Arsip

KPU TETAPKAN DPT 186.612.255

Senin, 04 November 2013Jakarta, kpu, go, id—Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menetapkan rekapitulasi nasional daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD untuk Pemilu 9 April 2014 sebanyak 186.612.255. Penetapan rekapitulasi DPT secara nasional tersebut dilaksanakan oleh KPU RI melalui rapat pleno terbuka di kantor KPU, Senin (4/11). “KPU menetapkan rekapitulasi DPT secara nasional sebanyak 186.612.255 orang dan DPT Luar Negeri sebanyak 2.010.280 orang,” tegas Ketua KPU RI Husni Kamil Manik. Pemilih laki-laki sebanyak 93.439.610 orang dan pemilih perempuan sebanyak 93.172.645 orang.KPU juga menetapkan 545.778 tempat pemungutan suara (TPS), 81.034 panitia pemungutan suara (PPS), dan 6.980 panitia pemilihan kecamatan (PPK). Untuk PPLN ditetapkan sebanyak 130 dan TPSLN sebanyak 873.Pleno penetapan rekapitulasi DPT secara nasional dimulai sejak pukul 15.00 WIB dihadiri Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),  perwakilan partai politik, Dirjen Adminduk Kementerian Dalam Negeri dan KPU Provinsi se Indonesia. DPT ditetapkan pada pukul 20.25 WIB.Terhadap 10,4 juta data pemilih yang elemen datanya belum lengkap, KPU bersama Kementerian Dalam Negeri akan  membereskannya dalam waktu 30 hari ke depan sesuai saran dan pendapat dari Bawaslu. “Kami sudah maksimalkan usaha untuk membuktikan bahwa 10,4 juta data itu ada orangnya,” terang Husni.Ketua Bawaslu Muhammad mendukung KPU melakukan penetapan rekapitulasi DPT dengan tidak mencoret data sebanyak 10,4 juta tersebut. Menurutnya penetapan DPT dengan mengakomodir 10,4 juta data yang elemen datanya belum lengkap merupakan langkah untuk menyelamatkan hak konstitusional setiap warga Negara yang dijamin undang-undang meski elemen data pemilihnya belum lengkap.“Kami berpandangan agar kita tidak mencoret data 10,4 juta data yang elemen datanya tidak lengkap tersebut. Jangan terburu-buru kita mencurigai data itu tidak ada orangnya. Apalagi teman-teman dari KPU sudah menyatakan secara fisik orangnya ada, hanya saja mereka belum tertib administrasi kependudukannya,” ujar Muhammad merespons pendapat sejumlah parpol yang meminta penetapan DPT di luar angka 10,4 juta tersebut.Muhammad mengajak semua pihak, terutama partai politik dan pemilih untuk bersama-sama membangun kepercayaan terhadap penyelenggara Pemilu. Menurutnya sudah ada upaya serius dari KPU untuk membereskan data pemilih agar lebih akurat. Hal ini ditandai dengan adanya koordinasi yang baik antara KPU, Bawaslu dan Kementerian Dalam Negeri mulai dari pusat, provinsi dan kabupaten/kota.Komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay dalam paparan sebelum penetapan rekapitulasi DPT mengatakan upaya pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih telah dilakukan dalam waktu yang cukup panjang. Persoalan nomor induk kependudukan (NIK) yang invalid, berkat kerja sama antara KPU dengan Kementerian Dalam Negeri, satu per satu dapat terurai.Awalnya data pemilih yang NIK-nya invalid atau terdapat NIK tetapi belum sesuai standar sebanyak 20,3 juta. Setelah disandingkan lagi dengan Data Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4), sebanyak 6,4 juta data ditemukan padanannya dalam DP4. Setelah dilakukan penyandingan lanjutan, Kementerian Dalam Negeri bersama KPU berhasil menemukan lagi 2,28 juta data yang sesuai dengan DP4.“Untuk 10,4 juta yang NIK-nya kosong, kami putuskan untuk mengeceknya lagi ke lapangan. Kami melakukan survei dengan metode sampling, ternyata orangnya ada. Kami kemudian meminta tanda tangan warga tersebut sebagai bukti. Kami juga minta surat keterangan kepala kepala desa atau lurah untuk menunjukkan warga yang ditemui itu merupakan warganya,” terang Hadar.KPU Kabupaten/Kota kata Hadar juga diminta mengecek lagi semua dokumen daftar pemilih untuk memastikan tidak ada NIK yang tertinggal dan terlupa mencatatnya. Problem elemen data, terutama NIK, kata Hadar muncul karena sejumlah sebab yaitu pemilih tidak memiliki identitas kependudukan karena tinggal di daerah yang jauh dan terpencil sehingga belum terjangkau oleh layanan kependudukan dari pemerintah.Selain itu terdapat pemilih pemula di pesantren dan para mahasiswa yang belum memiliki kartu tanda penduduk (KTP), sementara dokumen kependudukannya masih ada pada orangtuanya. Begitu juga dengan para tahanan yang di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan bermasalah dalam sejumlah elemen datanya karena dokumen kependudukan para tahanan tersebut tidak ada.“Termasuk penduduk yang bermukim di lingkungan yang ilegal. Meski mereka tak memiliki dokumen kependudukan, tetap kita data karena mereka warga Negara yang dijamin hak konstitusionalnya oleh undang-undang,” terang Hadar.Perwakilan partai politik yang hadir dalam rapat pleno terbuka tersebut memberikan sejumlah masukan untuk peningkatan akurat DPT secara nasional. Mereka berpandangan bahwa problem administrasi yang terjadi dalam proses pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih jangan sampai menghilangkan hak konstitusional warga Negara untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPR pada 9 April 2014.Partai politik juga menyerahkan sepenuhnya kepada KPU untuk melakukan penetapan rekapitulasi DPT secara nasional. Parpol memahami bahwa penetapan DPT merupakan otoritas penuh KPU. (*)

Penetapan Kembali DPT Pileg 2014 Sesuai SE KPU Nomor 716/KPU/X/2013

Jumat, 01 November 2013 kpud-sidoarjokab.go.id-Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sidoarjo kembali menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Ulang DPT Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014, Jumat malam (1/11). Rapat dihadiri oleh Panwaslu Kabupaten Sidoarjo, Partai politik peserta Pemilu 2014, instansi terkait dari Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Panitia Pengawas Kecamatan dan Panitia Pemilihan Kecamatan se-Kabupaten Sidoarjo. Untuk diketahui, ini merupakan penetapan yang ke-4 kalinya, setelah sebelumnya ditetapkan pada tanggal 12 September, 12 Oktober, dan 20 Oktober 2013. Menurut Ketua KPU Kabupaten Sidoarjo, Bhima Ariesdiyanto, S.IP,  penetapan ulang DPT yang ke-4 kalinya ini merupakan instruksi dari Surat Edaran KPU RI Nomor 716/KPU/X/2013 tanggal 24 Oktober 2013 perihal perbaikan daftar pemilih. Surat Edaran itu berisi rencana kerja pembersihan dan perapihan DPT yang akan dilakukan KPU RI tanggal 24 Oktober sampai dengan 4 November 2013. “Ini sebagai bagian dari upaya KPU untuk mencapai titik korektif dalam penetapan DPT”, terangnya.  Bhima menjelaskan, secara kronologis upaya korektif tersebut sudah dilakukan oleh KPU secara bottom-up, meliputi revisi data pemilih ganda antar provinsi maupun pembersihan dan pencermatan atas data pemilih ganda dari tingkat kabupaten/kota sampai dengan tingkat nasional.  Khusus untuk Kabupaten Sidoarjo, lanjut Bhima, KPU RI telah melakukan pembersihan sebanyak 5837 data ganda dari DPT Kabupaten Sidoarjo. Selain itu, jika dibandingkan dengan DPT penetapan tanggal 20 Oktober 2013 yang lalu, terdapat pengurangan jumlah pemilih sebanyak 87 orang. Pengurangan tersebut, menurut Bhima, merupakan hasil koreksi dan rekomendasi dari Panwaslu Kabupaten Sidoarjo. Dengan demikian pemilih laki-laki : 681.653 perempuan : 698.870 jumlah : 1.380.523. “Sekali lagi, ini bukanlah hasil final. Kami tetap mengharapkan adanya peran serta aktif dari seluruh stake holder untuk terus mengawal DPT Pemilu 2014 di Kabupaten Sidoarjo”, pungkasnya.(set-red).

DPR, BAWASLU, KEMENDAGRI DAN KEMENLU BAHAS PENETAPAN DPT

Kamis, 31 Oktober 2013Jakarta, kpu.go.id- Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) dan Kementerian Luar Negeri (Pokja PPLN Kemlu) membahas penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu tahun 2014, Kamis (31/10) di Gedung DPR-RI, Senayan, Jakarta.Dalam kesempatan tersebut Ketua KPU, Husni Kamil Manik mengemukakan bahwa KPU telah melakukan rapat pleno terbuka yang dilaksanakan pada  23 Oktober 2013 dengan agenda rekapitulasi penetapan DPT Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014. Namun, dalam rapat pleno tersebut diputuskan bahwa rekapitulasi penetapan DPT Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2013 tingkat nasional ditunda sampai dengan 4 November 2013.Menurut Husni Kamil Manik, untuk menciptakan daftar pemilih akurat yang akan ditetapkan pada Senin (4/11) itu, KPU melakukan langkah-langkah sebagai berikut :Pertama, menerbitkan surat edaran kepada Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh dan Ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan Nomor 716/KPU/X/2013 tanggal 24 Oktober 2013 perihal Perbaikan Daftar Pemilih. Surat Edaran itu berisi rencana kerja pembersihan dan perapihan DPT yang akan dilakukan oleh KPU tanggal 24 Oktober-4 November 2013.Dalam rencana kerja  itu, KPU melakukan:a.    pemetaan data ganda K1 dan usia salah serta nama pemilih kosong berdasarkan Kabupaten/Kota dan mendistribusikan hasil pemetaan tersebut kepada KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi;b.    KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh KPU Provinsi melengkapi data pemilih yang tercatat Nihil tanggal lahir, jenis kelamin, status nikah, pemilih di bawah umur dan belum kawin, dan TPS dengan pemilih lebih dari 500 jiwa;c.    Operator KPU Kabupaten/Kota mencermati dan menghapus data ganda K1 dan usia salah serta nama salah/kosong;d.    Membandingkan tabel daftar pemilih dengan NIK dan NKK invalid masing-masing KPU Kabupaten/Kota dengan DP4 masing-masing KPU Kabupaten/Kota. NIK dan NKK invalid adalah NIK dan NKK  yang berdigit kurang dari 16 angka. Setelah mendapatkan padanan dari DP4, KPU memperbaiki data pemilih dengan NIK/NKK invalid di DPT melalui aplikasi Sidalih;e.    KPU Provinsi melakukan penghapusan data ganda K1 antar provinsi. Kegiatan ini di bawah supervisi KPU;f.    KPU Pusat melakukan snapshot secara otomatis terhadap TPS yang mengalami perbaikan di seluruh portal KPU Kabupaten/Kota di Indonesia;g.    Rekapitulasi/Pembuatan BA Perubahan DPT tingkat Kabupaten/Kota;h.    Rekapitulasi/Pembuatan BA Perubahan DPT tingkat Provinsi; dani.    Rekapitulasi DPT NasionalKedua, mengirimkan surat kepada Menteri Dalam Negeri dengan Nomor Surat 715/KPU/X/2013 tanggal 24 Oktober 2013 perihal Perbaikan Daftar Pemilih. Melalui surat itu  KPU mengharapkan Kementerian Dalam Negeri untuk membantu perbaikan NIK sebanyak kurang lebih 14 juta pemilih. KPU mengirimkan kepingan CD yang berisi softcopy daftar pemilih yang memiliki NIK bermasalah kepada Tim Teknis Kementerian Dalam Negeri untuk segera ditindaklanjuti.Ketiga, menindaklanjuti Surat Bawaslu Nomor 762/Bawaslu/X/2013 tanggal 23 Oktober 2013 perihal Hasil Pengawasan dan Pencermatan Penetapan Daftar, KPU mengirimkan surat kepada Ketua Bawaslu dengan Nomor Surat 714/KPU/X/2013 tanggal 24 Oktober 2013 perihal Perbaikan Daftar Pemilih.Melalui surat itu, KPU ingin mendapatkan konfirmasi tentang tanggal pencatatan data yang menjadi landasan Bawaslu menyampaikan temuan hasil pengawasan dan pencermatan data DPT Provinsi dan Kabupaten/Kota. Hal itu dilakukan agar lebih membantu KPU dalam melakukan pencermatan ulang terhadap DPT secara terukur, cermat, teliti, dan akurat.KPU juga meminta agar Bawaslu melengkapi data rincian pemilih yang mempunyai masalah administrasi, tidak memenuhi syarat, tidak terdaftar, pemilih ganda, dan pemilih fiktif seperti yang disampaikan dalam surat  tersebut dengan mencantumkan nama dan alamat (by name by address). Keempat, mengirimkan surat kepada ketua partai politik (parpol) peserta Pemilu 2014 dengan nomor surat 717/KPU/X/2013 perihal Perbaikan Daftar Pemilih. Dalam surat itu, KPU mengharapkan parpol Peserta Pemilu 2014 mendorong pengurus partai di daerah untuk memberikan masukan kepada KPU Kabupaten/Kota terkait penyempurnaan data pemilih. Masukan yang diharapkan berupa data pemilih yang belum terdaftar di DPT, dan belum lengkap secara administratif khususnya untuk jenis kelamin, status perkawinan, dan/atau tanggal lahir yang nihil serta data pemilih di bawah umur yang belum menikah.Kelima, KPU pada Kamis (31/10) akan menyerahkan DPT by name  by address seluruh Indonesia kepada pimpinan pusat parpol peserta pemilu dan Bawaslu untuk  dapat dicermati dan dianalisa. Tujuannya adalah agar  parpol dan Bawaslu aktif memberikan masukan perbaikan data pemilih yang lebih spesifik, tidak didasari pada asumsi dan analisis angka-angka.Keenam, KPU bersama Bawaslu pada 2 November 2013 akan melakukan rapat koordinasi untuk memastikan finalisasi DPT sudah sesuai dengan rekomendasi Bawaslu.Ketua KPU mengharapkan agar  segala masukan dapat diberikan kepada KPU sebelum penetapan DPT dilakukan di tingkat KPU Kabupaten/Kota.“Dalam penyerahan data  dibuat Berita Acara (BA) yang membatasi penggunaan data tersebut, yaitu hanya untuk kepentingan analisa dalam rangka memberi masukan kepada KPU,” ujar Husni.Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II Arif Wibowo. Selain Ketua KPU, hadir Anggota KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Sigit Pamungkas, Arief Budiman, Ida Budhiati, Hadar Nafis Gumay dan  Juri Ardiantoro. Dari Bawaslu, hadir Anggota Bawaslu Nasrullah, Daniel Zuchron, Endang  Wihdatiningstyas, dan Nelson Simanjuntak. Dari Kemendagri diwakili oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Irman, sedangkan Kemenlu diwakili oleh Sekretaris Kelompok Kerja PPLN. (mtr/ujs. FOTO KPU/ujs/hupmas)

Ketua KPU: Mari Dukung dan Berpartisipasi Dalam Pemilu 9 April 2014

Selasa, 29 Oktober 2013 Jakarta, kpu.go.id—Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik memberikan sambutan dalam acara bertema Indonesia Memilih di Metro TV. Dalam sambutannya ia meminta kepada semua pihak untuk ikut mendukung dan berpartisipasi pada pemilihan umum DPR, DPD dan DPRD 9 April 2014 mendatang. Hadir pada acara itu perwakilan dua belas (12) partai politik, mantan ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla serta perwakilan KPU Provinsi Se-Indonesia.  Acara yang berlangsung kurang lebih selama dua jam ini menekankan bahwa Metro TV siap mendampingi pemirsa di seluruh Indonesia dalam memberikan panduan mengenai Pemilu 2014 nanti.Acara dikemas sedemikian atraktif mulai dari parodi yang diperankan oleh artis muda mengenai sejarah pemilu yang dimulai dari tahun 1955 dan semangat pemuda untuk menggunakan hak pilihnya, pembacaan puisi oleh perwakilan tiap partai politik, dimana puisi yang dibacakan berasal dari siswa sekolah dasar yang mempunyai pikiran lugu serta harapan besar terhadap sosok pemimpin nanti  juga hiburan dari grup musik Klanting serta penyanyi solo Cakra Khan dengan membawakan beberapa lagu nasional.Program Indonesia Memilih akan mengawal proses pesta demokrasi lima tahunan hingga diselenggarakannya tahun depan (9 April 2014), sebelas paraka pun akan dilibatkan oleh Metro TV untuk ikut mengawal Pemilu 2014 nanti, diantaranya Bustanul Arifin, Najib Azca, Anita Lie, Philips J Vermonte, Saldi Isra, Aksius Jemadu, Hendri Saparini, Idrus Patursi dan Kiki Syahnakri.Acara yang bertepatan dengan hari Sumpah Pemuda ini dimulai sejak pukul 19.00 WIB dan diakhiri pukul 21.30 WIB dengan pembubuhan tanda tangan, tanda siap untuk mengikut Pemilu 2014 nanti oleh perwakilan partai politik disaksikan langsung oleh Ketua KPU. (dam)

KPU Jamin Keaslian Hasil Penghitungan Suara

Senin, 28 Oktober 2013Jakarta, kpu, go, id—Untuk menjamin keaslian hasil penghitungan suara, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) memberi penandaan khusus pada formulir C1 atau sertifikat hasil penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pengamanan dokumen tersebut berbentuk hologram dan mikroteks. “Kita menginginkan suara yang diberikan pemilih dan suara yang diperoleh setiap peserta Pemilu dan calon-calonnya terjaga dengan baik. Karenanya kami memberi penandaan khusus pada formulir C1 dan C1 plano. Penandaannya berbentuk hologram dan mikroteks,” terang Komisioner KPU RI Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Senin (28/10).Menurut Ferry dengan memberi penandaan khusus pada formulir C1 dan C1 plano, potensi kecurangan dalam penghitungan dan rekapitulasi suara secara berjenjang dapat di atasi. Jika terjadi sengketa hasil Pemilu dan para pihak mengklaim perolehan suara dengan membawa bukti formulir C1, maka keaslian formulir dari para pihak tersebut dapat dicek dengan mudah. “Nantinya di dalam persidangan tidak ada lagi perdebatan mana formulir yang asli dan mana yang tidak. Karena setiap alat bukti berupa formulir C1 dan C1 plano yang di bawa para pihak dapat dicek keasliannya karena sudah diberi penandaan khusus,” ujarnya. Dengan demikian para pihak yang bersengketa dapat menerima hasil putusan dengan lapang dada.Pengadaan formulir C tersebut, kata Ferry akan mulai dilaksanakan pada awal Januari 2014 bersamaan dengan pengadaan surat suara, segel, tinta sidik jari, template dan DCT anggota DPR dan DPD.  Pengadaan sejumlah logistik tersebut menjadi kewenangan KPU RI. “Saat ini kita sudah membuka proses lelang untuk surat suara,” ujarnya.Pada tahun yang sama, lanjut Ferry, KPU Provinsi akan mengadakan formulir C dan D untuk anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dan DCT anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Sementara KPU Kabupaten/Kota diberi kewenangan mengadakan alat kelengkapan pemungutan dan penghitungan suara.Perlengkapan pemungutan suara sebagaimana tertuang dalam pasal 142 ayat 1 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2012 terdiri dari kotak suara, surat suara, bilik suara, tinta, segel, alat mencoblos dan tempat pemungutan suara (TPS).Untuk menjaga keamanan, kerahasian dan kelancaran pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara diperlukan dukungan perlengkapan lainnya yakni sampul, formulir, stiker nomor kotak suara, alat bantu tuna netra, perlengkapan di TPS dan daftar calon tetap (DCT).Jenis, jumlah dan peruntukan formulir akan diatur dalam keputusan KPU. Yang jelas, kata Ferry, KPU Provinsi harus membuat analisis kebutuhan formulir secara detail sesuai dengan ketentuan. “Kami tidak menginginkan ada fomulir yang kurang pada hari pemungutan suara. Karena itu, kita menggunakan sistem informasi logistik (Silog) dalam pengadaan dan distribusinya,” ujar Ferry.Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2013 tentang Norma, Standar Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014 sudah diatur penggunaan formulir untuk setiap jenjang. Formulir C yang diberi pengaman digunakan oleh KPPS untuk mencatat perolehan suara setiap partai politik dan setiap calon anggota DPR, DPD dan DPRD.Dalam formulir tersebut juga tersedia data jumlah daftar pemilih tetap, daftar pemilih tambahan, daftar pemilih khusus, daftar pemilih khusus tambahan dan pemilih yang menggunakan hak pilihnya. Selain itu tercatat jumlah surat suara, surat suara yang rusak sebelum digunakan, surat suara cadangan, surat suara yang salah coblos, dan surat suara pengganti yang digunakan karena salah coblos.Setelah penghitungan suara selesai, KPPS/KPPSLN wajib memberikan 1 eksemplar berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas Pemilu Lapangan, PPS dan PPK melalui PPS pada hari yang sama. Karenanya, partai politik perlu menempatkan satu orang saksi di setiap TPS untuk mengumpulkan formulir C1 sebagai bahan pembanding terhadap rekapitulasi yang dilakukan penyelenggara Pemilu secara berjenjang. (*)

Populer

Belum ada data.