Arsip

KPU, BAWASLU, KPI, DAN DEWAN PERS KOORDINASIKAN PERATURAN KAMPANYE

Senin, 09 September 2013Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2013 tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 01 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD.Terkait diterbitkannya peraturan tersebut, KPU bersama  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers menggelar rapat koordinasi peraturan kampanye di kantor KPI Pusat, Jl. Gajah Mada no. 8, Jakarta, Senin (9/9).Pertemuan yang digelar sesaat setelah pelaksanaan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 oleh KPU bersama partai politik (parpol) tersebut dihadiri oleh Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Komisioner Bawaslu Daniel Zuchron, Ketua KPI Idy Muzayyad, Anggota Dewan Pers Iman Wahyu, dan Anggota Dewan Pers M. Ridhlo Eisy.Rapat koordinasi tersebut membahas petunjuk pelaksanaan (juklak) dan Standar Operational Procedure (SOP) dari masing-masing lembaga sesuai dengan kewenangannya dalam mengawasi pelaksanaan kampanye peserta Pemilu 2014 dalam bentuk iklan di media massa.Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah berharap pelaksanaan pengawasan dari masing-masing lembaga tersebut bisa sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013.  (arf/red. featured KPU/dosen/hupmas)

KPU SOSIALISASIKAN PERUBAHAN PERATURAN KAMPANYE

Senin, 09 September 2013Jakarta, kpu.go.id– Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 01 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Terkait perubahan peraturan tersebut, KPU menggelar kegiatan sosialisasi kepada perwakilan partai politik (parpol) di Ruang Sidang Lantai 2 KPU, Senin (9/9). Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2013 ini memuat beberapa perubahan ketentuan yang sebelumnya tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 01 Tahun 2013. Perubahan tersebut antara lain tentang metode kampanye dalam pemasangan alat peraga.Pemasangan baliho atau papan public/kab-sidoarjo/reklame peruntukannya hanya bagi Partai Politik dan calon Anggota DPD sebanyak satu unit untuk satu desa/kelurahan. Baliho atau papan public/kab-sidoarjo/reklame tersebut dibolehkan memuat foto pengurus parpol, tetapi pengurus parpol itu harus yang bukan mencalonkan diri sebagai Anggota DPR dan DPRD.Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Husni Kamil Manik di depan perwakilan parpol. Husni juga menjelaskan bagi parpol dan calon Anggota DPR, DPD dan DPRD juga dapat memasang spanduk sebanyak satu unit pada zona wilayah yang ditetapkan oleh KPU, KPU/KIP Provinsi dan atau KPU/KIP kabupaten/kota bersama pemerintah daerah. Sedangkan untuk bendera dan umbul-umbul hanya dapat dipasang oleh parpol dan calon Anggota DPD.“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada Peraturan Nomor 15 Tahun 2013 ini berlaku satu bulan setelah peraturan ini diundangkan atau tanggal 28 September 2013,” papar Husni yang didampingi jajaran Komisioner KPU lainnya.Bagi peserta pemilu yang tidak melaksanakan ketentuan tersebut, Pemerintah Daerah setempat dan aparat keamanan berdasarkan rekomendasi Bawaslu, Bawaslu Provinsi atau Panwaslu Kabupaten/Kota berwenang mencabut atau memindahkan alat peraga kampanye dengan memberitahukan terlebih dahulu kepada Peserta Pemilu tersebut.Mengenai pasal sanksi dalam hal pelanggaran iklan kampanye di media yang sebelumnya tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 01 Tahun 2013, KPU juga menghapus pasal tersebut dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013. Penjatuhan sanksi tersebut diserahkan kepada Komisi Penyiaran Indonesia dan Dewan Pers sesuai dengan kewenangannya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penyiaran atau pers. (arf/dosen. FOTO KPU/dosen/hupmas)

SE KPU NOMOR: 614/KPU/IX/2013 TENTANG DATA DCT DPRD PROVINSI DAN DPRD KABUPATEN/KOTA

Kamis, 05 September 2013Jakarta, kpu.go.id- Berkenaan dengan validasi surat suara dan pencetakan surat suara Pemilu Anggota DPRD Provinsi, DPR Aceh, DPR Papua, DPR Papua Barat dan DPRD Kabupaten/Kota serta DPR Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Aceh, melalui Surat Edaran Nomor: 614/KPU/IX/2013, KPU meminta kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU Kabupaten/Kota/KIP Kabupaten/Kota agar segera menyampaikan DCT Anggota DPRD Provinsi, DPR Aceh, DPR Papua, DPR Papua Barat dan DPRD Kabupaten/Kota serta DPR Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Aceh yang telah disahkan kepada KPU cq. Biro Teknis dan Hupmas Sekretariat Jenderal KPU dan menyerahkan softfile-nya kepada KPU melalui email helpdeskcalon@gmail.com paling lambat tanggal 24 September 2013.Sementara itu, untuk pelaksanaan validasi surat suara, akan diberitahukan kemudian setelah seluruh softfile Anggota DPRD Provinsi, DPR Aceh, DPR Papua, DPR Papua Barat dan DPRD Kabupaten/Kota serta DPR Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Aceh diterima oleh pihak KPU dan telah disusun dalam konsep surat suara.Surat Edaran KPU Nomor: 614/KPU/IX/2013

DATA PEMILIH TERKUMPUL SUDAH 96 PERSEN

Selasa, 03 September 2013Jakarta, kpu.go.id- Tahapan pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014 saat ini memasuki tahap penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Data pemilih yang sudah masuk ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari seluruh wilayah Indonesia berdasarkan nama (by name) sudah mencapai 96 Persen.“KPU saat ini sedang menyusun Daftar Pemilih Tetap, dimana sebelumnya sudah melampaui proses perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS). Kami (KPU-red) sudah mengumpulkan data pemilih by name, saat ini data yang sudah terkumpul sudah 96 persen, mulai dari ujung barat Indonesia Pulau We sampai ujung timur di Marauke,” papar Ketua KPU Husni Kamil Manik.Hal tersebut diungkapkan Husnik saat menjadi narasumber pada Apel Kasatwil Polri yang dihadiri oleh seluruh Kapolda dan Kapolres seluruh wilayah Indonesia sebagai bagian dari pembekalan pengetahuan dan keterampilan menangani permasalahan pemilu, di Auditorium Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta, Selasa (3/9).Husni juga mengeluhkan susahnya mengumpulkan data pemilih berdasarkan by name dikarenakan fasilitas dan sarana penunjang sangat terbatas.“Di ujung timur Indonesia, Papua Barat, misalnya, dari 11 kabupaten/kota, ada tujuh yang prasarananya tidak mendukung pengiriman dan pengolahan data ke Jakarta (KPU-red), karena di sana fasilitasnya sangat minim, listrik masih sangat terbatas,” beber Husni.“Ini menyebabkan data yang di Papua Barat terlambat datang sampai hari ini,” lanjutnya.Selain itu, dalam menyusun daftar pemilih, KPU dihadapkan pada problem soal akurasi data, terutama kegandaan berdasarkan data yang dihimpun. Terdapat 1,8 juta data ganda yang terduplikasi.  Melalui sistem aplikasi sistem informasi pendaftaran pemilih, KPU sudah menyortir data dan me-review serta dikrimkan lagi ke daerah untuk dilakukan koreksi atas data ganda tersebut.“Data ganda bisa terjadi karena masyarakat yang terdaftar tidak hanya dalam satu tempat. Misalkan saya dari Sumatera Barat, dulu tinggal di Kota Padang, sekarang di Jakarta. di Kota Padang saya terdaftar, di Jakarta saya juga terdaftar,” ujar Husni mencontohkan.Sementara, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Sutarman mengatakan, ada tiga hal yang menjadi perhatian dalam mengawal dan mengamankan proses pemilu. Pertama, Polri harus mengawal proses demokrasi berjalan dengan baik.“Tidak ada kecurangan, tidak ada yang menggunakan politik uang dan sebagainya,” tuturnya.Kedua, Polri harus mengawal pemilihan pemimpin, baik yang mewakili di DPR maupun pemimpin negara, Presiden dan Wakil Presiden yang berkualitas. Ketiga, netral.“Tidak boleh memihak kepada siapa pun dan dalam bentuk apa pun. Sehingga pure apa yang kita lakukan adalah untuk mengawal dan mengamankan proses demokrasi ini dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya.Selain dua narasumber di atas, hadir pula Jaksa Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Mahfud Manan dan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daniel Zuchron. (ook/red)

Populer

Belum ada data.