Arsip

KPU Jelaskan Pengadaan dan Distribusi Logistik Pemilu 2014

Kamis, 17 Oktober 2013Jakarta, kpu.go.id Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kamis (17/10) menjelaskan pengadaan barang dan jasa serta distribusi Logistik 2014 ke Publik, di Gedung KPU Jl. Imam Bonjol 29 Jakarta Pusat. Kegiatan ini bagian transparansi tahapan Pemilu 2014 sehingga semua pihak sejak awal dapat mengawal jalannya pengadaan barang dan jasa pemilu 2014. Dalam kesempatan tersebut  Ketua KPU Husni Kamil Manik  mengemukakan bahwa Komitmen KPU adalah seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu 2014 diselenggarakan secara transparan serta  mengikuti aturan yang berlaku. KPU  dalam hal ini telah menetapkan norma standar dan prosedur pengadaan barang yang dituangkan dalam peraturan KPU Nomor 16 tahun 2013, hal-hal yang prinsipal diatur dalam aturan tersebut  sedangkan untuk  spesifikasi teknis dirumuskan oleh Sekretariat  Jenderal KPU.Demi sebuah kerja yang profesional KPU juga telah menggandeng lembaga pemerintah dan non pemerintah dari sejak awal untuk dikawal bersama agar tidak menyimpang dari peraturan perundang-undangan. “Oleh karena itu, kami menyampaikan ke sekjen agar dalam proses pengadaan logistik pemilu mengikuti peraturan perundang-undang yang berlaku. Selain hal itu KPU  memisahkan antara pengambil kebijakan yang diambil melalui rapat pleno KPU  dengan proses pelaksanaaan barang dan jasa yang  oleh Sekretariat Jenderal KPU.” paparnya.Lanjut Ketua KPU,  Ia berharap proses pengadaan barang dan jasa akan berjalan baik dan akan lebih meningkat dibandingkan pada tahun 2009  walau tidak ada masalah hukum yang terjadi di Pemilu 2009. Demikian ujar Ketua.Dalam kesempatan acara tersebut hadir Anggota KPU Arief Budiman, Ferry Kurnia Rizkiansyah, Sekretaris Jenderal KPU Arief Rahman Hakim, Kepala LKPP, pejabat dilingkungan sekretariat jenderal KPU, perwakilan ICW, IPW dan IAPI serta  para tamu undangan lainnya (mtr/red. FOTO KPU/dosen/hupmas)

Surat Edaran KPU Nomor 694/KPU/X/2013

Sabtu, 12 Oktober 2013Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Surat Edaran Nomor : 694/KPU/X/2013 Tentang Pencetakan dan Penetapan DPT. Surat Edaran ini untuk menindaklanjuti Surat Edaran KPU Nomor 644/KPU/IX/2013 Tanggal 14 September 2013 Tentang Perbaikan Daftar Pemilih dan Penetapan DPT, yang salah satu pointnya menyatakan bahwa KPU Kabupaten/Kota dapat menetapkan DPT Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014 pada tanggal 12-13 Oktober 2013, perlu disampaikan beberapa hal sebagai berikut: Surat Edaran KPU Nomor 694/KPU/X/2013 Download Di Sini

Penetapan Kembali DPT Pemilu 2014 dan Penyampaian Rancangan Zona Kampanye

Sabtu, 12 Oktober 2013kpud-sidoarjokab.go.id-KPU Kabupaten Sidoarjo menggelar dua agenda penting hari Sabtu pagi (12/10). Kedua agenda penting tersebut, yakni Rapat Pleno Terbuka Penetapan Kembali Daftar Pemilih Tetap Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014 dan Penyampaian Rancangan Zona Pemasangan Alat Peraga Kampanye.Bertempat di Ruang Jupiter The Sun Hotel Sidoarjo, Rapat dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Sidoarjo didampingi seluruh anggota KPU Kabupaten Sidoarjo. Hadir dalam Rapat Pleno, antara lain, Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo beserta jajaran FORPIMDA Kabupaten Sidoarjo, Panwaslu Kabupaten Sidoarjo, Partai politik peserta Pemilu 2014, Calon Anggota DPD, instansi terkait dari Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Camat se-Kabupaten Sidoarjo, dan Panitia Pemilihan Kecamatan se-Kabupaten Sidoarjo.Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Sidoarjo, Bhima Ariesdiyanto, S.IP mengatakan bahwa Rapat Pleno Penetapan Kembali DPT Pemilu 2014 tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pencermatan dan perbaikan DPT Kabupaten Sidoarjo yang telah berlangsung mulai  tanggal 13 September 2013 hingga 11 Oktober 2013.  “KPU Kabupaten Sidoarjo pada hari ini berkewajiban untuk menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Ulang DPT Pemilu 2014. Ini sesuai dengan amanat dari KPU RI yang tertuang dalam SE Nomor 644/KPU/IX/2013,” terang Bhima.Menurut Bhima, sejak DPT ditetapkan pada 12 September 2013 yang lalu, KPU Kabupaten Sidoarjo memahami bahwa masih ada persepsi negatif dari berbagai kalangan, terutama terkait validitas Daftar Pemilih yang dianggap jauh dari harapan. Oleh karenanya, sebelum ditetapkan kembali, KPU Kabupaten Sidoarjo melakukan pencermatan dan pembersihan daftar pemilih. “Kami memanfaatkan masukan dari pemangku kepentingan dan masyarakat, selain memperhatikan data yang diberikan oleh pihak pemerintah daerah sebagai basis utama penyusunan DPT. Semua demi mewujudkan daftar pemilih yang akurat,” ungkap Bhima.Bhima menambahkan, jika dikomparasikan dengan daftar pemilih pada Pemilukada Provinsi 2013, ada perbedaan yang sangat mendasar dengan daftar pemilih Pemilu 2014. Perbedaan tersebut, sambungnya, karena penyusunan DPT Pemilu 2014 dipengaruhi oleh beberapa hal, antara lain, basis daerah pemilihan (constituency), syarat domisili pemilih, metode pengolahan data, dan sumber data dari pemerintah kabupaten ke KPU Kabupaten Sidoarjo. “Harus diakui bahwa penyusunan DPT Pemilu 2014 ini berbeda dengan DPT Pemilukada 2013. Lebih banyak faktor yang harus dicermati agar didapatkan daftar pemilih yang benar-benar valid”, pungkasnya.Dalam Rapat Pleno tersebut, satu per satu Ketua PPK se-Kabupaten Sidoarjo maju ke depan untuk membacakan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Akhir tiap kecamatan yang dilanjutkan dengan serah terima salinan DPT Pemilu 2014 dalam bentuk compact disc kepada perwakilan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, partai politik peserta Pemilu 2014, Panwaslu Kabupaten Sidoarjo dan calon Anggota DPD.Berdasarkan hasil rekapitulasi DPSHP Akhir yang kemudian ditetapkan menjadi DPT tersebut, dapat diketahui bahwa jumlah TPS di Kabupaten Sidoarjo adalah sebanyak 3410 TPS. Sementara itu, total jumlah pemilih Pemilu 2014 di Kabupaten Sidoarjo adalah 1.386.447 pemilih, dengan rincian jumlah pemilih perempuan 701.910 pemilih, dan jumlah pemilih laki-laki sebanyak 684.537 pemilih.  Jumlah ini mengalami penurunan dari DPT sebelumnya yang semula berjumlah 1.388.327 pemilih.Usai penetapan DPT Pemilu 2014, acara dilanjutkan dengan penyampaian rancangan zona penempatan alat peraga kampanye Pemilu 2014. Dalam pemaparannya, komisioner KPU Kabupaten Sidoarjo, Moh. Zainal Abidin, M.PdI menjelaskan, rancangan zona kampanye tersebut merupakan hasil dari rapat koordinasi antara KPU Kabupaten Sidoarjo dengan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Hal ini sesuai dengan Pasal 17 PKPU Nomor 15 Tahun 2013, yang menyatakan bahwa KPU Kabupaten berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk menentukan zona kampanye.Zainal lantas menguraikan beberapa poin hasil koordinasi itu, yakni :1.  Baliho atau papan public/kab-sidoarjo/reklame (billboard) caleg/calon anggota DPD dibatasi, yakni 1 (satu) unit per 1 (satu) partai politik untuk 1 (satu) desa, memuat nomor dan tanda gambar partai politik dan/atau visi, misi, program, jargon, foto pengurus partai politik yang bukan caleg atau calon anggota DPD;2.  Ukuran spanduk maksimal 1,5 x 7 m, memuat nomor urut partai politik, nama dan tanda gambar partai politik, nomer urut, nama dan foto caleg;3.  Spanduk hanya dapat dipasang di pertigaan maupun perempatan jalan desa, atau di gapura desa/kampung, atau di sekitar lapangan, atau sekitar taman, dengan ketentuan 1 caleg hanya dapat memasang 1 spanduk per desa;4.  Jumlah bendera, stiker, pamflet dan umbul-umbul tiap partai politik per desa tidak dibatasi (bebas), lokasi pemasangannya bisa di sepanjang jalan desa dengan tetap memperhatikan ketersediaan ruang dan jarak, estetika maupun peraturan yang berlaku;5.  Alat peraga kampanye dilarang ditempatkan di : tempat ibadah, rumah sakit/pelayanan kesehatan, gedung pemerintah, lembaga pendidikan, jalan protokol, jalan tol, sarana prasarana publik, taman dan pepohonan.6.  Peserta pemilu wajib membersihkan alat peraga kampanye paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari/tanggal pemungutan suara.“Hasil koordinasi tersebut selanjutnya perlu kami sosialisasikan kepada partai politik sebelum nantinya secara resmi ditetapkan dalam MoU yang ditanda tangani Pemerintah Kabupaten dan KPU Kabupaten Sidoarjo dengan disaksikan partai politik dan Panwaslu Kabupaten Sidoarjo”  pungkas Zainal. (set-red)

KPU Launching Maskot dan Jingle Pemilu 2014

Kamis, 10 Oktober 2013Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) melaunching maskot dan jingle Pemilu 2014, Rabu (10/10) di halaman Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Nomor 29 Jakarta Pusat. Model maskot yang dilaunching berbentuk kotak suara. Di bagian belakang kepala maskot, tepatnya di sebelah kiri, tertulis ayo memilih sebagai bentuk ajakan kepada masyarakat yang berhak memilih untuk menggunakan hak pilihnya.Tangan sebelah kanan dari maskot memperlihatkan surat suara yang akan dicoblos di bilik suara. Sementara jari kelingking sebelah kiri dari maskot, berwana hitam karena sudah ditandai dengan tinta. Hal ini menunjukkan seseorang yang telah melakukan pemberian hak suara.Maskot yang keluar sebagai pemenang tersebut merupakan karya Lilyk Sugiarti dengan judul Ayo Memilih. Sementara untuk jingle dimenangi Enrico Michael Wuri dengan judul Memilih Untuk Indonesia. Para pemenang berhak mendapatkan hadiah berupa tropi dan uang tunai Rp30 juta.Maskot karya Lilyk Sugiarti ini menjadi pemenang setelah menyisihkan 204 karya lainnya. Begitu juga Enrico Michael Wuri menyisihkan 101 jingle lain yang masuk ke panitia. Maskot dan jingle tersebut merupakan hasil karya anak bangsa yang dipilih oleh dewan juri.Sebelum pengumuman pemenang, 10 nominator jingle juga didaulat panitia untuk menyanyikan jingle ciptaannya. Setelah itu, musisi Indonesia Judika didaulat untuk menyanyikan jingle Pemilu 2014 tersebut.   Acara launching maskot dan jingle Pemilu 2014 dihadiri semua komisioner KPU RI, ketua, anggota dan sekretaris KPU Provinsi, ketua Bawaslu Muhammad, Ketua dan Anggota DKPP, Jimmly Asshiddiqie dan Nur Hidayat Sardini, Wakil Ketua MPR RI Ahmad Farhan Hamid, Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan dan para pimpinan partai politik peserta Pemilu 2014.Ketua KPU RI Husni Kamil Manik dalam sambutannya mengatakan maskot dan jingle Pemilu 2014 tersebut merupakan karya anak bangsa. Maskot dan jingle itu ditujukan untuk membantu tersosialisasinya Pemilu 2014. “Maskot dan jingle ini murni karya anak bangsa, rasa dalam negeri, tidak ada impor. Dengan adanya maskot dan jingle, harapannya Pemilu 2014 diketahui publik secara luas,” ujar Husni.Husni mengatakan dalam lomba maskot dan jingle pasti ada yang menang dan kalah, sama halnya dalam pelaksanaan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD 9 April 2014 mendatang. “Yang penting semua kita memiliki komitmen untuk menyukseskan Pemilu 2014 yang LUBER dan JURDIL,” ujarnya. (gd. FOTO KPU/nia/hupmas)

Populer

Belum ada data.