Arsip

RAKOR PENYUSUNAN DAN PANETAPAN DCT PEMILU 2014

Jumat, 23 Agustus 2013kpujatim.go.id - Rapat Koordinasi Penyusunan dan Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur kamis (22/8) digelar kpu jawa timur di hotel singgasana surabaya, "sebenarnya prosesnya secara teknis sudah mulai kemarin selesai hanya saja pada hari ini secara formil akan kami tetapkan. jadi jumlah kursinya kan 100 diperebutkan 1158 calon jadi rasionya kira-kira satu banding dua belas, masing-masing calon akan melawan 12 orang" tutur Agung nugroho Ketua pokja pencalonan."Memang ada beberapa parpol yang calegnya berkurang dari DCS kmarin, karena ada sebagaian yang tidak berkenan memenuhi persyaratan,seperti kepala desa harus memenuhi surat pengunduran dirinya dan sudah harus diproses oleh pihak instansi terkait tetapi masih belum bisa menyampaikan pada saat 1 agustus 2013, jadi yang seperti itu kemudian kami tidak bisa lanjutkan sebagai caleg""Apabila terjadi sesuatu, ketika salah ketik atau salah cetak bagaimana? tanya peserta rapat pada saat forum, masih menurut agung, jika memang nyata-nyata salah cetak tentu kita akan adakan perubahan sebagaimana mestinya, misalnya jika calon bernama bejo dan ternyata yang benar namanya adalah bedjo maka tentu kami bisa luruskan dan akan kami kembalikan pada nama yang sebenarnya dan untuk hal ini kita luwes saja. adm-kpujtm Silahkan klik link berikut untuk DCT Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Pemilu 2014;1-2 Partai Nasdem dan PKB3-4 PKS dan PDIP5-6 Golkar dan Gerindra7-8 Demokrat dan PAN 9-10 PPP dan Hanura14-15 PBB dan PKPI

KPU: TIDAK ADA PERUBAHAN LAGI TERHADAP DCT

Jumat, 23 Agustus 2013Jakarta, kpu.go.id- Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR-RI telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tanggal 22 Agustus 2013.  Setelah proses itu, KPU tidak akan melakukan perubahan-perubahan lagi terhadap data-data yang ada, kecuali sesuai ketentuan Undang-Udang (UU) apabila ada pihak-pihak yang tidak puas dapat melakukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN).Hal tersebut disampaikan Anggota KPU Arief Budiman saat menerima sejumlah jurnalis media massa, Jumat (23/08) di kantor KPU jl. Imam Bonjol Nomor 29 Jakarta.“Selanjutnya kami masih menunggu apabila ada sengketa yang diajukan oleh partai politik atau kandidat ke Bawaslu atau PT TUN,” ujar Arief di ruang kerjanya.Untuk calon anggota DPR-RI, partai-partai politik pada awalnya mengajukan pendaftaran bakal calon sejumlah 6.566 orang, kemudian ada masa perbaikan, sehingga ada bakal calon yang bertambah, berkurang dan diganti, sehingga total menjadi 6.641 orang. KPU kemudian melakukan pengecekan kembali dan ada beberapa bakal calon yang tidak memenuhi persyaratan, sehingga saat KPU menetapkan menjadi DCS (Daftar Calon Sementara) menjadi sebesar 6.608 orang.“Setelah penetapan DCS itu, ada yang mengajukan sengketa di Bawaslu dan DKPP, proses itu menyebabkan beberapa kandidat gugur dan ada yang masuk, kemudian ada yang meninggal dunia, serta adanya tanggapan dari masyarakat juga, sehingga dari perubahan-perubahan tersebut DCT yang ditetapkan KPU menjadi sebesar 6.607 orang,” papar Arief.Untuk DCT anggota DPR-RI ditetapkan oleh KPU RI, kemudian DCT anggota DPRD Provinsi ditetapkan oleh KPU Provinsi, dan DCT anggota DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.Menyinggung tentang Daftar Pemilih Tetap (DPT), di depan wartawan Arief mengatakan bahwa KPU akan menetapkan DPT pada tanggal 13 September 2013. Tahap selanjutnya KPU akan mulai menghitung jumlah surat suara dan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sesuai jadwal tahapan pada tanggal 1 Oktober 2013, KPU mulai membuat desain surat suara berdasarkan data dari DCT yang telah ditetapkan dan melakukan pelelangan logistik Pemilu 2014. (arf.FOTO KPU/dosen/hupmas)

KPU Tetapkan DCT DPR RI 6.607 Orang

Kamis, 22 Agustus 2013Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah menetapkan daftar calon tetap (DCT) anggota DPR RI sebanyak 6.607 orang. Para caleg dari 12 partai politik peserta Pemilu 2014 tersebut akan memperebutkan 560 kursi DPR RI.“DCT DPR RI Pemilu 2014 berjumlah 6.607 orang yang akan memperebutkan 560 kursi DPR RI di 77 daerah pemilihan di seluruh Indonesia," ujarnya Ketua KPU RI Husni Kamil Manik, usai menggelar rapat pleno penetapan DCT di Jakarta, Kamis (22/8).Total caleg yang diusulkan partai politik sebanyak 6.641 orang. KPU mencoret 33 caleg karena tidak memenuhi syarat, sementara satu orang caleg mengundurkan diri sehingga DCT DPR RI untuk Pemilu 2014 menjadi 6.607 orang.DCT ditetapkan setelah petugas melakukan penelaahan, penelitan dan penyusunan DCT dari tanggal 9 Agustus 2013. Sebelum penandatanganan DCT, KPU memberi kesempatan kepada perwakilan partai politik untuk mengecek nama, nomor urut dan foto para calegnya.DCT memuat tanda gambar dan nomor urut partai, nomor urut calon, nama calon dan pas foto terbaru. DCT ditanda tangani oleh ketua dan anggota KPU setelah dicek masing-masing perwakilan partai politik. “Penetapan DCT ini dapat dilaksanakan tepat waktu berkat kerja keras dari penyelenggara dan peserta Pemilu,” terang Husni.Berdasarkan nomor urut partai dan jumlah calegnya, DCT Partai NasDem 559 orang, DCT PKB 558 orang, DCT PKS 492 orang, DCT PDI Perjuangan 560 orang, DCT Golkar 560 orang, DCT Gerindra 557 orang, DCT Partai Demokrat 560 orang, DCT PAN 560 orang, DCT PPP 548 orang, DCT Hanura 558 orang, DCT PBB 556 orang dan DCT PKPI 539 orang.Untuk memberikan akses informasi kepada publik, KPU akan mengumumkan DCT tersebut melalui media massa dan website KPU.Setelah penetapan DCT, partai politik tidak memiliki kesempatan lagi untuk mengganti calegnya baik karena meninggal dunia ataupun terbukti melakukan pelanggaran administrasi seperti pemalsuan dokumen.Terhadap caleg yang meninggal atau terbukti memalsukan dokumen setelah penetapan DCT, KPU akan melakukan pencoretan tanpa penggantian meski mempengaruhi kuota perempuan sekurang-kurangnya 30 persen. (*)

UPAYAKAN DCT YANG AKURAT, KPU GELAR RAKOR

Rabu, 21 Agustus 2013Jakarta, kpu.go.id- Rabu (21/08/13) Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan mengundang 12 partai politik peserta Pemilu 2014, yang bertujuan untuk melakukan penelaahan, pencermatan, dan perbaikan konsep daftar calon tetap (DCT) calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk Pemilu 2014.Kegiatan rakor yang dilangsungkan di sebuah hotel di bilangan Hayam Wuruk Jakarta, dari hari Rabu (21/08/13) hingga Jumat (23/08/13) dimaksudkan untuk memperoleh keakuratan dan kesahihan DCT sebelum benar-benar ditetapkan menjadi keputusan KPU. Ini juga untuk meminimalisasi terjadinya kekeliruan yang pada akhirnya menimbulkan sengketa pemilu pada tahapan pencalonan."Diharapkan seluruh calon dalam draft atau konsep DCT yang kami sajikan ke hadapan Bapak/Ibu sekalian dapat dicermati dengan baik, agar di kemudian hari saat kami menetapkan menjadi DCT tidak ada lagi yang keliru, sehingga bapak/ibu dan kami juga tenang karena ini adalah daftar calon yang benar-benar dapat dipertanggungjawabkan validitasnya, dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari," demikian harapan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, yang menjadi Ketua Divisi Teknis Pemilu.Selain Hadar, seluruh Komisioner KPU termasuk Ketua KPU hadir dalam acara rakor tersebut. Begitupun seluruh partai politik peserta Pemilu 2014 hadir baik penghubung partai maupun beberapa pimpinan strategis partai untuk melakukan pencermatan dan pemarafan perbaikan konsep DCT.Ada beberapa perbaikan misalnya soal nama, gelar, dan alamat calon anggota DPR RI. Para penghubung partai politik didampingi oleh para verifikator syarat calon dari Sekretariat Jenderal KPU, sehingga jika terjadi ketidak sesuaian antara pengajuan dan beberapa perubahannya dapat secara langsung disikapi, dengan cara memperbaiki yang tentunya disesuaikan dengan peraturan KPU dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.Hingga berita ini diturunkan, penyelenggaraan rakor masih berlangsung. Untuk mengetahui berapa jumlah DCT anggota DPR RI pada Pemilu 2014 masih harus menunggu hasil penetapan Pleno KPU. (wwn)

KPU RILIS DPSHP ONLINE

Selasa, 20 Agustus 2013Jakarta, kpu.go.id—Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) sudah merilis Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) melalui website KPU, www.kpu.go.id (http://data.kpu.go.id/dpshp.php). DPSHP tersebut merupakan hasil koreksi terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) dengan memperhatikan masukan dan tanggapan masyarakat. Saat ini, masyarakat dapat mengecek DPSHP secara online, selain pengecekan secara manual melalui pengumuman yang disampaikan di kantor desa dan kelurahan. “Kami sudah merilis DPSHP melalui website KPU. Silahkan masyarakat mengecek lagi statusnya apakah sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum. Jika belum terdaftar segera melapor ke panitia pemungutan suara (PPS) setempat,” terang Komisioner KPU RI Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Selasa (20/8).Sejak panitia pemutakhiran data pemilih (pantarlih) menuntaskan proses verifikasi faktual terhadap data pemilih, posisi penyelenggara Pemilu tidak lagi bersifat aktif. Tetapi masyarakat lah yang diharapkan untuk aktif melakukan pengecekan terhadap setiap informasi tahapan Pemilu yang disampaikan penyelenggara Pemilu.“Sikap proaktif itu sangat dibutuhkan sebagai bentuk partisipasi dalam pelaksanaan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu. Salah satunya, pada tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. Jadi masyarakat dan penyelenggara harus sama-sama proaktif sehingga kualitas daftar pemilih menjadi lebih baik,” ujarnya.  Ferry menyadari tingkat kesibukan warga, terutama di daerah perkotaan menyebabkan mereka tak punya waktu untuk hadir di ruang publik, salah satunya untuk mendatangi PPS dan melihat secara langsung pengumuman DPSHP yang ditempelkan di kantor desa dan kelurahan. Karenanya kata Ferry, sejak awal KPU mendesain pengumuman DPS, DPSHP dan DPT dalam dua versi yakni manual dan online.Menurut Ferry, kemajuan teknologi selayaknya dapat digunakan untuk meningkatkan partisipasi dan kualitas demokrasi. “Sekarang akses internet lebih banyak dilakukan dengan handphone. Kami ajak semua masyarakat untuk menyempatkan diri mengakses situs web KPU. Tidak hanya untuk kebutuhan pengecekan DPSHP tetapi untuk informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan semua tahapan Pemilu,” ujarnya.Pengumuman DPSHP berlangsung selama tujuh hari dari tanggal 17 sampai 23 Agustus 2013. Setelah menerima masukan dan tanggapan masyarakat, DPSHP tersebut akan diperbaiki dari tanggal 24 Agustus sampai 6 September 2013. KPU Kabupaten/Kota menerima DPSHP akhir dari PPS pada tanggal 7 sampai 10 September 2013. Penetapan daftar pemilih tetap (DPT) dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota pada tanggal 7 sampai 13 September 2013.“Mari kita manfaatkan waktu yang tersedia untuk mencermati DPSHP tersebut. Jangan nanti ributnya belakangan setelah KPU menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Akan lebih baik jika ada data yang diragukan, koreksinya dilakukan sekarang sehingga DPT nantinya benar-benar komprehensif, akurat dan mutakhir,” ujarnya.  (gd)

HASIL KOREKSI DPS SEGERA DITETAPKAN

Rabu, 14 Agustus 2013Jakarta, kpu, go, id—Panitia Pemungutan Suara (PPS) di seluruh Indonesia akan menetapkan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) tanggal 16 Agustus 2013. DPSHP merupakan koreksi terhadap DPS yang sudah diumumkan di desa/kelurahan dari tanggal 11 sampai 24 Juli 2013 berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat. “Kami minta KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memastikan bahwa PPS di wilayahnya menetapkan DPSHP tepat waktu,” tegas Ketua KPU RI Husni Kamil Manik, Rabu (14/8). Perbaikan dan penyusunan DPS kata Husni telah berlangsung sejak tanggal 2 Agustus sampai 15 Agustus 2013.Dalam penyusunan DPSHP, Husni meminta petugas melengkapi dan memperbaiki validitas data seperti jenis kelamin yang masih kosong atau salah, tanggal lahir yang masih kosong, status perkawinan yang masing kosong, orang yang tidak memenuhi syarat tetapi masih terdapat dalam daftar dan data ganda. “Keterangan tentang status disabilitas juga harus diisi. Hal itu penting untuk memastikan jumlah dan jenis alat bantu yang akan disediakan untuk para pemilih di setiap TPS,” ujarnya.Saat ini, kata Husni, petugas di tingkat PPS sedang berjibaku menyusun dan memperbaiki DPS berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota diminta memberikan dukungan penuh bagi para petugas operator sistem informasi pendaftaran pemilih (sidalih) dalam rangka perbaikan dan penyusunan DPS menuju DPSHP. “Jika ada kendala teknis seperti jaringan listrik harus segera diantisipasi agar penyusunan, perbaikan dan penetapan DPSHP tidak molor dari jadwal,” ujarnya.Pengumuman DPSHP kata Husni akan tetap mengacu pada Undang Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR dan DPRD. Sesuai pasal 33 ayat  2 menyebutkan daftar pemilih paling sedikit memuat nama, jenis kelamin, nomor induk kependudukan (NIK), tanggal lahir dan alamat. “Formatnya tetap sama dengan pengumuman DPS sehingga masyarakat dapat dengan mudah melakukan koreksi jika masih ada data yang diragukan,” ujarnya. DPSHP tersebut akan diumumkan selama tujuh hari untuk mendapat masukan dan tanggapan dari masyarakat.  “Karenanya, kami sangat berharap masyarakat dan partai politik benar-benar mencermati DPSHP yang nantinya diumumkan di desa dan kelurahan. Ini kesempatan terakhir untuk melakukan koreksi,” ujarnya.Setelah menerima masukan dan tanggapan masyarakat, DPSHP tersebut akan diperbaiki dari tanggal 24 Agustus sampai 6 September 2013. KPU Kabupaten/Kota menerima DPSHP akhir dari PPS pada tanggal 7 sampai 10 September 2013. Penetapan daftar pemilih tetap (DPT) dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota pada tanggal 7 sampai 13 September 2013.Sesuai dengan PKPU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyusunan Daftar Pemilih, daftar pemilih tetap (DPT), selain dilengkapi dengan daftar pemilih tambahan (DPTb) juga dilengkapi dengan daftar pemilih khusus (DPK). DPK merupakan daftar pemilih yang memuat pemilih yang tidak memiliki identitas kependudukan dan/atau pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum masuk dalam DPS, DPSHP, DPT dan DPTb. (*.FOTO KPU/dd/hupmas)

Populer

Belum ada data.