Arsip

KPU MINTA INISIATIF PARPOL DAN CALEG

Senin, 02 September 2013Jakarta, kpu.go.id—Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) meminta inisiatif partai politik dan para caleg untuk menertibkan sendiri alat peraga kampanye yang melanggar aturan. Sebab KPU hanya memberikan toleransi selama satu bulan untuk penertiban alat peraga kampanye yang melanggar setelah ditetapkannya Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye.“Satu bulan ini kami meminta partai politik dan para caleg untuk dapat menertibkan sendiri alat peraga kampanye yang melanggar aturan,” terang Ketua KPU RI Husni Kamil Manik, Senin (2/9). KPU kata Husni, akan segera memberikan sosialisasi kepada partai politik tentang revisi aturan kampanye tersebut. Setelah mendapatkan sosialisasi, partai politik diharapkan dapat melakukan sosialisasi kepada para calegnya di semua tingkatan. Jika dalam satu bulan setelah masa toleransi berakhir, masih ada alat peraga yang melanggar baik milik partai politik maupun caleg akan ditertibkan. Penertibannya dilakukan oleh pemerintah daerah. “Sebelum dilakukan penertiban dikasih peringatan terlebih dulu. Jika partai politik atau caleg tidak mau menurunkannya, baru dilakukan penertiban,” ujarnya. KPU RI kata Husni berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk penertiban alat peraga kampanye yang melanggar aturan tersebut. “Kami akan sampaikan surat edaran ke Kementerian Dalam Negeri. Nanti dari sana yang akan meneruskan ke pemerintah daerah di seluruh Indonesia untuk penertibannya,” kata Husni. Salah satu poin penting dalam revisi aturan kampanye tersebut yakni adanya ketentuan bahwa hanya partai politik yang dibolehkan memasang baliho, billboard, public/kab-sidoarjo/reklame, banner. Itupun hanya satu unit untuk satu desa/kelurahan atau sebutan lain. Selain itu, bagi calon anggota DPR, DPD dan DPRD hanya dibolehkan memasang spanduk dengan ketentuan satu unit pada satu zona atau wilayah yang ditetapkan pemerintah daerah. “Segera kami akan lakukan bimbingan teknis (bimtek) untuk KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota agar dapat menindaklanjuti peraturan yang sudah ditetapkan,” ujar Husni. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota harus segera berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk penetapan zona pemasangan alat peraga tersebut. Husni kembali menegaskan pengaturan tersebut dilakukan untuk mewujudkan kampanye yang lebih tertib, setara, serta mendorong partai politik dan para caleg untuk menemui secara langsung dengan pemilih. “Jadi kami tidak membatasi, tetapi mengaturnya agar lebih tertib,” ujarnya. (gd)

KPU JATIM MONITOR PEMUNGUTAN SUARA PEMILUKADA JATIM

Sabtu, 31 Agustus 2013kpujatim.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur pada Kamis 29 agustus melaksanakan monitoring pemungutan suara Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Jatim di beberapa tempat pemungutan suara di Kabupaten bangkalan. Berangkat menggunakan bus, anggota KPU jatim divisi sosialisasi nadjib hamid berangkat bersama rombangan anggota KPU Provinsi yang lain diantaranya, Ketua KPU Kalimantan selatan, Riau dan Jawa tengahberangkat dari kantor KPU Jatim (jl. Tenggilis no.1 surabaya) pukul 08.00 WIB dan tiba di TPS 07 Kelurahan Ketengan, Bangkalan pada pukul 11.00 WIB."Menurut Ketua PPS bahwa tingkat partisipasi pemilih untuk Pemilukada saat ini mencapai 70% dan untuk surat suara tidak ada kendala apapun, terpenuhi sesuai jumlah pemilih yang ada di TPS tersebut". Kemudian rombongan dari KPU Jatim meninggalkan TPS di Desa Ketengan pukul 13.00 WIb, dan dilanjutkan monitoring menuju TPS selanjutnya. (andi/endras)

AYO PERIKSA KEMBALI DPSHP ANDA HINGGA 30 AGUSTUS 2013

Kamis, 29 Agustus 2013Jakarta, kpu.go.id- Sehubungan dengan penetapan dan pengumuman Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang telah dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan terkait dengan persiapan penyusunan dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota, menyikapinya KPU telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 585/KPU/VIII/2013 tentang Pengumuman DPSHP dan Persiapan DPT pada tanggal 22 Agustus 2013. Dalam surat edaran tersebut, KPU/KIP Provinsi diminta segera mengirimkan rekapitulasi DPSHP provinsi beserta rekaman perubahan dari DPS ke DPSHP. Sementara itu, KPU/KIP Kabupaten/Kota yang belum selesai mengunggah (upload) DPSHP ke Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) paling lambat hari ini, Kamis (28/8). Sementara itu, dalam memberikan pelayanan kepada pemilihdan masyarakat luas untuk mengakses, memberi masukan dan tanggapan DPSHP, KPU memperpanjang masa pengumuman dan tanggapan DPSHP selama 2 minggu, mulai tanggal 17 - 30 Agustus 2013. KPU juga menginstruksikan kepada KPU Provinsi, Kabupaten/Kota segera mensosialisasikan keputusan ini kepada PPK, PPS dan stakeholder terkait serta dapat melakukan sosialisasi DPSHP online melalui data.kpu.go.id/dpshp.php kepada masyarakat luas. (Hupmas KPU) Informasi selengkapnya klik Surat Edaran KPU Nomor: 585/KPU/VIII/2013

KPU RI Tetapkan 945 DCT DPD RI

Rabu, 28 Agustus 2013Jakarta, kpu.go.id—Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di 33 Provinsi sebanyak 945 orang. Penetapan DCT DPD tersebut dilakukan melalui rapat pleno KPU, Rabu malam (28/8).“DCT DPD RI berjumlah 945 orang, terdiri dari 826 orang laki-laki dan 119 orang perempuan,” terang Ketua KPU RI Husni Kamil Manik.Provinsi Sulawesi Tenggara menempatkan DCT DPD dengan jumlah terbanyak yakni 63 orang dan Daerah Istimewa Yogyakarta menempatkan DCT DPD dengan jumlah paling sedikit hanya 13 orang.Daerah dengan persentase DCT perempuan terbanyak adalah Provinsi Sumatera Selatan sebanyak 25 persen dan paling sedikit di Provinsi Maluku Utara hanya 3 persen. Total persentase perempuan untuk DCT DPD RI Pemilu 2014 sebanyak 13 persen.Awalnya bakal calon DPD yang mendaftar berjumlah 1.033 orang. Setelah dilakukan verifikasi KPU menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) sebanyak 947 orang. Perkembangan dari DCS menuju DCT ternyata mundur 1 dan 2 orang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) serta bertambah 1 orang yang memenuhi syarat. Sehingga total DCT DPD RI menjadi 945 orang.Untuk memudahkan masyarakat mengenali para calon, KPU akan mengumumkan DCT tersebut melalui website KPU, media massa nasional dan media massa di setiap provinsi.Selain melalui media massa cetak, elektronik dan website KPU, nama-nama calon anggota DPD juga akan diumumkan di setiap kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan. “Pengumuman tersebut akan ditempelkan pada tempat-tempat yang mudah dijangkau masyarakat,” ujarnya.Setelah penetapan DCT, KPU membuka ruang penyelesaian sengketa sampai tanggal 14 November 2013. Penyelesaian sengketa diawali melalui forum musyawarah dan mufakat di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Jika bakal calon anggota DPD yang merasa kepentingannya dirugikan, tidak dapat menerima putusan Bawaslu dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tatausaha Negara (PTTUN).Pencoretan nama calon DPD dari DCT masih dimungkinkan jika calon tersebut nyata-nyata melakukan  pemalsuan dokumen atau menggunakan dokumen palsu. KPU akan mencoretnya setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Selanjutnya KPU menyusun berita acara dan menerbitkan perubahan keputusan tentang penetapan DCT anggota DPD tersebut. Para calon anggota DPD ini akan berkompetisi untuk memperebutkan 4 (empat) kursi di setiap provinsi masing-masing. Empat orang yang memperoleh suara terbanyak otomatis akan menjadi anggota DPD mewakili provinsi tersebut.Untuk pelaksanaan kampanye, calon anggota DPD dapat mengangkat juru kampanye orang seorang atau organisasi penyelenggara kegiatan. Juru kampanye calon anggota DPD, orang seorang atau organisasi tersebut harus terlebih dulu didaftarkan ke KPU sesuai tingkatannya. (gd)

PENGUMUMAN DAFTAR CALON TETAP

Jumat, 23 Agustus 2013PENGUMUMANDAFTAR CALON TETAP (DCT) ANGGOTA DPRD KABUPATEN SIDOARJOPEMILU TAHUN 2014 1. PARTAI NASDEM      2. PARTAI KEBANGKITAN BANGSA (PKB)      3. PARTAI  KEADILAN SEJAHTERA (PKS)      4. PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN (PDIP)      5. PARTAI GOLONGAN KARYA (GOLKAR)     6. PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA (GERINDRA)      7. PARTAI DEMOKRAT    8. PARTAI AMANAT NASIONAL (PAN)       9. PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (PPP)      10. PARTAI HATI NURANI RAKYAT (HANURA)    14. PARTAI BULAN BINTANG (PBB)     15. PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN INDONESIA (PKP INDONESIA)     PEMENUHAN KETERWAKILAN 30% PEREMPUAN DAN PENEMPATAN

Populer

Belum ada data.