Arsip

KPU SIDOARJO TUNDA 4 TAHAPAN PILBUP TAHUN 2020

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerbitkan surat keputusan dan Surat Edaran (SE) menyikapi pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19). Kedua surat yang ditandatangani Ketua KPU RI Arief Budiman ini ditetapkan pada 21 Maret 2020 lalu.Tertuang dalam dua surat tersebut, KPU Pusat meminta KPU Provinsi, Kabupaten dan Kota untuk menunda empat tahapan pemilihan kepala daerah yang terjadwal dalam rentang Maret hingga Mei 2020.Empat tahapan tersebut yakni, pelantikan dan masa kerja PPS (Panitia Pemungutan Suara), verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) dan pelaksanaan pencocokan penelitian (Coklit), serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.Pelantikan PPS dalam jadwal adalah pada 22 Maret 2020 dengan masa kerja 23 Maret sampai dengan 23 November 2020. Sementara, verifikasi syarat dukungan calon perseorangan semula akan dilaksanakan dalam rentang 26 Maret hingga 28 Mei 2020. Pembentukan PPDP yang ditunda, awalnya dijadwalkan pada 26 Maret sampai dengan 15 April 2020. Sedangkan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih semula diagendakan dalam rentang 23 Maret sampai dengan 17 Mei 2020.Ketua KPU Sidoarjo, M. Iskak mengatakan, tahapan pilbup yang ditunda adalah kegiatan yang melibatkan banyak orang. “Tahapan-tahapan yang ditunda adalah yang melibatkan kontak dan akses langsung dengan masyarakat dan menimbulkan kerumunan,” ujarnya saat ditemui di kantor KPU Sidoarjo, Selasa (24/03/20).Diketahui bahwa penundaan empat tahapan pilkada dalam Surat Keputusan dan SE KPU RI tersebut sampai waktu yang belum ditentukan. Terkait ini, M. Iskak menyatakan pihaknya siap mengikuti keputusan KPU RI. “Penundaan ini memang sampai waktu yang belum ditentukan. Tapi apapun itu, kita siap mengikuti dan mematuhi setiap keputusan dari pusat. Apalagi ini menyangkut keselamatan bersama,” jelas M.Iskak. (syamsudin)

Pengumuman Hasil Sinkronisasi DP4 dengan DPT Terakhir

Berdasarkan Pasal 8 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan, setelah menerima DP4, KPU melakukan analisis dan sinkronisasi DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir dengan DP4 hasil analisis dengan cara menambahkan pemilih pemula, pemilih baru dan memutakhirkan elemen data pemilih.Adapun alur sinkronisasi dimulai dari penyerahan DP4 tanggal 23 Januari 2020, Sinkronisasi I tanggal 14 Februari 2020, Sinkronisasi II tanggal 19 Februari 2020, Sinkronisasi III tanggal 3 Maret 2020 dan Sinkronisasi IV tanggal 13 Maret 2020. Kemudian hasil analisis dan sinkronisasi DP4 dengan DPT Terakhir disampaikan pada tanggal 23 Maret 2020 sesuai dengan PKPU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.Download Disini

KPU Sidoarjo Tunda Pelantikan Anggota PPS

kpusidoarjokab.go.id—Persebaran virus Corona (Covid-19) telah memberikan dampak  langsung terhadap seluruh lini kehidupan di Tanah Air. Tak terkecuali bagi tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020. Kali ini, KPU Kabupaten Sidoarjo menunda pelantikan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang sedianya dilaksanakan pada Minggu (22/3/2020).Pembatalan pelantikan PPS untuk Pilbup Sidoarjo Tahun 2020 ini dilakukan untuk antisipasi ancaman penyebaran virus corona atau COVID-19 yang sudah menyebar luas di sejumlah wilayah Indonesia, termasuk di Kabupaten Sidoarjo.Ketua Komisioner KPU Sidoarjo, M. Iskak mengatakan pembatalan tersebut berdasarkan surat edaran KPU RI Nomor 8 Tahun 2020, tentang penundaan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dalam upaya penyebaran  Covid-19. Salah satunya dengan menghindari pelaksanaan kegiatan yang melibatkan kumpulan banyak orang."Kita memang dapat arahan dari KPU RI yang disampaikan kemarin, untuk mengurangi kegiatan yang menimbulkan kerumunan terkait merebaknya Covid-19 ini," ungkap Iskak.Menurut M. Iskak, sesuai dengan arahan dari KPU RI, pelantikan anggota PPS yang terpilih, semula rencananya akan dilaksanakan di masing-masing kecamatan sesuai dengan wilayah kerja dari masing-masing petugas PPS.Namun pihaknya mengaku belum bisa menyebutkan jadwal pasti pelaksanaan pelantikan anggota PPS untuk Pilbup Sidoarjo Tahun 2020 pasca pembatalan ini, karena masih menunggu arahan dari KPU RI."Jadwal pastinya belum tahu kapan, kami masih menunggu perintah selanjutnya dari KPU RI," pungkas M.Iskak. (syamsudin)

Gelar Rapat Koordinasi dengan PPK, KPU Sidoarjo Rencanakan Lantik Calon PPS Per Gelombang dan Serentak

kpusidoarjokab.go.id—Pasca pengumunan hasil tes wawancara calon Panitia Pemungutan Suara (PPS), KPU Kabupaten Sidoarjo segera melakukan rapat koordinasi dengan seluruh ketua PPK Se-Kabupaten Sidoarjo, terkait persiapan pelantikan calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 mendatang. Rapat koordinasi tersebut dilaksanakan di ruang rapat lantai II kantor KPU Sidoarjo, Rabu (18/03/2020). Hadir dalam rapat koordinasi ini, Ketua dan Anggota KPU Sidoarjo, Sekretaris KPU Sidoarjo, dan seluruh Ketua PPK Kabupaten Sidoarjo.Dalam rapat yang dimulai pukul 14.00 WIB ini, Ketua Komisioner KPU, M. Iskak mengungkapkan bahwa ada perubahan tentang pelantikan PPS. “Rencananya kemarin Pak Sekretaris sudah membooking tempat agar pelaksanaan pelantikan dijadikan satu seluruh kecamatan se-kabupaten Sidoarjo, akan tetapi malamnya, ada surat edaran dari KPU RI terkait dengan wabah yang hari ini menjalar diseluruh dunia yaitu virus Covid-19. Karena adanya surat edaran itu, maka rencana awal itu diubah sesuai dengan arahan KPU RI yaitu pelantikan di kecamatan masing-masing, namun waktunya tetap pada tanggal 22 Maret 2020,” ungkapnya.Selain itu Ketua KPU Sidoarjo meyampaikan, pelantikan PPS harus dilakukan oleh KPU Sidoarjo secara serentak dan dibagi per gelombang. “Pelantikan tersebut tidak bisa didelegasikan pada teman-teman PPK, maka dari itu seluruh anggota KPU akan menyebar ke 18 kecamatan. Dan telah dilakukan rapat pleno bersama sekretariat KPU Sidoarjo, akhirnya pada tanggal 22 Maret kita sepakati bersama bahwa pelantikannya dibagi per gelombang,”  pungkasnya.(syamsudin)

Populer

Belum ada data.