Arsip

KPU Laksanakan Diklat Pengelolaan Arsip Dinamis 2013

Jumat, 25 Oktober 2013Jakarta, kpu.go.id—Di tengah kesibukan persiapan Pleno Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap berkomitmen dalam proses pembangunan kapasitas (capacity  building) para pegawai di Sekretariat Jenderal KPU dan Sekretariat KPU Provinsi seluruh Indonesia, dengan menyelenggarakan Diklat Pengelolaan Arsip Dinamis. Diklat yang dilaksanakan pada tanggal 22 s/d 26 Oktober 2013 ini merupakan diklat kearsipan kedua yang dilaksanakan di lingkungan KPU. Diklat pertama telah dilaksanakan pada Tahun 2012,  dan berdasarkan kebutuhan pada Tahun 2013 dirasa masih diperlukan, sehingga dilaksanakan kembali pada Tahun 2013 ini dengan mengalami beberapa penyempurnaan materi.Acaranya dibuka oleh Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal KPU ini diikuti oleh 43 peserta. Sebanyak 10 peserta berasal dari Sekretariat Jenderal KPU, dan selebihnya tiap provinsi mengirimkan satu orang Kasubbag Umum dan Logistik atau staf yang menangani urusan kearsipan. Provinsi Bali mengirimkan dua peserta, sedangkan Provinsi Papua tidak dapat mengirimkan peserta dikarenakan bertepatan dengan pelaksanaan pelantikan Anggota KPU Kabupaten / Kota se Provinsi Papua.Secara substantif diklat ini  ditujukan untuk meningkatkan kapasitas & kompetensi personil KPU di bidang pengelolaan arsip. Selain itu diharapkan dapat menyikapi berbagai permasalahan kearsipan yang dihadapi KPU, antara lain: Upaya memodernisasi kegiatan kearsipan baik dari aspek prosedur, personil dan peralatan dan  Penyiapan Tenaga Fungsional Arsiparis, serta Peningkatan Kinerja Pengelolaan Arsip Pemilu.Diklat menghadirkan narasumber dari Pusdiklat Kearsipan, Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) memiliki ruang lingkup materi, diantaranya: Kebijakan Pengelolaan Arsip di lingkungan KPU RI; Instrumen Pengelolaan Arsip; Manajemen Formulir dan Korespondensi; Pengelolaan Arsip Aktif; Layanan Informasi Arsip; Pengelolaan Arsip In-Aktif; Program Arsip Vital; Penyusutan Arsip; Pengelolaan Arsip Berbasis TIK. Selain itu, juga diberikan materi dari internal KPU RI, diantaranya Tata Naskah KPU oleh Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal KPU dan Kearsipan Pemilu oleh Kepala Biro Teknis dan Hupmas Sekretariat Jenderal KPU.Untuk lebih menambah wawasan Peserta Diklat, pada kesempatan kali ini diberikan materi tambahan tentang Tata Naskah Dinas Elektronik dengan narasumber dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan materi Dokumentasi dan Notulensi Hasil Persidangan/Rapat dengan narasumber dari Bagian Persidangan Sekretariat Jenderal DPR RI. Adanya materi tambahan ini diharapkan dapat meningkatkan  kemampuan para peserta dalam melaksanakan fungsi pengarsipan dan dokumentasi hasil-hasil rapat/persidangan di satuan kerja (satker) masing-masing. (reni rinjani/ FOTO KPU/reni rinjani)

Surat Edaran KPU Nomor : 716/KPU/X/2013

Kamis, 24 Oktober 2013Jakarta, kpu.go.id- Sehubungan dengan hasil Rapat Pleno Terbuka Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Rabu (23/10) dan rekomendasi Bawaslu Nomor 762/Bawaslu/X/2013 perihal Hasil Pengawasan dan Pencermatan Penetapan Daftar Pemilih Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014 agar KPU melakukan pencermatan ulang terhadap DPT dan menetapkannya selambat-lambatnya tanggal 4 November 2013, maka KPU, Kamis (24/10) menerbitkan Surat Edaran Nomor : 714/KPU/X/2013 perihal Perbaikan Daftar Pemilih. Surat Edaran ini ditujukan kepada Ketua KPUProvinsi/KIP Aceh dan Ketua KPU Kabupaten/Kota/KIP Aceh, dan disampaikan hal berikut: Surat Edaran KPU Nomor : 716/KPU/X/2013 Download Di Sini

KPU BUTUH SISTEM PENGAMANAN DATA YANG KUAT

Kamis, 24 Oktober 2013Jakarta. kpu. go. id—Ketua KPU RI Husni Kamil Manik menegaskan KPU membutuhkan sistem pengamanan data yang kuat untuk mengamankan sejumlah data kepemiluan. Saat ini ada lima jenis item data yang dikelola KPU yakni data partai politik yang digunakan saat verifikasi administratif dan faktual partai politik, data peta daerah pemilihan DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, data calon anggota DPR, DPD dan DPRD, data logistik dan data pemilih. “Rencananya kami juga akan menghimpun data penghitungan dan rekapitulasi suara secara elektronik. Tetapi kami ingin memastikan proses pengumpulan data di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan pengirimannya sampai di pusat data KPU tanpa gangguan. Karena itu, kami membutuhkan kerja sama dari lembaga-lembaga yang kompeten untuk mengamankannya,” terang Husni saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi I dan Komisi II DPR, Kamis (24/10).RDP tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso. Hadir dalam RDP itu Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Juri Ardiantoro, Arief Budiman, Ketua Komisi I Mahfudz Siddiq, Ketua Komisi II Agun Gunandjar Sudarsa, Ketua Bawaslu Muhammad, Kepala Lamsaneg Mayjend Djoko Setiadi, Dirjen Dukcapil Irman dan Ketua Pokja PPLN Suprapto Martosetomo.Menurut Husni dalam membangun kerja sama dengan lembaga lain, termasuk Lamsaneg, KPU tidak memiliki pretensi apapun. “Keinginan kami hanya memastikan data Pemilu 2014 dapat terpelihara dengan baik. Apalagi KPU selalu dituntut untuk dapat menyediakan data Pemilu dalam bentuk softfile,” ujarnya.Husni mengatakan sesuai Undang Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD, sebenarnya tidak ada kewajiban bagi KPU melakukan pengumpulan, pengelolaan dan layanan informasi hasil penghitungan dan rekapitulasi suara secara elektronik. Hanya saja jika KPU tidak menggunakan teknologi informasi dalam penghitungan dan rekapitulasi suara maka kebutuhan publik akan layanan informasi yang cepat tidak dapat dipenuhi.“Sesuai undang-undang yang sah itu penghitungan dan rekapitulasi secara manual. Tetapi jika tidak menggunakan teknologi informasi, KPU secara nasional tidak dapat memberikan informasi hasil penghitungan suara selama 30 hari setelah pemungutan suara, sampai penetapan hasil Pemilu secara nasional 9 Mei 2014,” ujar Husni.Sekalipun, penggunaan teknologi informasi dalam penghitungan dan rekapitulasi suara itu disetujui DPR, lanjut Husni, KPU juga membutuhkan komitmen bersama agar mekanisme tersebut tidak lagi menjadi problem politik.Husni juga menegaskan terhadap kerja sama KPU dengan Lamsaneg jika menurut pandangan DPR sebagai representasi rakyat, kontraproduktif maka KPU siap melakukan peninjauan ulang. Jika dinilai produktif, KPU kata Husni juga siap melanjutkannya.Setelah kelompok fraksi melakukan dialog, akhirnya RDP tersebut mengambil kesimpulan meminta KPU meninjau ulang kerja sama dengan Lamsaneg. “Kami berkesimpulan kerja sama dengan Lamsaneg ditinjau ulang dan dilanjutkan dengan kerja sama dalam bentuk konsorsium yang di dalamnya terdapat pakar-pakar IT dari perguruan tinggi bersama pakar IT dari Lamsaneg,” ujar Priyo Budi Santoso.Selain itu rapat juga berkesimpulan proses pengamanan data KPU perlu diaudit secara khusus untuk memastikan datanya terjamin. Ketua KPU Husni Kamil Manik menyambut baik hasil kesimpulan rapat tersebut. Husni menegaskan KPU siap menjalankan rekomendasi itu. “Kami siap menjalankan rekomendasi yang disampaikan DPR. Diktum-diktum kerja sama yang sudah kami tandatangani akan ditinjau kembali,” ujarnya. (*. FOTO KPU/dosen)

PELANTIKAN PEJABAT ESELON IV

Rabu, 23 Oktober 2013kpujatim.go.id-Bertempat di Ruang rapat utama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur Jl. Raya Tenggilis No 1 Surabaya, Sekretaris KPU Jatim Drs. Ec. Jonathan Judianto melantik Pejabat Eselon IV dilingkungan Sekretariat KPU Kab banyuwangi, kpu Kab. malang dan KPU Kab. gresik, senin (21/10).Acara Pelantikan yang dimulai Pukul 10.00 WIB dihadiri oleh Anggota KPU Prov Jawa Timur, Pejabat Sekretariat KPU Kab banyuwangi, kpu Kab. malang dan KPU Kab. gresik serta Jajaran Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Prov Jawa Timur.Pejabat yang dilantik yakni sdr. Febi Nugroho Wibisono, S.Sos sebagai Kasubbag Program dan Data KPU Kab. Banyuwangi, sdr, Ivan Fanani, SH sebagai Pj. Kasubbag Hukum Kpu Kab. Banyuwangi, sdr. Drs. Sugianto sebagai Kasubbag Keuangan, umum dan Logistik kpu Kab. Banyuwangi, sdr. Pratitis Andy Nugroho, SE sebagai Pj. Kasubbag Program dan Data Kab. Malang, dan sdr. Makshun, S.Ag sebagai Pj. Kasubbag Program dan Data kpu Kab. Gresik.Dalam sambutannya, anggota kpu jatim agus machfud fauzi dimana sebagian orang ketika mendapat jabatan tertentu dibanding dengan biasanya itu mengatakan bersyukur yaitu alhamdulillah, padahal lebih tepat saya mengatakan innalillahirojiun, disini harus hati-hati karena seseorang bisa terbius dengan jabatan itu, bisa jadi orang tersebut hanya bisa menikmati jabatannya tanpa bisa menikmati pekerjaannya, itulah yang akhirnya menyebabkan kinerjanya saat berada di kpu kabupaten/kota menjadi kurang optimal.selanjutnya saya ucapkan selamat kepada yang dilantik, semoga bermanfaat dan amanah dalam menjalankan tugas-tugas nya lanjut agus machfud.acara dilanjutkan dengan pemberian ucapan selamat kepada pejabat yang baru dilantik serta ramah tamah.(Adm-kpujtm)

KINERJA KPU UPAYAKAN AKURASI DPT DIAPRESIASI

Rabu, 23 Oktober 2013Jakarta. kpu. go. id—Upaya Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) dalam meningkatkan akurasi daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu 9 April 2014 mendapat apresiasi dari sejumlah partai politik peserta Pemilu. KPU dinilai memiliki political will (keinginan politik) yang kuat untuk memastikan setiap anak bangsa yang telah memenuhi syarat memilih terekam dalam DPT. Kami memberikan apresiasi yang besar kepada KPU yang punya political will dalam memperbaiki tahapan demi tahapan Pemilu. KPU telah menyusun daftar pemilih secara detail dan teliti. Komunikasi yang baik juga terjalin antara KPU pusat dengan daerah,” ujar Sekjen DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Cahyo Kumolo dalam rencana rapat pleno penetapan rekapitulasi nasional DPT di Kantor KPU RI, Kamis (23/10).Nurul Arifin dari Partai Golkar juga menilai kerja penyelenggara Pemilu dalam melakukan pemutakhiran daftar pemilih sudah cukup baik. Dia memahami bahwa data pemilih akan tetap dinamis mengingat adanya mobilisasi penduduk dari satu daerah ke daerah lain.Ketua Komisi II DPR RI  Agun Gunandjar Sudarsa yang hadir dalam kesempatan itu mengatakan semua pihak patut menghargai kerja keras penyelenggara Pemilu mulai dari pusat sampai ke tingkat panitia pemutakhiran data pemilih (pantarlih). Dengan kerja keras itu, katanya, saat ini daftar pemilih hanya menyisakan sedikit lagi masalah yakni adanya daftar pemilih yang variabelnya belum lengkap.Karena itu, dia menyarankan sebagian kecil data yang variabelnya belum lengkap itu dicermati lagi. Menurutnya hal itu penting untuk memastikan DPT memenuhi ketentuan pasal 33 ayat 2 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2012 yang menegaskan bahwa daftar pemilih paling sedikit memuat nomor induk kependudukan, nama, tanggal lahir, jenis kelamin dan alamat.Menurutnya keinginan KPU menetapkan DPT secara terbuka dengan mengundang semua perwakilan partai politik, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan pegiat Pemilu merupakan bukti penyelenggara Pemilu berkeinginan DPT yang ditetapkan benar-benar akurat.Setelah berdiskusi panjang dengan perwakilan partai politik, sejumlah anggota Komisi II DPR RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) semuanya menyarankan KPU untuk mencermati kembali daftar pemilih yang sudah ditetapkan di tingkat kabupaten/kota, direkap di tingkat provinsi dan rencananya direkap di tingkat nasional.Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga merekomendasikan penetapan rekapitulasi DPT secara nasional diundur sampai 4 November 2013. Menurut Ketua Bawaslu Muhammad masih ada daftar pemilih yang membutuhkan penyesuaian sehingga memenuhi ketentuan pasal 33 ayat 2 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2012. “Kami minta daftar pemilih itu dicermati lagi sampai 4 November 2013,” ujarnya.Ketua KPU RI Husni Kamil Manik mengatakan pihaknya menerima rekomendasi Bawaslu dan masukan dari semua pihak untuk meningkatkan akurasi daftar pemilih. Karena itu, dia meminta temuan Bawaslu terkait masih adanya sejumlah data pemilih yang bermasalah dibuat secara rinci.“Kami menghargai kewenangan Bawaslu sesuai dengan pasal 50 ayat 1 dan 2 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2012. Rekomendasi Bawaslu itu akan kami tindaklanjuti. Tetapi kami juga meminta agar temuan itu dibuat lebih rinci agar kita dapat mencermatinya data per data,” ujarnya.Husni juga mengatakan sebelumnya pada proses penyandingan data antara data penduduk potensial pemilih Pemilu (DP4) dengan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) berkat dukungan Kementerian Dalam Negeri, Komisi II, dan Bawaslu berhasil menemukan 160.851.183 data yang sinkron dengan DP4.Sebanyak 20,3 juta data dikembalikan lagi oleh Kemendagri untuk dilengkapi variabelnya. KPU sudah menurunkan data tersebut ke Kabupaten/Kota. Sebanyak 10,4 juta data sudah dibaca ulang di tingkat kabupaten/kota dan variabel datanya yang belum lengkap sudah ditambah.  Untuk kasus data ganda, kata Husni, pihaknya sudah melakukan penghapusan secara sistemik dari Jakarta. “Kami sudah menghapus 650 ribu data ganda. Begitu juga data yang namanya kosong atau sudah berstatus almarhum, itu semua sudah dihapus, jumlahnya tak banyak, hanya 1000,” ujarnya.Husni menegaskan konsentrasi KPU adalah memastikan semua pemilih masuk dalam DPT. Tetapi bagi yang belum masuk DPT, sementara memiliki hak untuk memilih dapat diakomodir dalam daftar pemilih khusus (DPK) yang ditetapkan paling lambat 7 hari sebelum pemungutan suara. (*)

Populer

Belum ada data.