Sabtu, 12 Oktober 2013kpud-sidoarjokab.go.id-KPU Kabupaten Sidoarjo menggelar dua agenda penting hari Sabtu pagi (12/10). Kedua agenda penting tersebut, yakni Rapat Pleno Terbuka Penetapan Kembali Daftar Pemilih Tetap Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014 dan Penyampaian Rancangan Zona Pemasangan Alat Peraga Kampanye.Bertempat di Ruang Jupiter The Sun Hotel Sidoarjo, Rapat dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Sidoarjo didampingi seluruh anggota KPU Kabupaten Sidoarjo. Hadir dalam Rapat Pleno, antara lain, Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo beserta jajaran FORPIMDA Kabupaten Sidoarjo, Panwaslu Kabupaten Sidoarjo, Partai politik peserta Pemilu 2014, Calon Anggota DPD, instansi terkait dari Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Camat se-Kabupaten Sidoarjo, dan Panitia Pemilihan Kecamatan se-Kabupaten Sidoarjo.Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Sidoarjo, Bhima Ariesdiyanto, S.IP mengatakan bahwa Rapat Pleno Penetapan Kembali DPT Pemilu 2014 tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pencermatan dan perbaikan DPT Kabupaten Sidoarjo yang telah berlangsung mulai tanggal 13 September 2013 hingga 11 Oktober 2013. “KPU Kabupaten Sidoarjo pada hari ini berkewajiban untuk menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Ulang DPT Pemilu 2014. Ini sesuai dengan amanat dari KPU RI yang tertuang dalam SE Nomor 644/KPU/IX/2013,” terang Bhima.Menurut Bhima, sejak DPT ditetapkan pada 12 September 2013 yang lalu, KPU Kabupaten Sidoarjo memahami bahwa masih ada persepsi negatif dari berbagai kalangan, terutama terkait validitas Daftar Pemilih yang dianggap jauh dari harapan. Oleh karenanya, sebelum ditetapkan kembali, KPU Kabupaten Sidoarjo melakukan pencermatan dan pembersihan daftar pemilih. “Kami memanfaatkan masukan dari pemangku kepentingan dan masyarakat, selain memperhatikan data yang diberikan oleh pihak pemerintah daerah sebagai basis utama penyusunan DPT. Semua demi mewujudkan daftar pemilih yang akurat,” ungkap Bhima.Bhima menambahkan, jika dikomparasikan dengan daftar pemilih pada Pemilukada Provinsi 2013, ada perbedaan yang sangat mendasar dengan daftar pemilih Pemilu 2014. Perbedaan tersebut, sambungnya, karena penyusunan DPT Pemilu 2014 dipengaruhi oleh beberapa hal, antara lain, basis daerah pemilihan (constituency), syarat domisili pemilih, metode pengolahan data, dan sumber data dari pemerintah kabupaten ke KPU Kabupaten Sidoarjo. “Harus diakui bahwa penyusunan DPT Pemilu 2014 ini berbeda dengan DPT Pemilukada 2013. Lebih banyak faktor yang harus dicermati agar didapatkan daftar pemilih yang benar-benar valid”, pungkasnya.Dalam Rapat Pleno tersebut, satu per satu Ketua PPK se-Kabupaten Sidoarjo maju ke depan untuk membacakan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Akhir tiap kecamatan yang dilanjutkan dengan serah terima salinan DPT Pemilu 2014 dalam bentuk compact disc kepada perwakilan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, partai politik peserta Pemilu 2014, Panwaslu Kabupaten Sidoarjo dan calon Anggota DPD.Berdasarkan hasil rekapitulasi DPSHP Akhir yang kemudian ditetapkan menjadi DPT tersebut, dapat diketahui bahwa jumlah TPS di Kabupaten Sidoarjo adalah sebanyak 3410 TPS. Sementara itu, total jumlah pemilih Pemilu 2014 di Kabupaten Sidoarjo adalah 1.386.447 pemilih, dengan rincian jumlah pemilih perempuan 701.910 pemilih, dan jumlah pemilih laki-laki sebanyak 684.537 pemilih. Jumlah ini mengalami penurunan dari DPT sebelumnya yang semula berjumlah 1.388.327 pemilih.Usai penetapan DPT Pemilu 2014, acara dilanjutkan dengan penyampaian rancangan zona penempatan alat peraga kampanye Pemilu 2014. Dalam pemaparannya, komisioner KPU Kabupaten Sidoarjo, Moh. Zainal Abidin, M.PdI menjelaskan, rancangan zona kampanye tersebut merupakan hasil dari rapat koordinasi antara KPU Kabupaten Sidoarjo dengan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Hal ini sesuai dengan Pasal 17 PKPU Nomor 15 Tahun 2013, yang menyatakan bahwa KPU Kabupaten berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk menentukan zona kampanye.Zainal lantas menguraikan beberapa poin hasil koordinasi itu, yakni :1. Baliho atau papan public/kab-sidoarjo/reklame (billboard) caleg/calon anggota DPD dibatasi, yakni 1 (satu) unit per 1 (satu) partai politik untuk 1 (satu) desa, memuat nomor dan tanda gambar partai politik dan/atau visi, misi, program, jargon, foto pengurus partai politik yang bukan caleg atau calon anggota DPD;2. Ukuran spanduk maksimal 1,5 x 7 m, memuat nomor urut partai politik, nama dan tanda gambar partai politik, nomer urut, nama dan foto caleg;3. Spanduk hanya dapat dipasang di pertigaan maupun perempatan jalan desa, atau di gapura desa/kampung, atau di sekitar lapangan, atau sekitar taman, dengan ketentuan 1 caleg hanya dapat memasang 1 spanduk per desa;4. Jumlah bendera, stiker, pamflet dan umbul-umbul tiap partai politik per desa tidak dibatasi (bebas), lokasi pemasangannya bisa di sepanjang jalan desa dengan tetap memperhatikan ketersediaan ruang dan jarak, estetika maupun peraturan yang berlaku;5. Alat peraga kampanye dilarang ditempatkan di : tempat ibadah, rumah sakit/pelayanan kesehatan, gedung pemerintah, lembaga pendidikan, jalan protokol, jalan tol, sarana prasarana publik, taman dan pepohonan.6. Peserta pemilu wajib membersihkan alat peraga kampanye paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari/tanggal pemungutan suara.“Hasil koordinasi tersebut selanjutnya perlu kami sosialisasikan kepada partai politik sebelum nantinya secara resmi ditetapkan dalam MoU yang ditanda tangani Pemerintah Kabupaten dan KPU Kabupaten Sidoarjo dengan disaksikan partai politik dan Panwaslu Kabupaten Sidoarjo” pungkas Zainal. (set-red)