh harap adanya pembaruan kejiwaan bagi pegawai di KPU.Ia juga melanjutkan, “Kegiatan yang rencananya akan dilakukan dua mingguan ini, bertujuan pula agar tidak ada kejenuhan rutinitas kita semua dalam bekerja, bahasa sehari-harinya adalah perlu induksi,” terangnya.Sementara itu, Adnan Pandu Praja, menjelaskan tentang korupsi politik (Political Corruption). Narasumber ini mengulas lembaga pemerintah apa saja yang banyak dan terbanyak melakukan tindakan korupsi, mengapa terjadi korupsi, dan dampak korupsi itu sendiri.Adnan menjelaskan korupsi itu terjadi karena faktor terpaksa, memaksa, system, juga budaya. Faktor terpaksa karena ingin memenuhi kebutuhan hidup ini berhubungan dengan niat dan perilaku. Kalau memaksa, karena adanya sifat serakah seseorang, ini juga berhubungan dengan niat dan perilaku. Sedangkan faktor system, karena adanya system dan hukum yang memberikan celah bagi penyelenggara negara bertindak korupsi. Dan terakhir faktor budaya, ini digambarkan sesuatu yang memberikan imbalan bagi penyelenggara negara dianggap lumrah atau wajar.Khusus terkait dengan korupsi politik, Adnan menerangkan mengenai dampaknya, yaitu tidak akan menghasilkan pemimpin bangsa yang berkualitas, meruntuhkan otoritas kekuasaan dan berkembangnya birokrasi kekuasaan yang in-efektif, menguatkan plutokrasi dalam system politik dan birokrasi, terakhir akan berdampak pada hilangnya kepercayaan publik terhadap proses demokratisasi.Plutokrasi adalah suatu system pemerintahan yang mendasarkan suatu kekuasaan atas dasar kekayaan yang mereka miliki.“Karena itu KPU sebagai lembaga yang menyaring dan menetapkan para politikus yang akan duduk di lembaga politik dan lembaga negara, perlu mengupayakan instrumen pengujian integritas para calon-calon yang akan dipilih itu,” pesan Adnan dalam ceramahnya.“Karena integritas itulah yang akan menghindarkan dari penyalahgunaan wewenang (abuse of power) bagi penyelenggara negara yang terpilih,” tutup Adnan saat berceramah. (wwn)

Populer

Belum ada data.